Tampilkan di aplikasi

Buku Amerta Media hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Aspek Hukum Perbankan

(Reformulasi Hubungan Hukum Kreditur-Debitur)

1 Pembaca
Rp 77.000 26%
Rp 57.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 171.000 13%
Rp 49.400 /orang
Rp 148.200

5 Pembaca
Rp 285.000 20%
Rp 45.600 /orang
Rp 228.000

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Buku dengan tajuk “Aspek Hukum Perbankan: Reformulasi Hubungan Hukum Kreditur-Debitur” ini sangat menarik untuk dibaca. Penulis sangat mencermati isu-isu perbankan teraktual yang kemudian ditemui di lapangan terjadi suatu disparitas antara teori/sistem hukum perbankan yang berlaku dengan realitas dilapangan. Penulis dalam kapasitasnya sebagai penegak hukum juga kemudian menggambarkan bagaimana hubungan keperdataan penegak hukum dengan badan usaha dalam hal ini perusahaan perbankan mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan hukum keperdataan. Uraian bab per bab yang dituliskan dalam buku ini dibuka dengan konsepsi hukum perbankan saat ini yang kemudian dibenturkan pada aspek terkini yang tak jarang terjadi tarik menarik dalam praktik perbankan, khususnya dalam aspek hubungan nasabah perusahaan perbankan.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Heru Pujo Handoko, S.H., M.H., C.L.A., C.M.

Penerbit: Amerta Media
ISBN: 9786236385418
Terbit: Juli 2021 , 267 Halaman

BUKU SERUPA










Ikhtisar

Buku dengan tajuk “Aspek Hukum Perbankan: Reformulasi Hubungan Hukum Kreditur-Debitur” ini sangat menarik untuk dibaca. Penulis sangat mencermati isu-isu perbankan teraktual yang kemudian ditemui di lapangan terjadi suatu disparitas antara teori/sistem hukum perbankan yang berlaku dengan realitas dilapangan. Penulis dalam kapasitasnya sebagai penegak hukum juga kemudian menggambarkan bagaimana hubungan keperdataan penegak hukum dengan badan usaha dalam hal ini perusahaan perbankan mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan hukum keperdataan. Uraian bab per bab yang dituliskan dalam buku ini dibuka dengan konsepsi hukum perbankan saat ini yang kemudian dibenturkan pada aspek terkini yang tak jarang terjadi tarik menarik dalam praktik perbankan, khususnya dalam aspek hubungan nasabah perusahaan perbankan.

Pendahuluan / Prolog

Kata Pengantar
Buku ini dibuat untuk menambah literatur buku hukum secara umum Khususnya Hukum Bisnis dan sebagai sumbangsih pemikiran atas pengalaman yang pernah peneliti alami di BRI cabang Muara Enim sebagai pengetahuan kepada para pembaca terkait isu hukum yang dibahas agar menjadi pelajaran kedepan dalam menghadapi masalah yang sama. Isu hukum dalam penelitian ini yaitu (1) bagaimanakah pelaksanaan perjanjian pembayaran angsuran kredit, (2) Faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya keterlambatan pembayaran angsuran kredit karena diakibatkan kesalahan sistem pemotongan gaji otomatis yang menyebabkan debitur dianggap cidera janji (wanprestasi) oleh kreditur dan (3) bagaimanakah penyelesaian permasalahan hukum dikenakannya denda keterlambatan pemotongan gaji otomatis oleh kreditur kepada debitur.

Harapan penulis tesis ini dapat bermanfaat bagi kita semua sebagai referensi penyelesaian masalah apabila menemukan permasalahan yang sama dan sebagai pembelajaran agar kita selalu berusaha memperbaiki diri serta selalu mau belajar dan belajar lagi tanpa kenal lelah untuk membuka cakrawala untuk dapat menjadi penegak hukum yang mahir, terpuji dan patuh hukum melalui penelitian dan publikasi sehingga kedepannya dapat menerbitkan peraturan mengenai perjanjian yang dapat memenuhi keadilan dalam masyarakat sebagai bukti hukum hidup dan berjalan dengan baik melalui konsep teori penegak hukum yang diutarakan oleh Prof. Soerjono Soekanto maupun Lawrence M. Friedmann untuk mencapai keseimbangan dan keadilan sebagai refleksi tujuan hukum yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum sebagai bukti manusia beradab.

Daftar Isi

Cover Depan Buku
Judul Buku
Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab 1: Pendahuluan
Bab 2: Perjanjian Kredit Perbankan
     a. Pengertian dan Asas Perjanjian Kredit Perbankan
     b. Bentuk dan Jenis Perjanjian Kredit Perbankan
     c. Unsur-Unsur Sahnya Perjanjian Kredit Perbankan
     d. Subjek dan Objek Hukum Perjanjian Kredit Perbankan
     e. Prinsip-Prinsip Pemberian Kredit Perbankan
     f. Hak serta Kewajiban Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Perbankan
     g. Berakhirnya Perjanjian Kredit Perbankan
     h. Bentuk dan Unsur Akta Pengakuan Hutang
     i. Perbedaan Pengakuan Hutang dengan Perjanjian Kredit
Bab 3: Wanprestasi Debitur dalam Perjanjian Kredit Perbankan
     a. Pengertian dan Wujud Wanprestasi Kredit Perbankan
     b. Wanprestasi Berdasarkan Putusan Hakim dan Batal Demi Hukum Didalam Akta Perjanjian Kredit Bank
     c. Kelemahan Wanprestasi Dalam Perjanjian Kontrak Baku (Standard Contract)
     d. Pengecualian Perbuatan Wanprestasi
Bab 4: Perbuatan Melawan Hukum Kreditur dalam Perjanjian Kredit Perbankan
     a. Unsur Perbuatan Melawan Hukum Perdata (Onrechmatige Daad) dan Perbuatan Hukum Pidana (Wedderretelijk)
     b. Perbuatan Melawan Hukum Karena Kesengajaan
     c. Perbuatan Melawan Hukum Karena Kelalaian/Kealpaan
Bab 5: Penyelesaian Sengketa Kredit Perbankan
     a. Penyelesaian Secara Litigasi
     b. Penyelesaian Secara Non Litigasi
Bab 6: Penyelesaian Permasalahan Hukum Dikenakannya Denda Dan Penurunan Kolektibilitas Nasabah Atas Keterlambatan Pemotongan Angsuran Otomatis Gaji Oleh Sistem Pemotongan Otomatis di BRI Cabang Muara Enim
     a. Gambaran Umum Bank Rakyat Indonesia (BRI)
     b. Pelaksanaan Perjanjian Pembayaran Angsuran Kredit Perbankan Melalui Sistem Pemotongan Otomatis Gaji
     c. Faktor-Faktor Penyebab Keterlambatan Pembayaran Angsuran Kredit Karena Kegagalan Pemotongan Sistem Otomatis Gaji Yang Menyebabkan Debitur Cidera Janji (Wanprestasi)
     d. Penyelesaian Permasalahan Hukum Dikenakannya Denda dan Penurunan Kolektibilitas Nasabah Atas Keterlambatan Pemotongan Angsuran Otomatis Gaji oleh Sistem Pemotongan Otomatis di BRI Cabang Muara Enim
Bab 7: Penutup
     a. Simpulan
     b. Rekomendasi
Glosarium
Daftar Singkatan
Daftar Pustaka
Lampiran Wawancara
Lampiran Dokumen
Profil Penulis
Cover Belakang Buku