Pupuk untuk Petani
Saat musim tanam padi kebutuhan pupuk meningkat. Demikian pula pada masa-masa tertentu petani akan serempak memupuk tanaman padinya. Pada kondisi demikian, bisa jadi ketersediaan pupuk bersubsidi tidak mencukupi, kecuali ada data luas tanam dan waktu pemupukannya yang akurat di setiap desa dan kecamatan, sehingga pabrik pupuk bisa mempersiapkan penyediaan pupuk secara baik.
Patut diakui data luas tanam dan waktu pemupukan padi di setiap desa dan kecamatan memang belum tersedia dengan baik. Antisipasi yang paling mudah adalah menyediakan pupuk melebihi perkiraan kebutuhan di wilayah itu. Walau cara ini memerlukan biaya untuk menyetok pupuk di gudang dan kios-kios pengecer.
Apalagi musim tanam saat ini berbarengan dengan akhir tahun anggaran tahun 2019. Alokasi pupuk subsidi mungkin saja sudah minim, di beberapa tempat mungkin bahkan sangat minim. Pada kondisi yang seperti ini, Kementerian Pertanian (Kementan) meminta produsen pupuk bersubsidi, PT Pupuk Indonesia menyediakan pupuk non subsidi di daerah-daerah yang sudah diprediksi bakal kekurangan pupuk.
Misalnya, ada berita kurangnya pupuk di Sumatera Utara (Sumut).
Lebih dari itu, yang lebih penting dan mendasar adalah menyediakan data luas tanam, jadwal pemupukan, dan masa panen yang terupdate dari waktu ke waktu di setiap desa dan kecamatan. Pemerintah Daerah (Pemda) tentu perlu terlibat aktif dalam hal ini.
Pemda perlu memvalidasi data luas baku lahan pertanian yang ada di daerahnya. Hal itu untuk kepentingan alokasi pupuk bersubsidi yang akan diberikan pemerintah. Kesalahan data luas baku lahan pertanian ini khabarnya terjadi di sejumlah daerah, sehingga mempengaruhi jatah pupuk yang diterima daerah.
Kementan bersama Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Badan Informasi Geospasial (BIG) tengah memvalidasi lahan sawah yang dinolkan dari peta lahan pertanian. Akibat dinolkannya data lahan sawah, sejumlah daerah tak lagi mendapat jatah pupuk bersubsidi.
Hal ini juga disebabkan karena semula alokasi pupuk bersubsidi sebesar 9,55 juta ton tapi pada tahun ini dikurangi menjadi 8,8 juta ton sehubungan penetapan luas baku lahan sawah yang berkurang dari 7,7 juta hektar menjadi 7,1 juta hektar.
Kementerian Pertanian seringkali melakukan relokasi pupuk bersubsidi sejak Mei 2019. Realokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2019 dilakukan dengan SK Dirjen nomor 21.2/KPTS/SR.310/B/05/2019. Seharusnya dengan relokasi pupuk, maka tidak lagi ada daerah yang kekurangan pupuk.
Namun kondisi lapangan memang tidak semudah yang diatur di atas kertas. Program Komando Strategis Pembangunan Pertanian (Kostratani) yang digulirkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang akan menjadikan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di tiap kecamatan sebagai pusat data pertanian yang terupdate secara online menjadi harapan bagi manajemen pupuk subsidi.
Bila Kostratani sudah bisa diwujudkan, maka di setiap BPP yang ada di setiap kecamatan akan terdapat data luas tanam, jadwal pemupukan dan panen. Dengan data itu, produsen Pupuk bisa dengan mudah memasok kebutuhan pupuk di setiap wilayah tepat pada musim dan waktu yang diperlukan petani.