Tampilkan di aplikasi

Buku Yudharta Press hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Otoritas Negara Terhadap Agama dan Kehidupan Beragama di Indonesia

1 Pembaca
Rp 58.600 18%
Rp 48.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 144.000 13%
Rp 41.600 /orang
Rp 124.800

5 Pembaca
Rp 240.000 20%
Rp 38.400 /orang
Rp 192.000

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Otoritas negara terhadap wilayah kekuasaannya merupakan sebuah keniscayaan yuridis dalam Tata Hukum. Sebagai negara yang berlandaskan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, agama menjadi sumber hukum materiil dalam mewujudkan hukum nasional yang berideologi Pancasila. Dengan demikian, negara berwenaang mengatur kehidupan umat beragama. Secara umum, terbentuknya sebuah negara adalah untuk mewujudkan hak asasi warga negara, termasuk juga hak beragama dan kebebasan menjalankan ajaran-ajaran agama. Kebebasan beragama setiap individu, akan berhadapan dengan kebebasan individu yang lain. Maka kebebasan umat beragama harus diatur oleh negara (umara’) sebagai pemegang otoritas wilayah.

Sinergi umara’ dan ulama’ sangat membantuterlaksananya prinsip negara hukum di Indonesia yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Ulama’ menjadi penuntun bagi terlaksananya kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga otoritas ulama’ sebagai pemegang walayah (yang mempunyai otoritas terhadap ajaran agama) juga mendapatkan tempat bagi setiap warga negara. Ulama’ yang tetap menjaga kesucian dan kebenaran agamanya, memberi kontribusi besar bagi kerukunan umat beragama di Indonesia.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Rossa Ilma Silfiah

Penerbit: Yudharta Press
ISBN: 9786026165015
Terbit: Desember 2018 , 163 Halaman

BUKU SERUPA










Ikhtisar

Otoritas negara terhadap wilayah kekuasaannya merupakan sebuah keniscayaan yuridis dalam Tata Hukum. Sebagai negara yang berlandaskan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, agama menjadi sumber hukum materiil dalam mewujudkan hukum nasional yang berideologi Pancasila. Dengan demikian, negara berwenaang mengatur kehidupan umat beragama. Secara umum, terbentuknya sebuah negara adalah untuk mewujudkan hak asasi warga negara, termasuk juga hak beragama dan kebebasan menjalankan ajaran-ajaran agama. Kebebasan beragama setiap individu, akan berhadapan dengan kebebasan individu yang lain. Maka kebebasan umat beragama harus diatur oleh negara (umara’) sebagai pemegang otoritas wilayah.

Sinergi umara’ dan ulama’ sangat membantuterlaksananya prinsip negara hukum di Indonesia yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Ulama’ menjadi penuntun bagi terlaksananya kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga otoritas ulama’ sebagai pemegang walayah (yang mempunyai otoritas terhadap ajaran agama) juga mendapatkan tempat bagi setiap warga negara. Ulama’ yang tetap menjaga kesucian dan kebenaran agamanya, memberi kontribusi besar bagi kerukunan umat beragama di Indonesia.

Pendahuluan / Prolog

Kata Pengantar
Otoritas negara terhadap wilayah kekuasaannya merupakan sebuah keniscayaan yuridis dalam Tata Hukum. Sebagai negara yang berlandaskan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, agama menjadi sumber hukum materiil dalam mewujudkan hukum nasional yang berideologi Pancasila.

Dengan demikian, negara berwenaang mengatur kehidupan umat beragama. Secara umum, terbentuknya sebuah negara adalah untuk mewujudkan hak asasi warga negara, termasuk juga hak beragama dan kebebasan menjalankan ajaran-ajaran agama. Kebebasan beragama setiap individu, akan berhadapan dengan kebebasan individu yang lain. Maka kebebasan umat beragama harus diatur oleh negara (umara’) sebagai pemegang otoritas wilayah.

Sinergi umara’ dan ulama’ sangat membantu terlaksananya prinsip negara hukum di Indonesia yang berKetuhanan Yang Maha Esa. Ulama’ menjadi penuntun bagi terlaksananya kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga otoritas ulama’ sebagai pemegang walayah (yang mempunyai otoritas terhadap ajaran agama) juga mendapatkan tempat bagi setiap warga negara. Ulama’ yang tetap menjaga kesucian dan kebenaran agamanya, memberi kontribusi besar bagi kerukunan umat beragama di Indonesia.

Universitas Yudharta Pasuruan merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkna sinergitas antara ulama’dan umara’. Kajian keilmuan yang tiada henti-hentinya untuk kemajuan Kabupaten Pasuruan, umumnya untuk kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia semoga selalu memberi kemanfaatan bagi terselenggaranya pemerintahan yang baik, dengan ketaatan warga negaranya kepada umara’ pemegang wilayah menuju negara demokrasi dan berkeadilan.

Tulisan ini akan memberikan sumbangsih bagi terlaksananya kerukunan umat beragama di Indonesia. Dengan harapan, kejadian penodaan agama tidak terulang lagi, setidaknya berkurang. Sehingga ke depan Indonesia akan memikirkan kemajuan bangsanya untuk bersaing dengan negara-negara di dunia.

Pasuruan, 19 Maret 2018
Dr. H. Saifulah, M.HI.

Daftar Isi

Sampul
Kata Pengantar
Ucapan Terima Kasih
Daftar Isi
Bab I. Pendahuluan
     A. Negara Hukum Pancasila
     B. Negara Hukum dalam Konstitusi Madinah
Bab II. Kajian Pustaka
     A. Otoritas Negara
     B. Teori Lingkaran Konsentris
     C. Teori Kebijakan Hukum Pidana
     D. Teori Dasar Pembentukan Delik Agama
     E. Teori Maqashid Al-Syar’i
     F. Perlindungan Hukum
Bab III. Metode Penelitian
     A. Jenis Penelitian
     B. Metode Pendekatan
     C. Bahan Hukum
     D. Teknik Analisa
Bab IV. Analisa dan Pembahasan
     A. Rasio Legis Pasal 156a KUHP
     B. Landasan Filosofi
     C. Landasan Konstitusional
     D. Landasan Historis
     E. Penerapan Pasal 156a KUHP dari Masa ke Masa
Bab V. Kesimpulan
Daftar Pustaka
Riwayat Hidup