Tampilkan di aplikasi

Buku Nuansa Cendekia hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Hukum Tata Ruang

Dalam Konsep Kebijakan Otonomi Daerah

1 Pembaca
Rp 63.000 15%
Rp 53.550

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 160.650 13%
Rp 46.410 /orang
Rp 139.230

5 Pembaca
Rp 267.750 20%
Rp 42.840 /orang
Rp 214.200

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Secara teoretis belum ada buku yang membahas secara khusus tentang hukum tata ruang. Oleh karena itu, terbitnya buku Hukum Tata Ruang dalam Konsep Kebijakan Otonomi Daerah sudah selayaknya disambut karena buku ini membe­rikan inspirasi pengkajian lebih dalam tentang hukum tata ruang.

Buku ini ditulis Juniarso Ridwan yang merupakan seorang birokrat, ilmuwan, dan sekaligus budayawan sehingga akan memberikan nuansa praktis, kajian keilmuan dan bentuk kearifan dalam mengkaji hukum tata ruang; sementara penulis lainnya, Ahmad Sodik sebagai dosen dan konsultan akan memberikan pula nuansa yang praktis tetapi tetap akademis.

Isi buku ini cukup menarik dan komprehensif karena berisi kajian yang membahas teori hukum tata ruang secara umum, hubungan penataan ruang dengan hukum tanah dan lingkungan hidup, hukum perizinan, kerjasama antardaerah, dan peranan swasta dalam penataan ruang.

Buku ini diharapkan dapat membekali para dosen, birokrat, politikus-politisi, dan para praktisi di bidang tata ruang dalam memandang, menetapkan pijakan dan melaksanakan kebijakan penataan ruang sebagai bagian dari (ilmu) hukum.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Dr. Ir. H. Juniarso Ridwan, M.Si., M.H. / Achmad Sodik, S.H., M.H.
Editor: Mathori A Elwa

Penerbit: Nuansa Cendekia
ISBN: 9786023503261
Terbit: Oktober 2016 , 267 Halaman

BUKU SERUPA










Ikhtisar

Secara teoretis belum ada buku yang membahas secara khusus tentang hukum tata ruang. Oleh karena itu, terbitnya buku Hukum Tata Ruang dalam Konsep Kebijakan Otonomi Daerah sudah selayaknya disambut karena buku ini membe­rikan inspirasi pengkajian lebih dalam tentang hukum tata ruang.

Buku ini ditulis Juniarso Ridwan yang merupakan seorang birokrat, ilmuwan, dan sekaligus budayawan sehingga akan memberikan nuansa praktis, kajian keilmuan dan bentuk kearifan dalam mengkaji hukum tata ruang; sementara penulis lainnya, Ahmad Sodik sebagai dosen dan konsultan akan memberikan pula nuansa yang praktis tetapi tetap akademis.

Isi buku ini cukup menarik dan komprehensif karena berisi kajian yang membahas teori hukum tata ruang secara umum, hubungan penataan ruang dengan hukum tanah dan lingkungan hidup, hukum perizinan, kerjasama antardaerah, dan peranan swasta dalam penataan ruang.

Buku ini diharapkan dapat membekali para dosen, birokrat, politikus-politisi, dan para praktisi di bidang tata ruang dalam memandang, menetapkan pijakan dan melaksanakan kebijakan penataan ruang sebagai bagian dari (ilmu) hukum.

Pendahuluan / Prolog

Kata Pengantar
Hanya Kepada Ilahi Rabbi segala puja dan puji penulis panjatkan, atas semua anugrah kehidupan dan per-lindungan yang telah diberikan kepada kita semua, shalawat dan salam kita haturkan kepada junjunan kita Nabi Muhammad Saw beserta keluarganya yang telah membimbing kita keluar dari jalan kegelapan menuju kepada Cahaya Ilahi.

Buku Hukum Tata Ruang dalam Konsep Kebijakan Otonomi Daerah merupakan pelengkap dari berbagai literatur yang membahas masalah konsep pembangunan pada era otonomi daerah. Sebagai sebuah negara berkembang, Republik Indonesia saat ini sedang mengalami proses perubahan yang sangat penting. Globalisasi membuat tatanan dunia berubah. Nilai-nilai seperti demokrasi dan persamaan hak selalu dikedepankan dalam pergaulan antar bangsa.

Oleh sebab itu setiap bangsa, atau dalam tingkatan yang lebih kecil lagi, kelompok masyarakat, berusaha menerjemaahkan nilai-nilai tersebut sesuai dengan latar belakang budaya dan norma-norma yang telah dimiliki sebelumnya.

Wilayah negara Indonesia terdiri dari wilayah nasional sebagai suatu kesatuan wilayah provinsi dan wilayah kabupaten/kota yang masing-masing merupakan sub-sistem ruang menurut batasan administrasi dapat digambarkan bahwa di dalam sub-sistem tersebut terdapat sumber daya manusia dengan berbagai macam kegiatan pemanfaatan sumber daya alam dengan sumber daya buatan dengan tingkat pemanfaatan ruang yang berbeda-beda.

Apabila tidak dilakukan penyusunan rencana tata ruang yang baik, ketidakseimbangan pertumbuhan antara daerah dan merosotnya kualitas lingkungan hidup di daerah perbatasan, kemungkinan akan semakin meningkat. Pada sistem pemerintahan Indonesia, saat ini sedang terjadi perubahan dengan terdistribusinya kewenangan pemerintah pusat ke daerah dalam berbagai kegiatan pembangunan. Pendekatan pembangunan yang bersifat bottom-up saat ini telah menjadi penyeimbang bagi pendekatan top-down. Otonomi daerah banyak diberikan dalam bentuk kewenangan terhadap potensi yang dimiliki oleh daerah.

Dampak dari perkembangan ini adalah keinginan setiap daerah untuk memanfaatkan sumber daya yang dimilikinya, termasuk lahan menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD). Kecenderungan ini dari sudut pandang ekonomi berpeluang untuk menggerakkan kekuatan produksi dan pasar daerah. Akan tetapi ditinjau dari aspek hukum tata ruang, terdapat potensi timbulnya konflik antar daerah, terutama pada pemanfaatan lahan di areal perbatasan, yang pada umumnya terdapat pada bentang alam yang tidak terpisahkan.

Kesulitan untuk menyelaraskan arah pembangunan prasarana umum di daerah perbatasan sangatlah sulit direalisasikan, karena sering timbulnya suatu permasalahan yang baru. Hal ini disebabkan munculnya perbedaan-perbedaan keinginan, kondisi geografis, perhitungan ekonomis dan ego sektoral antar daerah.

Akibatnya dari pelaksanaan hukum tata ruang telah terjadi ketidakserasian dan berpengaruh pada perencanaan pemanfaatan lahan di satu daerah yang terpisah secara administratif. Hal ini telah mengakibatkan berbagai dampak negatif bagi daerah tersebut, seperti turunnya nilai ekonomi kegiatan yang dibangun di atasnya, rusaknya lingkungan atau bahkan gejolak sosial masyarakat.

Ini menjadi paradoks bila dikaitkan dengan Pasal 3 UU No. 26 Tahun 2007 yang menyebutkan bahwa tujuan penataan ruang adalah untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional.

Daftar Isi

Sampul
Kata Sambutan
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I Hukum tata ruang
     A. Latar Belakang Penataan Ruang Kota
     B. Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Ta taR uang
     C. Konsep Dasar Hukum Tata Ruang
BAB II Kebijakan penataan ruang terhadap konsep pertanahan di Indonesia
     A. Konsep dan Dasar Pertanahan
     B. Kebijaksanaan Pertanahan Terhadap Perencanaan Kota
     C. Konsolidasi Tanah
BAB III Kebijakan penataan ruang terhadap konsep lingkungan hidup
     A. Konsep Dasar Lingkungan Hidup
     B. Instrumen Hukum Lingkungan
     C. Sistem dan Pola Hubungan Pemerintah Daerah di Bidang Lingkungan Hidup Menurut Undang-U ndang NO. 32 tahun 2004
BAB IV Perencanaan tata ruang di daerah perbatasan kabupaten/kota dihubungkan dengan kewenangan daerah
     A. Sistem dan Pola Hubungan Pemerintah Daerah di Bidang Perencanaan Tata Ruang MenurutUndang-undang No. 32 tahun 2004
     B. Penyusunan Perencanaan Tata Ruang di Daerah Perbatasan Kabupaten/kota
     C. Sistem Koordinasi Dalam Kegiatan Rencana Tata Ruang di Daerah Perbatasan
BAB V Peranan perizinan dalam pembangunan di daerah
     A. Konsep Dasar Perizinan
     B. Konsep Dasar Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Perizinan
     C. Implementasi Instrumen Perizinan Sebagai Sikap Tindak Administrasi Negara
     D. Pengaturan Sanksi di Bidang Perizinan
     E. Tata Bangunan
     BAB VI Konsep kerjasama pengembangan wilayah dan penyelesaian perselisihan pada daerah perbatasan
          A. Latar Belakang
          B. Isu Permasalahan Pada Daerah Perbatasan
          C. Studi Kasus Penataan Ruang di daerah Perbatasan
          D. Strategi Pengemba ngan Wilayah Daerah Perbatasan Melalui Pendekatan ManaJemen
     BAB VII Peran swasta dalam pelaksanaan rencana tata ruang kota sebagai upaya peningkatan investasi di daerah
          A. Perkembangan Serta Permasalahan Kota-Kota Besar di Era Modernisas
          B. Peran Serta Masyarakat dalam Pelaksanaan Pembangunan
          C. Peran Swasta Dalam Pelaksanaan Revitalisasi Kota dan Pelaksanaan Rencana Ta ta Ruang KotaSeba gai Upa ya Peningkatan Investasi di Da erah
     BAB VIII Kajian teoretis terhadap undang-undang no. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang
          A. Kajian Teoretis terhadap Undang-undang No. 26 Tahun 2007
          B. Telaah Kritis Terhadap Kebijakan dan Undang undang Penataan Ruang
Daftar pustaka
     A. Buku
     B. Peraturan perundang-undangan
     C. Jurnal hukum dan makalah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
Indeks