Tampilkan di aplikasi

Buku MNC Publishing hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Reformulasi Kewenangan Polri & PPNS Dalam Penyidikan Tindak Pidana Lingkungan Hidup

1 Pembaca
Rp 65.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 195.000 13%
Rp 56.333 /orang
Rp 169.000

5 Pembaca
Rp 325.000 20%
Rp 52.000 /orang
Rp 260.000

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Sebuah buku tentang Hukum Pidana Lingkungan Hidup kembali memperkaya khasanah pustaka kita. Ditengah kerisauan umat manusia tentang persoalan lingkungan hidup yang semakin parah, buku ini justru hadir untuk menawarkan alternatif sebagai bentuk reformulasi atas kebijakan penegakan hukum pidana di tingkat penyidikan yang hingga saat ini tak kunjung efektif.

Kebijakan hukum pidana tentang lingkungan hidup dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lingkungan Hidup merupakan koreksi atas kebijakan hukum pidana yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Secara mendasar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 telah menggeser fungsi hukum pidana yang ada di dalamnya. Jika pada masa sebelumnya keberadaan hukum pidana ditempatkan pada posisi “ultimum remedium” dalam arti sanksi hukum pidana baru digunakan apabila sanksi hukum lain (administrasi dan atau perdata) tidak efektif, maka tidak demikian halnya dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ini. Penggunaan sanksi hukum pidana tidak lagi digantungkan pada keberhasilan sanksi bidang hukum lain sesuai dengan prinsip subsidiaritas, namun sanksi hukum pidana telah diperlakukan sebagai sanksi utama atau pada posisi “primum remedium”.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: DR. Yurizal, SH., MH.

Penerbit: MNC Publishing
ISBN: 9786020839301
Terbit: Maret 2022 , 275 Halaman










Ikhtisar

Sebuah buku tentang Hukum Pidana Lingkungan Hidup kembali memperkaya khasanah pustaka kita. Ditengah kerisauan umat manusia tentang persoalan lingkungan hidup yang semakin parah, buku ini justru hadir untuk menawarkan alternatif sebagai bentuk reformulasi atas kebijakan penegakan hukum pidana di tingkat penyidikan yang hingga saat ini tak kunjung efektif.

Kebijakan hukum pidana tentang lingkungan hidup dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lingkungan Hidup merupakan koreksi atas kebijakan hukum pidana yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Secara mendasar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 telah menggeser fungsi hukum pidana yang ada di dalamnya. Jika pada masa sebelumnya keberadaan hukum pidana ditempatkan pada posisi “ultimum remedium” dalam arti sanksi hukum pidana baru digunakan apabila sanksi hukum lain (administrasi dan atau perdata) tidak efektif, maka tidak demikian halnya dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ini. Penggunaan sanksi hukum pidana tidak lagi digantungkan pada keberhasilan sanksi bidang hukum lain sesuai dengan prinsip subsidiaritas, namun sanksi hukum pidana telah diperlakukan sebagai sanksi utama atau pada posisi “primum remedium”.

Pendahuluan / Prolog

Pendahuluan
Negara Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alamnya dan mempunyai kekayaan yang melimpah di dalam kandungan bumi pertiwi. Di dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang kekayaan sumber daya alam yang berbunyi ‚Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-sebesar kemakmuran rakyat‛.

Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut sebagai dasar hak menguasai negara atas sumber daya alam (bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya) mengatur pula tentang dasardasar sistem perekonomian dan kegiatan perekonomian yang dikehendaki dalam negara Indonesia. Sebagai dasar sistem perekonomian dan kegiatan perekonomian yang dikehendaki dalam negara Indonesia, Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 bukanlah berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan kesejahteraan sosial. Berdasarkan pemikiran demikian, maka upaya memahami Pasal 33 tidak terlepas dari dasar pemikiran tentang kesejahteraan sosial.1 Atas dasar itu pula sehingga tujuan hak menguasai negara atas sumber daya alam ialah keadilan sosial dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Penulis

DR. Yurizal, SH., MH. - DR. Yurizal, SH., MH., lahir di Jakarta pada tanggal 24 Juli 1972, Pendidikan Sekolah Dasar (SDN) lulus tahun 1985, Pendidikan Menengah Pertama Negeri (SMPN) lulus tahun 1988, dan Sekolah Menengah Atas (SMA) lulus tahun 1991, AKABRI Kepolisian lulus tahun 1994 (Yon Tunggal Panaluan), bertugas: sebagai Kapolsek Tongas Probolinggo 1996, Wakasat Intel Polres Probolinggo 1997, Kanit Intelkrim Polda Jatim 1998, Pasi Ksamapta Dokkes Polda Jatim 1999, Pok Advokat Binkum Polda Jatim 2003, Penyidik Opsnal Ditreskrim Polda Jatim 2004, Kasubag Doklit Bag Analisis Ditreskrim Polda Jatim 2006, Kasubag Renmin Ditreskrim Polda Jatim 2007, Pok Advokat Binkum Polda Jatim 2008. Penyidik Utama Ditreskrimsus 2011, Tim penyelesaian Dumas Propam Polda Jatim 2011, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim 2013, Pok Advokat Binkum Polda Jatim 2014, Kabag Binops Ditreskrimum Polda Jatim 2015, Penyidik Utama Ditreskrimum Polda Jatim 2016. Pembicara dalam seminar Nasional, Penulis Majalah Semeru Polda Jatim, penulis buku Aspek Pidana dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.

Mengajar di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo tahun 2003 dan asisten dosen di Universitas Bhayangkara Surabaya tahun 2000, Gelar Sarjana Hukum diperoleh pada tahun 1999 dari Universitas Pancamarga Probolinggo, gelar Magister Ilmu Hukum diraih pada tahun 2003 di Program Pascasarjana Universitas Airlangga Surabaya (Unair), gelar Doktor Ilmu Hukum pada tahun 2013 dari Universitas Brawijaya Malang (UB).

Daftar Isi

Sampul
Pengantar
Daftar isi
Bagian 1 Pendahuluan
Bagian 2 Kerangka teoritik dan kerangka konsep
Bagian 3 Hasil dan analisis
Bagian 4 Penutup