Tampilkan di aplikasi

Buku Unisri Press hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Konstitusi Dan Pergeseran Kekuasaan Legislatif

1 Pembaca
Rp 34.500 31%
Rp 23.875

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 71.625 13%
Rp 20.692 /orang
Rp 62.075

5 Pembaca
Rp 119.375 20%
Rp 19.100 /orang
Rp 95.500

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Konstitusi merupakan sekumpulan peraturan hukum yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara hukum. Sebagai negara hukum, Indonesia pun juga berpijak pada konstitusi. Indonesia adalah negara hukum yang berdasar atas konstitusi atau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam perjalanannya, sejak disahkannya pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia hingga saat ini, konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan. Konstitusi dan segala dinamika serta pergeserannya ini tentu merupakan hal penting untuk dipahami oleh seluruh warga negara Indonesia. Buku ini membahas secara umum tentang konstitusi, perubahan konstitusi, sistem ketatanegaraan, maupun pergeseran kekuasaan legislatif sebagai akibat dari terjadinya perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan buku ini, pembaca dapat memperoleh tambahan wawasan yang berkaitan dengan konstitusi dan pergeseran kekuasaan legislatif yang terjadi di Indonesia.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Dr. Drs. Sugiaryo, S.H., M.H., M.Pd.

Penerbit: Unisri Press
ISBN: 9786239410452
Terbit: Agustus 2020 , 106 Halaman










Ikhtisar

Konstitusi merupakan sekumpulan peraturan hukum yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara hukum. Sebagai negara hukum, Indonesia pun juga berpijak pada konstitusi. Indonesia adalah negara hukum yang berdasar atas konstitusi atau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam perjalanannya, sejak disahkannya pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia hingga saat ini, konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan. Konstitusi dan segala dinamika serta pergeserannya ini tentu merupakan hal penting untuk dipahami oleh seluruh warga negara Indonesia. Buku ini membahas secara umum tentang konstitusi, perubahan konstitusi, sistem ketatanegaraan, maupun pergeseran kekuasaan legislatif sebagai akibat dari terjadinya perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan buku ini, pembaca dapat memperoleh tambahan wawasan yang berkaitan dengan konstitusi dan pergeseran kekuasaan legislatif yang terjadi di Indonesia.

Pendahuluan / Prolog

Kata Pengantar
Dengan mengucap puji syukur ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya, sehingga dapat terselesaikannya buku yang berjudul “Konstitusi dan Pergeseran Kekuasaan Legislatif”.

Konstitusi adalah sekumpulan peraturan hukum yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam suatu negara hukum. Karena memiliki kedudukan yang tertinggi maka konstitusi dijadikan landasan atau pijakan hukum yang ada di setiap negara hukum. Indonesia adalah negara hukum yang berdasar atas konstitusi atau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam perkembangannya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sejak disahkannya pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia hingga saat ini telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan itu terjadi dalam bentuk praktek ketatanegaraan maupun perubahan tektualnya.

Perubahan konstitusi atau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berpengaruh terhadap praktek ketatanegaraan, termasuk di dalamnya telah terjadi pergeseran kekuasaan legislatif, sebagaimana dijelaskan dalam buku ini.

Pada dasarnya buku ini akan membahas secara umum tentang konstitusi, perubahan konstitusi, sistem ketatanegaraan, maupun pergeseran kekuasaan legislatif sebagai akibat dari terjadinya perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Harapan penulis buku ini dapat memberikan manfaat serta tambahan wawasan yang berkaitan dengan konstitusi dan pergeseran kekuasaan legislatif.

Penulis

Dr. Drs. Sugiaryo, S.H., M.H., M.Pd. - Penulis merupakan dosen pada Universitas Slamet Riyadi Surakarta. Penulis merupakan staf pengajar Hukum Tata Negara pada Universitas tersebut. Selain mengajar hukum tata negara, pada Universitas Slamet Riyadi Surakarta, penulis juga mengajar terkait Hukum Adat, Hukum Perlindungan Konsumen, Penelitian Kuantitatif, Statistika, Pengantar Ilmu Hukum, Pengantar Hukum Indonesia, Manajemen Pendidikan dan Kapita Selekta Pendidikan. Penulis meraih gelar Doktor pada Tahun 2016 pada Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Penulis aktif dalam kegiatan organisasi diantaranya organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pada Kota Surakarta, penulis juga menjabat sebagai Dewan Pembina Yayasan Martarubi Surakarta. Penulis selalu aktif dalam forum kegiatan ilmiah sebagai penyaji di berbagai acara seminar yang diselenggarakan oleh berbagai universitas maupun organisasi. Selain aktif dalam kegiatan ilmiah pada seminar, penulis juga aktif dalam hal publikasi ilmiah berupa jurnal baik jurnal nasional, maupun jurnal internasional. Dikarenakan penulis ini mendalami ilmu hukum khususnya yang berkaitan dengan hukum tata negara, saat ini penulis menjabat sebagai Ketua Laboratorium PIPS (Laboratorium Pancasila).

Daftar Isi

Cover Depan
Halaman Judul
Identitas Buku
Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab I Pendahuluan
Bab II Tinjauan Umum Tentang Konstitusi (Undang-Undang Dasar)
     A. Pengertian Konstitusi (Undang-Undang Dasar)
     B. Tujuan Konstitusi
     C. Fungsi dan Kedudukan Konstitusi
     D. Materi Yang Dimuat Dalam Konstitusi
Bab III Perubahan Konstitusi (Undang-Undang Dasar)
     A. Pengertian Perubahan Konstitusi (Undang-Undang Dasar)
     B. Sistem Perubahan Konstitusi
     C. Cara Perubahan Konstitusi
     D. Perubahan Undang-Undang Dasar 1945
Bab IV Sistem Ketatanegaraan
     A. Pengertian Sistem Ketatanegaraan
     B. Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia
     C. Kekuasaan Legislatif
          1) Amerika Serikat
          2) Republik Rakyat Cina
          3) Prancis
          4) Indonesia
Bab V Pergeseran Kekuasaan Legislatif
     A. Pergeseran Kekuasaan Legislatif sebelum dan Sesudah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945
     B. Faktor-faktor yang mendorong Pergeseran Kekuasaan Legislatif pada masa sebelum dan sesudah amandemen Undang-Undang Dasar 1945
     C. Kekuasaan Legislatif yang Ideal Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Daftar Pustaka
Biodata Penulis
Cover Belakang