Tampilkan di aplikasi

Buku Garudhawaca hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Perempuan dalam Sistem Peradilan Pidana

Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi dan Korban

1 Pembaca
Rp 56.000 46%
Rp 30.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 90.000 13%
Rp 26.000 /orang
Rp 78.000

5 Pembaca
Rp 150.000 20%
Rp 24.000 /orang
Rp 120.000

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Perlindungan hukum dapat diartikan bahwa segala upaya atau usaha untuk mempertahankan dan melindungi hak dan kewajiban seseorang melalui peraturan-peraturan di mana tujuannya adalah untuk memberikan rasa aman kepada setiap orang atau kepada setiap warga negara. Dalam praktiknya, perlindungan hukum terhadap perempuan sering terabaikan. Dengan adanya buku ini, dapat membuka pengetahuan khususnya bagi kaum perempuan terkait dengan hak-haknya ketika menjadi tersangka, terdakwa, terpidana, saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Anggun Malinda

Penerbit: Garudhawaca
ISBN: 9786027949744
Terbit: Januari 2016 , 197 Halaman

BUKU SERUPA










Ikhtisar

Perlindungan hukum dapat diartikan bahwa segala upaya atau usaha untuk mempertahankan dan melindungi hak dan kewajiban seseorang melalui peraturan-peraturan di mana tujuannya adalah untuk memberikan rasa aman kepada setiap orang atau kepada setiap warga negara. Dalam praktiknya, perlindungan hukum terhadap perempuan sering terabaikan. Dengan adanya buku ini, dapat membuka pengetahuan khususnya bagi kaum perempuan terkait dengan hak-haknya ketika menjadi tersangka, terdakwa, terpidana, saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana.

Pendahuluan / Prolog

Kutipan Pendahuluan
Dalam hal inilah Negara bertanggungjawab penuh untuk memberikan perlindungan kepada perempuan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.

Selain negara mempunyai tanggung jawab untuk melindungi perempuan yang menjadi korban dan/atau saksi suatu tindak pidana, negara juga harus mementingkan dan memberikan perlindungan kepada perempuan yang menjadi tersangka, terdakwa, dan terpidana. Walaupun seorang perempuan yang telah menjadi tersangka, terdakwa, dan terpidana, ia juga akan sangat rentan menjadi korban dari sistem peradilan pidana (secondary victimization by the system). Terkadang pada tingkat penuntutan, seringkali terjadi pelanggaran hak asasi manusia terhadap terdakwa. Hal tersebut sangat merugikan kepentingan terdakwa dan menyebabkan peradilan tidak memperoleh kebenaran material, dan menjadikan seorang terdakwa bukan sebagai subyek, melainkan sebagai objek dakwaan. Oleh karena itu, perempuan yang menjadi tersangka, terdakwa, dan terpidana dari suatu tindak pidana harus mendapatkan perlindungan dan hak-haknya sebagai perempuan.


Penulis

Anggun Malinda - Anggun Malinda, S.H., M.H lahir di Pangkal Pinang, 29 Maret 1993. Memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Universitas Islam Indonesia tahun 2013 ditempuh selama 3 tahun 3 bulan. Magister Hukum dari Universitas Islam Indonesia tahun 2015 ditempuh selama 1 tahun 3 bulan. Penulis pernah mengawali karirnya di bidang advokat, pernah menempuh Pendidikan Khusus Profesi Advokat tahun 2014 dari Universitas Islam Indonesia dan telah lulus Ujian Profesi Advokat, serta pernah bekerja disalah satu kantor advokat di Yogyakarta. Sekarang menjadi Dosen tidak tetap di STIH PERTIBA sejak 2015.

Berbagai karya tulis yang pernah ditulis, Transparansi Pelaporan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Secara Triwulan Sebagai Upaya Mencegah Tindak Pidana Korupsi (Pendekatan Analisis Prinsip Good Governance dan Teori Akuntansi Manajemen Dalam Ilmu Hukum) dipublikasikan di Warta Hukum Edisi XVII/WH/Januari-Maret 2013; Kepastian Hukum Sertipikat Hak Atas Tanah Dalam Sistem Publikasi Negatif Dalam Pendaftaran Tanah dipublikasikan di Warta Hukum Edisi XIX/WH/Februari-Maret/2014; Menggagas Bantuan Hukum Terhadap Kaum Difabel Korban Tindak Pidana Upaya Mewujudkan Access To Justice, dipublikasikan di Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 21 No. 3 Juli 2014 Hlm. 335-508.


Daftar Isi

Verso
Kata Pengantar
Daftar Isi
Bagian 1. Pendahuluan
Bagian 2. Perlindungan Hukum
Bagian 3. Hak-Hak Tersangka, Terdakwa dan Terpidana
Bagian 4. Hak-Hak Saksi
Bagian 5. Pandangan Islam Tentang Saksi
Bagian 6. Hak-Hak Korban Tindak Pidana
Bagian 7. Sistem Peradilan Pidana
Bagian 8. Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dalam Peraturan Perundang-Undangan
Bagian 9. Praktik Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dalam Sistem Peradilan Pidana
Bagian 10. Kesimpulan
Daftar Pustaka
Biodata Penulis