Tampilkan di aplikasi

Buku MNC Publishing hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Penegakan Hukum Tindak Pidana Cyber Crime

1 Pembaca
Rp 59.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 177.000 13%
Rp 51.133 /orang
Rp 153.400

5 Pembaca
Rp 295.000 20%
Rp 47.200 /orang
Rp 236.000

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Kejahatan Siber adalah salah satu kejahatan baru yang terus mengalami perkembangan, baik dari sisi modus operandi maupun ragam kejahatannya. Beberapa kasus yang menyita perhatian publik seperti kasus Prita Mulyasari dan Cyber Terorism, menyadarkan kita bahwa masalah kejahatan tidak lagi hanya sebatas pada dunia nyata tapi juga mulai merambah dunia maya. Kehadiran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik N0.11 Tahun 2008 (UU ITE) diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan kejahatan di dunia maya / Cyber Crime, meskipun disadari masih banyak kekurangan dan diperlukan penyempurnaan untuk menjadi hukum nasional terkait permasalahan hukum cyber di Indonesia.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: DR. Yurizal, SH., MH.

Penerbit: MNC Publishing
ISBN: 9786024620370
Terbit: Desember 2021 , 163 Halaman










Ikhtisar

Kejahatan Siber adalah salah satu kejahatan baru yang terus mengalami perkembangan, baik dari sisi modus operandi maupun ragam kejahatannya. Beberapa kasus yang menyita perhatian publik seperti kasus Prita Mulyasari dan Cyber Terorism, menyadarkan kita bahwa masalah kejahatan tidak lagi hanya sebatas pada dunia nyata tapi juga mulai merambah dunia maya. Kehadiran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik N0.11 Tahun 2008 (UU ITE) diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan kejahatan di dunia maya / Cyber Crime, meskipun disadari masih banyak kekurangan dan diperlukan penyempurnaan untuk menjadi hukum nasional terkait permasalahan hukum cyber di Indonesia.

Pendahuluan / Prolog

Penegakan Hukum Tindak Pidana Cyber Crime
Keunggulan komputer berupa kecepatan dan ketelitiannya dalam menyelesaikan pekerjaan sehingga dapat menekan jumlah tenaga kerja, biaya serta memperkecil kemungkinan melakukan kesalahan, mengakibatkan masyarakat semakin mengalami ketergantungan kepada komputer. Dampak negatif dapat timbul apabila terjadi kesalahan yang ditimbulkan oleh peralatan komputer yang akan mengakibatkan kerugian yang cukup besar bagi pemakai (sering disebut user) atau pihakpihak yang berkepentingan. Kesalahan yang dilakukan dengan sengaja mengarah kepada penyalahgunaan komputer.

Perkembangan teknologi informasi yang terjadi pada hampir setiap negara sudah merupakan ciri global yang mengakibatkan hilangnya batas-batas negara (borderless). Negara yang sudah mempunyai infrastruktur jaringan informasi yang lebih memadai tentu telah menikmati hasil pengembangan teknologi informasinya, negara yang sedang berkembang dalam pengembangannya akan merasakan kecenderungan timbulnya neo-kolonialisme. Hal tersebut menunjukan adanya pergeseran paradigma dimana jaringan informasi merupakan infrastruktur bagi perkembangan suatu negara.

Penulis

DR. Yurizal, SH., MH. - DR. Yurizal, SH., MH., lahir di Jakarta pada tanggal 24 Juli 1972, Pendidikan Sekolah Dasar (SDN) lulus tahun 1985, Pendidikan Menengah Pertama Negeri (SMPN) lulus tahun 1988, dan Sekolah Menengah Atas (SMA) lulus tahun 1991, AKABRI Kepolisian lulus tahun 1994 (Yon Tunggal Panaluan), bertugas: sebagai Kapolsek Tongas Probolinggo 1996, Wakasat Intel Polres Probolinggo 1997, Kanit Intelkrim Polda Jatim 1998, Pasi Ksamapta Dokkes Polda Jatim 1999, Pok Advokat Binkum Polda Jatim 2003, Penyidik Opsnal Ditreskrim Polda Jatim 2004, Kasubag Doklit Bag Analisis Ditreskrim Polda Jatim 2006, Kasubag Renmin Ditreskrim Polda Jatim 2007, Pok Advokat Binkum Polda Jatim 2008. Penyidik Utama Ditreskrimsus 2011, Tim penyelesaian Dumas Propam Polda Jatim 2011, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim 2013, Pok Advokat Binkum Polda Jatim 2014, Kabag Binops Ditreskrimum Polda Jatim 2015, Penyidik Utama Ditreskrimum Polda Jatim 2016. Pembicara dalam seminar Nasional, Penulis Majalah Semeru Polda Jatim, penulis buku Aspek Pidana dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.

Mengajar di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo tahun 2003 dan asisten dosen di Universitas Bhayangkara Surabaya tahun 2000, Gelar Sarjana Hukum diperoleh pada tahun 1999 dari Universitas Pancamarga Probolinggo, gelar Magister Ilmu Hukum diraih pada tahun 2003 di Program Pascasarjana Universitas Airlangga Surabaya (Unair), gelar Doktor Ilmu Hukum pada tahun 2013 dari Universitas Brawijaya Malang (UB).

Daftar Isi

Sampul
Kata Pengantar (Prof. Dr. Muchammad. Zaidun, S.H.,
Kata Pengantar (Dr. Pratama Persadha)
Kata Pengantar Penulis
Daftar Isi
Bab I. Pendahuluan
Bab II. Informasi Elektronik dan Cyber Crime'
Bab III. Cyber Crime
Bab IV. Penanganan Cybercrime di Indonesia
Bab V. Penegakan Hukum Terhadap Cybercrime
Bab VI. Penutup
Daftar Pustaka
Tentang Penulis
Lampiran-Lampiran