Tampilkan di aplikasi

Selamatkan SDG lokal

Tabloid Sinar Tani - Edisi 3828
2 Januari 2020

Tabloid Sinar Tani - Edisi 3828

Untuk itu, perlu ada gerakan menyelamatkan SDG lokal.

Sinar Tani
Sebagai negara tropis, Indonesia mempunyai banyak keuntungan dengan keberadaan SDG. Bukan hanya SDG asli iklim tropis, tapi SDG sub tropis pun ada di negara kita. Misalnya saja, apel, jeruk dan kedelai yang merupakan tanaman di wilayah subtropis, tapi bisa hidup di Indonesia. SDG tersebut menjadikan Indonesia berlimpah pangan lokal.

Untuk melindungi SDG lokal tersebut, pemerintah telah menerbitkan UU No.29/2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) merupakan salah satu bentuk Hak Kekayaan Intelektual, yang setara dengan Paten kalau untuk teknologi lainnya. “Bisa dibilang hak eksklusif yang diberikan negara kepada peneliti yang menghasilkannya atau perusahaan yang mendanai kegiatan penelitiannya,” ungkap Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat Pekan Perlindungan Varietas Tanaman: Menuju Dua Dekade di Jakarta, Rabu (18/12).

Sampai saat ini Kementerian Pertanian telah memproses sertifikat Hak PVT sebanyak 752 sertifikat. Sertifikat pertama dikeluarkan tahun 2007. Jika dikalkulasikan selama 12 tahun ada sekitar 65 varietas yang diproses untuk mendapatkan Hak PVT. Jumlah ini sudah cukup besar, namun dibandingkan Vietnam masih tertinggal.

Vietnam sudah sekitar 1.400 sertifikat yang diproses, apalagi China yang jumlahnya sudah di atas 5.000 sertifikat. “Untuk itu ke depan saya meminta kepada Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian untuk lebih proaktif dalam mendorong semakin banyak hasil pemuliaan yang didaftarkan Hak PVT-nya,” pinta Mentan SYL.
Tabloid Sinar Tani di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI