Tampilkan di aplikasi

Buku Bitread hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Kriteria Sadd al-Dhari‘ah Dalam Epistemologi Hukum Islam

1 Pembaca
Rp 105.000 50%
Rp 52.500

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 157.500 13%
Rp 45.500 /orang
Rp 136.500

5 Pembaca
Rp 262.500 20%
Rp 42.000 /orang
Rp 210.000

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Sadd al-dhari‘ah sebagai sumber hukum yang mandiri masih menjadi bahan diskusi di kalangan ulama, ada yang menerimanya, ada yang menggunakannya pada kasus-kasus tertentu, dan adapula yang menolak mentah-mentah. Lantas, bagaimana perkembangan teori ini, apa peran Sadd al-dhari‘ah dalam penisbatan, dan apa saja kriterianya? Hal tersebut akan dikupas tuntas dalam Kriteria Sadd al-Dhari‘ah dalam Epistemologi Hukum Islam.

Sadd al-dhari‘ah sebagai sumber hukum yang mandiri masih menjadi bahan diskusi di kalangan ulama, ada yang menerimanya, ada yang menggunakannya pada kasus-kasus tertentu, dan adapula yang menolak mentah-mentah. Lantas, bagaimana perkembangan teori ini, apa peran Sadd al-dhari‘ah dalam penisbatan, dan apa saja kriterianya? Hal tersebut akan dikupas tuntas dalam Kriteria Sadd al-Dhari‘ah dalam Epistemologi Hukum Islam.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Dr. H. M. Jafar. SHI., MA.

Penerbit: Bitread
ISBN: 9786232244689
Terbit: Oktober 2020 , 342 Halaman

BUKU SERUPA










Ikhtisar

Sadd al-dhari‘ah sebagai sumber hukum yang mandiri masih menjadi bahan diskusi di kalangan ulama, ada yang menerimanya, ada yang menggunakannya pada kasus-kasus tertentu, dan adapula yang menolak mentah-mentah. Lantas, bagaimana perkembangan teori ini, apa peran Sadd al-dhari‘ah dalam penisbatan, dan apa saja kriterianya? Hal tersebut akan dikupas tuntas dalam Kriteria Sadd al-Dhari‘ah dalam Epistemologi Hukum Islam.

Sadd al-dhari‘ah sebagai sumber hukum yang mandiri masih menjadi bahan diskusi di kalangan ulama, ada yang menerimanya, ada yang menggunakannya pada kasus-kasus tertentu, dan adapula yang menolak mentah-mentah. Lantas, bagaimana perkembangan teori ini, apa peran Sadd al-dhari‘ah dalam penisbatan, dan apa saja kriterianya? Hal tersebut akan dikupas tuntas dalam Kriteria Sadd al-Dhari‘ah dalam Epistemologi Hukum Islam.

Pendahuluan / Prolog

Kata Pengantar
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.

Segala puji dan syukur hanya kepada Allah Swt., yang dengan hidayah-Nya, penulis dapat menyelesaikan naskah buku yang berjudul "Kriteria Sadd al-Dhari‘ah Dalam Epistemologi Hukum Islam". Selawat dan salam kepada Rasulullah saw., serta keluarga dan sahabatnya sekalian.

Buku ini berasal dari disertasi penulis dalam menyelesaikan Program Doktor di Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh dengan konsentrasi Fiqh Modern. Disertasi yang diterbitkan menjadi buku ini menginspirasi penulis dari ketidakjelasan kriteria sadd al-dhari‘ah ketika teori itu dipakai sebagai metode dalam menetapkan sebuah hukum.

Dengan lahirnya karya disertasi ini diharapkan akan menambah wawasan keilmuan keislaman khususnya dalam bidang epistemologi hukum Islam. Keberhasilan ini tidak terlepas dari bantuan berbagai pihak, baik moral maupun material. Oleh karena itu, selayaknyalah penulis menyampaikan terima kasih yang tak terhingga kepada:

1. Bapak Prof. Dr. Farid Wajdi Ibrahim, MA, selaku ketua dewan penguji sidang terbuka dalam rangka promosi doktor yang telah meminpin sidang dengan baik dan berjalan lancar sesuai dengan harapan.

2. Bapak Prof. Dr. Rusjdi Ali Muhammad, SH., selaku ketua dewan penguji sidang munaqasyah tertutup disertasi ini yang telah memimpin sidang dengan baik dan berjalan dengan sukses sesuai harapan. Beliau juga sebagai penguji sidang terbuka dalam rangka promosi doktor yang telah mengkritisi disertasi ini untuk penyempurnaan.

3. Bapak Dr. Salman Abdul Muthalib, Lc., M. Ag., selaku sekretaris dewan penguji sidang munaqasyah tertutup dan juga sidang terbuka dalam rangka promosi doktor disertasi ini yang telah mencatat semua saran perbaikan dari semua anggota tim penguji sehingga penulis lebih terarah dalam memperbaiki disertasi ini sesuai dengan yang diharapkan.

4. Bapak Prof. Dr. A. Hamid Sarong, SH., MH. dan Prof. Dr. H. Muslim Ibrahim, MA. (saat ini sudah almarhum), selaku tim pembahas dalam seminar hasil penelitian disertasi yang telah mengkritisi disertasi ini secara konstruktif demi penyempurnaannya. Kedua beliau juga bertindak sebagai penguji dalam dalam sidang munaqasyah tertutup dan sidang terbuka dalam rangka promosi doktor yang telah banyak mengkritisi disertasi ini untuk kesempurnaan.

5. Bapak Prof. Dr. Iskandar Usman, MA., selaku penguji dalam dalam sidang munaqasyah tertutup dan sidang terbuka dalam rangka promosi doktor yang telah banyak mengkritisi disertasi ini untuk perbaikan supaya lebih sempurna.

6. Bapak Prof. Dr. Al Yasa’ Abubakar, MA., yang telah memberikan ilmu pengetahuan yang banyak kepada penulis sejak menempuh proses perkuliahan dari semester satu sampai dalam membimbing disertasi ini selaku pembimbing utama sehingga dengan bimbingan-bimbingannya tersebut, penulis dapat berpikir secara sistematis. Beliau juga bertindak selaku penguji dalam sidang munaqasyah tertutup yang telah mengarahkan penulis dalam mempertahankan disertasi ini. Juga beliau selaku promotor I sidang terbuka dalam rangka promosi doktor.

7. Bapak Prof. Dr. Syahrizal Abbas, MA., selaku pembimbing II penulis yang telah bersedia meluangkan waktu untuk berdiskusi dalam membimbing disertasi ini hingga selesai. Beliau juga bertindak selaku penguji dalam sidang munaqasyah tertutup yang telah memberikan arahan dan saran perbaikan untuk kesempurnaan disertasi ini. Juga beliau selaku promotor II sidang terbuka dalam rangka promosi doktor.

8. Para guru besar, dosen dan karyawan pada Pascasarjana UIN Ar-Raniry yang telah berjasa dalam proses penyelesaian disertasi ini, khususnya karyawan perpustakaan yang telah berjasa banyak dalam meminjamkan buku-buku bacaan, sehingga penulis banyak terbantu dalam penyelesaian proses perkuliahan sampai rampungnya disertasi ini, baik karyawan di perpustakaan Pascasarjana UIN Ar-Raniry maupun STAIN (IAIN) Malikussaleh Lhokseumawe.

9. Abu H. Hasanoel Bashri HG (Abu Mudi), selaku guru yang dengan penuh keikhlasan telah cukup banyak mencurahkan ilmu kepada penulis sampai saat ini, dan telah membentuk pemikiran penulis untuk berpikir progresif.

10. Ayahanda (alm.) dan Ibunda tercinta yang telah banyak memberikan pengorbanan, baik material maupun spiritual.

11. Ummi Erlina, selaku pendamping hidup yang setia mendampingi penulis dalam suka maupun duka. Juga kepada buah hati tersayang, Wirda Rahimi, Adilla Khairati, Muhammad Muttaqiy Billah, Najwa Fithrati, dan si kecil Muhammad Wisamullah yang selalu menjadi sumber energi penulis dalam menatap masa depan yang lebih baik dan bermanfaat.

12. Teman-teman seperjuangan, baik di kampus Pascasarjana UIN Ar-Raniry, IAIN Malikussaleh Lhokseumawe, Dayah MUDI Mesra, maupun IAI Al-Aziziyah Samalanga, yang telah membantu serta memberi motivasi dalam menyelesaikan disertasi ini.

13. Spesial terima kasih buat kawan setia Tgk. Dr. Jabbar Sabil, M. Ag., yang telah banyak membantu dalam penyelesaian disertasi ini, baik dalam hal menyiapkan bahan pustaka yang penulis butuhkan maupun dalam hal antar jemput dari terminal setiap kedatangan penulis di Banda Aceh sampai ke tempat tujuan penulis saat bimbingan sampai selesai semua proses yang penulis jalani.

14. Tak lupa terima kasih kepada kawan yang juga setia, yakni saudara Lukman Emha yang banyak membantu dalam hal mengantarkan disertasi ini kepada para penguji/pemeriksa saat telah ditetapkan jadwal seminar hasil, dan membantu penulis pasca seminar hasil untuk bertemu pemeriksa untuk mendapatkan tandatangan.

15. Juga terima kasih kepada saudara Alimuddin, M. Ag yang bersama penulis sedang berjuang meraih gelar doktor dan banyak membantu penulis dalam hal antar jemput dari terminal ke tujuan dan dari tujuan ke terminal, juga membantu penginapan ketika suatu ketika penulis harus menginap.

16. Terima kasih juga kepada saudara Rasyidin, Lc., MA yang telah membantu penulis dalam hal mentransliterasi abstrak ke dalam bahasa Arab. Terakhir, terima kasih kepada ananda Salwa Yunanda yang telah meminta bantu kakaknya dalam hal mentransliterasi abstrak ke dalam bahasa Inggris.

Penulis menyadari bahwa disertasi ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan para pembaca agar memberikan kritik dan saran yang konstruktif terhadap disertasi ini. Semoga Allah melimpahkan taufiq dan hidayah-Nya kepada kita semua, mudah-mudahan disertasi ini ada manfaatnya.

Amin. Lhokseumawe, 10 Januari 2020 Penulis Dr. H. M. Jafar, S.H.I., M.A.

Daftar Isi

Cover
Lembar Hak Cipta
Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab 1: Pendahuluan
     A. Latar Belakang Masalah
     B. Identifikasi dan Batasan Masalah
     C. Rumusan Masalah
     D. Tujuan dan Manfaat Penelitian
     E. Kerangka Teoretis
     F. Telaah Kepustakaan
     G. Metode Penelitian
Bab 2: Perkembangan Teori Sadd Al-Dhari'ah
     A. Pengertian Sadd al-Dhari‘ah
          1. Sadd al-Dhari‘ah dalam Arti Umum
          2. Sadd al-Dhari‘ah dalam Arti Khusus
          3. Pandangan Usuliyyun Masa Kini
     B. Kemunculan dan Perkembangan
          1. Periode Klasik
          2. Abad Modern (1214 H-1400/1800 M-1980 M)
          3. Abad Postmodern (1400 H/1980 M-sekarang)
     C. Ontologi Sadd al-Dhari‘ah
          1. Unsur-unsur (Rukun) Sadd al-Dhari‘ah
          2. Hakikat Keberadaan Sadd al-Dhari‘ah
          3. Asumsi Dasar Ontologis dan Epistemologis
Bab 3: Kerangka Epistemologi Hukum Islam
     A. Dalil Alquran dan Hadis sebagai Landasan Penyusunan Hukum Islam
          1. Alquran sebagai Landasan Penyusunan Hukum Islam
          2. Hadis sebagai Landasan Penyusunan Hukum Islam
     B. Metode Penyusunan dan Pengembangan Hukum
     C. Logika-logika Hukum Islam dan Penarikan Kesimpulan-kesimpulan Hukum
          1. Logika Deduktif al-Qiyās
          2. Logika Induktif Maqasid al-Syarī‘ah
          3. Logika Induktif dalam Menjawab Masalah Hadīthah
     D. Landasan Filosofis
Bab 4: Sadd Al-Dhari'ah Dalam Peristinbatan
     A. Beda Sadd al-Dhari‘ah dari Metode Lain dalam Usul al-Fiqh
          1. Al-Istihsan
          2. Al-Maslahat al-Mursalah
          3. Al-‘Urf
          4. Syar‘u Man Qablana
          5. Mazhab (Qawl) al-Sahabi
          6. Al-Istishab
     B. Beda Sadd al-Dhari‘ah dari al-Hilah
     C. Peran Sadd al-Dhari‘ah dalam Istinbat danHubungannya dengan Maqāsid al-Syari‘ah
          1. Pengertian Maqāsid al-Syari‘ah
          2. Hubungan Sadd al-Dhari‘ah dengan Maqāsid al-Syari‘ah
          3. Sadd al-Dhari‘ah dalam Kerangka Sistem Hukum
Bab 5: Kriteria Sadd Al-Dhari'ah
     A. Kriteria Sadd al-Dhari‘ah dalam PenetapanNilai
          1. Menimbang Kadar Maslahat-Mafsadat
          2. Penetapan Nilai Berdasarkan Sadd al-Dhari‘ah
     B. Kriteria Sadd al-Dhari‘ah dalam KonteksTahqiq al-Manat
          1. Pengertian Tahqiq al-Manat
          2. Hubungan Sadd al-Dhari‘ah dengan Tahqīq al-Manāt
     C. Penerapan Sadd al-Dhari‘ah dalam Contoh Kasus
Bab 6: Penutupan
     A. Kesimpulan
     B. Saran
Daftar Pustaka
     A. Buku-buku
     B. Internet
Glosarium
Profil Penulis
Tentang Bitread