Tampilkan di aplikasi

Kambing Samosir, plasma nutfah tano batak

Tabloid Sinar Tani - Edisi 3803
17 Juni 2019

Tabloid Sinar Tani - Edisi 3803

Kambing panorusan samosir

Sinar Tani
Penetapan rumpun/galur ternak sebagai upaya pemerintah menjamin pemanfaatan dan kelestarian sumber daya genetik ternak lokal secara berkelanjutan, serta memberikan perlindungan hukum terhadap ternak lokal.

Kambing panorusan samosir ditetapkan Menteri Pertanian Amran Sulaiman melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2017. Penetapan ini berdasarkan usulan Bupati Samosir Rapidin Simbolon.

Usulan penetapan kambing panorusan samosir dikaji dan dinilai Komisi Penilaian Penetapan dan Pelepasan Rumpun atau Galur Ternak (KP3RGT). Hasil kajian dan penilaian KP3RGT tersebut menjadi pertimbangan Menteri Pertanian menetapkan kambing panorusan samosir.

Berdasarkan informasi dari peternak dan pemuka adat, kambing Panorusan Samosir sudah ada sejak adanya kehidupan awal mula Suku Batak yang berada di daerah Sianjur Mula-Mula di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Kambing ini telah dibudidayakan secara turun-temurun oleh masyarakat.

Terdapat beberapa nama untuk kambing ini, antara lain kambing samosir, kambing putih dan kambing batak. Namun, saat penetapan disepakati namanya menjadi kambing Panorusan Samosir. Kata panorusan diambil dari bahasa batak yang artinya titisan.

Sebaran asli geografis kambing panorusan samosir berada di Kabupaten Samosir. Kabupaten Samosir berada di tengah-tengah Danau Toba, salah satu destinasi wisata Indonesia. Kabupaten yang berlokasi di Provinsi Sumatera Utara ini terletak pada ketinggian 900–2.100 meter di atas permukaan laut.

Jenis tanah topografi dan kontur tanah pada umumnya berbukit dan bergelombang meliputi datar (10%), landai (20%), miring (55%) dan terjal (15%). Suhu berkisar 17–29 oC dengan kelembaban udara rata-rata 85%.
Tabloid Sinar Tani di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI