Tampilkan di aplikasi

Buku MNC Publishing hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Ironi Upah Minimum dalam Industri Pariwisata

1 Pembaca
Rp 125.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 375.000 13%
Rp 108.333 /orang
Rp 325.000

5 Pembaca
Rp 625.000 20%
Rp 100.000 /orang
Rp 500.000

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Substansi buku ini merupakan hasil penelitian dari disertasi yang disusun secara obyektif dan rasional yang akan memberikan pengetahuan secara filosofis, teoritis dan praktis tentang Upah Minimum khususnya di bidang Industri Pariwisata yang memang sangat menarik untuk dikaji sehingga memunculkan sebuah paradigma atau gagasan pemikiranpemikiran baru yang dapat diterapkan dalam wujud konkrit terhadap permasalahan Upah Minimum di Indonesia.

Sistematika buku ini akan mengajak kita untuk berpikir kritis dalam menghadapi fenomena atau isu Upah Minimum sebagai sebuah kebijakan yang strategis dalam Hubungan Industrial di Indonesia sehingga sangat menarik untuk dikaji dalam perspektif hukum dan kearifan lokal khususnya keaifan lokal Bali, karena Bali menjadikan Pariwisata sebagai sektor utama dalam pembangunan perekonomian.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Wayan Gde Wiryawan

Penerbit: MNC Publishing
ISBN: 9786026931016
Terbit: Maret 2022 , 341 Halaman

BUKU SERUPA













Ikhtisar

Substansi buku ini merupakan hasil penelitian dari disertasi yang disusun secara obyektif dan rasional yang akan memberikan pengetahuan secara filosofis, teoritis dan praktis tentang Upah Minimum khususnya di bidang Industri Pariwisata yang memang sangat menarik untuk dikaji sehingga memunculkan sebuah paradigma atau gagasan pemikiranpemikiran baru yang dapat diterapkan dalam wujud konkrit terhadap permasalahan Upah Minimum di Indonesia.

Sistematika buku ini akan mengajak kita untuk berpikir kritis dalam menghadapi fenomena atau isu Upah Minimum sebagai sebuah kebijakan yang strategis dalam Hubungan Industrial di Indonesia sehingga sangat menarik untuk dikaji dalam perspektif hukum dan kearifan lokal khususnya keaifan lokal Bali, karena Bali menjadikan Pariwisata sebagai sektor utama dalam pembangunan perekonomian.

Pendahuluan / Prolog

Prolog
Buku ini merupakan hasil penelitian dengan latar belakang masalah bahwa pembangunan ketenagakerjaan adalah bagian dari pembangunan nasional yang diarahkan pada terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Pekerja di bidang kepariwisataan sebagai bagian dari masyarakat Indonesia yang termasuk kedalam salah satu pihak dalam Hubungan Industrial Pancasila, selain pihak pengusaha dan pemerintah. Ketiga pihak ini memiliki hak konstitusional yang harus dilindungi berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, yaitu hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Salah satu perwujudan perlindungan terhadap hak konstitusional pekerja di bidang kepariwisataan tersebut adalah penetapan ketentuan upah minimum yang diatur dalam Pasal 88 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ketentuan ini selanjutnya dijabarkan dalam peraturan pelaksanaan dalam Permenaker No. Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum yang telah dirubah dengan dengan Permenakertrans No. 7 Th. 2013 tentang Upah Minimum. Atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang diterapkan terhadap pekerja di bidang kepariwisataan di Bali.

Setidaknya dua permasalahan diangkat dalam buku ini. Pertama, faktor-faktor apakah yang mempengaruhi pelaksanaan ketentuan upah minimum sebagai perlindungan terhadap pekerja di bidang kepariwisataan di Provinsi Bali. Kedua, bagaimana peran Pemerintah Provinsi Bali dalam perlindungan terhadap pekerja di bidang kepariwisataan di Provinsi Bali?

Penulis

Wayan Gde Wiryawan - Lahir di Gianyar, tanggal 13 Mei 1976 merupakan anak pertama dari dua bersaudara yang lahir dari pasangan I Wayan Dupa Dharmayuda dan Ni Made Wardani. Pendidikan penulis diawali dengan Sekolah Dasar (SD) No. III Guwang, Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) I Sukawati dan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) I Gianyar. Selanjutnya Penulis melanjutkan S1 pada Perguruan Tinggi di Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta, lulus pada tahun 1998, melanjutkan S2 pada Program Magister Hukum di Universitas Udayana Denpasar, lulus tahun 2003 dan melaanjutkan S3 di Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang. Sampai saat ini penulis merupakan Dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar dan penulis juga aktif di bidang penelitian. Hingga kini penulis juga sebagai narasumber pada seminar nasional maupun internasional.

Daftar Isi

Sampul
Daftar Isi
Pengantar Penulis
Kata Sambutan
Prolog
1. Pokok Masalah: Upah Minimum dan Hak Pekerja
2. Upah Minimum dalam Hubungan Industrial
3. Pekerja Pariwisata di Bali
4. Upah Minimum dan Kesejahteraan Pekerja
5. Peran Pemerintah dalam Perlindungan Pekerja
6. Penutup: Kesimpulan dan Rekomendasi
Daftar Pustaka
Tentang Penulis