Tampilkan di aplikasi

Buku Scopindo Media Pustaka hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Akses Bantuan Hukum di Sulawesi Tenggara

Bagian Pertama

1 Pembaca
Rp 81.500 3%
Rp 79.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 237.000 13%
Rp 68.467 /orang
Rp 205.400

5 Pembaca
Rp 395.000 20%
Rp 63.200 /orang
Rp 316.000

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Buku ini berisi hasil penelitian dari Tim Peneliti di LBH KASASI terkait Akses Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan di Lingkup Kota Kendari dan merupakan laporan hasil kegiatan tahunan dari Komite Advokasi dan Studi Hukum (KASASI ) Sulawesi Tenggara pada Tahun 2019 secara kelembagaan.

Bantuan Hukum dalam artian yang lebih luas, disamping memberikan Jasa Hukum kepada Masyarakat menurut UU Nomor 16 Tahun 2011 bantuan hukum juga bertujuan untuk menjamin dan memenuhi akses terhadap keadilan serta memperbaiki sistem peradilan.

Skema program bantuan hukum nasional yang mengalokasikan dana bantuan hukum kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dianggap belum mencukupi untuk kebutuhan pendampingan hukum. Dengan demikian kebutuhan biaya untuk operasional OBH tidak akan terpenuhi jika hanya bergantung pada alokasi dana bantuan hukum dari APBN tersebut.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Muhammad Hasyim

Penerbit: Scopindo Media Pustaka
ISBN: 9786237729297
Terbit: Februari 2023 , 64 Halaman










Ikhtisar

Buku ini berisi hasil penelitian dari Tim Peneliti di LBH KASASI terkait Akses Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan di Lingkup Kota Kendari dan merupakan laporan hasil kegiatan tahunan dari Komite Advokasi dan Studi Hukum (KASASI ) Sulawesi Tenggara pada Tahun 2019 secara kelembagaan.

Bantuan Hukum dalam artian yang lebih luas, disamping memberikan Jasa Hukum kepada Masyarakat menurut UU Nomor 16 Tahun 2011 bantuan hukum juga bertujuan untuk menjamin dan memenuhi akses terhadap keadilan serta memperbaiki sistem peradilan.

Skema program bantuan hukum nasional yang mengalokasikan dana bantuan hukum kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dianggap belum mencukupi untuk kebutuhan pendampingan hukum. Dengan demikian kebutuhan biaya untuk operasional OBH tidak akan terpenuhi jika hanya bergantung pada alokasi dana bantuan hukum dari APBN tersebut.

Pendahuluan / Prolog

Kata Pengantar
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas rahmat, taufiq dan Hidayah Nya Komite Advokasi dan Studi Hukum (KASASI ) Sulawesi Tenggara dapat menerbitkan buku “AKSES BANTUAN HUKUM DI SULAWESI TENGGARA (Bagian Pertama)”.

Buku ini berisi hasil penelitian dari Tim Peneliti di LBH KASASI terkait Akses Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan di Lingkup Kota Kendari dan merupakan laporan hasil kegiatan tahunan dari Komite Advokasi dan Studi Hukum (KASASI ) Sulawesi Tenggara pada Tahun 2019 secara kelembagaan.

Bantuan Hukum dalam artian yang lebih luas, disamping memberikan Jasa Hukum kepada Masyarakat menurut UU Nomor 16 Tahun 2011 bantuan hukum juga bertujuan untuk menjamin dan memenuhi akses terhadap keadilan serta memperbaiki sistem peradilan.

Skema program bantuan hukum nasional yang mengalokasikan dana bantuan hukum kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dianggap belum mencukupi untuk kebutuhan pendampingan hukum. Dengan demikian kebutuhan biaya untuk operasional OBH tidak akan terpenuhi jika hanya bergantung pada alokasi dana bantuan hukum dari APBN tersebut.

Oleh karena itu, maka diperlukan kesadaran pemerintah daerah untuk turut serta dalam memenuhi hak konstitusional warga negara dalam memperoleh bantuan hukum melalui pembentukan Perda Bantuan Hukum.

Kendari, Februari 2020
Muhammad Hasyim

Penulis

Muhammad Hasyim - Muhammad Hasyim, memperoleh gelar kesarjanaan di bidang ilmu hukum dari Universitas Haluoleo Kendari dan memperoleh gelar Magister Kenotariatan dari Universitas Hasanuddin Makassar, merupakan salah satu penggagas pendirian Komite Advokasi dan Studi Hukum ( KASASI ) Sulawesi Tenggara. Saat ini selain aktif pada profesi hukum notaris, Juga merupakan akademisi di Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Sulawesi Tenggara, sembari mengkoordinir kerja-kerja Komite Advokasi dan Studi Hukum Sulawesi Tenggara.

Daftar Isi

Sampul
Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab I. Peraturan Terkait Bantuan Hukum
     A. Bantuan Hukum menurut UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
     B. Bantuan Hukum menurut UU 18 Tahun 2003 tentang Advokat
     C. Bantuan Hukum menurut UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
     D. Bantuan Hukum Menurut UU No. 16 Tahun 2011
Bab II. Negara dan Bantuan Hukum
     A. Memadukan Konsep Probono Publico dan Legal Aid
     B. Jaminan Pemenuhan Hak Atas Bantuan Hukum Kurang Memadai
     C. Menjawab Kebutuhan Bantuan Hukum
     D. Pemenuhan Hak Atas Bantuan Hukum Tanggung Jawab Negara
Bab III. Akses Bantuan Hukum di Sulawesi Tenggara (Bagian I)
Bab IV. Penutup
Daftar Pustaka
Lampiran: Laporan Tahunan Komite Advokasi dan Studi Hukum Sulawesi Tenggara Tahun 2019
     Bab I. Pendahuluan
     Bab II. Program Kerja KASASI Tahun 2019
     Bab III. Kegiatan Advokasi Unit LBH KASASI Tahun 2019
     Bab IV. Kegiatan Studi Hukum Unit KASASI INSTITUT Tahun 2019
Tentang Penulis