Ikhtisar
Buku dengan judul "Aspek Hukum Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur Pemerintah dengan Skema Non Anggaran Negara” yang ditulis oleh Bapak Rifqinizamy Karsayuda, Anggota DPR-RI, bukan hanya menarik untuk dibaca, melainkan juga menjadi ikhtiar pencarian solusi bersama untuk terus melakukan akselerasi pembangunan infrastruktur di tanah air.
Buku ini menyajikan fakta bahwa kebutuhan pembiayaan infrastruktur nasional sangatlah besar. Berdasarkan data Kementerian PUPR, total kebutuhan anggaran infrastruktur dalam rentang 2020−2024 sebesar Rp2.058 T. Dari total anggaran tersebut, kemampuan APBN untuk membiayainya hanya sebesar Rp623 T atau sekitar 30% saja.
Pendahuluan / Prolog
Kata Pengantar
Buku dengan judul "Aspek Hukum Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur Pemerintah dengan Skema Non Anggaran Negara” yang ditulis oleh Bapak Rifqinizamy Karsayuda, Anggota DPR-RI, bukan hanya menarik untuk dibaca, melainkan juga menjadi ikhtiar pencarian solusi bersama untuk terus melakukan akselerasi pembangunan infrastruktur di tanah air.
Buku ini menyajikan fakta bahwa kebutuhan pembiayaan infrastruktur nasional sangatlah besar. Berdasarkan data Kementerian PUPR, total kebutuhan anggaran infrastruktur dalam rentang 2020−2024 sebesar Rp2.058 T. Dari total anggaran tersebut, kemampuan APBN untuk membiayainya hanya sebesar Rp623 T atau sekitar 30% saja. Di luar skema APBN, negara juga melaksanakan skema Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Selain skema-skema di atas, skema loan atau utang juga menjadi alternatif terakhir pemerintah untuk menutupi tingginya kebutuhan pembiayaan infrastruktur di tanah air.
Melalui inovasi produk hukum yang ditulis oleh Bapak Rifqinizamy, kita disadarkan bahwa potensi pembiayaan infrastruktur negara melalui skema non-APBN, masih bisa digali dari sumber-sumber di dalam negeri. penulis menawarkan satu skema pembiayaan baru yang berasal dari perusahaan swasta, khususnya swasta nasional. Pengaturan kembali berbagai regulasi terkait dengan dana sosial perusahaan atau yang kerap disebut dengan corporate social responsibility (CSR). Re-regulasi CSR yang dimaksud menitikberatkan pada pengaturan agar program CSR yang merupakan kewajiban perusahaan dapat dilaksanakan melalui program pembangunan infrastruktur milik negara.
Melalui skema CSR di atas, selain perusahaan telah melaksanakan kewajibannya, pelaksanaan CSR dengan program membantu membangun infrastruktur milik negara, tentu akan meringankan beban anggaran kebutuhan infrastruktur. Bahkan, pola CSR seperti ini diyakini juga akan memberi citra positif perusahaan di mata masyarakat. Melalui inovasi produk hukum yang ditulis oleh Bapak Rifqinizamy, kita disadarkan bahwa potensi pembiayaan infrastruktur negara melalui skema non- APBN, masih bisa digali dari sumber-sumber di dalam negeri.
penulis menawarkan satu skema pembiayaan baru yang berasal dari perusahaan swasta, khususnya swasta nasional. Pengaturan kembali berbagai regulasi terkait dengan dana sosial perusahaan atau yang kerap disebut dengan corporate social responsibility (CSR). Reregulasi CSR yang dimaksud menitikberatkan pada pengaturan agar program CSR yang merupakan kewajiban perusahaan dapat dilaksanakan melalui program pembangunan infrastruktur milik negara.
Melalui skema CSR di atas, selain perusahaan telah melaksanakan kewajibannya, pelaksanaan CSR dengan program membantu membangun infrastruktur milik negara, tentu akan meringankan beban anggaran kebutuhan infrastruktur. Bahkan, pola CSR seperti ini diyakini juga akan memberi citra positif perusahaan di mata masyarakat. Seluruh infrastruktur itu dibangun menggunakan biaya dari perusahaan-perusahaan pertambangan dengan asistensi dari Kementerian PUPR. Pembangunan itu dilakukan untuk mempermudah aksesibilitas dan mobilitas lalu lintas Jalan Marabahan-Margasari. Selain itu, pembangunan tersebut diharapkan meningkatkan aktivitas ekonomi dan industri pertambangan. Dalam buku ini dijelaskan bahwa sudah ada produkproduk hukum yang mengatur program CSR sesuai bidangnya masingmasing. Melihat skema CSR yang ditawarkan penulis, perlu adanya peningkatan dan penyesuaian produk hukum sehingga mengakomodir kebutuhan dan jawaban dari tantangan di masa sekarang dan yang akan datang.
Daftar Isi
Sampul
Judul
Hak cipta
Kata Pengantar
Daftar isi
Bab I: Masalah dan Konsepsi Kerjasama Pembangunan Infrastruktur
Permasalahan
Dimensi Kepastian Hukum
Dimensi Keadilan
Kerjasama Pembangunan Infrastruktur
Korporasi Swasta Nasional
Bab II: Pembangunan dan Pembiayaan Infrastruktur
Pembangunan Infrastruktur di Indonesia
Pembiayaan Infrastruktur
Bab III: Dana Korporasi Swasta Nasional dan Pembangunan Infrastruktur Milik Pemerintah
Memahami Pembiayaan Melalui KPBU
Memahami Pembiayaan Melalui CSR
Bab IV: Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur Milik Pemerintah di Berbagai Negara
Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur Di Brasil
Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur Di India
Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur Di Korea
Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur Di Jepang
Bab V Implikasi Hukum Pemanfaatan Dana Swasta Nasional untuk Pembangunan Infrastruktur Milik Pemerintah
Implikasi Hukum Terhadap Pemerintah
Implikasi Hukum Terhadap Swasta
Daftar pustaka
Profil penulis
Sampul belakang