Tampilkan di aplikasi

Buku Pustaka Obor Indonesia hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Perlindungan Merek Terkenal & Konsep Dilusi Merek dari Perspektif Global

1 Pembaca
Rp 95.000 30%
Rp 66.500

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 199.500 13%
Rp 57.633 /orang
Rp 172.900

5 Pembaca
Rp 332.500 20%
Rp 53.200 /orang
Rp 266.000

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Perlindungan Merek terkenal menjadi isu penting dalam perdagangan antar negara dan perlindungan Merek terkenal terhadap dilusi - terjadinya kasus-kasus pengaburan atau pencemaran suatu Merek seringkali menjadi perdebatan di berbagai negara termasuk Indonesia. Dilusi adalah pelemahan kekuatan atau keefektifan Merek dagang yang disebabkan oleh penggunaan Merek pada produk yang tidak berkaitan, (biasanya). Mengaburkan sifat daya pembeda suatu Merek dagang atau mencemarkan Merek dagang dengan hubungan yang tidak baik.

Dilusi Merek dagang dapat terjadi bahkan ketika penggunaannya tidak bersifat bersaing dan tidak menciptakan kemungkinan terjadinya kebingungan. Isu mengenai dilusi berkenaan dengan pencemaran Merek dagang yang dapat menyebabkan atau mengakibatkan berkurangnya nilai suatu Merek karena kehilangan ciri-ciri khas atau karakteristiknya. Tujuan utama dari ketentuan anti-dilusi adalah untuk menjaga atau melindungi ciri khas suatu Merek dagang yang mempunyai kekuatan nilai jual.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Dr. Cita Citrawinda Noerhadi, SH, MIP

Penerbit: Pustaka Obor Indonesia
ISBN: 9786024339715
Terbit: Desember 2020 , 238 Halaman

BUKU SERUPA










Ikhtisar

Perlindungan Merek terkenal menjadi isu penting dalam perdagangan antar negara dan perlindungan Merek terkenal terhadap dilusi - terjadinya kasus-kasus pengaburan atau pencemaran suatu Merek seringkali menjadi perdebatan di berbagai negara termasuk Indonesia. Dilusi adalah pelemahan kekuatan atau keefektifan Merek dagang yang disebabkan oleh penggunaan Merek pada produk yang tidak berkaitan, (biasanya). Mengaburkan sifat daya pembeda suatu Merek dagang atau mencemarkan Merek dagang dengan hubungan yang tidak baik.

Dilusi Merek dagang dapat terjadi bahkan ketika penggunaannya tidak bersifat bersaing dan tidak menciptakan kemungkinan terjadinya kebingungan. Isu mengenai dilusi berkenaan dengan pencemaran Merek dagang yang dapat menyebabkan atau mengakibatkan berkurangnya nilai suatu Merek karena kehilangan ciri-ciri khas atau karakteristiknya. Tujuan utama dari ketentuan anti-dilusi adalah untuk menjaga atau melindungi ciri khas suatu Merek dagang yang mempunyai kekuatan nilai jual.

Pendahuluan / Prolog

Kata Pengantar
Puji syukur saya panjatkan kepada Allah S.W.T., atas perkenanNYA, pada akhirnya buku yang berjudul Perlindungan Merek Terkenal dan Konsep Dilusi Merek dari Perspektif Global dapat diselesaikan. Tujuan dari penyusunan buku ini adalah untuk berbagi pengetahuan mengenai perlindungan Merek, khususnya Merek terkenal dan bagaimana konsep dilusi Merek dalam perspektif global.

Semakin kuat arus globalisasi pada segala bidang membawa dampak bagi sektor perdagangan barang dan jasa yang menempatkan peranan Merek sebagai salah satu karya intelektual manusia menjadi sangat penting karena erat kaitannya dengan kegiatan ekonomi dan perdagangan. Pelindungan Merek terkenal telah menjadi salah satu isu penting, dan keterkenalan suatu Merek telah melampaui batasbatas wilayah nasional suatu negara sebagaimana perdagangan barang-barang dan jasa dengan Merek terkenal itu sendiri, dan oleh karenanya upaya-upaya yang sangat besar telah dilakukan untuk mengharmonisasi peraturan mengenai perlindungan Merek terkenal.

Begitu banyak pertanyaan yang muncul sehubungan dengan istilah Merek terkenal, apakah yang dimaksud dengan Merek terkenal, apakah terdapat definisi Merek terkenal, apakah kriteria suatu Merek terkenal, bagaimanakah perlindungan Merek terkenal terhadap dilusi, langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh pemilik Merek terkenal terhadap perbuatan pengaburan Merek terkenal dan bagaimana terjadinya kasus-kasus Merek terkait dengan dilusi pengaburan ataupun pencemaran suatu Merek.

Bagaimanakah perlindungan internasional bagi Merek terkenal yang diatur dalam perjanjian-perjanjian dan konvensi internasional maupun konsep mengenai dilusi yang berlaku di Amerika Serikat dan Uni Eropa, apakah perbedaan peraturan yang mengaturnya dan apakah suatu Merek harus memiliki reputasi, dikenal luas atau terkenal agar layak memperoleh perlindungan terhadap dilusi.

Buku ini merupakan hasil penelitian dan kajian yang memuat bahasan mengenai pengaturan perlindungan Merek terkenal, apakah perlindungan terhadap pemilik Merek terkenal dapat disamakan dengan pemilik Merek biasa atau tidak, seberapa luas seharusnya keterkenalan suatu Merek di suatu negara, apakah cukup jika Merek tersebut hanya dikenal di salah satu bagian negara.

Khususnya yang berkenaan dengan dilusi di berbagai Negara—apakah terdapat perbedaan antara pelanggaran Merek dengan pencemaran Merek, Merek dagang yang mana yang layak memperoleh perlindungan terhadap dilusi dan dalam situasi yang bagaimana, penerapan teori dilusi dalam keputusan pengadilan sengketa Merek, pada dimensi geografis—bagaimana penyelesaian sengketa berkenaan dengan pencemaran atau pengaburan terhadap Merek terkenal, dan bagaimana perlindungan hukum bagi pemilik Merek terkenal terhadap perbuatan pencemaran Merek terkenal dan pengaburan terhadap Merek terkenal, dan bagaimana pengadilan menerapkan ketentuan-ketentuan hukum sehubungan dengan pelanggaran terhadap dilusi.

Buku ini juga menyoroti kasus-kasus Merek terkenal secara internasional, persyaratan serta konsekuensi dari perlindungan dilusi bagi Merek-merek terkenal. Merek dagang yang sudah terkenal dan menguntungkan, biasanya memiliki potensi menghadapi kemungkinan terjadinya penyalahgunaan yang lebih besar dibandingkan dengan Merek dagang yang tidak terlalu dikenal. Pemilik-pemilik Merek terkenal menginginkan perlindungan yang lebih luas terhadap penyalahgunaan, pelanggaran maupun pemalsuan karena telah terjadi pemanfaatan Merek yang merugikan kepentingan ekonomis pemilik Merek.

Buku ini diharapkan dapat menambah wawasan tentang perlindungan Merek terkenal dan dilusi serta segala aturan hukum yang berlaku tentang perlindungan Merek terkenal dalam skala nasional maupun internasional dan dilusi Merek dalam prakteknya. Terima kasih saya sampaikan kepada Tuti Handayani dan Murni, serta pihak lain yang telah mendukung dalam penerbitan buku ini.

Daftar Isi

Sampul
Kata pengantar
Daftar isi
Bab 1: Perlindungan Merek Terkenal
     A. Istilah, Definisi dan Kriteria Merek Terkenal
          1. “Famous,” “Well-Known” dan “Mark with a Reputation”
               “Famous”
               “Well-Known”
               “Notorious”
               “Having Reputation”
               “Highly Reputed”
               “Exceptionally Well-Known”
          2. Merek, Wilayah dan Indikasi Perlindungan Merek Terkenal
          3. Persaingan Curang dalam Konteks Merek
     B. Hak Eksklusif Pemilik Merek
          1) Terdaftar
          2) Daya Pembeda
          3) Iktikad baik
     C. Perlindungan Merek Terkenal dan Iktikad Baik
     D. Perlindungan Merek Terkenal dalam Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis Nomor 20 Tahun 2016
     E. Putusan Pengadilan pada Sengketa Merek Terkenal di Indonesia
          1. Kasus DC Comics melawan PT. Marxing Fam Makmur, DK
          2. Kasus Toyota Jidosha Kabushiki Kaisa (Toyota Motor Corporation) melawan Marzuki Tan
          3. Kasus Hugo Boss Trade Mark Management Gmbh & Co. KGmelawan Teddy Tan
Bab 2: Prinsip-Prinsip Internasional Perlindungan Merek Terkenal
     A. Paris Convention for the Protection of Industrial Property Rights
     B. Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights
          Ketentuan Mengenai Merek Terkenal
     C. World Intellectual Property Organization (WIPO) Joint Recommendation concerning Provisions on the Protection of Well-Known Marks
          1. Karakteristik dan Pentingnya Konsep Dilusi
          2. Dilution menurut World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam Joint Recommendation concerning Provisions on the Protection of Well-Known Marks
     D. International Trademark Association (INTA)
     E. Association Internationale pour la Protection de la Propriete atau Intellectuelle (AIPPI)
          1. AIPPI Resolusi Q29 - Trade Marks or Names with Extended Protection
          2. AIPPI Resolusi 100 - Protection of Unregistered but WellKnown Trademarks (Article 6bis Paris Convention) and Protection of Highly Renown Trademarks
               A. Berkaitan dengan Pertanyaan mengenai Merek-merek Terkenal (6bis Konvensi Paris)
               B. Merek-merek yang Memiliki Reputasi
               C. Berkenaan dengan Nama Dagang dan Tanda lainnya.
               D. Berkenaan dengan Perbuatan-perbuatan Iktikad Tidak Baik
          3. AIPPI Resolusi Q195 - Limitations of Trademark Rights
          4. AIPPI Resolusi Q214 - Protection against the Dilution of a Trademark.
Bab 3: Perlindungan Dilusi Dalam Sengketa Merek Terkenal Secara Internasional
     A. Lahirnya Konsep Dilusi Merek
          1. Pengertian Dilusi Merek
          2. Karakteristik dan Relevansi Konsep Dilusi
     B. Pelanggaran Merek melawan Dilusi
     C. Dilution by Blurring (pengaburan) dan Dilution by Tarnishment (pencemaran)
          1. Dilution by Tarnishment (pencemaran)
          2. Dilution by Blurring (pengaburan)
          3. Dilusi dengan Penggunaan pada Barang atau Jasa Serupa
          4. Penggunaan Wajar sebagai Pembelaan terhadap Tuntutan Dilusi
     D. Kasus-Kasus Merek Terkenal Secara Internasional
          1. Kasus Adidas-Salomon AG dan Adidas Benelux BV melawan Fitnessworld Trading Limited (2003)
          2. Kasus Adidas AG dan Adidas Benelux BV melawan Marca Mode CV (2008)
          3. Kasus L’Oreal SA & Ors melawan Bellure NV & Ors (2006)
          4. Kasus Intel Corporation melawan CPM United Kingdom Ltd. (2008)
Bab 4: Undang-Undang Dilusi Di Amerika Serikat dan Di Eropa
     1. Asal Doktrin Dilusi Merek di Amerika Serikat
          1. Trademark Dilution Revision Act dan Karakteristik Utama
          2. Daya Pembeda yang Diperoleh Cukup
     A. Ciri Pertama Dilusi: Kemasyhuran
          1. Pentingnya Kemasyhuran
          2. Awal Undang-Undang Dilusi Negara Bagian
               a. Revisi Model State Trademark Bill (MSTB) 1992, 1996, dan 2007
               b. Undang-Undang Dilusi Merek Federal
          3. Standar untuk Menentukan Keterkenalan
     B. Ciri Kedua Dilusi: Keunikan
          1. Perpaduan Keunikan dan Daya Pembeda
               Membedakan Daya Pembeda dari Keunikan
                    a. Evolusi Istilah “Daya Pembeda” dalam Statuta Dilusi
                    b. Aturan Daya Pembeda yang Tepat
                    c. Perlindungan Dilusi untuk Merek Non-inherently Distinctive
          2. Pengakuan dari Persyaratan Keunikan
          3. Keunikan Substansial, Tidak Keunikan Mutlak
          4. Keunikan sebagai Sumber, Bukan Barang
     C. Ciri Ketiga Dilusi: Kesamaan Substansial
          1. Pentingnya Kesamaan Substansial (dan mengapa Asosiasi Mental saja Tidak Cukup)
          2. Faktor-faktor yang Relevan dalam Menentukan Kesamaan Substansial
               a. Maksud Tergugat
               b. Daya Pembeda Komponen Serupa
               c. Konotasi Deskriptif Merek Tergugat
               Konsep Dilusi–Gambaran Singkat dari Perspektif Global
     II. Undang-Undang “Anti-Dilusi” di Uni Eropa
          A. The Community Trademark Regulation 1994
          B. The European Union Trademark Harmonization Directive 1989
               1. Merek- merek yang Memiliki Reputasi
               2. Tingkat Kesamaan antara Merek
          C. Dimasukkannya Kasus Barang dan Jasa Serupa
          D. Keuntungan yang Tidak Adil atau Merugikan Daya Pembeda atau Reputasi
               1. Kerusakan pada Daya Pembeda (Mengaburkan)
               2. Mengambil Keuntungan Tidak Adil dari Reputasi atau Harga Diri
               3. Merugikan Harga Diri atau Pencemaran
          E. Trademark Dilution Revision Act Amerika Serikat Dibandingkan dengan Undang-Undang Dilusi Eropa
Bab 5: Penutup
Daftar pustaka
Indeks
Tentang penulis