Tampilkan di aplikasi

BLU pembiayaan, oase saat seretnya permodalan petani

Tabloid Sinar Tani - Edisi 3794
8 April 2019

Tabloid Sinar Tani - Edisi 3794

Ditjen PSP tengah mempersiapkan berdirinya Badan Layanan Usaha Pertanian (BLU Pertanian), bahkan menjadi satuan kerja (Satker) pembiayaan di daerah.

Sinar Tani
Kementerian Pertanian melalui Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) tengah mempersiapkan berdirinya Badan Layanan Usaha Pertanian (BLU Pertanian), bahkan menjadi satuan kerja (Satker) pembiayaan di daerah. Harapannya agar petani lebih mudah mengakses permodalan.

Bukan rahasia lagi, permodalan memang menjadi masalah klasik yang selalu dialami petani saat memulai usaha tani. Bahkan karena sulitnya akses ke lembaga pembiayaan, seperti perbankan, membuat ‘pahlawan pangan’ ini justru terjerat rentenir. Dampaknya, ketika panen petani malah terbelit hutang.

Meski pemerintah telah menyediakan fasilitas permodalan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor pertanian, namun petani tak mudah mengakses kredit tersebut. Karena itu, Kementerian Pertanian menggagas pembentukan BLU Pembiayaan Pertanian. Landasan hukumnya pun ada yakni Peraturan Pemerintah (PP) No.23/2005 tentang Keuangan Negara. BLU merupakan lembaga yang tidak berorientasi profit.

“Konsep BLU adalah pemerintah menyediakan dana yang disalurkan melalui Lembaga Keuangan Mikro (LKM),” kata Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy kepada Tabloid Sinar Tani. Nantinya lanjut Sarwo, LKM yang dikelola Gapoktan akan menyalurkan permodalan kepada petani untuk usaha tani dengan bunga relatif rendah hanya 3-5% pertahun.

“Saat ini sudah banyak LKM yang dikelola Gapoktan, nantinya kita uji cobakan di beberapa wilayah,” katanya. Bahkan pembahasan teknis pembentukan BLU Pertanian sudah dilakukan intensif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena itu Sarwo berharap, BLU pembiayaan tersebut sudah berdiri tahun ini, sehingga bisa membentuk pertanian inklusif.
Tabloid Sinar Tani di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI