Ikhtisar
Perkembangan industri perbankan syariah yang demikian masif di Indonesia telah mengantarkan industri ini pada kesadaran yang lebih tinggi akan pentingnya mengelola risiko yang muncul atau diantisipasi akan muncul. Kesadaran akan pentingnya implementasi manajemen risiko perbankan syariah di Indonesia didorong oleh beberapa alasan. Pertama, kegiatan usaha perbankan syariah tidak terlepas dari risiko yang dapat mengganggu kelangsungan usahanya sehari-hari. Risiko ini muncul karena secara fungsional dan operasionalnya, perbankan syariah mempunyai peranan sebagai lembaga keuangan yang tidak terlepas dari perkembangan internal dan eksternal perbankan syariah itu sendiri yang semakin pesat dan hal tersebut mengakibatkan risiko kegiatan usaha perbankan syariah semakin kompleks. Kedua, karakteristik produk dan jasa perbankan syariah memerlukan fungsi indentifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko yang sesuai dengan kegiatan usaha perbankan syariah. Ketiga, setiap langkah-langkah yang dilakukan bank syariah dalam memitigas risiko harus mempertimbangkan kesesuaian dengan prinsip syariah. Keempat, pengelolaan setiap aktivitas fungsional bank syariah harus terintegrasi ke dalam suatu sistem dan proses pengelolaan risiko yang akurat dan komprehensif. Berpijak dari empat alasan tersebut, penerapan manajemen risiko perbankan syariah di Indonesia tidak dapat ditunda lagi dan harus segera dikelola sesuai dengan ukuran, kompleksitas usaha serta kemampuan bank secara sehat, istiqomah, dan sesuai dengan prinsip syariah. Buku ini sangat bermanfaat bagi para praktisi dan akademisi yang tertarik dengan isu manajemen risiko perbankan syariah. Buku ini juga dapat digunakan sebagai buku teks mata kuliah manajemen perbankan syariah yang diajarkan di program diploma, sarjana, dan pascasarjana di seluruh perguruan tinggi di Indonesia yang mengajarkan materi terkait.
Pendahuluan / Prolog
Manajemen Risiko Perbankan Syariah di Indonesia
Perbankan syariah adalah jalannya kegiatan perbankan dengan menerapkan prinsip-prinsip Islam. Bank syariah lahir dengan konsep dan filosofi yang berbeda jika dibandingkan dengan bank konvensional. Di sini, bank konvensional menerapkan bunga menjadi bagian integral dari seluruh kegiatan bisnisnya, sedangkan bank syariah melarang penerapan bunga dalam semua transaksi perbankan. Prinsip perbankan syariah merupakan bagian dari keseluruhan ajaran Islam khususnya yang berkaitan dengan ekonomi dan muamalah. Pemenuhan prinsip syariat Islam merupakan hal utama yang harus dipenuhi dalam transaksi perbankan syariah.
Perkembangan industri perbankan syariah yang demikian masif di Indonesia telah mengantarkan industri ini pada kesadaran yang lebih tinggi akan pentingnya mengelola risiko sebagai antisipasi terhadap risiko-risiko yang muncul atau kemungkinan besar akan muncul. Penerapan manajemen risiko perbankan syariah di Indonesia harus dikelola sesuai dengan ukuran, kompleksitas usaha serta kemampuan bank secara sehat, istiqomah, dan sesuai dengan prinsip syariah. Hal ini juga menjadi isu yang menarik untuk dipelajari oleh praktisi dan akademisi di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan buku yang menunjang dan memberikan pengayaan. Buku ini dapat digunakan sebagai buku teks mata kuliah manajemen perbankan syariah yang diajarkan di program diploma, sarjana, dan pascasarjana di seluruh perguruan tinggi di Indonesia yang mengajarkan materi terkait.
Penulis
Bambang Rianto Rustam - Dr. Bambang Rianto Rustam, S.E. Ak., M.M.
Lahir di Rumbio tahun 1975. Pada tahun 1999, penulis menyelesaikan pendidikan sarjananya di Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Riau (FE-UR). Kemudian beliau melanjutkan pendidikannya di Magister Manajemen Universitas Riau (MM-UR) dan lulus tahun 2005. Program Doktor Ilmu Ekonomi berhasil penulis selesaikan dengan predikat “cum laude” pada tahun 2016 di Universitas Trisakti dan mendapatkan predikat sebagai salah satu lulusan terbaik pada Program Doktor Ilmu Ekonomi Universitas Trisakti tahun 2016.
Beliau telah lulus Sertifikasi Manajemen Risiko Level I, II dan III dari Badan Sertifikasi Manajemen Risiko (BSMR) bekerja sama dengan Global Association of Risk Professionals (GARP). Untuk memperdalam minat manajemen risiko beliau berkesempatan mengikuti beberapa workshops internasional tentang manajemen risiko. Saat, ini penulis adalah praktisi perbankan, pendiri sebuah unit usaha syariah, certified trainer BNSP, serta certified asesor di samping aktif sebagai dosen pascasarjana di beberapa program magister manajemen. Beberapa kepakaran yang dimiliki adalah manajemen risiko, manajemen strategik, strategi pemasaran, perilaku konsumen dan Islamic finance.
Penulis dapat dihubungi melalui alamat e-mail di .
Daftar Isi
Sampul Depan
Tentang Penulis
Kata Pengantar
Daftar Isi
Daftar Tabel
Daftar Gambar
Daftar Boks
Daftar Singkatan
Bab 1 Islam dan Perbankan
Konsep Uang Dalam Islam
Sistem Bagi Hasil Versus Sistem Bunga
Perbankan Syariah dan Perbankan Konvensi
Jenis Kegiatan Usaha Perbankan Syariah
Prinsip Syariah Dalam Penghimpunan, Penyaluran Dana,
dan Pelayanan/Jasa
Perkembangan Perbankan Syariah
Bab 2 Perbankan Syariah di Indonesia
Sejarah Pengembangan
Perkembangan Perbankan Syariah
Bab 3 Bank Syariah, Risiko, dan Regulasi
Bank Syariah dan Risiko
Bank Syariah dan Regulasi
Risiko dan Kecukupan Modal
Sistem dan Regulasi Perbankan Syariah di Indonesia
Bab 4 Implementasi Regulasi Manajemen Risiko Perbankan Syariah Di Indonesia
Ruang Lingkup
Jenis-Jenis Risiko
Pengawasan Aktif Dewan Komisaris, Direksi, dan
Dewan Pengawas Syariah
Kebijakan, Prosedur, dan Penetapan Limit
Proses Manajemen Risiko
Sistem Pengendalian Internal
Organisasi dan Fungsi
Pelaporan
Bab 5 Manajemen Risiko Kredit
Pengertian
Risiko Inheren
Prinsip-Prinsip Islamic Financial Servic Board
Batas Maksimum Penyaluran Dana
Penerapan Manajemen Risiko
Sistem Pengendalian Internal
Penilaian Kualitas Aset
Lembaga Pemeringkat
Mitigasi Risiko Kredit
Restrukturisasi Pembiayaan
Lampiran
Bab 6 Manajemen Risiko Pasar
Pengertian
Risiko Inheren
Prinsip-Prinsip Islamic Financial Services Board
Penerapan Manajemen Risiko
Sistem Pengendalian Internal
Bab 7 Manajemen Risiko Likuiditas
Pengertian
Risiko Inheren
Prinsip-Prinsip Islamic Financial Services Board
Penerapan Manajemen Risiko
Sistem Pengendalian Internal
Review Manajemen Risiko Likuiditas di Indonesia
Lampiran Laporan Profil Maturitas (Rupiah)
Bab 8 Manajemen Risiko Operasional
Pengertian
Risiko Inheren
Prinsip-Prinsip Islamic Financial Services Board
Kategori Risiko Operasional
Frekuensi Versus Dampak
Penerapan Manajemen Risiko
Sistem Pengendalian Internal
Strategi Anti-Fraud
Prinsip Kehati-hatian Penyerahan Sebagian Pekerjaan
Kepada Pihak Lain
Kasus Risiko Operasional
Bab 9 Manajemen Risiko Hukum
Pengertian
Risiko Inheren
Penerapan Manajemen Risiko
Sistem Pengendalian Internal
Kasus Risiko Hukum
Bab 10 Manajemen Risiko Strategis
Pengertian
Risiko Inheren
Penerapan Manajemen Risiko
Sistem Pengendalian Internal
Kasus Risiko Strategis
Bab 11 Manajemen Risiko Kepatuhan
Pengertian
Risiko Inheren
Penerapan Manajemen Risiko
Sistem Pengendalian Internal
Kasus Risiko Kepatuhan
Bab 12 Manajemen Risiko Reputasi
Pengertian
Risiko Inheren
Penerapan Manajemen Risiko
Sistem Pengendalian Internal
Kasus Risiko Reputasi
Bab 13 Manajemen Risiko Imbal Hasil
Pengertian
Profil Risiko
Prinsip-Prinsip Islamic Financial Service Board
Bab 14 Manajemen Risiko Investasi
Pengertian
Profil Risiko
Prinsip-Prinsip Islamic Financial Services Board
Bab 15 Manajemen Risiko Layanan Prima
Latar Belakang
Kebijakan Layanan Nasabah Prima
Manajemen Risiko Pada Aspek-Aspek Tertentu
Bab 16 Kewajiban Penyediaan Modal Minimum
Aspek Permodalan
Aspek Risiko Penyaluran Dana
Aspek Risiko Pasar
Tata Cara Perhitungan Kebutuhan Modal Minimum
Ilustrasi Perhitungan Rasio Kewajiban Penyediaan
Modal Minimum
Format Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan
Aset Tertimbang Menurut Risiko
Bab 17 Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Syariah
Urgensi Penilaian Tingkat Kesehatan
Mekanisme Penilaian Kesehatan
Faktor Penilaian Permodalan
Faktor Penilaian Kualitas Aset
Faktor Penilaian Manajemen
Faktor Penilaian Rentabilitas
Faktor Penilaian Likuiditas
Faktor Penilaian Sensitivitas Terhadap Risiko Pasar
Penilaian Peringkat Faktor Manajemen
Penilaian Peringkat Faktor Keuangan
Penilaian CAMELS
Action Plan Bank Umum Syariah
Lampiran
Bab 18 Supervisory Review dan Disclosure
Basel
Islamic Financial Services Board
Bank Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan
Disclosure
Bab 19 Good Corporate Governance
Pengertian
Prinsip-Prinsip Corporate Governance di Indonesia
Interelasi Antara Good Corporate Governance dengan
Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Dewan Komisaris
Direksi
Komite-Komite
Dewan Pengawas Syariah
Fungsi Kepatuhan, Audit Internal, dan Audit Eksternal
Aspek Transparansi Bank Umum Syariah
Konflik Kepentingan
Unit Usaha Syariah dan Good Corporate Governance
Penilaian Pelaksanaan Good Corporate Governance
Laporan Pelaksanaan Good Corporate Governance
Laporan Pelaksanaan Good Corporate Governance
Lampiran
Daftar Pustaka
Indeks
Sampul Belakang
Kutipan
Perbankan Syariah di Indonesia
Sejarah pengembangan: Sejak awal kelahirannya, perbankan syariah era modern lahir sebagai lembaga keuangan yang berlandaskan etika. Pada rintisan paling awal, perbankan syariah mulai mewujud di negeri yang baru saja mengalami transisi kepemimpinan seiring lengsernya Hosni Mubarak di Mesir. Bank ini mulai dibuka pada 1963 dan beroperasi sebagai rural-social bank di sepanjang delta Sungai Nil dengan nama Mit Ghamr Local Saving Bank. Bank ini beroperasi di pedesaan Mesir dan berskala kecil, namun mampu menjadi pemicu yang sangat berarti bagi perkembangan perbankan syariah modern. Kehadiran bank syariah ini lalu diikuti dengan pembukaan beberapa bank syariah lainnya di Pakistan, Kuwait, Siprus, Bahrain, Uni Emirat Arab, Malaysia hingga akhirnya beroperasi di Indonesia pada 1992 dengan lahirnya Bank Muamalat Indonesia (BMI) sebagai Bank Umum Syariah (BUS) pertama di Indonesia.
Perkembangan perbankan syariah pada era reformasi semakin meningkat seiring dengan disetujuinya Undang-Undang (UU) No.10 tahun 1998. Dalam UU tersebut, diatur dengan terperinci landasan hukum serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh bank syariah di Indonesia. Undang-Undang inilah sebagai regulasi paling awal yang memberikan arahan bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabang, yang kemudian hari sering dikenal sebagai Unit Usaha Syariah (UUS) atau bahkan diberikan kesempatan untuk mengkonversi diri secara total menjadi bank syariah.
Sejak lahirnya regulasi tersebut, pertumbuhan kinerja perbankan syariah di Indonesia terus meningkat secara impresif dalam beberapa tahun belakangan, baik yang dikembangkan dengan pembentukan BUS maupun melalui pembentukan UUS di Bank Umum Konvensional (BUK). Pengembangan perbankan di Indonesia pada 2008 merupakan tonggak sejarah yang penting seiring lahirnya UU Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Lahirnya regulasi ini harus diakui memiliki kaitan erat dengan pertumbuhan aset perbankan syariah yang demikian tinggi beberapa tahun terakhir.