Tampilkan di aplikasi

Buku Jejak Pustaka hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Menghitung ulang hari pemberhentian Presiden

Tafsir Pasal 78 UUD NKRI tahun 1945

1 Pembaca
Rp 65.000 15%
Rp 55.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 165.000 13%
Rp 47.667 /orang
Rp 143.000

5 Pembaca
Rp 275.000 20%
Rp 44.000 /orang
Rp 220.000

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Proses pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden yang cukup lama dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebetulnya secara tidak langsung negara “melegalkan” keadaan ribut. Hal ini sebaiknya dipercepat karena dalam kondisi demikian dibutuhkan penyelesaian yang pada akhirnya memberi rasa aman dan damai bagi masyarakat. Memang, masih banyak ketidaksempurnaan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Buku ini hanya mempertanyakan maksud berapa hari dalam pasal 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, khususnya pembatasan hari pelaksanaan sidang paripurna yang diadakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Secara lebih luas, dari buku ini diharapkan memunculkan bahasan lainnya dalam konteks memahami Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan bijaksana.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Dr. Tomy Michael, S.H., M.H., AEPP®., CRP®.
Editor: R. Ari Nugroho

Penerbit: Jejak Pustaka
ISBN: 9786236424421
Terbit: Agustus 2021 , 96 Halaman










Ikhtisar

Proses pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden yang cukup lama dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebetulnya secara tidak langsung negara “melegalkan” keadaan ribut. Hal ini sebaiknya dipercepat karena dalam kondisi demikian dibutuhkan penyelesaian yang pada akhirnya memberi rasa aman dan damai bagi masyarakat. Memang, masih banyak ketidaksempurnaan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Buku ini hanya mempertanyakan maksud berapa hari dalam pasal 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, khususnya pembatasan hari pelaksanaan sidang paripurna yang diadakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Secara lebih luas, dari buku ini diharapkan memunculkan bahasan lainnya dalam konteks memahami Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan bijaksana.

Pendahuluan / Prolog

Proses pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden
Proses pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden yang cukup lama dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebetulnya secara tidak langsung negara “melegalkan” keadaan ribut. Hal ini sebaiknya dipercepat karena dalam kondisi demikian dibutuhkan penyelesaian yang pada akhirnya memberi rasa aman dan damai bagi masyarakat. Memang, masih banyak ketidaksempurnaan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Buku ini hanya mempertanyakan maksud berapa hari dalam pasal 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, khususnya pembatasan hari pelaksanaan sidang paripurna yang diadakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Secara lebih luas, dari buku ini diharapkan memunculkan bahasan lainnya dalam konteks memahami Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan bijaksana.

Penulis

Dr. Tomy Michael, S.H., M.H., AEPP®., CRP®. - Penulis saat ini berkiprah di Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Menyelesaikan pendidikan tinggi S1

(Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya), S-2 dan S-3 (Universitas Brawijaya).

Editor

R. Ari Nugroho - R. Ari Nugroho/Ari Prastyo Nugroho lahir di Magelang. Alumnus Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Ahmad Dahlan angkatan tahun 2011 dan Magister Sastra di Universitas Gadjah Mada Fakultas Ilmu Budaya angkatan 2018. Buku Jacques Rancière dan Subjek Politik ’65 ini adalah buku pertamanya.

Ia bergiat di Kelompok Belajar Sastra Jejak Imaji dan sebagai editor di Jejak Pustaka. Sesekali‒jika menemui kegelisahan‒menulis esai dan resensi di media daring.

Sekarang tinggal di Seyegan, Sleman.

Daftar Isi

Sampul Depan
Halaman Judul
Identitas Buku
Prakata
Daftar Isi
Bab I Negara Hukum dan Muasalnya
Bab II Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden
Bab III Rekonsepsi
Bab IV Norma
Bab V Presiden
Bab VI Pemberhentian dan Impeachment
Bab VII Batas Waktu yang Tepat
Bab VIII Harapan akan Menghitung Hari
Daftar Pustaka
Tentang Penulis
Sampul Belakang