Tampilkan di aplikasi

Buku Selaras Media hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Aspek Hukum

Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur Pemerintah dengan Skema Non Anggaran Negara

1 Pembaca
Rp 120.000 37%
Rp 76.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 228.000 13%
Rp 65.867 /orang
Rp 197.600

5 Pembaca
Rp 380.000 20%
Rp 60.800 /orang
Rp 304.000

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Buku dengan judul "Aspek Hukum Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur Pemerintah dengan Skema Non Anggaran Negara” yang ditulis oleh Bapak Rifqinizamy Karsayuda, Anggota DPR-RI, bukan hanya menarik untuk dibaca, melainkan juga menjadi ikhtiar pencarian solusi bersama untuk terus melakukan akselerasi pembangunan infrastruktur di tanah air.
Buku ini menyajikan fakta bahwa kebutuhan pembiayaan infrastruktur nasional sangatlah besar. Berdasarkan data Kementerian PUPR, total kebutuhan anggaran infrastruktur dalam rentang 2020−2024 sebesar Rp2.058 T. Dari total anggaran tersebut, kemampuan APBN untuk membiayainya hanya sebesar Rp623 T atau sekitar 30% saja.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: M. Rifqinizamy Karsayuda

Penerbit: Selaras Media
ISBN: 9786236980361
Terbit: Januari 2022 , 159 Halaman

BUKU SERUPA










Ikhtisar

Buku dengan judul "Aspek Hukum Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur Pemerintah dengan Skema Non Anggaran Negara” yang ditulis oleh Bapak Rifqinizamy Karsayuda, Anggota DPR-RI, bukan hanya menarik untuk dibaca, melainkan juga menjadi ikhtiar pencarian solusi bersama untuk terus melakukan akselerasi pembangunan infrastruktur di tanah air.
Buku ini menyajikan fakta bahwa kebutuhan pembiayaan infrastruktur nasional sangatlah besar. Berdasarkan data Kementerian PUPR, total kebutuhan anggaran infrastruktur dalam rentang 2020−2024 sebesar Rp2.058 T. Dari total anggaran tersebut, kemampuan APBN untuk membiayainya hanya sebesar Rp623 T atau sekitar 30% saja.

Pendahuluan / Prolog

Kata Pengantar
Buku dengan judul "Aspek Hukum Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur Pemerintah dengan Skema Non Anggaran Negara” yang ditulis oleh Bapak Rifqinizamy Karsayuda, Anggota DPR-RI, bukan hanya menarik untuk dibaca, melainkan juga menjadi ikhtiar pencarian solusi bersama untuk terus melakukan akselerasi pembangunan infrastruktur di tanah air.

Buku ini menyajikan fakta bahwa kebutuhan pembiayaan infrastruktur nasional sangatlah besar. Berdasarkan data Kementerian PUPR, total kebutuhan anggaran infrastruktur dalam rentang 2020−2024 sebesar Rp2.058 T. Dari total anggaran tersebut, kemampuan APBN untuk membiayainya hanya sebesar Rp623 T atau sekitar 30% saja. Di luar skema APBN, negara juga melaksanakan skema Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Selain skema-skema di atas, skema loan atau utang juga menjadi alternatif terakhir pemerintah untuk menutupi tingginya kebutuhan pembiayaan infrastruktur di tanah air.

Melalui inovasi produk hukum yang ditulis oleh Bapak Rifqinizamy, kita disadarkan bahwa potensi pembiayaan infrastruktur negara melalui skema non-APBN, masih bisa digali dari sumber-sumber di dalam negeri. penulis menawarkan satu skema pembiayaan baru yang berasal dari perusahaan swasta, khususnya swasta nasional. Pengaturan kembali berbagai regulasi terkait dengan dana sosial perusahaan atau yang kerap disebut dengan corporate social responsibility (CSR). Re-regulasi CSR yang dimaksud menitikberatkan pada pengaturan agar program CSR yang merupakan kewajiban perusahaan dapat dilaksanakan melalui program pembangunan infrastruktur milik negara.

Melalui skema CSR di atas, selain perusahaan telah melaksanakan kewajibannya, pelaksanaan CSR dengan program membantu membangun infrastruktur milik negara, tentu akan meringankan beban anggaran kebutuhan infrastruktur. Bahkan, pola CSR seperti ini diyakini juga akan memberi citra positif perusahaan di mata masyarakat. Melalui inovasi produk hukum yang ditulis oleh Bapak Rifqinizamy, kita disadarkan bahwa potensi pembiayaan infrastruktur negara melalui skema non- APBN, masih bisa digali dari sumber-sumber di dalam negeri.

penulis menawarkan satu skema pembiayaan baru yang berasal dari perusahaan swasta, khususnya swasta nasional. Pengaturan kembali berbagai regulasi terkait dengan dana sosial perusahaan atau yang kerap disebut dengan corporate social responsibility (CSR). Reregulasi CSR yang dimaksud menitikberatkan pada pengaturan agar program CSR yang merupakan kewajiban perusahaan dapat dilaksanakan melalui program pembangunan infrastruktur milik negara.

Melalui skema CSR di atas, selain perusahaan telah melaksanakan kewajibannya, pelaksanaan CSR dengan program membantu membangun infrastruktur milik negara, tentu akan meringankan beban anggaran kebutuhan infrastruktur. Bahkan, pola CSR seperti ini diyakini juga akan memberi citra positif perusahaan di mata masyarakat. Seluruh infrastruktur itu dibangun menggunakan biaya dari perusahaan-perusahaan pertambangan dengan asistensi dari Kementerian PUPR. Pembangunan itu dilakukan untuk mempermudah aksesibilitas dan mobilitas lalu lintas Jalan Marabahan-Margasari. Selain itu, pembangunan tersebut diharapkan meningkatkan aktivitas ekonomi dan industri pertambangan. Dalam buku ini dijelaskan bahwa sudah ada produkproduk hukum yang mengatur program CSR sesuai bidangnya masingmasing. Melihat skema CSR yang ditawarkan penulis, perlu adanya peningkatan dan penyesuaian produk hukum sehingga mengakomodir kebutuhan dan jawaban dari tantangan di masa sekarang dan yang akan datang.

Daftar Isi

Sampul
Judul
Hak cipta
Kata Pengantar
Daftar isi
Bab I: Masalah dan Konsepsi Kerjasama Pembangunan Infrastruktur
     Permasalahan
     Dimensi Kepastian Hukum
     Dimensi Keadilan
     Kerjasama Pembangunan Infrastruktur
     Korporasi Swasta Nasional
Bab II: Pembangunan dan Pembiayaan Infrastruktur
     Pembangunan Infrastruktur di Indonesia
     Pembiayaan Infrastruktur
Bab III: Dana Korporasi Swasta Nasional dan Pembangunan Infrastruktur Milik Pemerintah
     Memahami Pembiayaan Melalui KPBU
     Memahami Pembiayaan Melalui CSR
Bab IV: Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur Milik Pemerintah di Berbagai Negara
     Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur Di Brasil
     Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur Di India
     Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur Di Korea
     Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur Di Jepang
Bab V Implikasi Hukum Pemanfaatan Dana Swasta Nasional untuk Pembangunan Infrastruktur Milik Pemerintah
     Implikasi Hukum Terhadap Pemerintah
     Implikasi Hukum Terhadap Swasta
Daftar pustaka
Profil penulis
Sampul belakang