Ikhtisar
Berdasarkan pengamatan penulis, terlebih karena penulis pernah menjabat sebagai Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri Provinsi DKI Jakarta, kegiatan Sister City/Povince telah memberikan kontribusi positif dalam pembangunan daerah Provinsi DKI Jakarta, dan merupakan forum yang sangat tepat untuk berbagi pengalamanan (best practices) dengan mitra kota di luar negeri. Buku ini ditulis dengan tujuan untuk menggambarkan pengalaman Provinsi DKI Jakarta dalam menjalin kerjasama Sister City/Province dengan kota-kota di luar negeri, dan apa manfaatnya bagi pembangunan daerah Provinsi DKI Jakarta.
Pendahuluan / Prolog
Kata Pengantar
Dengan terlebih dahulu memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat dan petunjuk serta karunia-Nya, penulis telah berhasil menyelesaikan penulisan buku yang berjudul “Pengelolaan Sister City/Province dan Pembangunan Daerah Provinsi DKI Jakarta”.
Saat berkuasanya Rejim Orde Baru yang sangat sentralistik berlaku Undang- Undang No. 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah di mana undang-undang tersebut secara tegas tidak mengatur kewenangan daerah otonom untuk melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah/lembaga/badan di luar negeri. Hubungan luar negeri dan politik luar negeri secara absolut merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Namun demikian, pada saat UU No. 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah berlaku, beberapa daerah di Indonesia telah menjalin Sister City/Province dengan kota di luar negeri, seperti Bandung dengan Braunsweigh (Jerman) pada tahun 1960 dan DKI Jakarta dengan Jeddah, Arab Saudi tahun 1979.
Dalam perkembangannya, lahirlah Undang-Undang No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, dan Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional yang mengakui peranan pemerintah daerah sebagai salah satu aktor dalam hubungan luar negeri. Merujuk kepada UU No. 37 Tahun 1999 dan UU No. 24 Tahun 2000, maka undang-undang tentang pemerintahan daerah yang kemudian lahir yakni Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, maka kewenangan daerah untuk menjalin kerjasama dengan pihak luar negeri secara jelas diatur dalam pasal-pasalnya. Dampaknya adalah semakin banyak daerah yang menjalin kerjasama Sister City/Province di Indonesia dengan kota-kota di luar negeri.
Berdasarkan pengamatan penulis, terlebih karena penulis pernah menjabat sebagai Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri Provinsi DKI Jakarta, kegiatan Sister City/Povince telah memberikan kontribusi positif dalam pembangunan daerah Provinsi DKI Jakarta, dan merupakan forum yang sangat tepat untuk berbagi pengalamanan (best practices) dengan mitra kota di luar negeri. Buku ini ditulis dengan tujuan untuk menggambarkan pengalaman Provinsi DKI Jakarta dalam menjalin kerjasama Sister City/Province dengan kota-kota di luar negeri, dan apa manfaatnya bagi pembangunan daerah Provinsi DKI Jakarta.
Pada kesempatan ini, perkenankanlah penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Bapak Anies Baswedan; Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Bapak Sandiaga Salahuddin Uno; Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi DKI Jakarta, Ibu Budi Hastuti; Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Bapak Mawardi; Kepala Bagian Kerjasama Daerah Luar Negeri, Ibu Shinta Nindyawati; Kasubag Sister City, Yudi Hermawan, yang telah mendukung dan membantu penulisan buku ini, dan pihak lainnya yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu.
Secara khusus penulis menyampaikan terima kasih yang tulus kepada istri penulis Conny Frida Simanjuntak, dan kepada putera dan putri penulis, Cliff Simon Joshua, Ruth Pauline, dan Cesario Putra Benyamin, yang dengan tabah memberikan dorongan kepada penulis untuk menyelesaikan buku ini. Penulis menyadari bahwa kualitas buku ini masih jauh dari kesempurnaan akademis, oleh sebab itu dengan segala kerendahan hati penulis mengharapkan masukan dari para pembaca guna penyempurnaannya. Semoga buku ini dapat menjadi sumbangsih yang berguna dalam pengelolaan dan pengembangan Sister City/Province di Indonesia, sehingga memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan daerah Provinsi DKI Jakarta.
Daftar Isi
Sampul
Kata pengantar
Kata sambutan
Daftar isi
Daftar gambar
Daftar tabel
Daftar lampiran
Bab I. Pendahuluan
Bab II. Sister City / Province dan visi dan misi Provinsi DKI Jakarta
BAB III. Dasar hukum, mekanisme dan prosedure pembentukan, evaluasi dan pengendalian Sister City / Province
BAB IV. Pengelolaan Sister City / Province DKI Jakarta
Bab V. Peluang dan tantangan Sister City / Province DKI Jakarta
BAB VI. Pokok-pokok pikiran guna peningkatan kualitas pengelolaan Sister City / Province
BAB VII. Penutup
Daftar pustaka
Lampiran