Mengurai Kebaikan Zakat. SAYYID Sabiq, dalam bukunya yang berjudul Fiqih Sunnah menjelaskan, zakat adalah harta yang dikeluarkan seseorang untuk diberikan kepada orang-orang fakir sebagai kewajibannya terhadap Allah SWT atas hartanya. Mengapa dinamakan zakat, karena di dalamnya terdapat keberkahan, sebagai bentuk penyucian diri untuk menumbuhkembangkan kebaikan.
Allah SWT berfirman: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka. Dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan harta mereka.” (QS. at-Taubah [9]: 103) Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam. bahkan disebutkan sebanyak 82 ayat dalam al-Quran dan penyebutannya disandingkan dengan salat. Zakat hukumnya wajib, jika dilaksanakan mendapatkan pahala dan ditinggalkan mendapat dosa.
Istimewanya, zakat tidak hanya membersihkan harta muzakki (pemberi zakat) tetapi juga mampu menjadikan mustahik (penerima zakat) mandiri dan berdaya. Mengapa? Jika dikelola secara baik dan benar, zakat dapat menjadi instrumen mewujudkan kesejahteraan umat.
Begitu banyak kebaikan yang dihasilkan dari zakat. Seorang anak bisa kembali bersekolah karena zakat. Keluarga yang sebelumnya tidak memiliki penghasilan, bisa memiliki usaha karena zakat. Seorang ibu yang sebelumnya tidak bisa membantu suaminya bekerja, kini bisa berwirausaha di rumah tanpa meninggalkan kewajibannya karena zakat. Bahkan, seorang mustahik bisa saja menjadi muzakki karena zakat. Nah Sahabat, tunggu apa lagi? Jika harta yang dimiliki sudah memenuhi syarat zakat, maka segerakanlah! Ada hak orang lain di dalamnya!