Tampilkan di aplikasi

Buku Media Publikasi Kita hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Otonomi Khusus Papua Dari Perspektif Pelaksanaan Desentralisasi Di Indonesia

1 Pembaca
Rp 105.800

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 317.400 13%
Rp 91.693 /orang
Rp 275.080

5 Pembaca
Rp 529.000 20%
Rp 84.640 /orang
Rp 423.200

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Buku ini disusun untuk memberikan informasi atau panduan bagi mahasiswa Fakultas Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, dan mahasiswa fakultas lainnya dalam menambah wawasan mengenai penyelenggaraan pemerintahan berbasis otonomi khusus di Papua. Struktur buku ini terdiri atas 5 (lima) bab, yaitu bab pertama mengulas tentang prinsip dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; bab kedua membahas tentang otonomi khusus Papua dalam perspektif pelaksanaan desentralisasi; bab ketiga membahas tentang bobot desentralisasi dalam otonomi khusus Papua; bab keempat membahas tentang hakikat otonomi khusus Papua; dan bab kelima menguraikan tentang otonomi khusus Papua yang smart. Dengan paparan sebagaimana dikemukakan, maka buku ini menjadi buku yang relatif komprehensif dalam menyajikan informasi mengenai hal ikhwal yang berkaitan dengan otonomi khusus Papua.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Lily Bauw

Penerbit: Media Publikasi Kita
ISBN: 9786230952715
Terbit: September 2023 , 196 Halaman










Ikhtisar

Buku ini disusun untuk memberikan informasi atau panduan bagi mahasiswa Fakultas Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, dan mahasiswa fakultas lainnya dalam menambah wawasan mengenai penyelenggaraan pemerintahan berbasis otonomi khusus di Papua. Struktur buku ini terdiri atas 5 (lima) bab, yaitu bab pertama mengulas tentang prinsip dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; bab kedua membahas tentang otonomi khusus Papua dalam perspektif pelaksanaan desentralisasi; bab ketiga membahas tentang bobot desentralisasi dalam otonomi khusus Papua; bab keempat membahas tentang hakikat otonomi khusus Papua; dan bab kelima menguraikan tentang otonomi khusus Papua yang smart. Dengan paparan sebagaimana dikemukakan, maka buku ini menjadi buku yang relatif komprehensif dalam menyajikan informasi mengenai hal ikhwal yang berkaitan dengan otonomi khusus Papua.

Pendahuluan / Prolog

Bab I Prinsip Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
A. Otonomi Istilah otonomi dalam tinjauan etimologis berasal dari bahasa Latin “autos” yang berarti sendiri dan “nomos” yang berarti aturan. Dalam terminologi Encyclopediaof Social Science (Sarundajang, 2012), makna otonomi merupakan “the legal self sufficiencyof social body andits actual independence”. Makna ini menyiratkan 2 (dua) dimensi, yakni legal self sufficiency dan actual dependence.

Otonomi dimaknai oleh (Bagir Manan, 1990) sebagai kebebasan dan kemandirian (vrijheid dan zelfstandigheid) satuan pemerintahan lebih rendah untuk mengatur dan mengurus sebagian urusan pemerintahan. Urusan pemerintahan yang boleh diatur dan diurus secara bebas dan mandiri menjadi atau merupakan urusan rumah tangga satuan pemerintahan yang lebih rendah tersebut. Kebebasan dan kemandirian inilah yang merupakan hakikat isi otonomi.

Logemann dalam Abdurahman (1987) mengemukakan bahwa kebebasan bergerak yang diberikan kepada daerah otonom berarti memberi kesempatan kepadanya untuk mempergunakan prakarsanya sendiri dengan segala bentuk kekuasaannya untuk mengurus kepentingan umum. Kekuasaan bertindak merdeka (vrijbeweging) yang diberikan kepada satuan-satuan kenegaraan yang memerintah sendiri daerahnya.

Pelaksanaan otonomi sejalan dengan prinsip demokrasi dan peran serta masyarakat sebagai mana dikemukakan oleh Widjaja (2003) bahwa melalui otonomi terbuka kesempatan bagi pemerintah daerah untuk secara langsung membangun kemandirian daerah melalui kerjasama dengan publik dan pihak swasta dalam berbagai bidang. Sejalan dengan pendapat tersebut, menurut (Santoso, 2012) bahwa agenda pengembangan otonomi daerah perlu dimaknai sebagai kesatuan agenda dalam pengembangan sistem pengambilan kebijakan yang demokratis dengan memperhatikan: penyelenggaraan pemerintahan lokal yang ada di tingkat kabupaten/kota; perlunya suatu sistem pengambilan kebijakan publik yang memungkinkan partisipasi secara optimal dan menghasilkan stabilitas sistemik; dan sistem penyelenggaraan pemerintahan perlu dibangun di atas keswadayaan.

Sehubungan dengan makna otonomi tersebut, maka makna otonomi sesungguhnya adalah untuk memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat merasakan sentuhan pembangunan, keterlibatan dalam proses demokrasi, penghargaan terhadap budaya lokal serta pemanfaatan potensi lokal semakin berkeadilan. Akan tetapi otonomi bukan hanya terkait dengan distribusi kewenangan dalam rangka terwujudnya efisiensi dan efektivitas pemerintahan, otonomi juga merupakan tatanan ketatanegaraan (staatsrechtelijk) yang meliputi tatanan administrasi negara (administrati efrechtelijk) dan susunan organisasi negara.

Penulis

Lily Bauw - Penulis adalah dosen di Fakultas Hukum, Universitas Cenderawasih, Jayapura. Beberapa karya ilmiah berhasil dipublikasikan, baik dalam jurnal nasional maupun jurnal internasional.

Daftar Isi

Cover
Kata Pengantar
Daftar Isi
Daftar Gambar
Bab I Prinsip Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
     A. Otonomi
     B. Negara Kesatuan
     C. Desentralisasi
Bab II Otonomi Khusus Dalam Perspektif Pelaksanaan Desentralisasi
     A. Bobot Desentralisasi Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
     B. Praktik Desentralisasi di Berbagai Negara
Bab III Bobot Desentralisasi Dalam Otonomi Khusus Papua
     A. Kewenangan
     B. Keuangan
Bab IV Hakikat Otonomi Khusus Papua
     A. Pelurusan Sejarah
     B. Pengakuan Identitas Kultural
     C. Percepatan Pembangunan
Bab V Otonomi Khusus Papua Yang Smart
     A. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
     B. Kelembagaan Otonomi Khusus Papua
     C. Titik Berat Kewenangan Otonomi Khusus Papua
     D. Keuangan Otonomi Khusus  Papua
Daftar Pustaka