Tampilkan di aplikasi

Ingin rujuk setelah talak tiga

Majalah Swadaya - Edisi 208
24 Februari 2020

Majalah Swadaya - Edisi 208

Talak dan Rujuk

Swadaya
Masalah talak ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dan dilihat dari latar belakang terjadinya. Hal ini agar tidak menimbulkan penyesalan di kemudian hari. Jadi untuk kasus yang ditanyakan, harus dilihat dulu kronologis terjadinya talak sebelumnya.

Apakah memang dilakukan dalam keadaan sadar, dalam tekanan atau sedang emosi. Jika dilakukan dalam keadaan sadar, dengan alasan yang syar’i, maka sah. Namun bila dalam keadaan tekanan orang lain misalnya, maka hal ini tidak sah.

“Sesungguhnya Allah memaafkan dosa dari umatku ketika ia keliru, lupa dan dipaksa.” (HR. Ibnu Majah, No.2045) Jika dalam keadaan emosi, ini pun ada dua kondisi yang harus dilihat, di antaranya:

a. Marah dalam keadaan sadar, akal dan pikiran tidaklah berubah, masih normal. Ketika itu, masih dalam keadaan mengetahui maksud talak yang diutarakan. Marah seperti ini tidak diragukan lagi telah jatuh talak. Dan bentuk talak seperti inilah yang umumnya terjadi.

b. Marah sampai dalam keadaan tidak mengetahui apa-apa atau hilang kesadaran dan tidak paham apa yang diucapkan atau yang dimaksudkan. Seperti ini tidak jatuh talak, dan tidak ada perselisihan pendapat di dalamnya
Majalah Swadaya di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Edisi lainnya    Baca Gratis
DARI EDISI INI