Tampilkan di aplikasi

Buku MNC Publishing hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Landreform - Reformasi Hukum Agraria Bagi Petani Indonesia

1 Pembaca
Rp 186.250 33%
Rp 125.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 375.000 13%
Rp 108.333 /orang
Rp 325.000

5 Pembaca
Rp 625.000 20%
Rp 100.000 /orang
Rp 500.000

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Dalam rangka pembaharuan hukum agraria, salah satu langkah pemerintah adalah memrogramkan Landreform sebagai upaya mewujudkan cita-cita reformasi sesuai tujuan bangsa dan negara yang menjunjung tinggi hak asasi setiap warga negara melalui pemerataan penguasaan hak atas tanah. Tujuan pemerintah untuk melanjutkan cita-cita bangsa demi mewujudkan kehendak rakyat lewat semangat duduk sama rendah berdiri sama tinggi, termasuk perihal penguasaan dan pemilikan hak atas tanah melalui pelaksanaan Landreform tersebut.

Landreform adalah lanjutan jiwa perjuangan kemerdekaan demi melepaskan diri dari penjajahan.1) Pendapat tersebut mengandung nilai filosofi sangat tinggi. Bahwa bangsa Indonesia dengan jiwa perjuangan ingin berlaku sama di hadapan hukum (equality before the law) dan hak asasi manusia. Ini khususnya dalam penguasaan dan pemilikan hak atas tanah. UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) menghendaki perubahan struktur pemilikan dan penguasaan tanah.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Dr. I Gede Surata,SH., M.Kn

Penerbit: MNC Publishing
ISBN: 9786026931795
Terbit: Maret 2022 , 309 Halaman

BUKU SERUPA













Ikhtisar

Dalam rangka pembaharuan hukum agraria, salah satu langkah pemerintah adalah memrogramkan Landreform sebagai upaya mewujudkan cita-cita reformasi sesuai tujuan bangsa dan negara yang menjunjung tinggi hak asasi setiap warga negara melalui pemerataan penguasaan hak atas tanah. Tujuan pemerintah untuk melanjutkan cita-cita bangsa demi mewujudkan kehendak rakyat lewat semangat duduk sama rendah berdiri sama tinggi, termasuk perihal penguasaan dan pemilikan hak atas tanah melalui pelaksanaan Landreform tersebut.

Landreform adalah lanjutan jiwa perjuangan kemerdekaan demi melepaskan diri dari penjajahan.1) Pendapat tersebut mengandung nilai filosofi sangat tinggi. Bahwa bangsa Indonesia dengan jiwa perjuangan ingin berlaku sama di hadapan hukum (equality before the law) dan hak asasi manusia. Ini khususnya dalam penguasaan dan pemilikan hak atas tanah. UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) menghendaki perubahan struktur pemilikan dan penguasaan tanah.

Pendahuluan / Prolog

Pendahuluan
Dalam rangka pembaharuan hukum agraria, salah satu langkah pemerintah adalah memrogramkan Landreform sebagai upaya mewujudkan cita-cita reformasi sesuai tujuan bangsa dan negara yang menjunjung tinggi hak asasi setiap warga negara melalui pemerataan penguasaan hak atas tanah. Tujuan pemerintah untuk melanjutkan cita-cita bangsa demi mewujudkan kehendak rakyat lewat semangat duduk sama rendah berdiri sama tinggi, termasuk perihal penguasaan dan pemilikan hak atas tanah melalui pelaksanaan Landreform tersebut.

Landreform adalah lanjutan jiwa perjuangan kemerdekaan demi melepaskan diri dari penjajahan.1) Pendapat tersebut mengandung nilai filosofi sangat tinggi. Bahwa bangsa Indonesia dengan jiwa perjuangan ingin berlaku sama di hadapan hukum (equality before the law) dan hak asasi manusia. Ini khususnya dalam penguasaan dan pemilikan hak atas tanah. UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) menghendaki perubahan struktur pemilikan dan penguasaan tanah. UU ini mencerminkan pemihakan kepada kepentingan Petani dan buruh tani sebagai bagian terbesar rakyat Indonesia dalam negara bercorak agraris.

Daftar Isi

Sampul
Daftar Isi
Bab I. Pendahuluan
Bab II. Kajian Pustaka
Bab III. Penguasaan Tanah Negara Oleh Petani Yang Dipergunakan Untuk Usaha Pertanian Tanaman Pangan
Bab IV. Politik Hukum Agraria di Bidang Landreform Yang Dilakukan Oleh Pemerintah Daerah Dalam Rangka Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Petani
Bab V. Konstruksi Perlindungan Hukum Bagi Petani Yang Telah Menguasai Tanah Negara Lebih Dari 20 Tahun dan Dipergunakan Untuk Usaha Pertanian Tanaman Pangan Dalam Upaya Mewujudkan Kesejahteraan Petani
Bab VI. Penutup
Daftar Pustaka
Daftar Riwayat Hidup Penulis