Tampilkan di aplikasi

Pentingnya balik nama surat tanah warisan

Tabloid Rumah - Edisi 347
21 Juli 2016

Tabloid Rumah - Edisi 347

Mendapatkan tanah warisan tentu menyenangkan. Tapi perhatikan dulu status tanah warisan yang Anda terima untuk mencegah timbulnya sengketa di kemudian hari.

Rumah
Permasalahan status kepemilikan tanah seringkali memicu konflik yang berujung pada sengketa tanah. Kelalaian salah satu pihak untuk membalik nama surat tanah miliknya, adalah salah satu penyebabnya. Terlebih jika tanah yang dimilikinya merupakan tanah warisan orang tua yang status kepemilikannya masih atas nama orang lain. Yulius Setiarto, konsultan hukum dari Setiarto Law Firm mengatakan sangat penting bagi pemilik tanah untuk membalik nama tanah warisan miliknya. “Balik nama itu penting karena prosesnya lebih mudah dibandingkan jika tanah sudah bersengketa,” kata Yulius. Untuk membalik nama status tanah warisan ini, Anda perlu melakukan beberapa langkah mulai dari membuaut surat waris hingga mengajukan berkas ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Surat Keteragan Waris Langkah pertama yang harus Anda lakukan untuk mengurus surat tanah warisan adalah membuat surat keterangan waris. Langkah ini penting terlebih bila sertifikat tanah waris yang Anda miliki masih atas nama orang lain atau penjual. Surat keterangan waris ini nantinya digunakan untuk proses balik nama sertifikat. Anda bisa mendatangi notaris sesuai wilayah tanah yang Anda miliki untuk membuat surat keterangan waris. Pada proses pembuatan, ahli waris harus mengurus sendiri surat ini dengan disaksikan oleh dua orang saksi. Surat keterangan waris juga perlu disahkan oleh pejabat setingkat lurah atau kepala desa. Proses Pengurusan Balik nama hak atas tanah biasanya selesai hanya dalam 1 hari kerja, akan tetapi Anda biasanya baru bisa menerima sertifikat 5 hari sampai seminggu kemudian. Hal ini dikarenakan sertifikat membutuhkan pengesahan. Soal biaya, pengurusan surat tanah warisan akan dikenakan biaya yang beragam. Semuanya bergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah yang Anda miliki. Besaran biaya biasanya berkisar 10% dari harga tanah per meter persegi.
Tabloid Rumah di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI