Tampilkan di aplikasi

Buku Jejak Pustaka hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Presiden, Sistem Pemerintahan, dan Kabinet

1 Pembaca
Rp 67.000 16%
Rp 56.500

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 169.500 13%
Rp 48.967 /orang
Rp 146.900

5 Pembaca
Rp 282.500 20%
Rp 45.200 /orang
Rp 226.000

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Buku ini memaparkan mengenai salah satu sistem pemerintahan yang paling penting, yaitu sistem pemerintahan negara. Walaupun disajikan dengan watak kapita selecta, tetapi ditata sedemikian rupa sehingga pembahasan antar bab masih mengesankan urutan yang berkesinambungan. Fokus pembahasan adalah sistem presidensial. Dalam banyak literatur hukum tata negara di Indonesia, banyak sarjana hukum yang menguraikan isu ini terbatas kepada pengantar teoretis dan itu pun mengutip karya-karya terdahulu yang kurang aktual dan tidak disertai tinjauan kritis, untuk kemudian dilanjutkan dengan memberikan komentar pasal demi pasal dalam UUD 1945 yang dianggap identik dengan penegasan sistem presidensial. Pada titik ini kemudian pembahasan menjadi kering dan tak beranjak memberikan wawasan kepada pembaca/mahasiswa.

Penulis memulai pemaparan dengan hubungan partai dengan sistem presidensial. Partai-partai menjadi penting karena hampir semua konstitusi mensyaratkan pengajuan kandidat Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilu melalui partai. Banyak Presiden menjadi ketua partai, yang kemudian memberikan pengaruh besar dalam relasi eksekutif dan legislatif manakala partai yang sama menguasai mayoritas parlemen. Akan tetapi, situasi seperti itu tak pernah selalu terjadi.

Buku ini tentu saja tak berambisi untuk mengkaji semua hal yang terkait isu sistem presidensial. Akan tetapi, kehadirannya diharapkan menjadi rintisan untuk studi-studi kemudian yang lebih lengkap.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Isharyanto

Penerbit: Jejak Pustaka
ISBN: 9786235700250
Terbit: Oktober 2021 , 138 Halaman










Ikhtisar

Buku ini memaparkan mengenai salah satu sistem pemerintahan yang paling penting, yaitu sistem pemerintahan negara. Walaupun disajikan dengan watak kapita selecta, tetapi ditata sedemikian rupa sehingga pembahasan antar bab masih mengesankan urutan yang berkesinambungan. Fokus pembahasan adalah sistem presidensial. Dalam banyak literatur hukum tata negara di Indonesia, banyak sarjana hukum yang menguraikan isu ini terbatas kepada pengantar teoretis dan itu pun mengutip karya-karya terdahulu yang kurang aktual dan tidak disertai tinjauan kritis, untuk kemudian dilanjutkan dengan memberikan komentar pasal demi pasal dalam UUD 1945 yang dianggap identik dengan penegasan sistem presidensial. Pada titik ini kemudian pembahasan menjadi kering dan tak beranjak memberikan wawasan kepada pembaca/mahasiswa.

Penulis memulai pemaparan dengan hubungan partai dengan sistem presidensial. Partai-partai menjadi penting karena hampir semua konstitusi mensyaratkan pengajuan kandidat Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilu melalui partai. Banyak Presiden menjadi ketua partai, yang kemudian memberikan pengaruh besar dalam relasi eksekutif dan legislatif manakala partai yang sama menguasai mayoritas parlemen. Akan tetapi, situasi seperti itu tak pernah selalu terjadi.

Buku ini tentu saja tak berambisi untuk mengkaji semua hal yang terkait isu sistem presidensial. Akan tetapi, kehadirannya diharapkan menjadi rintisan untuk studi-studi kemudian yang lebih lengkap.

Pendahuluan / Prolog

Prakata
Buku ini mencoba memaparkan mengenai salah satu sistem pemerintahan yang paling penting, yaitu sistem pemerintahan negara. Walaupun disajikan dengan watak kapita selecta, namun ditata sedemikian rupa, sehingga pembahasan antar bab masih mengesankan urutan yang berkesinambungan. Fokus pembahasan adalah sistem presidensial. Dalam banyak literatur hukum tata negara di Indonesia, banyak sarjana hukum yang menguraikan isu ini terbatas kepada pengantar teoritis dan itu pun mengutip karya-karya terdahulu yang kurang actual dan tidak disertai tinjauan kritis, untuk kemudian dilanjutkan dengan memberikan komentar pasal demi pasal dalam UUD 1945 yang dianggap identik dengan penegasan sistem presidensial. Pada titik ini kemudian pembahasan menjadi kering dan tak beranjak memberikan wawasan kepada pembaca/mahasiswa.

Dalam ranah globalisasi, seperti sekarang, kebutuhan untuk memperoleh informasi perbandingan konstitusi sangat mendesak. Akses untuk literatur tidak lagi menjadi kendala dengan bantuan teknologi informasi dan ketersediaan lumbung pustaka yang nyaris tanpa batas. Dalam mempersiapkan naskah buku ini, dengan mengakses internet, saya tak beranjak dari meja kerja, cukup membuka dan menelusuri lumbung pustaka untuk memperoleh buku dan jurnal internasional bereputasi. Sungguh sangat menyenangkan, di samping kemudahan, sesuatu yang tak terbayangkan ketika saya menjadi mahasiswa hukum hampir 20 tahun lalu. Dengan pengetahuan perbandingan hukum, terutama membaca konstitusi asing dan karya-karya intelektual para pakar luar negeri, kita akan memperoleh wawasan tambahan sangat berguna, menyediakan wahan berfikir alternatif, sehingga tak emosional dalam menanggapi sebuah fakta.

Misalnya saja, ada seorang pakar yang mengatakan bahwa diskusi koalisi partai tak relevan dengan sistem presidensial yang digariskan oleh UUD 1945. Ini adalah pendapat yang “inward looking” dan juga sentimental. Pendapat itu mencerminkan sistem kepartaian dalam demokrasi parlementer, yang justru tidak ada dalam konstitusi. Praktik dan wacana global sudah berkembang dengan diskusi bahwa diksi “partai” dalam sistem presidensial berbeda jauh dengan “partai” dalam sistem parlementer. Kenyataan koalisi itu ada dan lazim misalnya jika mempelajari yang berlaku di negara-negara Amerika Latin, yang umumnya berkiblat kepada konstitusi Amerika Serikat, yang menampilkan sistem presidensial.

Dalam buku ini, saya memulai dengan hubungan partai dengan sistem presidensial. Partai-partai menjadi penting karena hampir semua konstitusi mempersyaratkan pengajuan kandidat Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilu melalui partai. Saya ingat pada masa pemerintahan Presiden Megawati, pernah ada debat, yang kemudian dijawab dengan presiden sendiri. Pada waktu itu ada tuntutan Presiden melepaskan posisi sebagai ketua umum partai. Padahal secara universal tak ada kaidah mengenai hal ini. Banyak Presiden menjadi ketua partai, yang kemudian memberikan pengaruh besar dalam relasi eksekutif dan legislatif manakala partai yang sama menguasai mayoritas parlemen. Akan tetapi, situasi seperti itu tak pernah selalu terjadi. Misalnya dalam negara yang menganut sistem semi-presidensial, yang membagi jabatan eksekutif kepada Presiden dan Perdana Menteri, manakala diantara keduanya berasal dari partai yang berbeda, maka yang terjadi adalah perselisihan intraeksekutif yang kadangkadang bisa membahayakan tatanan konstitusi itu sendiri. Di Amerika Latin, seperti saya uraikan dalam buku ini, para presiden tak selalu menjadi ketua partai. Sekalipun partai sang presiden menguasai lembaga perwakilan, akan tetapi tak sepenuhnya masa jabatan Presiden akan berlangsung penuh, selalu ada ancaman pemakzulan. Sebaliknya, sekalipun partai mayoritas legislatif, tidak sama dengan partai asal Presiden, banyak yang mampu mempertahankan hubungan legislatif, sehingga dapat menyelesaikan jabatan hingga selesai.

Tentu saja berbagai fenomena yang diidentifikasi dalam buku ini tidak cukup hanya dengan memperkenalkan kaidah-kaidah konstitusi belaka. Namun juga harus dipahami dalam ranah praksis, karena konstitusi itu sendiri berjalan bukan dalam ruang dan waktu kosong, akan tetapi terhimpun dengan factor-faktor yang bekerja di sekitarnya. Sebagai contoh, dalam sistem semipresidensial, ada berbagai variasi kedudukan Presiden. Ada Presiden yang lemah, karena tidak berwenang membekukan parlemen, tetapi menjadi sangat berpengaruh dalam bidang legislasi. Atau posisi Presiden sedemikian kuat, seperti di Rumania, yang mengendalikan kebijakan luar negeri dan pertahanan. Wewenang mereka teruji manakala terjadi krisis politik. Persepsi public yang kemudian menjadi penentu untuk menilai kinerja Presiden, yang kemudian didukung sebagai sosok yang kuat, mengatasi cabinet dan lembaga perwakilan. Buku ini tentu saja tak berambisi untuk mengkaji semua hal yang terkait isu sistem presidensial. Akan tetapi, kehadirannya diharapkan menjadi rintisan untuk studi-studi kemudian yang lebih lengkap. Tegur sapa dari pembaca sangat dinantikan untuk kesempurnaan buku ini dalam edisi berikutnya.

Penulis

Isharyanto - Isharyanto. Menyelesaikan sarjana hukum paada Fakultas Hukum UGM (2001), magister hukum UGM (2003), dan doctor ilmu hukum UNS (2014). Pernah mengikuti Sandwich Like Programme di Utrecht University, Belanda (2012). Aktif mengajar pada Fakultas Hukum UNS (sejak 2004), mengelola Badan Mediasi dan Bantuan Hukum UNS (2004-2011), menjadi Kepala Pusat Studi Konstitusi dan Hak Asasi Manusia LPPM UNS (2010- 2012), serta konsultan hukum dan kebijakan publik pada sejumlah pemerintahan daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Daftar Isi

Sampul
Daftar isi
Bab 1 Partai sang Presiden: Pengaruhnya dalam hubungan eksekutif dan legislatif
Bab 2 Partai pemerintah
Bab 3 Partai, Presiden, dan Kebijakan Pemerintah
Bab 4 Presiden, Kabinet, dan Relasi Intra-Eksekutif
Daftar pustaka
Tentang penulis