Tampilkan di aplikasi

Buku UGM Press hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Pertumbuhan dan Model Konstitusi Serta Perubahan UUD 1945 Oleh Presiden DPR dan Mahkamah Konstitusi

1 Pembaca
Rp 66.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 198.000 13%
Rp 57.200 /orang
Rp 171.600

5 Pembaca
Rp 330.000 20%
Rp 52.800 /orang
Rp 264.000

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Buku ini ditemukan oleh putra pertama Mohammad Fajrul Falaakh di komputer pribadinya di ruang kerjanya, pada hari yang sama ketika ia berpulang ke Rahmatullah tanggal 12 Februari 2014. Setelah kami membuka file buku ini, ternyata sampai dengan detik-detik akhir hayatnya, buku inilah yang dikerjakan oleh Fajrul Falaakh. Hal ini sesuai dengan kehidupan Fajrul Falaakh yang sehari-harinya bernapas dalam keilmuan konstitusi Indonesia, yang mencerminkan komitmennya sebagai manusia Indonesia sejati. Sebab di dalamnya, semua hak manusia Indonesia mendapat jaminan. Konstitusi Indonesia merupakan jangkar dari perjuangan hidup Fajrul Falaakh membentuk Indonesia sebagai sebuah demokrasi. Berawal dari kegiatannya sebagai mahasiswa di zaman Orde Baru di mana yang menjadi landasan adalah Undang-Undang 1945, selama hayatnya Fajrul Falaakh mempelajari ilmu konstitusi tidak saja dari segi teorinya, tetapi yang lebih penting baginya adalah bagaimana sebuah konstitusi dapat membuat kehidupan bangsa Indonesia lebih baik. Visi hidup Fajrul Falaakh ini terdengar sederhana sekali, tetapi dalam menjalankannya ternyata jauh lebih kompleks dan melelahkan serta meminta ketajaman berpikir dan kebijakan dalam menilai sebuah perkembangan. Fajrul Falaakh selalu berkata di meja makan kami, “Konstitusi Indonesia berada jauh di atas kepentingan politik praktis dan kepentingan dunia usaha, sebab fungsinya yang harus mampu untuk memayungi kepentingan semua rakyat Indonesia.”

Di awal tahun 2000, Fajrul Falaakh mendapatkan tawaran dari Profesor Daniel S. Lev untuk menyelesaikan studi doktornya di Amerika Serikat. Namun, Fajrul Falaakh memilih untuk tidak berangkat dengan alasan bahwa sepuluh tahun ke depan konstitusi Indonesia akan sedemikian rupa berkembangnya. Tidak akan ada buku maupun kuliah teori konstitusi yang akan dapat menyaingi pengalaman serta pengetahuan yang akan ia peroleh dari perjalanan perkembangan konstitusi Indonesia sepuluh tahun ke depan. Dari tahun 2000 ke 2012, Fajrul Falaakh melibatkan dirinya dalam perkembangan konstitusi Indonesia secara total, tanpa ambil pusing dengan perannya, entah itu sebagai anggota Komisi Hukum Nasional, saksi ahli di persidangan Mahkamah Konstitusi, memberikan petunjuk pada mereka yang membutuhkan pengetahuan mengenai konstitusi Indonesia, menjadi pembicara atau pendengar. Yang penting ia merasa berkontribusi pada perkembangan yang sedang terjadi. Hasil dari perjalanan profesional Fajrul Falaakh adalah buku ini: Pertumbuhan dan Model Konstitusi serta Perubahan UUD 1945 oleh Presiden, DPR, dan Mahkamah Konstitusi.

Komitmen Fajrul Falaakh mengawal perkembangan konstitusi Indonesia yang adil juga dilandasi oleh keyakinannya pada fungsi dari pengetahuan dan ilmu; yakni harus bermanfaat bagi orang lain bukan hanya diri sendiri. Seorang ilmuwan, menurut jalur pikiran Fajrul Falaakh, mempunyai tanggung jawab untuk terus menimba ilmu yang ia dalami dan juga berbagi ilmu tersebut dengan publik. Sementara itu, pencapaian gelar akademis merupakan hal yang sekunder. Ketika ia terlambat mendaftar studi doktornya tahun 2011 sementara buku ini hampir selesai ditulis dan ia harus menunggu setahun lagi, ia menjelaskan di rumah sambil tertawa-tawa kecil bahwa ini merupakan peringatan baginya dari Yang Maha Kuasa mengenai perannya sebagai seorang ilmuwan. Sampai dengan akhir hayatnya, tidak ada yang tahu atau pernah membaca cuplikan-cuplikan dari buku ini. Ketika file buku ini kami buka, ternyata ada dua sampai dengan tiga versi untuk tiap bab yang ketika kami cetak semuanya mencapai dua ribu halaman. Fajrul Falaakh adalah seorang perfeksionis dan ia sangat sadar kalau dalam kehidupan sehari-harinya kesempurnaan bukan selalu miliknya. Tetapi rupanya bila menyangkut konstitusi Indonesia dan penulisan buku ini, tabiat perfeksionisnya ini dominan karena keinginannya untuk memberikan yang terbaik. Kemurahan hati dan kesetiakawanan dari teman-teman beliau di Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, terutama Mas Aminoto dan Mas Sandi, sangat luar biasa dan akan sulit untuk membalas kebaikan ini. Mereka berdua yang telah meluangkan waktu beberapa bulan untuk memilah-milah di antara berbagai versi yang ada yang menjadikan buku ini. Fajrul Falaakh meninggalkan beberapa judul untuk buku ini dan setelah membaca berbagai versi dari buku ini, Mas Aminoto dan Mas Sandi menyarankan judul ini. Selama membantu memilah-milah bab-bab untuk buku ini, selain keduanya harus kembali membuka buku-buku tata negara guna untuk memverifikasi data, ada berbagai kendala yang dihadapi antara lain cacatan kaki yang masih belum diisi dan ketika ditelisik tidak ditemukan. Baik Mas Aminoto dan Mas Sandi bersikeras untuk menyajikan tulisan Fajrul Falaakh sebagaimana aslinya tanpa memotong atau mengedit, dan berusaha sedapat mungkin agar pemikiran Fajrul Falaakh terkuak dalam buku ini. Ini termasuk catatan kaki yang sering kali panjang karena catatan kaki Fajrul Falaakh bukan sekadar catatan kaki saja. Tetapi penjelasan mengenai hal yang sedang ia ulas dalam halaman tersebut. Meskipun demikian, kami sendiri, meskipun tidak mengerti dan buta akan hukum tata negara, bertanggung jawab penuh pada isi buku ini.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Mohammad Fajrul Falaakh

Penerbit: UGM Press
ISBN: 9794209317
Terbit: Maret 2024 , 224 Halaman

BUKU SERUPA










Ikhtisar

Buku ini ditemukan oleh putra pertama Mohammad Fajrul Falaakh di komputer pribadinya di ruang kerjanya, pada hari yang sama ketika ia berpulang ke Rahmatullah tanggal 12 Februari 2014. Setelah kami membuka file buku ini, ternyata sampai dengan detik-detik akhir hayatnya, buku inilah yang dikerjakan oleh Fajrul Falaakh. Hal ini sesuai dengan kehidupan Fajrul Falaakh yang sehari-harinya bernapas dalam keilmuan konstitusi Indonesia, yang mencerminkan komitmennya sebagai manusia Indonesia sejati. Sebab di dalamnya, semua hak manusia Indonesia mendapat jaminan. Konstitusi Indonesia merupakan jangkar dari perjuangan hidup Fajrul Falaakh membentuk Indonesia sebagai sebuah demokrasi. Berawal dari kegiatannya sebagai mahasiswa di zaman Orde Baru di mana yang menjadi landasan adalah Undang-Undang 1945, selama hayatnya Fajrul Falaakh mempelajari ilmu konstitusi tidak saja dari segi teorinya, tetapi yang lebih penting baginya adalah bagaimana sebuah konstitusi dapat membuat kehidupan bangsa Indonesia lebih baik. Visi hidup Fajrul Falaakh ini terdengar sederhana sekali, tetapi dalam menjalankannya ternyata jauh lebih kompleks dan melelahkan serta meminta ketajaman berpikir dan kebijakan dalam menilai sebuah perkembangan. Fajrul Falaakh selalu berkata di meja makan kami, “Konstitusi Indonesia berada jauh di atas kepentingan politik praktis dan kepentingan dunia usaha, sebab fungsinya yang harus mampu untuk memayungi kepentingan semua rakyat Indonesia.”

Di awal tahun 2000, Fajrul Falaakh mendapatkan tawaran dari Profesor Daniel S. Lev untuk menyelesaikan studi doktornya di Amerika Serikat. Namun, Fajrul Falaakh memilih untuk tidak berangkat dengan alasan bahwa sepuluh tahun ke depan konstitusi Indonesia akan sedemikian rupa berkembangnya. Tidak akan ada buku maupun kuliah teori konstitusi yang akan dapat menyaingi pengalaman serta pengetahuan yang akan ia peroleh dari perjalanan perkembangan konstitusi Indonesia sepuluh tahun ke depan. Dari tahun 2000 ke 2012, Fajrul Falaakh melibatkan dirinya dalam perkembangan konstitusi Indonesia secara total, tanpa ambil pusing dengan perannya, entah itu sebagai anggota Komisi Hukum Nasional, saksi ahli di persidangan Mahkamah Konstitusi, memberikan petunjuk pada mereka yang membutuhkan pengetahuan mengenai konstitusi Indonesia, menjadi pembicara atau pendengar. Yang penting ia merasa berkontribusi pada perkembangan yang sedang terjadi. Hasil dari perjalanan profesional Fajrul Falaakh adalah buku ini: Pertumbuhan dan Model Konstitusi serta Perubahan UUD 1945 oleh Presiden, DPR, dan Mahkamah Konstitusi.

Komitmen Fajrul Falaakh mengawal perkembangan konstitusi Indonesia yang adil juga dilandasi oleh keyakinannya pada fungsi dari pengetahuan dan ilmu; yakni harus bermanfaat bagi orang lain bukan hanya diri sendiri. Seorang ilmuwan, menurut jalur pikiran Fajrul Falaakh, mempunyai tanggung jawab untuk terus menimba ilmu yang ia dalami dan juga berbagi ilmu tersebut dengan publik. Sementara itu, pencapaian gelar akademis merupakan hal yang sekunder. Ketika ia terlambat mendaftar studi doktornya tahun 2011 sementara buku ini hampir selesai ditulis dan ia harus menunggu setahun lagi, ia menjelaskan di rumah sambil tertawa-tawa kecil bahwa ini merupakan peringatan baginya dari Yang Maha Kuasa mengenai perannya sebagai seorang ilmuwan. Sampai dengan akhir hayatnya, tidak ada yang tahu atau pernah membaca cuplikan-cuplikan dari buku ini. Ketika file buku ini kami buka, ternyata ada dua sampai dengan tiga versi untuk tiap bab yang ketika kami cetak semuanya mencapai dua ribu halaman. Fajrul Falaakh adalah seorang perfeksionis dan ia sangat sadar kalau dalam kehidupan sehari-harinya kesempurnaan bukan selalu miliknya. Tetapi rupanya bila menyangkut konstitusi Indonesia dan penulisan buku ini, tabiat perfeksionisnya ini dominan karena keinginannya untuk memberikan yang terbaik. Kemurahan hati dan kesetiakawanan dari teman-teman beliau di Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, terutama Mas Aminoto dan Mas Sandi, sangat luar biasa dan akan sulit untuk membalas kebaikan ini. Mereka berdua yang telah meluangkan waktu beberapa bulan untuk memilah-milah di antara berbagai versi yang ada yang menjadikan buku ini. Fajrul Falaakh meninggalkan beberapa judul untuk buku ini dan setelah membaca berbagai versi dari buku ini, Mas Aminoto dan Mas Sandi menyarankan judul ini. Selama membantu memilah-milah bab-bab untuk buku ini, selain keduanya harus kembali membuka buku-buku tata negara guna untuk memverifikasi data, ada berbagai kendala yang dihadapi antara lain cacatan kaki yang masih belum diisi dan ketika ditelisik tidak ditemukan. Baik Mas Aminoto dan Mas Sandi bersikeras untuk menyajikan tulisan Fajrul Falaakh sebagaimana aslinya tanpa memotong atau mengedit, dan berusaha sedapat mungkin agar pemikiran Fajrul Falaakh terkuak dalam buku ini. Ini termasuk catatan kaki yang sering kali panjang karena catatan kaki Fajrul Falaakh bukan sekadar catatan kaki saja. Tetapi penjelasan mengenai hal yang sedang ia ulas dalam halaman tersebut. Meskipun demikian, kami sendiri, meskipun tidak mengerti dan buta akan hukum tata negara, bertanggung jawab penuh pada isi buku ini.

Pendahuluan / Prolog

Kata Pengantar
Buku ini ditemukan oleh putra pertama Mohammad Fajrul Falaakh di komputer pribadinya di ruang kerjanya, pada hari yang sama ketika ia berpulang ke Rahmatullah tanggal 12 Februari 2014. Setelah kami membuka file buku ini, ternyata sampai dengan detik-detik akhir hayatnya, buku inilah yang dikerjakan oleh Fajrul Falaakh. Hal ini sesuai dengan kehidupan Fajrul Falaakh yang sehari-harinya bernapas dalam keilmuan konstitusi Indonesia, yang mencerminkan komitmennya sebagai manusia Indonesia sejati. Sebab di dalamnya, semua hak manusia Indonesia mendapat jaminan.

Konstitusi Indonesia merupakan jangkar dari perjuangan hidup Fajrul Falaakh membentuk Indonesia sebagai sebuah demokrasi. Berawal dari kegiatannya sebagai mahasiswa di zaman Orde Baru di mana yang menjadi landasan adalah Undang-Undang 1945, selama hayatnya Fajrul Falaakh mempelajari ilmu konstitusi tidak saja dari segi teorinya, tetapi yang lebih penting baginya adalah bagaimana sebuah konstitusi dapat membuat kehidupan bangsa Indonesia lebih baik. Visi hidup Fajrul Falaakh ini terdengar sederhana sekali, tetapi dalam menjalankannya ternyata jauh lebih kompleks dan melelahkan serta meminta ketajaman berpikir dan kebijakan dalam menilai sebuah perkembangan. Fajrul Falaakh selalu berkata di meja makan kami, “Konstitusi Indonesia berada jauh di atas kepentingan politik praktis dan kepentingan dunia usaha, sebab fungsinya yang harus mampu untuk memayungi kepentingan semua rakyat Indonesia.” Di awal tahun 2000, Fajrul Falaakh mendapatkan tawaran dari Profesor Daniel S. Lev untuk menyelesaikan studi doktornya di Amerika Serikat.

Namun, Fajrul Falaakh memilih untuk tidak berangkat dengan alasan bahwa sepuluh tahun ke depan konstitusi Indonesia akan sedemikian rupa berkembangnya. Tidak akan ada buku maupun kuliah teori konstitusi yang akan dapat menyaingi pengalaman serta pengetahuan yang akan ia peroleh dari perjalanan perkembangan konstitusi Indonesia sepuluh tahun ke depan. Dari tahun 2000 ke 2012, Fajrul Falaakh melibatkan dirinya dalam perkembangan konstitusi Indonesia secara total, tanpa ambil pusing dengan perannya, entah itu sebagai anggota Komisi Hukum Nasional, saksi ahli di persidangan Mahkamah Konstitusi, memberikan petunjuk pada mereka yang membutuhkan pengetahuan mengenai konstitusi Indonesia, menjadi pembicara atau pendengar. Yang penting ia merasa berkontribusi pada perkembangan yang sedang terjadi. Hasil dari perjalanan profesional Fajrul Falaakh adalah buku ini: Pertumbuhan dan Model Konstitusi serta Perubahan UUD 1945 oleh Presiden, DPR, dan Mahkamah Konstitusi.

Komitmen Fajrul Falaakh mengawal perkembangan konstitusi Indonesia yang adil juga dilandasi oleh keyakinannya pada fungsi dari pengetahuan dan ilmu; yakni harus bermanfaat bagi orang lain bukan hanya diri sendiri. Seorang ilmuwan, menurut jalur pikiran Fajrul Falaakh, mempunyai tanggung jawab untuk terus menimba ilmu yang ia dalami dan juga berbagi ilmu tersebut dengan publik. Sementara itu, pencapaian gelar akademis merupakan hal yang sekunder.

Ketika ia terlambat mendaftar studi doktornya tahun 2011 sementara buku ini hampir selesai ditulis dan ia harus menunggu setahun lagi, ia menjelaskan di rumah sambil tertawa-tawa kecil bahwa ini merupakan peringatan baginya dari Yang Maha Kuasa mengenai perannya sebagai seorang ilmuwan.

Sampai dengan akhir hayatnya, tidak ada yang tahu atau pernah membaca cuplikan-cuplikan dari buku ini. Ketika file buku ini kami buka, ternyata ada dua sampai dengan tiga versi untuk tiap bab yang ketika kami cetak semuanya mencapai dua ribu halaman. Fajrul Falaakh adalah seorang perfeksionis dan ia sangat sadar kalau dalam kehidupan sehari-harinya kesempurnaan bukan selalu miliknya. Tetapi rupanya bila menyangkut konstitusi Indonesia dan penulisan buku ini, tabiat perfeksionisnya ini dominan karena keinginannya untuk memberikan yang terbaik.

Kemurahan hati dan kesetiakawanan dari teman-teman beliau di Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, terutama Mas Aminoto dan Mas Sandi, sangat luar biasa dan akan sulit untuk membalas kebaikan ini. Mereka berdua yang telah meluangkan waktu beberapa bulan untuk memilah-milah di antara berbagai versi yang ada yang menjadikan buku ini.

Fajrul Falaakh meninggalkan beberapa judul untuk buku ini dan setelah membaca berbagai versi dari buku ini, Mas Aminoto dan Mas Sandi menyarankan judul ini. Selama membantu memilah-milah bab-bab untuk buku ini, selain keduanya harus kembali membuka buku-buku tata negara guna untuk memverifikasi data, ada berbagai kendala yang dihadapi antara lain cacatan kaki yang masih belum diisi dan ketika ditelisik tidak ditemukan. Baik Mas Aminoto dan Mas Sandi bersikeras untuk menyajikan tulisan Fajrul Falaakh sebagaimana aslinya tanpa memotong atau mengedit, dan berusaha sedapat mungkin agar pemikiran Fajrul Falaakh terkuak dalam buku ini. Ini termasuk catatan kaki yang sering kali panjang karena catatan kaki Fajrul Falaakh bukan sekadar catatan kaki saja. Tetapi penjelasan mengenai hal yang sedang ia ulas dalam halaman tersebut. Meskipun demikian, kami sendiri, meskipun tidak mengerti dan buta akan hukum tata negara, bertanggung jawab penuh pada isi buku ini.

Kami mengucapkan banyak terima kasih pada Ketua Majelis Wali Amanat Universitas Gadjah Mada, Prof. Drs. Sofian Effendi, MPIA., Ph.D.; Rektor Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Pratikno, M.Soc.Sc.; Direktur Gama Press, Prof. Dr. Harno Dwi Pranowo, M.Si., Dr. rer. Nat.; Dekan Fakultas Hukum, Dr. Paripurna, S.H., M.Hum., LL.M.; Ketua Bagian Hukum Tata Negara, Joko Setiono, S.H., M.Hum.; Prof. Dr. Maria S.W. Soemardjono, S.H., MCL., MPA.; Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si.; Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum.; Dian Agung Wicaksono, S.H., LL.M.; Moch. Adib Zain, S.H.; Ananda Prima Yurista, S.H., Daisyta Mega Sari, S.H. dan Hesa Adrian Kaswanda.

Akan lebih baik seandainya Fajrul Falaakh sendiri yang menentukan versi akhir buku ini, tetapi Allah Swt. menginginkan hal yang lain. Untuk itu, kami mohon dimaafkan untuk kesalahan serta kekurangan yang ada dalam buku ini. Sesuai dengan landasan hidup Fajrul Falaakh, kami persembahkan buku ini sebagai amal beliau berbagi keilmuannya dalam bidang hukum tata negara.



Hormat kami,
Ratih Hardjono Falaakh

Daftar Isi

Sampul
Halaman Judul
Copyright
Kata Pengantar
Rangkuman
Daftar Isi
Bab I Pengantar
     A. Latar Belakang
     B. Permasalahan
     C. Penelitian dan Karya Ilmiah Terkait
     D. Manfaat (Sumbangan) Hasil Penelitian
     E. Tujuan Penelitian
Bab II Teorisasi Hukum Dan Konstitusi
     A. Istilah dan Definisi
     B. Pijakan dalam Divergensi Teori Hukum dan Konstitusi
     C. Fungsi-Fungsi Konstitusi
     D. Masyarakat, Konstitusi, dan Negara
     E. Model dan Materi Muatan Konstitusi
Bab III Perubahan Nonformal Dan Politik Implementasi Konstitusi
     A. Teori-Teori Pertumbuhan Konstitusi
     B. Teori-Teori Perubahan Konstitusi
     C. Politik Konstitusi: Implementasi Konstitusi oleh Lembaga
Negara
Bab IV Sketsa/Countour Rezim Konstitusi Indonesia (Constitutional Contour)
     A. Sistem Pemerintahan: Semipresidensial, Parliamentary-
Cabinet, Mixture, Partidocracia?
     B. Sistem Parlemen: Trikameral, Ganda (Bifurkasi), Legislasi
Nonpresidensial
     C. Model Ajudikasi Konstitusional
     D. Faktor Hierarki Hukum pada Bifurkasi Ajudikasi
Konstitusional
     E. Hubungan Desentralistik Pusat-Daerah di Negara
Kesatuan
     F. Hak-Hak Positif dalam UUD 1945
     G. Watak Rigid-Flexible
     H. Asas-Asas HTN dalam UUD 1945 (Constitutional
Values)
Bab V Perubahan Nonformal Terhadap Kontur Rezim Konstitusi
     A. Makna Perubahan Nonformal (terhadap Kontur Rezim
Konstitusi)
Bab VI Distribusi Kekuasaan Negara Pasca-Amandemen (Ke Arah Legislative Heavy)
     A. Legislative Heavy
     B. Indikasi ke Arah Legislative Heavy
     C. Kritik terhadap UUD Amandemen
Bab VII Post Scriptum (Kesimpulan Dan Saran)
Daftar Pustaka
Biografi Penulis