Tampilkan di aplikasi

Buku Scopindo Media Pustaka hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Buku Ajar Hukum Internasional

1 Pembaca
Rp 93.950 5%
Rp 88.950

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 266.850 13%
Rp 77.090 /orang
Rp 231.270

5 Pembaca
Rp 444.750 20%
Rp 71.160 /orang
Rp 355.800

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Hukum Internasional merupakan mata kuliah wajib bagi mahasiswa semester III. Hukum Internasional berisi tentang kaidah-kaidah yang mengatur hubungan hukum diantara para subjek hukum internasional. Setelah menempuh mata kuliah ini, diharapkan mahasiswa mampu memahami keberadaan hukum internasional sebagai kaidah hukum selain hukum nasional. Secara umum buku ajar ini berisi tentang pokok-pokok bahasan yang diberikan selama berlangsungnya perkuliahan Hukum Internasional.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Indien Winarwati

Penerbit: Scopindo Media Pustaka
ISBN: 9786236922309
Terbit: Juni 2021 , 114 Halaman










Ikhtisar

Hukum Internasional merupakan mata kuliah wajib bagi mahasiswa semester III. Hukum Internasional berisi tentang kaidah-kaidah yang mengatur hubungan hukum diantara para subjek hukum internasional. Setelah menempuh mata kuliah ini, diharapkan mahasiswa mampu memahami keberadaan hukum internasional sebagai kaidah hukum selain hukum nasional. Secara umum buku ajar ini berisi tentang pokok-pokok bahasan yang diberikan selama berlangsungnya perkuliahan Hukum Internasional.

Pendahuluan / Prolog

Pendahuluan
Hukum Internasional adalah keseluruan kaedah-kaedah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas wilayah negara yang bukan bersifat perdata.

Pengertian bukan bersifat perdata adalah hubungan atau persoalan intemasional pada masa sekarang tidak semuanya disebut hubungan atau persoalan antar negara, termasuk juga pelanggaran ketentuan pidana dan Konvensi Jenewa 1949 oleh perorangan, hal ini tidak dapat dikatakan merupakan persoalan antar Negara, karena dilakukan oleh individu, persoalan demikian disebut bukan merupakan persoalan perdata, walaupun yang melakukan perbuatan tersebut adalah perorangan.

Hukum Perdata Interrnasional adalah keseluruhan kaedahkaedah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas-batas wilayah Negara. Persamaan antara Hukum Internasional dengan Hukum Perdata Internasional adalah mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas wilayah Negara, sedangkan perbedaannya yaitu terletak pada sifat hukum yang mengatur dan subjek hukum melakukan perbuatan hukum.

Pada Hukum Internasional sifat hukum yang mengaturnya adalah hukum publik, sedangkan Hukum Perdata Internasional sifat hukum yang mengatur adalah hukum privat. Pada Hukum Internasional subjek hukumnya adalah negara, sedangkan pada Hukum Perdata Internasional adalah individu, namun demikian, pembedaan seperti diuraikan di atas tidak selalu tepat, negara ada kalanya melakukan hubungan hukum perdata, sedangkan individu menurut hukum internasional modern ada kalanya juga mempunyai hak dan kewajiban yang di atur dalam Hukum Internasional.

Penulis

Indien Winarwati - Dr. Indien Winarwati,SH,MH, lahir di Madiun, 8 Januari 1962, penulis menyelesaikan program S1 (lulus tahun 1987), S II (lulus tahun 1999) dan S III (lulus tahun 2010) di Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya. Sejak tahun 1987 menjadi dosen Fakultas Hukum Universitas Bangkalan, yang sejak tahun 2001 menjadi Universitas Trunojoyo Madura (UTM)Selain sebagai dosen, penulis juga pernah mendapat tugas tambahan yaitu sebagai Wakil Dekan III Fakultas Hukum UTM (2000-2002), Ketua Pusat Studi Hukum Laut Fakultas Hukum UTM (2010- 2014), Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya UTM (2011-2013)dan Dekan Fakultas Keislaman UTM (2014- 2017)Sebagai seorang dosen, penulis juga aktif melakukan penelitian, menulis artikel dan menjadi peserta baik seminar nasional maupun internasional khususnya di bidang Hukum Intetnasinal Publik, Hukum Laut dan Perjanjian InternasionalDan sebagai pengajar Hukum Internasional penulis juga menjadi anggota Asosiasi Dosen Pengajar Hukum Internasional Indonesia (Indonesian Society of International Law Lectures/1511)Beberapa artikelnya telah dimuat pada jurnal internasional dan dipresentasikan pada seminar internasionalPenulis juga telah menulis beberapa buku untuk kepentingan mahasiswa antara lain yaitu buku Hukum Internasional dan "Konsep Negara Kepulauan", yang bisa didapatkan di toko-toko buku atau secara online

Daftar Isi

Sampul
Hak Cipta
Prakata
Daftar Isi
Bab I: Pendahuluan
     A. Pengertian Hukum Internasional
     B. Istilah Hukum Internasional
     C. Bentuk Perwujudan Hukum Internasional
     D. Hukum Internasional Dan Hukum Dunia
     E. Eksistensi & Validitas Hukum Internasional
Bab II: Masyarakat dan Hukum Internasional
     A. Adanya Masyarakat Internasional Sebagai Landasan Sosiologis Hukum Internasional
     B. KedauIatan Negara: Hakekat dan Fungsinya Dalam Masyarakat Inteniasional.
     C. Masyarakat internasional dalam peralihan (transition):perubahan-perubahan dalam peta bumi politik,kemajuan teknologi dan struktur masyarakat internasional.
Bab III: Sejarah Hukum Internasional
     A. Lahirnya Hukum Internasional
Bab IV: Hakekat dan Dasar Mengikat Hukum Internasional
     A. Apakah Hukum Internasional Benar-benar Hukum
     B. Teori-teori Dasar Mengikat Hukum Internasional
Bab V: Hubungan Antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional
     A. Eksistensi Hukum Internasional dalam Tata Hukum Secara Keseluruhan
Bab VI: Subyek Hukum Internasional
     A. Pengertian dan syarat subjek hukum Internasional
Bab VII: Sumber Hukum Internasional
     A. Pengertian Subjek Hukum
Bab VIII: Pengakuan dalam Hukum Internaisonal
     A. Pengertian Pengakuan
     B. Macam-Macam Pengakuan
     C. Teori-Teori Pengakuan
     D. Cara-Cara Memberikan Pengakuan
     E. Pengakuan Bersyarat
     F. Penarikan Kembali Pengakuan
     G. Bentuk – Bentuk Pengakuan
Bab IX: Yurisdiksi
     A. Pengertian Yurisdiksi
     B. Yurisdiksi Teritorial
     C. Pelabuhan-Pelabuhan
     D. Perluasan Teknis Yurisdiksi Teritorial
     E. Yurisdiksi Teritorial Terhadap Orang Asing
     F. Yurisdiksi Teritorial Terhadap Penjahat
     G. Pembebasan Dari Dan Pembatasan Terhadap Yurisdiksi Teritorial
     H. Yurisdiksi Terhadap Individu
     I. Yurisdiksi Menurut Prinsip Perlindungan
     J. Yurisdiksi Menurut Prinsip Universal ; Perompakan
Bab X: Tanggung Jawab Negara
     A. Sifat Dan Jenis-Jenis Tanggung Jawab Negara
Bab XI: Kedaulatan Negara
     A. Pengertian Kedaulatan
     B. Macam-Macam Kedaulatan Negara
     C. Cara Mendapatkan Kedaulatan Wilayah
Bab XII: Suksesi Negara
     A. Pengertian Suksesi
     B. Pengalihan Hak-hak Dan Kewajiban Karena sebabsebab Ekstern
Bab XIII: Penyelesaian Sengketa Internasional
     A. Hubungan Antar Negara
     B. Sengketa Hukum Dan Sengketa Politik
     C. Aturan-Aturan Dasar Pen\Elesaian Sengketa Dalam Piagam Pbb Dan Aturan Turunannya
     D. Cara-Cara Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai
Bab XIV: Hukum Laut
     A. Zona-zona Laut Dalam Hukum Laut
     B. Zona Tambahan
     C. Zona Ekonomi Ekslusif
     D. Landas Kontinen
Daftar Pustaka
Sampul Belakang