Ikhtisar
Perkembangan perbankan syariah di Indonesia yang begitu pesat dengan semakin banyaknya bank syariah yang muncul menuntut para praktisi khususnya dan masyarakat secara umum yang berkecimpung di dunia perbankan syariah untuk meningkatkan kesadaran mereka terkait risiko perbankan syariah.
Sebagai salah satu jenis lembaga keuangan, perbankan syariah tidak dapat terlepas dari risiko kegiatan usaha baik karena faktor internal dan faktor eksternal. Pemahaman risiko perbankan penting untuk dipelajari dan dikuasai oleh praktisi perbankan syariah demi keberlangsungan operasional bisnis yang dijalankan. Buku Manajemen Risiko Perbankan Syariah di Era Digital: Konsep dan Penerapan di Indonesia Edisi 2 ini membahas secara lengkap berbagai risiko perbankan syariah, seperti risiko pasar, risiko likuiditas, risiko kredit, dan lainnya, serta manajemen risiko untuk menghadapi risiko-risiko tersebut.
Buku ini juga menyajikan pembahasan risiko teknologi informasi sebagai materi yang diberikan untuk menjawab tantangan perbankan elektronik (e-banking) yang tidak bisa dilepaskan dari perkembangan dunia perbankan syariah di era global saat ini. Selain itu, buku ini memberikan banyak studi kasus beserta dengan penyelesaianny untuk membuat pembaca dapat mempelajari manajemen risiko perbankan syariah secara praktis.
Pendahuluan / Prolog
Meminimalisasi Risiko Reputasi
Perbankan syariah adalah jalannya kegiatan perbankan dengan menerapkan prinsip-prinsip Islam. Bank syariah lahir dengan konsep dan filosofi yang berbeda jika dibandingkan dengan bank konvensional. Sejalan dengan perkembangan yang pesat di dunia bisnis dan keuangan, hal ini telah mendorong berkembangnya inovasi transaksi keuangan syariah. Sehingga, bank perlu mengantisipasi dan mengikuti dinamika tersebut agar dapat berkembang serta tetap memenuhi prinsip syariah secara istiqomah sesuai dengan fatwa yang berlaku. Implementasi atas setiap inovasi transaksi keuangan syariah yang baru akan selalu menimbulkan berbagai risiko, termasuk risiko reputasi.
Dalam upaya untuk mengantisipasi timbulnya risiko reputasi akibat tidak terpenuhinya prinsip syariah, telah diterbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007 tanggal 17 Desember 2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah. Dalam regulasi ini dikatakan bahwa prinsip syariah yang wajib dipenuhi oleh bank bersumber dari fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional. Hal ini juga menjadi isu yang menarik untuk dipelajari oleh praktisi dan akademisi di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan buku yang menunjang dan memberikan pengayaan. Buku ini juga menyajikan pembahasan risiko teknologi informasi sebagai materi yang diberikan untuk menjawab tantangan perbankan elektronik (e-banking) yang tidak bisa dilepaskan dari perkembangan dunia perbankan syariah di era global saat ini.
Penulis
Bambang Rianto Rustam - Dr. Bambang Rianto Rustam, S.E. Ak., M.M.
Lahir di Rumbio tahun 1975. Pada tahun 1999, penulis menyelesaikan pendidikan sarjananya di Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Riau (FE-UR). Kemudian beliau melanjutkan pendidikannya di Magister Manajemen Universitas Riau (MM-UR) dan lulus tahun 2005. Program Doktor Ilmu Ekonomi berhasil penulis selesaikan dengan predikat “cum laude” pada tahun 2016 di Universitas Trisakti dan mendapatkan predikat sebagai salah satu lulusan terbaik pada Program Doktor Ilmu Ekonomi Universitas Trisakti tahun 2016.
Beliau telah lulus Sertifikasi Manajemen Risiko Level I, II dan III dari Badan Sertifikasi Manajemen Risiko (BSMR) bekerja sama dengan Global Association of Risk Professionals (GARP). Untuk memperdalam minat manajemen risiko beliau berkesempatan mengikuti beberapa workshops internasional tentang manajemen risiko. Saat, ini penulis adalah praktisi perbankan, pendiri sebuah unit usaha syariah, certified trainer BNSP, serta certified asesor di samping aktif sebagai dosen pascasarjana di beberapa program magister manajemen. Beberapa kepakaran yang dimiliki adalah manajemen risiko, manajemen strategik, strategi pemasaran, perilaku konsumen dan Islamic finance.
Penulis dapat dihubungi melalui alamat e-mail di .
Daftar Isi
Sampul Depan
Tentang Penulis
Prakata
Daftar Isi
Daftar Tabel
Daftar Gambar
Daftar Kotak
Daftar Singkatan
Bab 1 Islam dan Perbankan
Konsep Uang dalam Islam
Sistem Bagi Hasil versus Sistem Bunga
Perbankan Syariah dan Perbankan Konvensional
Jenis Kegiatan Usaha Perbankan Syariah
Prinsip Syariah dalam Aktivitas Bank Syariah
Bab 2 Bank Syariah, Risiko, dan Regulasi
Risiko dalam Alquran
Bank Syariah dan Risiko
Bank Syariah dan Regulasi
Risiko dan Kecukupan Modal
Bab 3 Perkembangan Regulasi Manajemen Risiko
Basel
Islamic Financial Services Board
Bab 4 Penerapan Manajemen Risiko Perbankan Syariah di Indonesia
Penerapan Manajemen Risiko Efektif
Organisasi dan Fungsi Manajemen Risiko
Pelaporan Profil Risiko
Bab 5 Profil Risiko Bank Syariah
Pengertian Profil Risiko
Penilaian Risiko Inheren
Penilaian Kualitas Penerapan Manajemen Risiko
Penetapan Peringkat Risiko
Penetapan Peringkat Faktor Profil Risiko
Bab 6 Manajemen Risiko Pasar
Pengertian Risiko Pasar
Profil Risiko Pasar
Penerapan Manajemen Risiko Pasar
Penilaian Risiko Inheren untuk Risiko Pasar
Kualitas Penerapan Manajemen Risiko Pasar
Studi Kasus
Bab 7 Manajemen Risiko Likuiditas
Pengertian Risiko Likuiditas
Profil Risiko Likuiditas
Penerapan Manajemen Risiko Likuiditas
Penilaian Risiko Inheren untuk Risiko Likuiditas
Kualitas Penerapan Manajemen Risiko Likuiditas
Studi Kasus
Bab 8 Manajemen Risiko Kredit
Pengertian Risiko Kredit
Profil Risiko Kredit
Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD)
Penyebab Pembiayaan Macet
Penerapan Manajemen Risiko Kredit
Penilaian Kualitas Aset
Penyisihan Penghapusan Aset (PPA)
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN)
Mitigasi Risiko Kredit
Agunan
Mitigasi Risiko Berdasarkan Akad
Restrukturisasi Pembiayaan
Penilaian Risiko Inheren untuk Risiko Kredit
Kualitas Penerapan Manajemen Risiko Kredit
Studi Kasus
Lampiran
Bab 9 Manajemen Risiko Hukum
Pengertian Manajemen Risiko Hukum
Profil Risiko Hukum
Penerapan Manajemen Risiko Hukum
Penilaian Risiko Inheren untuk Risiko Hukum
Kualitas Penerapan Manajemen Risiko Hukum
Studi Kasus
Bab 10 Manajemen Risiko Strategis
Pengertian Risiko Strategis
Profil Risiko Strategis
Penerapan Manajemen Risiko Strategis
Penilaian Risiko Inheren untuk Risiko Strategis
Kualitas Penerapan Manajemen Risiko Strategis
Studi Kasus
Bab 11 Manajemen Risiko Kepatuhan
Pengertian Risiko Kepatuhan
Profil Risiko Kepatuhan
Penerapan Manajemen Risiko Kepatuhan
Penilaian Risiko Inheren untuk Risiko Kepatuhan
Kualitas Penerapan Manajemen Risiko Kepatuhan
Studi Kasus
Bab 12 Manajemen Risiko Reputasi
Pengertian Risiko Reputasi
Profil Risiko Reputasi
Penerapan Manajemen Risiko Reputasi
Penilaian Risiko Inheren untuk Risiko Reputasi
Kualitas Penerapan Manajemen Risiko Reputasi
Studi Kasus
Bab 13 Manajemen Risiko Imbal Hasil
Pengertian Risiko Imbal Hasil
Profil Risiko Imbal Hasil
Penilaian Risiko Inheren untuk Risiko Imbal Hasil
Kualitas Penerapan Manajemen Risiko Imbal Hasil
Studi Kasus
Bab 14 Manajemen Risiko Investasi
Pengertian Risiko Investasi
Profil Risiko Investasi
Penilaian Risiko Inheren untuk Risiko Investasi
Kualitas Penerapan Manajemen Risiko Investasi
Studi Kasus
Bab 15 Manajemen Risiko Operasional
Pengertian Risiko Operasional
Profil Risiko Operasional
Kategori Risiko Operasional
Frekuensi versus Dampak
Penerapan Manajemen Risiko Operasional
Identifikasi dan Pengukuran Risiko Operasional
Penilaian Risiko Inheren untuk Risiko Operasional
Kualitas Penerapan Manajemen Risiko Operasional
Studi Kasus
Bab 16 Manajemen Anti-Fraud
Pengertian Strategi Anti-Fraud
Klasifikasi dan Penyebab Fraud
Penerapan Manajemen Risiko Anti-Fraud
Strategi Anti-Fraud
Studi Kasus
Bab 17 Risiko Alih Daya
Pengertian Alih Daya
Kegiatan Usaha dan Pendukung Usaha
Pekerjaan Pokok dan Pekerjaan Penunjang
Prinsip Kehati-Hatian Alih Daya
Perjanjian Alih Daya
Penerapan Manajemen Risiko Alih Daya
Bab 18 Manajemen Risiko Teknologi Informasi
Pengertian Teknologi Informasi
Penerapan Manajemen Risiko Teknologi Informasi
Layanan Perbankan Elektronik (E-Banking)
Bab 19 Manajemen Risiko Layanan Prima
Pengertian Layanan Prima
Kebijakan Layanan Nasabah Prima (LNP)
Penerapan Manajemen Risiko pada Layanan Prima
Bab 20 Tata Kelola Bank Syariah
Pengertian Tata Kelola
Prinsip-Prinsip Tata Kelola
Tata Kelola BUS dan UUS
Dewan Komisaris
Direksi
Komite-Komite
Fungsi Kepatuhan, Audit Intern, dan Audit Ekstern
Transparansi Bank Umum Syariah
Transparansi Unit Usaha Syariah
Penilaian Faktor Tata Kelola
Bab 21 Rentabilitas
Pengertian Rentabilitas
Penilaian Rentabilitas
Bab 22 Permodalan
Permodalan
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) dan Tambahan Modal
Klasifikasi Permodalan Bank Syariah
Modal Inti Bank Syariah
Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR)
Penilaian Faktor Permodalan
Studi Kasus
Bab 23 Supervisory Review dan Pengungkapan Informasi
Bank Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan
Prinsip Supervisory Review
Pengungkapan Informasi (Disclosure)
Lampiran
Glosarium
Daftar Pustaka
Indeks
Sampul Belakang
Kutipan
Konsep Uang dalam Islam
Islam sebagai agama yang lengkap dan sempurna telah memberikan bimbingan dalam Alquran dan sunah tentang perilaku bisnis yang sesuai dengan fitrah manusia. Pedoman ini dapat dijadikan petunjuk untuk menjalankan semua aktivitas muamalah manusia. Karena ekonomi merupakan bagian dari aktivitas manusia, maka etika bermuamalah ini sangat penting dipahami agar manusia memperoleh kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Islam sebagai pedoman hidup dan berkehidupan mencakup 3 (tiga) aspek utama, yaitu akidah, syariah, dan akhlak yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lainnya. Akidah adalah keimanan sebagaimana terangkum dalam rukun iman. Iman merupakan ajaran Islam yang paling dasar dan menjadi fondasi dalam hidup seorang muslim. Sedangkan syariah bermakna aturan hukum yang digariskan oleh Allah Swt. untuk dipatuhi seorang muslim dalam menjalani hidupnya di dunia. Ketentuan syariah ini bersifat komprehensif dan universal. Di dalam syariah terdapat dua hukum asal yaitu hukum asal ibadah dan hukum asal muamalah. Hukum asal ibadah menyatakan segala sesuatu yang dilarang untuk dikerjakan, kecuali ada petunjuk di dalam Alquran dan sunah. Oleh karena itu, masalah ibadah sudah diatur secara terperinci tata caranya.
Terkait dengan hukum asal muamalah, para ulama telah bersepakat bahwa hukum asal muamalah adalah segala sesuatu yang dibolehkan, kecuali ada larangan dalam Alquran atau sunah. Dengan demikian bidang muamalah ini luas sekali dan yang perlu kita pahami adalah mengetahui apa saja yang teridentifikasi haram berdasarkan Alquran dan sunah. Sehingga nantinya apa pun yang kita lakukan senantiasa sesuai dengan ajaran Islam, tidak hanya masalah ibadah dan akhlak, namun juga muamalah termasuk aktivitas ekonomi di dalamnya.
Pada umumnya syariah Islam di bidang muamalah hanya memberikan petunjuk-petunjuk dan prinsip-prinsip yang sifatnya umum. Hal-hal terperinci diserahkan kepada manusia melalui proses ijtihad yang tugasnya diemban oleh para ulama. Dengan demikian, bidang muamalah akan selalu berkembang sesuai dengan perubahan waktu.
Aspek terakhir dalam Islam adalah akhlak. Akhlak dalam Islam mengatur hubungan manusia dengan Allah Swt., Rasul, sesama manusia, alam, serta dirinya sendiri. Akhlak sering disebut dengan ”ihsan” (yang berasal dari bahasa Arab dan berarti ”baik”). Melalui ihsan seseorang akan selalu merasa bahwa dirinya dilihat Allah Swt. sehingga pada akhirnya seorang mukmin akan selalu terdorong untuk berperilaku baik termasuk dalam bermuamalah.
Ketiga aspek dalam Islam ini saling berhubungan. Ibarat sebuah kontruksi bangunan, akidah adalah fondasi bangunan keagamaan agar seseorang berperilaku mulia. Pilar pentingnya sebagai penyangga adalah syariah. Dengan demikian, iman kuat yang diamalkan dengan syariah pasti akan membuahkan akhlak yang baik. Dalam fikih (fiqh), terdapat kaidah bahwa sesuatu yang harus ada untuk menyempurnakan yang wajib, maka hal tersebut wajib diadakan. Melakukan aktivitas ekonomi adalah wajib. Melaksanakan aktivitas ekonomi tidak akan dapat dilepaskan dari fungsi perbankan. Di sinilah hubungan penting dari Islam dan perbankan. Lalu bagaimanakah pandangan Islam mengenai uang?