Tampilkan di aplikasi

Buku Scopindo Media Pustaka hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Hak Jaminan Atas Resi Gudang

1 Pembaca
Rp 90.000 6%
Rp 85.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 255.000 13%
Rp 73.667 /orang
Rp 221.000

5 Pembaca
Rp 425.000 20%
Rp 68.000 /orang
Rp 340.000

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Dalam buku ini penulis mengawalinya dengan menguraikan penjelasan mengenai prinsip hak kebendaan dalam lembaga jaminan dikaitkan dengan objek jaminan berupa Resi Gudang. Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan mengenai hakikat dari Resi Gudang itu sendiri sebagai objek jaminan, karakteristik, tata cara pembebanan hak jaminan, hingga pembahasan mengenai eksekusi Resi Gudang.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Ninis Nugraheni

Penerbit: Scopindo Media Pustaka
ISBN: 9786236177334
Terbit: Juni 2021 , 222 Halaman










Ikhtisar

Dalam buku ini penulis mengawalinya dengan menguraikan penjelasan mengenai prinsip hak kebendaan dalam lembaga jaminan dikaitkan dengan objek jaminan berupa Resi Gudang. Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan mengenai hakikat dari Resi Gudang itu sendiri sebagai objek jaminan, karakteristik, tata cara pembebanan hak jaminan, hingga pembahasan mengenai eksekusi Resi Gudang.

Pendahuluan / Prolog

Pendahuluan
Kehadiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, selanjutnya disebut UU SRG), merupakan respon dari permasalahan yang dihadapi pemilik komoditi dan pelaku usaha.

Permasalahan tersebut muncul saat panen raya, yaitu fenomena jatuhnya harga komoditas berpotensi merugikan pemilik komoditi. Selain itu para pemilik komoditi berhadapan dengan masalah keterbatasan tempat penyimpanan (gudang), biaya penyimpanan yang terlalu tinggi serta penurunan harga yang berdampak pada kerugian. Kenyataan demikian menjadi pilihan logis bagi pemilik komoditi untuk meminimalisir potensi kerugian dengan segera menjual komoditi mereka.

Selain itu, mereka pada umumnya menghadapi masalah pembiayaan karena keterbatasan akses ke perbankan dan tidak adanya jaminan dalam memperoleh fasilitas kredit. Pemilik komoditi menghadapi berbagai hambatan seperti tidak dimilikinya jaminan dalam bentuk Fixed assets seperti tanah dan bangunan, serta adanya birokrasi dan administrasi yang berbelit belit.

Sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 1 UU SRG, Sistem Resi Gudang adalah kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Resi Gudang. Kemudian ketentuan Pasal 1 angka 2 UU SRG menyatakan bahwa Resi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di Gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang.

Penulis

Ninis Nugraheni - Dr. Ninis Nugraheni, S.H., M.H. menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember (UNEJ) Jember pada tahun 2001, menyelesaikan pendidikan Magister Hukum di Pascasarjana Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya pada tahun 2005 dan menyelesaikan pendidikan Doktor di Fakultas Hukum Airlangga (UNAIR) Surabaya tahun 2016. Penulis merupakan Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah (UHT) Surabaya sejak 2006. Jabatan yang pernah diemban menjadi Ketua Bidang Perdata Fakultas Hukum UHT periode tahun 2007-2008, Wakil Dekan II Fakultas Hukum UHT periode tahun 2008-2012, Wakil Dekan I Fakultas Hukum UHT periode tahun 2016-2020 dan 2020-sekarang. Pengurus di Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK) 2014-sekarang. Pengurus di Asosiasi Perancang Kontrak (APK) 2018-sekarang, serta Pengurus di Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) 2019 sekarang. Aktif sebagai Fasilitator di Jimly School of Law and Government (JSLG) Surabaya serta Asesor Beban Kerja Dosen (BKD) Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) VII Jawa Timur.

Daftar Isi

Sampul Depan
Kata Pengantar
Prakata
Daftar Isi
Daftar Tabel
Daftar Bagan
Daftar Skema
Bab 1: Pendahuluan
Bab 2: Prinsip Hak Kebendaan Dalam Lembaga Jaminan dengan Obyek Resi Gudang
     A. Resi Gudang Secara Umum
     B. Benda sebagai Obyek Jaminan
     C. Prinsip Hak Kebendaan
     D. Eksekusi Obyek Jaminan
     E. Konsep Surat Berharga
Bab 3: Hakikat Resi Gudang Sebagai Obyek Jaminan
     A. Karakteristik Resi Gudang dalam Undang-Undang Sistem Resi Gudang
          1. Kedudukan Resi Gudang sebagai Surat Berharga
          2. Hakikat Resi Gudang sebagai Benda
          3. Kelembagaan Pengelolaan Resi Gudang
     B. Resi Gudang dalam Hukum Jaminan
          1. Syarat Benda sebagai Obyek Jaminan
          2. Resi Gudang sebagai Obyek Jaminan Kebendaan
          3. Resi Gudang sebagai Obyek Jaminan Kredit
Bab 4: Pengikatan Resi Gudang Sebagai Agunan
     A. Karakteristik Lembaga Jaminan Kebendaan
     B. Pembebanan Resi Gudang
          1. Pembebanan Resi Gudang di Amerika
          2. Pembebanan Resi Gudang di Belanda
     C. Pembebanan Resi Gudang di Indonesia
Bab 5: Eksekusi Resi Gudang Sebagai Obyek Jaminan
     A. Definisi Eksekusi
     B. Eksekusi Obyek Jaminan Kebendaan
     C. Eksekusi Agunan Resi Gudang
     D. Eksekusi Resi Gudang sebagai Obyek Gadai
Bab 6: Penutup
Daftar Bacaan
Glosarium
Indeks
Sampul Belakang