Tampilkan di aplikasi

Buku MNC Publishing hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Buku Ajar Hukum Pidana

1 Pembaca
Rp 62.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 186.000 13%
Rp 53.733 /orang
Rp 161.200

5 Pembaca
Rp 310.000 20%
Rp 49.600 /orang
Rp 248.000

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Maksud penyusunan buku ajar ini adalah untuk membantu para mahasiswa Fakultas Hukum khususnya di Universitas Brawijaya dalam mempelajari materi mata kuliah hukum pidana. Meskipun telah disediakan buku ajar, mahasiswa tetap perlu membaca literatur atau bahan kepustakaan yang dilampirkan pada setiap pokok bahasan. Buku ajar ini merupakan materi dasar yang wajib dikuasai oleh mahasiswa, sebagai penguasaan awal untuk dikembangkan lebih jauh melalui belajar mandiri dengan membaca literatur dan berdisikusi di luar jam tatap muka di kelas.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Prof. Masruchin Ruba'i, S.H.,M. S

Penerbit: MNC Publishing
ISBN: 9786020839097
Terbit: Januari 2022 , 255 Halaman

BUKU SERUPA










Ikhtisar

Maksud penyusunan buku ajar ini adalah untuk membantu para mahasiswa Fakultas Hukum khususnya di Universitas Brawijaya dalam mempelajari materi mata kuliah hukum pidana. Meskipun telah disediakan buku ajar, mahasiswa tetap perlu membaca literatur atau bahan kepustakaan yang dilampirkan pada setiap pokok bahasan. Buku ajar ini merupakan materi dasar yang wajib dikuasai oleh mahasiswa, sebagai penguasaan awal untuk dikembangkan lebih jauh melalui belajar mandiri dengan membaca literatur dan berdisikusi di luar jam tatap muka di kelas.

Pendahuluan / Prolog

Kata pengantar
Kami panjatkan puji dan syukur kepada Allah SWT dengan terbitnya buku ajar mata kluliah hukum pidana ini.

Maksud penyusunan buku ajar ini adalah untuk membantu para mahasiswa Fakultas Hukum khususnya di Universitas Brawijaya dalam mempelajari materi mata kuliah hukum pidana. Meskipun telah disediakan buku ajar, mahasiswa tetap perlu membaca literatur atau bahan kepustakaan yang dilampirkan pada setiap pokok bahasan. Buku ajar ini merupakan materi dasar yang wajib dikuasai oleh mahasiswa, sebagai penguasaan awal untuk dikembangkan lebih jauh melalui belajar mandiri dengan membaca literatur dan berdisikusi di luar jam tatap muka di kelas.

Tim penyusun menyadari bahwa isi buku ini masih banyak kekurangan, oleh karena itu kami mengharapkan untuk mendapatkan masukan dari semua pihak untuk melakukan perbaikan. Buku ajar ini senantiasa akan diadakan penyempurnaan untuk menyesuaikan dengan perkembangan materi mata kuliah hukum pidana dan perkembanan ilmu pengetahuan hukum khususnya hukum pidana di tanah air kita.

Meskipun dirasa banyak kekurangan, tim penyusun tetap berharap semoga buku ajar yang sederhana ini bermanfaat bagi para mahasiswa hukum, khususnya di Universitas Brawijaya, umumnya bagi pembaca lainnya.

Tim penyusun menyampaikan terima kasih kepada pimpinan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya yang telah mendorong dan mendukung, sehingga buku ajar ini dapat diselesaikan.

Semula naskah buku ajar hukum pidana ini diterbitkan internal oleh Bagian Hukum Pidana pada tahun 2007. Kini ditingkatkan dengan diterbitkan oleh Penerbit MNC Publishing di Malang. Kami sampaikaniv terima kasih pada MNC Publishing yang telah bersedia menerbitkan buku ajar ini.

Malang, 6 Juni 2014
Tim Penyusun

Daftar Isi

Sampul
Kata pengantar
Daftar Isi
1. Pengantar Hukum Pidana
2. Hukum Pidana di Indonesia
3. Ruang Lingkup Berlakunya Hukum Pidana Menurut Waktu
4. Ekstradisi
5. Subjek Hukum Tindak Pidana
6. Teori Kausalitas
7. Sifat Melawan Hukum
8. Locus Delicti
9. Tindak Pidana
10. Pertanggungjawaban dalam Hukum Pidana
11. Kemampuan Bertanggung Jawab
12. Kesengajaan
13. Kealpaan
14. Alasan Pemaaf
15. Pidana dan Pemidanaan
16. Jenis-jenis Pidana
17. Pidana Bersyarat dan Pelepasan Bersyarat
18. Hapusnya Kewenangan Menuntut dan Menjalankan Pidana
19. Percobaan melakukan Kejahatan
20. Penyertaan (Deelneming)
21. Perbarengan Tindak Pidana (Concursus atau Samenloop)
22. Pengulangan (Residive) Tindak Pidana
22. Pengulangan (Residive) Tindak Pidana