Tampilkan di aplikasi

Tren perca pada sofa

Tabloid Rumah - Edisi 379
12 Oktober 2017

Tabloid Rumah - Edisi 379

Tak harus seluruhnya, motif patchwork juga bisa diaplikasikan pada salah satu bagian sofa.

Rumah
Teknik ini telah lama kita kenal. Bukanlah barang baru. Tapi, kini penerapan teknik patchwork telah merambah ke mana-mana. Tujuannya, mengusir kebosanan dan memberikan nuansa segar. Salah satu contohnya kita jumpai dengan mudah pada kain pelapis sofa. Rizky Rahmat Oentoe, pemilik usaha sofa Antik Mebel, mengatakan, tren patchwork sebenarnya sudah hadir sekitar tiga sampai empat tahun silam.

Meski terjadi penurunan pada tahun ini, Rizky masih menerima pesanan sofa dengan kain pelapis patchwork sebanyak 2–3 pelanggan setiap bulan. Soal harga, ia menawarkan sejumlah angka. Misalnya, untuk sofa jenis wingchair, ia membanderol mulai dari Rp3,5 juta, sementara jenis armchair berawal dari Rp3 juta.

Kalau kita telaah media sosial, misalnya Instagram, para penghuni rumah kini makin berani mencoba teknik atau seni yang dianggap tak biasa untuk menghiasi ruangan. Itu sebabnya, kita lazim mendapati teknik patchwork dalam elemen dekorasi ruangan. Menurut Marissa Fauzia, perajin modern patchwork bernama MK Home, teknik ini sudah dikenal lama di luar negeri, tapi di negara kita belum banyak dikenal.

“Padahal, prosesnya menarik.”Belakangan, lanjut Marissa, patchwork memiliki desain baru yang lebih modern dengan warna-warna monokromatik atau motif yang simpel sehingga lebih menarik. Lantaran dianggap berhasil menambah cantik dekorasi, penghuni rumah menerapkan teknik patchwork pada beragam elemen dekorasi, seperti selimut, karpet, dan sarung bantal.

Proses pembuatannya dikerjakan dengan tangan. “Motif yang didapat bukan print, tapi kain yang dipotongpotong menggunakan rotary cutter dan cutting mat agar mendapatkan blok kain yang presisi, lalu disambung sehingga membentuk geometri dan warna yang harmonis.
Tabloid Rumah di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI