Tampilkan di aplikasi

Petani kian berminat jadi peserta asuransi pertanian

Tabloid Sinar Tani - Edisi 3803
17 Juni 2019

Tabloid Sinar Tani - Edisi 3803

Petani yang mengikuti asuransi pertanian

Sinar Tani
Dari tahun ke tahun semakin banyak peserta yang mengikuti asuransi pertanian,” kata Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Sarwo Edhy di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Tren positif tersebut terlihat dari realisasi luas lahan dan ternak yang tercover asuransi. Untuk AUTP, pada tahun 2015 baru sekitar 233.500 hektar (ha) dengan luas lahan yang klaim sebesar 3.492 ha. Kemudian tahun 2016 seluas 307.217 ha (klaim 11.107 ha).

Pada tahun 2017 luas lahan yang didaftarkan petani mengikuti AUTP mencapai 997.961 ha, klaim kerugian tercatat 25.028 ha. Adapun pada 2018 realisasinya sekitar 806.199,64 ha dari target 1 juta ha (80,62 persen) dengan klaim kerugian tahun 2018 mencapai 12.194 ha (1,51 persen).

“Tahun ini (2019) kami targetkan lahan yang tercover AUTP seluas 1 juta ha. Mudah-mudahan dapat tercapai,” katanya. Sementara untuk program AUTS/K, Sarwo mengungkap0kan, juga ada progres positif.

Misalnya tahun 2016, jumlah ternak yang terdaftar sebanyak 20 ribu ekor dengan jumlah klaim kerugian 697 ekor. Tahun 2017 sebanyak 92.176 ekor (klaim 3.470 ekor). Sedangkan tahun 2018 sebanyak 88.673 ekor dengan klaim 1.736 ekor.

Adanya tren positif peserta AUTP dan AUTS/K ini menurutnya, karena pelaksanaan asuransi pertanian yang bekerjasama dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) ini memberikan berbagai keuntungan bagi petani/peternak.

Bukan hanya nilai premi yang dibayarkan petani cukup murah, tapi juga memberikan ketenangan dalam berusaha. “Petani dan peternak semakin mengerti manfaat dan peluang dari asuransi ini.

Hanya dengan seharga satu bungkus rokok, petani dan peternak bisa tidur tenang. Petani tidak tahu lahannya rusak terkena banjir, kekeringan atau terserang hama penyakit,” tuturnya.

Seperti diketahui, AUTP menawarkan ganti rugi sebesar Rp 6 juta/ha dengan masa pertanggungan sampai dengan masa panen (4 bulan) dengan Premi Rp 180.000/ha. Pemerintah memberikan subsidi pembayaran premi sebesar Rp 144 ribu dan petani hanya menanggung Rp 36.000.
Tabloid Sinar Tani di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI