Tampilkan di aplikasi

Buku Adab hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Dinamika Hukum Lingkungan dan Penerapannya

1 Pembaca
Rp 70.000 14%
Rp 60.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 180.000 13%
Rp 52.000 /orang
Rp 156.000

5 Pembaca
Rp 300.000 20%
Rp 48.000 /orang
Rp 240.000

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Hukum Lingkungan secara sederhana menitikberatkan pada pengaturan hukum berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, serta perkembangan Hukum Lingkungan skala nasional maupun internasional. Materi yang disajikan dalam buku ini secara umum memberikan pengetahuan dan pemahaman pada teori-teori dalam hukum lingkungan. Terdapat juga materi penerapan asas tanggung jawab mutlak (strict liability) di bidang lingkungan hidup serta konsep dan penerapan gugatan perwakilan (class action)

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Evi Purnama Wati, SH, MH / Ardiana Hidayah, SH, MH

Penerbit: Adab
ISBN: 9786236872512
Terbit: Januari 2021 , 208 Halaman

BUKU SERUPA













Ikhtisar

Hukum Lingkungan secara sederhana menitikberatkan pada pengaturan hukum berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, serta perkembangan Hukum Lingkungan skala nasional maupun internasional. Materi yang disajikan dalam buku ini secara umum memberikan pengetahuan dan pemahaman pada teori-teori dalam hukum lingkungan. Terdapat juga materi penerapan asas tanggung jawab mutlak (strict liability) di bidang lingkungan hidup serta konsep dan penerapan gugatan perwakilan (class action)

Pendahuluan / Prolog

Pendahuluan
Istilah “lingkungan” itu diucapkan dan ditulis secara lengkap “lingkungan hidup” dalam bahasa Inggris disebut environment; bahasa Perancis disebut l’ environment; bahasa Jerman disebut umwelt; bahasa Belanda disebut Milieu; bahasa Malaysia disebut alam sekitar; bahasa Tagalog disebut kapaligiran; dan bahasa Thai disebut sin-vat-lom.

Secara harfiah, istilah lingkungan hidup diterjemahkan menjadi “life environment”, namun dalam kenyataannya selalu diterjemahkam sebagai environment.1 Mengenai lingkungan hidup diberikan beberapa pengertian oleh para sarjana antara lain :

a. Menurut pendapat Emil Salim, lingkungan hidup adalah segala benda, kondisi, keadaan dan pengaruh yang terdapat dalam ruang yang kita tempati, dan mempengaruhi hal yang hidup termasuk kehidupan manusia.

b. Menurut pendapat Munadjat Danusaputro, lingkungan hidup adalah semua benda dan daya serta kondisi, termasuk didalamnya manusia dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang dimana manusia berada. Dan memperjalin kelangsungan hidup serta kesejahtraan manusia dan jasad hiup lainnya.

Penulis

Evi Purnama Wati, SH, MH - Penulis lahir di kota Palembang, pada 13 Maret 1972 adalah Alumnus dari Fakultas Hukum Universitas Palembang (1996), Pasca Sarjana di Universitas Lampung (2003). Saat ini penulis tercatat sebagai Dosen Fakultas Hukum Ilmu Hukum (1996), dan Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Palembang serta beberapa PTS di Kota Palembang. Awal mengajar pada tahun 1996 untuk mata kuliah Ilmu Negara (Semester Ganjil). Seiring berjalannya waktu juga mengasuh mata kulia,h Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Administrasi Daerah (Semester Genap). Aktif menjadi anggota PHLI (Asosiasi Pengajar Hukum Lingkungan Indonesia) dan sebagai Pengurus Pusat AP HTN-HAN SUMSEL 2017- 2022. Jabatan Jenjang Akademik sebagai Lektor Kepala dan Dosen Sertifikasi pada Fakultas Hukum Universitas Palembang
Ardiana Hidayah, SH, MH - Penulis lahir di Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan, 17 September 1983. Alumnus Fakultas Hukum Universitas Palembang Tahun 2005, pada tahun 2012 merampungkan pendidikan S2 bidang Ilmu Hukum di Pasca Sarjana Universitas Sriwijaya. Saat ini penulis mengabdikan diri sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Palembang. Tahun 2015 penulis dipercayai menjadi Staf Ahli Fraksi di DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Sejak tahun 2017 tergabung sebagai anggota PHLI (Perkumpulan Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia) serta konsen dalam penulisan berkaitan dengan isu-isu lingkungan juga aktif mengikuti kegiatan seminar Hukum dan Lingkungan.

Daftar Isi

Sampul
Kata pengantar
Daftar isi
Bab I Pendahuluan
Bab II Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Indonesia
Bab III Baku Mutu Lingkungan
Bab IV Penegakan Hukum Lingkungan
Bab V Sistem Manajemen Lingkungan (SML)
Bab VI Hukum Lingkungan Internasional39
Bab VII Penerapan Asas Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) Di Bidang Lingkungan Hidup
Bab VIII Konsep Dan Perapan Gugatan Perwaakilan (Class Action)