Tampilkan di aplikasi

UU KUHP kian tegas menjerat pelaku zina

Majalah Hidayatullah - Edisi 10/XXXIV
29 Januari 2023

Majalah Hidayatullah - Edisi 10/XXXIV

Helmi Al Djufri / Foto : FOTO : Redaksi Suara Hidayatullah

Hidayatullah
Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah setuju memutuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi undangundang.

Meski berlaku tiga tahun lagi, tepatnya pada 2 Januari 2026 mendatang, UU ini mengundang polemik dan kontroversi berbagai pihak. KUHP baru ini memuat 37 bab terdiri dari 624 pasal. Dalam rentang waktu itu, baik pemerintah maupun DPR wajib melakukan sosialisasi.

Salah satu lembaga yang getol mengawal dan mengkritisi berbagai bahasan pasal perpasal dalam RKUPH adalah Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia. Usai Presiden Joko Widodo menandatangani UU tersebut, lembaga ini cepat merespons. Utamanya memastikan masuknya pasalpasal asusila dan perzinaan.

“Pengesahan RKUHP ini khususnya mengenai tindak pidana kesusilaan tidak lepas dari perjuangan sebagian bangsa Indonesia yang pernah mengajukan permohonan Judicial Review pasal 284, pasal 285 dan pasal 292 KUHP kepada Mahkamah Konstitusi, tahun 2016 lalu,” ujar Helmi Al Djufri, Anggota Divisi Hukum AILA saat berbagi pandangan terkait UU KUHP kepada Azim Arrasyid wartawan Suara Hidayatullah, pertengahan bulan Januari lalu.
Majalah Hidayatullah di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

INTERAKTIF
Selengkapnya
DARI EDISI INI