Ikhtisar
Pembaca yang budiman, buku ini membahas tentang Implementasi Filantropi Islam, dengan mengkaji Model Pengembangan Wakaf Produktif di Indonesia yang terbagi menjadi enam bagian. Bagian pertama, membahas tentang Konsep Filantropi Islam. Dalam bagian ini terdiri dari dua bab, yaitu: bab I tentang Konsep Filantropi dalam Al-Qur’an dan Implementasinya untuk Keadilan Sosial: Optimalisasi Peran dan Potensi Filantropi Islam di Indonesia, dan bab II: Membangun Kemandirian Melalui Filantropi Kaum Perempuan; Potensi Kedermawanan untuk Pemberdayaan Perempuan Indonesia Bagian kedua, membahas tentang Implementasi Filantropi Islam, yang terdiri dari dua bab, yaitu: bab III tentang Filantropi Islam untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat: Model Pemberdayaan ZISWAF Di BMT Se-Kabupaten Demak, dan bab IV: tentang Optimalisasi Peran Dompet Dhu’afa Republika dalam Pengembangan Ekonomi Umat. Bagian ketiga, membahas tentang Reinterpretasi dan Regulasi Wakaf. Pada bagian ini terdiri dari tiga bab: bab V membahas tentang Pergeseran Makna dan Pemberdayaan Wakaf, bab VI membahas tentang Reinterpretasi Konsep Wakaf Menuju Pengembangan Wakaf Produktif, dan bab VII tentang Peran Pemerintah dalam Regulasi Perundang-Undangan Wakaf. Bagian keempat, membahas tentang Pengelolaan Wakaf Produktif. Pada bagian ini terdiri dari empat bab: bab VIII membahas tentang Model Pengelolaan Wakaf Produktif, bab IX membahas tentang Peran Nazir dalam Pengelolaan Wakaf, bab X membahas tentang Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Wakaf, dan bab XI membahas tentang Pemberdayaan Wakaf Produktif untuk Keadilan Sosial dan Kesejahteraan Umat: Studi tentang Optimalisasi Potensi Wakaf Produktif di Indonesia Bagian kelima, membahas tentang Wakaf untuk Pendidikan. Pada bagian ini terdiri dari tiga bab: bab XII tentang Pemberdayaan Wakaf Produktif Al-Azhar Mesir untuk Pendidikan dan Relevansinya untuk Diterapkan di Indonesia, bab XIII tentang Optimalisasi Pengembangan Wakaf Produktif: Studi tentang Pemberdayaan Wakaf Produktif Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung Semarang, dan bab XIV tentang Wakaf Produktif untuk Modernisasi Pendidikan di Pesantren; Pemberdayaan Wakaf Produktif pada Pondok Modern Gontor dan Pondok Pesantren Tebuireng Jombang.
Ulasan Editorial
Buku Sdr. Dr. H. Abdurrohman Kasdi, Lc., M.Si. ini merupakan pendekatan humanis-kontekstual yang mengkaji implementasi filantropi Islam dengan memfokuskan pada model pengem- bangan wakaf produktif di Indonesia. Berangkat dari karak- teristik keberagamaan tersebut, produktivitas implementasi hukum Islam akan terwujud dengan dukungan pendekatan yang tepat sebagaimana dideskripsikan dalam buku ini
Rektor IAIN Kudus
/
Dr. H. Mudzakir, M.Ag.
Buku yang kini di tangan pembaca memberikan perspektif agar potensi ekonomi-wakaf itu dapat diaktualisasi secara maksimal. Dengan membaca buku ini, kita akan mendapatkan seku- rang-kurangnya tiga hal: bagaimana teks itu diperlakukan dengan baik, menggerakan agar wakaf dapat diwujudkan dari potensial menjadi aktual, dan menginspirasi agar pembaca menjadi terlibat dan sekaligus sebagai pelakunya. Selamat membaca
Kasubdit Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Kemenag RI
/
Dr. Suwendi, M.Ag.
Buku karya Dr. H. Abdurrohman Kasdi, Lc, M.Si. ini hadir bukan hanya menyuguhkan konsepsi teoretis tentang filantropi Islam. Ia menawarkan berbagai solusi praktis implementatif. Salah satunya melalui model pengembangan wakaf produktif di Indonesia. Karenanya, buku ini bukan hanya menarik untuk dibaca, tetapi juga perlu. Referensi penting bagi ikhtiar mulia memutus mata rantai kemiskinan
Direktur Pascasarjana UIN Mataram dan Ketua Fordipas PTKIN
/
Prof. Dr. Suprapto, M.Ag.
Pendahuluan / Prolog
Kata pengantar
Penguatan peran civil society dalam wacana perubahan sosial mendapatkan momentum di tengah hiruk-pikuk reformasi di negara ini. Wacana ini perlu dibarengi dengan kemandirian organisasi civil society terutama dalam hal sumber pendanaan yang dapat menjamin keberlangsungan aktivitas dan prakarsa perubahan sosial yang diembannya. Organisasi ini perlu mendapatkan sumber dana filantropi untuk mendukung inisiatif-inisiatif keadilan sosial dan menghapus ketimpangan sosial di masyarakat.
Selama ini kita masih disuguhi dengan kenyataan masyarakat yang timpang; kemiskinan yang terus berlanjut, kesehatan dan lingkungan yang terus merosot, layanan publik yang buruk, birokrasi yang korup, serta rendahnya penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan perempuan. Tatanan sosial belum sungguhsungguh mencerminkan keadilan sebagaimana yang diamanatkan konstitusi dan ajaran agama. Tentu ini semua bukanlah urusan sepele, tapi banyak orang yang bertanya mengapa potensi dana filantropi yang besar seakan tak banyak berarti untuk mencegah umat yang terperosok ke dalam jurang kemiskinan? Terus, apa peran lembagalambaga filantropi Islam bagi keadilan sosial masyarakat Islam di Indonesia? Padahal al-Qur’an sering menyinggung tentang anjuran berfilantropi, agar tidak terjadi kesenjangan antara orang kaya dan orang miskin.
Berdasarkan kondisi di atas, maka perlu kiranya kita menelaah lebih jauh konsep filantropi dalam Islam dan melihat sejauh mana peran lembaga-lembaga filantropi Islam dalam mengembangkan dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf untuk mendukung pemberdayaanIV sosial ekonomi masyarakat, meningkatkan pendidikan, pemeliharaan lingkungan hidup, dan tujuan-tujuan keadilan sosial lainnya. Dengan demikian, filantropi Islam tidak hanya dilihat sebagai sekadar sekumpulan gagasan normatif mengenai zakat, infak, sedekah, dan wakaf, namun filantropi Islam dipahami sebagai bagian dari tradisi kedermawanan yang keberlangsungannya dibentuk bukan saja oleh keyakinan doktrinal, tapi juga oleh faktor-faktor sosial, politik, ekonomi, dan budaya yang memengaruhi perkembangan masyarakat dan memenuhi tuntutan keadilan sosial.
Pembaca yang budiman, buku ini membahas tentang Implementasi Filantropi Islam, dengan mengkaji Model Pengembangan Wakaf Produktif di Indonesia yang terbagi menjadi enam bagian. Bagian pertama, membahas tentang Konsep Filantropi Islam. Dalam bagian ini terdiri dari dua bab, yaitu: bab I tentang Konsep Filantropi dalam Al-Qur’an dan Implementasinya untuk Keadilan Sosial: Optimalisasi Peran dan Potensi Filantropi Islam di Indonesia, dan bab II: Membangun Kemandirian Melalui Filantropi Kaum Perempuan; Potensi Kedermawanan untuk Pemberdayaan Perempuan Indonesia Bagian kedua, membahas tentang Implementasi Filantropi Islam, yang terdiri dari dua bab, yaitu: bab III tentang Filantropi Islam untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat: Model Pemberdayaan ZISWAF Di BMT Se-Kabupaten Demak, dan bab IV: tentang Optimalisasi Peran Dompet Dhu’afa Republika dalam Pengembangan Ekonomi Umat.
Bagian ketiga, membahas tentang Reinterpretasi dan Regulasi Wakaf. Pada bagian ini terdiri dari tiga bab: bab V membahas tentang Pergeseran Makna dan Pemberdayaan Wakaf, bab VI membahasV tentang Reinterpretasi Konsep Wakaf Menuju Pengembangan Wakaf Produktif, dan bab VII tentang Peran Pemerintah dalam Regulasi Perundang-Undangan Wakaf.
Bagian keempat, membahas tentang Pengelolaan Wakaf Produktif. Pada bagian ini terdiri dari empat bab: bab VIII membahas tentang Model Pengelolaan Wakaf Produktif, bab IX membahas tentang Peran Nazir dalam Pengelolaan Wakaf, bab X membahas tentang Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Wakaf, dan bab XI membahas tentang Pemberdayaan Wakaf Produktif untuk Keadilan Sosial dan Kesejahteraan Umat: Studi tentang Optimalisasi Potensi Wakaf Produktif di Indonesia Bagian kelima, membahas tentang Wakaf untuk Pendidikan.
Pada bagian ini terdiri dari tiga bab: bab XII tentang Pemberdayaan Wakaf Produktif Al-Azhar Mesir untuk Pendidikan dan Relevansinya untuk Diterapkan di Indonesia, bab XIII tentang Optimalisasi Pengembangan Wakaf Produktif: Studi tentang Pemberdayaan Wakaf Produktif Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung Semarang, dan bab XIV tentang Wakaf Produktif untuk Modernisasi Pendidikan di Pesantren; Pemberdayaan Wakaf Produktif pada Pondok Modern Gontor dan Pondok Pesantren Tebuireng Jombang.
Pembaca yang budiman, buku yang kini berada di hadapan pembaca tidak akan terselesaikan tanpa bimbingan dan perjuangan dari berbagai pihak. Oleh karena itu pada kesempatan ini, penulis ingin menghaturkan penghargaan dan rasa terima kasih kepada semua guru dan pembimbing penulis, sekadar menyebut di antaranya Abah Drs. KH. Muhammad Asyiq, Rektor IAIN Kudus, Dr. H. Mundakir, M.Ag yang telah memotifasi penulis. Kolega dan teman-teman DosenVI IAIN Kudus yang tidak bisa disebut satu per satu. Penulis juga sangat berterima kasih kepada istri tercinta, Dr. Hj. Umma Farida, Lc, MA yang sabar menemani ketika penulis melakukan proses penyelesaian buku ini, juga kepada anak-anak tersayang, Akmal Fawwaz Aulia Rahman dan Azka Fayyadh Atqia Rahman yang telah berkorban karena waktu kebersamaannya bersama orang tua harus tersita. Semoga buku ini bermanfaat. Amin.
Daftar Isi
Lembar Hak Cipta
Kata pengantar
Daftar isi
Bab I Konsep Filantropi dalam Al-Qur'an dan Implementasinya untuk Keadialan sosial: Optimalisasi Peran dan Potensi Filantropi Islam di Indonesia
Konsep Filantropi dalam Al-Qur’an
Potensi Filantropi Islam di Indonesia
Kultur Berderma dan Semangat Filantropi
Peran Filantropi untuk Keadilan Sosial
Bab II Membangun Kemandirian memalui Filantropi Kaum Perempuan: Potensi Kedermawanan untuk Pemberdayaan Perempuan Indonesia
Filantropi Islam
Gender dan Pemberdayaan Perempuan
Potensi Filantropi di Indonesia
Filantropi sebagai Pilar Pemberdayaan Perempuan
Dari Filantropi Menuju Kemandirian Perempuan
Filantropi Perempuan sebagai Agen Perubahan Sosial
Bab III Filantropi Islam untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat: Model Pemberdayaan ZISWAF di BMT Se-Kabupaten Demak
ZISWAF Sebagai Manifestasi Filantropi Islam
Profil BMT di Kabupaten Demak
Pandangan Pengelola BMT tentang Regulasi ZISWAF
Pandangan Pengelola BMT tentang Filantropi Islam
Pengelolaan ZISWAF untuk Pemberdayaan EkonomiUmat
Bab IV Optimalisasi Peran Dompet Dhuafa Republika dalam Pengembangan Ekonomi Umat
Profil Dompet Dhuafa (DD) Republika
Praktik Filantropi Islam di Dompet Dhuafa (DD) Republika
Bab V Pergeseran Makna dan Pemberdayaan Wakaf: Dari Komsumtif ke produktif
Definisi Wakaf
Masih Banyaknya Wakaf Konsumtif
Potensi Wakaf
Kendala yang Dihadapi
Pemberdayaan Wakaf Produktif
Bab VI Reinterpretasi Konsep Wakaf Menuju Pengembangan Wakaf Produktif
Reinterpretasi Konsep Wakaf
Pengembangan Wakaf Produktif
Pemberdayaan Wakaf
Bab VII Peran Pemerintah dalam Regulasi Perundang-Undangan Wakaf
Peran Penguasa dalam Pengembangan Wakaf
Regulasi Perundang-undangan Wakaf
Bab VIII Model Pengelolaan Wakaf
Pemberdayaan Wakaf Produktif
Wakaf untuk Ekonomi
Bab IX Peran Nazir dalam Pengembangan Wakaf
Problematika Nazir
Manajemen Pengelolaan Wakaf
Tugas dan Kedudukan Nazir
Peran Nazir dalam Pengembangan Wakaf
Sistem Pengawasan Nazir
Bab X Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Wakaf
Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas
Bab XI Pemberdayaan Wakaf Produktif unruk Keadilan Sosial dan Kesejahteraan Umat: Potensi Wakaf Produktif di Indonesia
Wakaf Produktif sebagai Solusi
Optimalisasi Peran Wakaf untuk Keadilan Sosial
Wakaf Produktif untuk Kesejahteraan Umat
Wakaf Produktif untuk Pembangunan Infrastruktur
Dimensi Ekonomi dalam Wakaf
Bab XII Pemberdayaan Wakaf Produktif Al-Azhar Mesir untuk Pendidikan dan Relevansinya untuk diterapkan di Indonesia
Pengembangan Wakaf Produktif
Wakaf Produktif untuk Pendidikan
Pengelolaan Wakaf Produktif al-Azhar
Peluang dan Tantangan dalam Pengelolaan Wakaf Produktif al-Azhar
Relevansi Pemberdayaan Wakaf Produktif di Indonesia
Bab XIII Optimalisasi Pengembangan Wakaf Produktif: Studi tentang Pemberdayaan Wakaf Produktif Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung Semarang
Konsep Wakaf Produktif
Profil Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung
Strategi Pengelolaan dan Pemberdayaan Wakaf Produktif YBW-SA
Lembaga-lembaga yang Dikelola YBW-SA dengan Didanai Wakaf Produktif
Model Pemberdayaan Wakaf Produktif YBW-SA
Bab XIV Wakaf untuk Modernisasi Pendidikan di Pesantren: Pemberdayaan Wakaf Produktif pada Pondok Modern Gontor dan Pondok Pesantren Tebuireng Jombang
Teori tentang Wakaf Produktif
Profil Pesantren Modern Gontor dan PesantrenTebuireng Jombang
Pengelolaan Wakaf Produktif
Kontribusi Wakaf Produktif dalam Modernisasi Pendidikan
Daftar pustaka
Profil penulis
Tentang Bitread
Kutipan
Model Pengelolaan Wakaf
Pengelola wakaf mempunyai peran dan fungsi yang signifikan sebagai instrumen pengembangan ekonomi. Dalam jangkauan yang lebih luas, kehadiran wakaf dapat pula dirasakan manfaatnya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat di bidang ekonomi, terutama sekali jika wakaf dikelola dengan manajemen yang rapi dan teratur. Pengelolaan wakaf tidak hanya sekadar menjaga dan melakukan hal-hal yang bersifat rutinitas, melainkan juga mencari inovasiinovasi baru dalam rangka mengembangkan dan memberdayakan aset wakaf tersebut. Untuk itu, perlu ada upaya perbaikan yang bertujuan untuk membenahi manajemen dan pengelolaan wakaf. Wakaf produktif akan berkembang apabila manajemennya baik dan investasinya tepat.
Pemberdayaan Wakaf Produktif Wakaf produktif merupakan bagian dari investasi yang berkesinambungan dengan ciri khusus bahwa wakaf tersebut akan selalu berkembang setiap hari. Hal ini tidak lain karena wakaf dibangun secara berkesinambungan; wakaf lama yang ada dan dibangun oleh generasi terdahulu sebagai hasil produksi selalu bertambah, di samping muncul wakaf baru yang telah dibangun oleh generasi sekarang. Dengan adanya sistem baru dalam pengelolaan wakaf produktif, maka akan muncul manajemen investasi dan semua pengelola harta wakaf menyatu di lembaga itu, setelah lembaga wakaf melakukan pendataan terhadap aset wakaf yang ada. Dengan demikian, arah investasi lembaga wakaf jelas dan berprinsip pada pembentukan berbagai macam investasi wakaf; baik investasi yang bersifat langsung maupun tidak langsung dengan cara memberikan kontribusi pada berbagai saluran investasi yang sejalan dengan syariat Islam.
Melalui pemberdayaan wakaf produktif, berarti wakaf yang ada memperoleh prioritas utama ditujukan pada upaya yang lebih menghasilkan. Wakaf ini tidak hanya mengarahkan harta wakaf pada ibadah mahdah, melainkan juga diarahkan pada usaha-usaha yang produktif untuk menyelesaikan problematika ekonomi umat. Karena itu, wakaf produktif memiliki dua visi; mengeliminir strukturstruktur sosial yang timpang dan upaya menciptakan kesejahteraan umat. Visi ini secara langsung digapai ketika totalitas diabdikan untuk bentuk-bentuk wakaf produktif yang selanjutnya diteruskan dengan langkah-langkah taktis yang mengarah pada capaian tersebut. Visi ini juga merupakan derivasi dari filosofi disyariatkannya wakaf yang lebih menekankan pada pemberdayaan potensi wakaf, sehingga wakaf tidak hanya berdimensikan ketuhanan melainkan juga prokemanusiaan. Ini merupakan wakaf yang lebih menyapa realitas umat yang dilanda kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan.