Ikhtisar
Buku berjudul "Hukum Tata Negara Indonesia" Ini disusun sebagai bentuk dedikasi bagi Negara kesatuan Republik Indonesia. Sebagai negara hukum dan berdaulat, Indonesia memiliki aturan-aturan yang mengikat, aturan-aturan ini tertuang dalam sistem ketatanegaraan, dan diselenggarakan oeh lembaga-lembaga hukum. Aturan-aturan inilah yang penting dipahami oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Melalui buku ini, diharapkan dapat memberi pemahaman terkait kaidah hukum tata negara yang diberlakukan di Indonesia. Bagi para mahasiswa serta praktisi yang berkecimpung di bidang hukum, serta praktisi yang berkecimpung di bidang hukum, tentunya materi ini penting untuk dipahami dan dipelajari
Pendahuluan / Prolog
Kata Pengantar
Segala puji syukur dipanjatkan atas ke Hadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat hidayah serta inayah-Nya, yang telah memberi kami kesempatan serta kemudahan sehingga dapat terselesaikannya buku yang berjudul “Hukum Tata Negara Indonesia”. Negara Indonesia sebagai negara hukum seperti yang tersebut dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hukum di negara Indonesia terdiri dari berbagai aspek dan bidang yang mengatur secara khusus masing-masing aspek dan bidang.
Ketetanegaraan di Negara Indonesia tentu diatur secara hukum yang termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Dalam sistem ketatanegaraan di Negara Indonesia ini terdiri dari berbagai lembaga negara, baik lembaga yang termasuk dalam trias politica yaitu Lembaga kekuasaan eksekutif, Lembaga kekuasaan legislatif, dan lembaga kekuasaan yudikatif maupun lembaga negara yang bersifat independen yang memiliki tugas khusus dan bebas dari campur tangan pihak manapun.
Adanya lembaga-lembaga negara ini tentu dimaksudkan untuk memajukan bangsa dan negara. Lembaga negara tentu harus saling bersinergi dalam membangun bangsa dan negara. Setiap lembaga negara ataupun lembaga independen negara yang ada di negara Indonesia ini, tentu keberadaannya diakui sah secara hukum, baik diatur dalam Konstitusi negara yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan juga Undang-Undang.
Indonesia sebagai negara hukum tetapi negara Indonesia juga sebagai negara Demokrasi. Dalam arti lain bahwa di Negara Indonesia ini demokrasi dilakukan berdasarkan hukum dan hukum dibuat berdasarkan demokrasi. Demokrasi berdasarkan hukum, seperti contoh adalah bahwa pelaksanaan demokrasi seperti halnya pemilihan umum di Negara Indonesia ini pelaksanaannya tentu diatur oleh hukum, bahkan lembaga yang dikhususkan untuk menyelenggarakan dan mengawasi pemilihan umum pun juga diatur secara eksplisit dalam Konstitusi dan Undang-Undang. Sedangkan pembuatan produk hukum oleh lembaga legislatif, dimana dalam lembaga legislatif tersebut terdiri dari berbagai wakil rakyat yang dipilih memlalui pemilihan umum, maka hal inilah yang dimaksud perwujudan hukum berdasarkan demokrasi yang berada di Negara Indonesia. hukum dibuat oleh rakyat melalui permusyawaratan perwakilan yang kemudian disetujui oleh Kepala Negara yang dalam hal ini adalah Presiden.
Buku ini pada dasarnya membahas mengenai ketatanegaraan Indonesia yang terdiri dari berbagai lembaga negara, dan juga lembaga independen negara dan juga membahas mengenai demokrasi dan hukum di Negara Indonesia karena sesuai dengan konstitusi negara, Negara Indonesia merupakan negara hukum , dan juga kedaulatan tertinggi ada ditangan rakyat dengan kata lain adalah negara Indonesia juga negara Demokrasi. Diharapkan buku ini dapat memberikan manfaat dan tambahan wawasan kepada pembacanya khususnya terkait hukum tata negara di Indonesia.
Penulis
Dr. Drs. Sugiaryo, S.H., M.H., M.Pd. - Penulis merupakan dosen pada Universitas Slamet Riyadi Surakarta. Penulis merupakan staf pengajar Hukum Tata Negara pada Universitas tersebut. Selain mengajar hukum tata negara, pada Universitas Slamet Riyadi Surakarta, penulis juga mengajar terkait Hukum Adat, Hukum Perlindungan Konsumen, Penelitian Kuantitatif, Statistika, Pengantar Ilmu Hukum, Pengantar Hukum Indonesia, Manajemen Pendidikan dan Kapita Selekta Pendidikan. Penulis meraih gelar Doktor pada Tahun 2016 pada Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Penulis aktif dalam kegiatan organisasi diantaranya organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pada Kota Surakarta, penulis juga menjabat sebagai Dewan Pembina Yayasan Martarubi Surakarta. Penulis selalu aktif dalam forum kegiatan ilmiah sebagai penyaji di berbagai acara seminar yang diselenggarakan oleh berbagai universitas maupun organisasi. Selain aktif dalam kegiatan ilmiah pada seminar, penulis juga aktif dalam hal publikasi ilmiah berupa jurnal baik jurnal nasional, maupun jurnal internasional. Dikarenakan penulis ini mendalami ilmu hukum khususnya yang berkaitan dengan hukum tata negara, saat ini penulis menjabat sebagai Ketua Laboratorium PIPS (Laboratorium Pancasila).
Daftar Isi
Cover Depan
Halaman Judul
Identitas Buku
Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab I Hukum Tata Negara Dalam Tatanan Hukum
A. Hukum Tata Negara dalam Tatanan Hukum Indonesia
B. Sumber-Sumber Hukum Tata Negara di Indonesia
Bab II Kelembagaan Negara Indonesia
A. Kelembagaan Negara Indonesia
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat
2. Presiden dan Wakil Presiden
3. Kementerian Negara
4. Dewan Pertimbangan Presiden
5. Pemerintah Daerah
6. Dewan Perwakilan Rakyat
7. Dewan Perwakilan Daerah
8. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
9. Bank Sentral
10. Badan Pemeriksa Keuangan
11. Mahkamah Agung
12. Mahkamah Konstitusi
13. Komisi Yudisial
14. Tentara Nasional Indonesia
15. Kepolisian Negara Indonesia
B. Struktur Lembaga Kekuasaan di Negara Indonesia
1. Struktur Lembaga Eksekutif
2. Struktur Lembaga Legislatif
3. Struktur Lembaga Yudikatif
Bab III Lembaga Independen Negara
A. Lembaga Independen dalam Kenegaraan
B. Lembaga Independen Negara di Indonesia
1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
2. Komisi Pemberantasan Korupsi
3. Komisi Pemilihan Umum
4. Ombudsman Republik Indonesia
5. Badan Pengawas Pemilu
6. Komisi Penyiaran Indonesia
7. Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Bab IV Indonesia Negara Demokrasi
A. Pengertian Demokrasi
B. Sejarah Singkat Demokrasi
C. Demokrasi di Indonesia
D. Kaitan Hukum dan Demokrasi
Bab V Indonesia Negara Hukum
A. Indonesia sebagai Negara Hukum
B. Hukum Masyarakat di Indonesia
Daftar Pustaka
Biodata Penulis
Cover Belakang