Tampilkan di aplikasi

Buku Salemba Empat hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Legal Standing Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dalam Beperkara di Mahkamah Konstitusi

1 Pembaca
Rp 64.900 38%
Rp 40.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 120.000 13%
Rp 34.667 /orang
Rp 104.000

5 Pembaca
Rp 200.000 20%
Rp 32.000 /orang
Rp 160.000

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Perbincangan soal eksistensi masyarakat hukum adat berkenaan dengan posisinya sebagai subjek hukum yang dapat bertindak di hadapan pengadilan, khususnya di peradilan konstitusi (Mahkamah Konstitusi) belum pernah dibahas secara memadai dalam berbagai literatur khususnya hukum. Potensi adanya gugatan atau permohonan untuk uji materiil undang-undang yang berhubungan dengan peran masyarakat adat sangat terbuka dengan adanya Mahkamah Konstitusi. Adanya kepentingan tertentu termasuk kepentingan politis ataupun kepentingan penguasaan aset tertentu atau kepentingan lain merupakan alasan kuat untuk meragukan klaim'masyarakat adat'tertentu.

Buku berjudul Legal Standing Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dalam Beperkara di Mahkamah Konstitusi ini merupakan sumbangan pemikiran akademis yang mungkin dapat membantu masyarakat, hakim, dan pembaca awam untuk dapat mengidentifikasi keberadaan masyarakat adat tertentu dari perspektif pemahaman yuridis.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Hendra Nurtjahjo / Fokky Fuad

Penerbit: Salemba Empat
ISBN: 9786021232101
Terbit: Juli 2010 , 144 Halaman

BUKU SERUPA










Ikhtisar

Perbincangan soal eksistensi masyarakat hukum adat berkenaan dengan posisinya sebagai subjek hukum yang dapat bertindak di hadapan pengadilan, khususnya di peradilan konstitusi (Mahkamah Konstitusi) belum pernah dibahas secara memadai dalam berbagai literatur khususnya hukum. Potensi adanya gugatan atau permohonan untuk uji materiil undang-undang yang berhubungan dengan peran masyarakat adat sangat terbuka dengan adanya Mahkamah Konstitusi. Adanya kepentingan tertentu termasuk kepentingan politis ataupun kepentingan penguasaan aset tertentu atau kepentingan lain merupakan alasan kuat untuk meragukan klaim'masyarakat adat'tertentu.

Buku berjudul Legal Standing Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dalam Beperkara di Mahkamah Konstitusi ini merupakan sumbangan pemikiran akademis yang mungkin dapat membantu masyarakat, hakim, dan pembaca awam untuk dapat mengidentifikasi keberadaan masyarakat adat tertentu dari perspektif pemahaman yuridis.

Pendahuluan / Prolog

Legal Standing Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dalam Beperkara di Mahkamah Konstitusi, Perspektif Pemahaman Yuridis
Legal standing disebut juga kedudukan hukum. Dalam pembahasan ini, legal standing terkait dengan keberadaan masyarakat hukum adat yang merupakan bagian dari keberadaan Indonesia sebagai bangsa. Masyarakat hukum adat merupakan unsur esensial masyarakat hukum nasional dalam lingkup negara Republik Indonesia. Indonesia sebagai bangsa yang majemuk (plural) terdiri atas ratusan suku bangsa, bahasa, dan lingkungan masyarakat adat yang tersebar di ribuan pulau besar dan kecil. Pada sebaran pulau besar dan kecil inilah hidup masyarakat adat yang memiliki norma hukum tersendiri. Masyarakat adat yang merupakan lingkungan masyarakat yang masih sederhana dan melekat dengan alam (di sekitar hutan) menjadi bagian penting dari keberadaan bangsa Indonesia di samping masyarakat perkotaan yang telah memiliki teknologi tinggi.

Sejak permulaan kemerdekaan tahun 1945, Bapak Bangsa (founding fathers) telah berusaha merumuskan pengakuan hukum terhadap masyarakat adat. Sebuah terobosan brilian dilakukan oleh para perancang Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945) versi sebelum amandemen. Kendati ketika itu, wacana HAM di tingkat internasional belum mendiskusikan isu Indigenous Peoples (IPs), UUD 1945 telah membuat pengakuan terhadap masyarakat adat dengan mengatakan bahwa di Indonesia terdapat sekitar 250 daerah-daerah dengan susunan asli (zelf besturende volksgemeenschappen), seperti marga, desa, dusun, dan nagari. Sesuatu yang tidak dilakukan oleh UUD Republik Indonesia Serikat 1949 (UUD RIS 1949) dan Undang-undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950). Fakta ini merupakan kenyataan konstitusional yang kita miliki.

Penulis

Hendra Nurtjahjo - Penulis adalah dosen tetap dan peneliti pada Fakultas Hukum, Universitas Indonesia dan juga mengajar di Universitas Al Azhar Indonesia. Beliau juga menjabat sebagai sekretaris pada YPI Al Azhar, Jakarta; sekretaris pada Asosiasi Pengajar HTN dan HAN se-Indonesia. Beliau meraih gelar Sarjana Hukum dan Magister Filsafatnya di Universitas Indonesia dan pernah menjadi Research Scholar di Harvard Law School, USA, dan The Raoul Walenberg Institute, Lund, Swedia.
Fokky Fuad - Lahir di Malang, Jawa Tengah, 19 September 1973. Beliau meraih gelar Sarjana Hukum dan Magister Hukumnya dari Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya dan saat ini sedang kuliah di Universitas Indonesia untuk menyelesaikan Program Doktornya. Pada tahun 2009, beliau pernah mengikuti The JPO/IPR Training Program di Tokyo, Jepang. Beliau adalah anggota Departemen Urusan Hukum Dewan Muhammadiyah Lamongan sejak tahun 2006 dan Direktur Pusat Studi Hak Kekayaan Intelektual, Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia sejak tahun 2009.

Sejak 2003 sampai sekarang, beliau aktif menjadi dosen mata kuliah hukum di Fakultas Hukum, Universitas Al Azhar. Beliau juga sering menjadi dosen kunjungan di berbagai universitas, seperti Universitas Muhammadiyah Malang, UIN Syarif Hidayatullah, dan Universitas Indonusa Esa Unggul.

Daftar Isi

Sampul depan
Tentang Penulis
Kata Sambutan
Prakata
Daftar Isi
Bab 1: Pendahuluan
Bab 2: Sejarah, Konsep, dan Keberadaan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat
     Pengertian Masyarakat Adat dan Hukum Adat
     Konsep Sosiologis dan Konsep Yuridis Masyarakat Adat
     Hukum Adat sebagai Fakta Empiris Pluralisme Hukum di Indonesia
     Keberadaan Masyarakat Hukum Adat dalam Berbagai PeraturanPerundangan
          1. Pengaturan Masyarakat Hukum Adat Sebelum Masa Kemerdekaan
          2. Pengaturan Masyarakat Hukum Adat Pascakemerdekaan
     Deskripsi Sejarah Penelitian Hukum Adat di Indonesia
     Eksistensi Masyarakat Hukum Adat di Indonesia
     Masyarakat Adat dan Legitimasi Kelembagaan Hukum Adat
     Jalur Penyelesaian Sengketa Hukum Adat
     Contoh Kasus Penyelesaian Sengketa melalui Pengadilan
          1. Penyelesaian Sengketa Informal di Kabupaten Buru,
Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah
          2. Konflik Antara Masyarakat Adat dan Perusahaan Perkebunan Inggris di Kalimantan
          3. Forum Solidaritas Masyarakat Korban Tambang vs PT Inco di Ujung Pandang
          4. Kasus Eksplorasi PT Inco di Bengkulu
          5. Kasus Masyarakat Karonsi’e Dongi dan AksiPendudukan
     Delik Adat dalam Keputusan Peradilan pada Masa Hindia Belanda
     Delik Adat dalam Keputusan Peradilan pada Masa RepublikIndonesia
     Kasus-kasus Lainnya
          1. Kasus Tetumbang di Sungai Terap
          2. Kasus Tetumbang di Pakuaji
          3. Kasus Tetumbang di Sungai Makekal
     Hak Masyarakat Adat dalam Konteks Pembangunan Ekonomi
Bab 3: Pemahaman atas Kedudukan Yuridis Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dalam Perkara Pengujian Undang-undang
     Penegakan Hukum tentang Perlindungan HAM Masyarakat Adat
     Penegakan HAM Masyarakat Adat melalui Mahkamah Konstitusi
     Format Baru Kekuasaan Kehakiman dan Akses Masyarakat Adat
     Lahirnya Peran Peradilan Hukum Tata Negara Indonesia (Pengadilan Konstitusi)
     Pengujian Konstitusional di Negara Berkembang
     Pengujian Konstitusional Hukum Konstitusi di Indonesia
Bab 4: Kedudukan Hukum Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dalam Beperkara di Mahkamah Konstitusi
     Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
     Kompetensi Hukum Masyarakat Hukum Adat dalam MelakukanGugatan di Pengadilan
     Kriteria Eksistensi Kesatuan Masyarakat Hukum
Adat
     Cara Mengidentifikasi Keabsahan Kedudukan Hukum Kesatuan Masyarakat Hukum Adat
Bab 5:  Penutup
Daftar Pustaka
Indeks
Sampul belakang