Ikhtisar
Nurmadjito, SH.MH dalam buku berjudul “Kontekstual, Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha negara dalam Tanya Jawab” mencoba mengeksplorasi hal-hal yang terkait Peradilan Tata Usaha Negara, serta mengedepankan berbagai asas hukum yang digunakan sebagai filosofi pembentukan peraturan perundang-undangan. Bekerja di lingkungan birokrasi dan sejak pension tahun 2009 melakukan penelitian tentang hukum tatas usaha negara dan administrasi pemerintahan selaku Direktur lembaga Pelayanan Publik dan menjadi Penasehat Hukum/Pengacara yang beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara, tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Abdi Negara.
Berbagai perubahan salam kerangka administrasi pemerintahan sebagai kelanjutan dari langkah reformasi birokrasi yang mengubah paradigm penyelenggaraan negara telah membawa pengaruh kehidupan masyarakat di segala bidang, berbagai kesempatan diberikan kepada public melalui saluran hukum untuk menyelesaikan persoalan melalui mekanisme pengadilan, membawa konsekwensi kesiapan bagi semua pihak untuk menata kembali aturan ataupun predikatnya disesuaikan dengan suasana milenial saat ini. Buku ini berusaha mengedepankan berbagai ketentuan yang dalam penyajiannya dilakukan secara kontekstual guna secara cepat dapat diperoleh pemahaman dari berbagai sisi yang berkaitan satu sama lain.
Pendahuluan / Prolog
Pengantar
Penyusunan buku berjudul Kontekstualitas, Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Tanya Jawab dimaksudkan membantu memperoleh informasi tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana diatur UndangUndang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan mengalami perubahan dengan UndangUndang No. 09 Tahun 2004 dan terakhir dengan UndangUndang No. 51 Tahun 2009.
Dalam perkembangannya, sejak berlakunya UndangUndang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pengadilan Tata Usaha Negara mendapat tugas menyelesaikan sengketa administrasi yang berkaitan dengan Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan.
Undang-Undang Administrasi Pemerintahan telah menambahkan makna Keputusan Tata Usaha Negara dan memperluas pengertian, serta cakupan kewenangan pemeriksaan pengadilan, seperti menerima gugatan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang dilaporkan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah melanggar larangan penyalahgunaan wewenang, selain dari itu juga diberikan wewenang mengadili perkara Perbuatan Melanggar Hukum Pejabat Pemerintahan dan penyelenggara Negara lainnya (Onrechtmatige Overheidsdaad).
Selain dari itu, Pengadilan Tata Usaha Negara mendapat limpahan wewenang mengadili perkara sengketa Pemilihan Umum sebagaimana diatur Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sengketa pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum sebagaimana diatur UndangUndang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Sengketa Informasi Publik sebagaimana diatur Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Oleh kenyataan itu, Pengadilan Tata Usaha Negara di masa mendatang akan banyak didatangi pencari keadilan, oleh karena itu, Mahkamah Agung menerbitkan berbagai Peraturan yang dimaksudkan untuk memperlancar proses peradilan serta memberikan pedoman agar diperoleh suatu pemahaman yang sama, sekaligus melengkapi ketentuan acara yang tidak diatur dalam hukum dasarnya, seperti ketentuan Pasal 87 UU Administrasi Pemerintahan, diterbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 4 Tahun 2016 tanggal 9 Desember 2016, yang selanjutnya terbit Peraturan Mahkamah Agung RI No. 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Untuk Memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan.
Peraturan yang terakhir diterbitkan adalah Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan Dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan Dan/Atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) tanggal 9 Agustus 2019. Buku ini dimaksudkan untuk melengkapi informasi dari berbagai peraturan dan dalam buku ini disusun secara kontekstual sehingga memudahkan memahami proses acara peradilan. Semoga buku ini membawa manfaat kepada semua pihak yang tertarik menggunakan, dan acuan mengajukan gugatan tata usaha negara.
Daftar Isi
Sampul
Pengantar
Daftar Isi
Bagian 1: Peradilan Tata Usaha Negara
Bab 1. Landasan hukum
Bab 2. Makna dan Tujuan Peradilan TUN
Catatan
Bagian 2: Pengadilan Tata Usaha Negara
Bab 3. Kuasa Pengadilan Tata Usaha Negara
Catatan
Bab 4. Pengertian Keputusan Tata Usaha Negara
Catatan
Bab 5. Pengertian-pengertian
Catatan
Bab 6. Wewenang Pengadilan TUN
Catatan
Bab 7. Obyek Sengketa
Catatan
Bab 8. Sengketa Tata Usaha Negara
Catatan
Bab 9. Kompetensi Pengadilan TUN
Catatan
Bab 10. Penggugat
Catatan
Bab 11. Tergugat dan Tuntutan Gugatan
Catatan
Bab 12. Jangka waktu Pemeriksaan Pengadilan
Catatan
Bab 13. Kekuatan Hukum Putusan Pengadilan
Catatan
Bab 14. Subyek Hukum Sebagai Penggugat
Catatan
Bab 15. Tenggat waktu pengajuan gugatan
Catatan
Bab 16. Keputusan TUN
Catatan
Bab 17. Dismissal Prosedur
Catatan
Bab 18. Proses Peradilan
Catatan
Bab 19. Sengketa Pemilu
Catatan
Bab 20. Wewenang Menyelesaikan Sengketa Administrasi Pemerintahan
Catatan
Bab 21. Putusan Pengadilan TUN
Catatan
Bab 22. Status Hukum Keputusan dan/atau Tindakan
Catatan
Undang-Undang
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Daftar Pustaka
Indeks