Ikhtisar
Beberapa kasus (korupsi) besar berakhir di tingkat penyidikan karena kerugian keuangan negara tidak dapat dibuktikan. Jika sidang pengadilan berhasil membuktikan adanya kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor), metode penghitungan kerugiannya berbeda untuk kasus serupa.
Buku “Menghitung Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi, Edisi 2” menyajikan penghitungan keuangan negara secara sistematis. Menggunakan pendekatan akuntansi forensik dan audit investigatif yang memanfaatkan konsep serta doktrin hukum, ekonomi, dan akuntansi, penghitungan ini dimulai dengan memetakan sumber-sumber kerugian keuangan negara. Akuntan forensik dan penegak hukum dapat memanfaatkan buku ini sebagai salah satu literatur dalam menangani kerugian keuangan negara.
Penulis memperkenalkan “R.E.A.L. Tree”, yaitu sebuah diagram yang merupakan peta kerugian keuangan negara dengan menggunakan unsur-unsur laporan keuangan, yaitu R (“receipt” atau “revenue”) dan E (“expense”) dalam laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau laporan arus kas serta A (“asset”) dan L (“liability”) dalam neraca pemerintah (pusat dan daerah) atau badan usaha milik negara (BUMN). Diagram “R.E.A.L. Tree” tidak mengabaikan sumber-sumber kerugian keuangan negara di luar laporan keuangan negara di luar laporan keuangan utama, seperti kewajiban bersyarat dan “off-balance sheet” lainnya.
Setiap sumber kerugian keuangan negara dalam “R.E.A.L. Tree” dianalisis dan dipadankan dengan konsep konsep kerugian ekonomi yang tepat. Hasilnya adalah pola penghitungan kerugian keuangan negara. Selain membahas penghitungan kerugian keuangan negara, buku ini juga meninjau praktik penggunaan Ahli (menurut KUHAP dan UU Tentang Badan Pemeriksa Keuangan), argumen mengenai independen atau tidaknya seorang Ahli dan keterangan Ahli di persidangan tipikor.
Pendahuluan / Prolog
Keuangan Negara, Tipikor, dan Hubungan Keduanya
Keuangan negara merupakan semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara).
Selain itu, keuangan negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan objek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggungjawaban. Keuangan negara juga meliputi seluruh kebijakan, kegiatan, dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan objek sebagaimana yang tersebut dalam definisi menurut UU RI No. 17/2003 dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.
Tindak pidana korupsi (tipikor) adalah suatu tindak pidana yang melakukan penyuapan (atau manipulasi) dan perbuatan-perbuatan melawan hukum yang merugikan atau dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, serta merugikan kesejahteraan dan/atau kepentingan rakyat/umum.
Perbuatan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara adalah korupsi di bidang materiil, sedangkan korupsi di bidang politik dapat berupa tindakan memanipulasi pemungutan suara dengan cara penyuapan, serta intimidasi paksaan dan/atau campur tangan yang memengaruhi kebebasan memilih calon pada lembaga legislatif atau pada keputusan yang bersifat administratif di bidang pelaksanaan pemerintah.
Umumnya, tipikor memuat efektivitas yang merupakan manifestasi dari perbuatan korupsi dalam arti luas menggunakan kekuasaan atau pengaruh yang melekat pada seseorang pegawai negeri atau istimewa yang dipunyai seseorang di dalam jabatan umum yang patut atau menguntungkan diri sendiri ataupun orang yang menyuap sehingga dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi dengan segala akibat hukumnya yang berhubungan dengan hukum pidana.
Tindak pidana korupsi (tipikor) merupakan tindak pidana khusus yang pengaturannya di luar KUHP. Menghitung kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi merupakan praktik-praktik dengan pendekatan akuntansi forensik dan audit investigatif untuk mencari bukti-bukti adanya tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Penulis
Theodorus Tuanakotta - Theodorus M. Tuanakotta
Penulis adalah pengajar dan peneliti di Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Indonesia (FEB-UI) sejak Februari 1968. Pensiun pada akhir Oktober 2010. Saat ini, Beliau masih mengampu mata kuliah AFAI (Akuntansi Forensik & Audit Investigatif) di Program Studi S-1 dan Program Magister Akuntansi (Maksi) FEB-UI. Penulis Meraih gelar Doktorandus Akuntansi dari FEB-UI dan Master of Business Administration dari Harvard University (Boston, Massachusetts, AS). Bernomor Register Akuntan 4.
Pengalaman sebagai akuntan publik selama 35 tahun; terakhir sebagai CEO & Managing Partner Hans Tuanakotta & Mustofa, member firm dari Deloitte Touche Tohmatsu di Indonesia. Menjadi Tenaga Ahli di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2004–2006 (menerima Satyalancana Wira Karya).
Dua bukunya, yakni “Setengah Abad Profesi Akuntansi” dan “Akuntansi Forensik & Audit Investigatif” memperoleh penghargaan buku teks dari Universitas Indonesia (2007). Buku-buku lainnya, antara lain: “Audit Kontemporer”, “Mendeteksi Manipulasi Laporan Keuangan”, “Berpikir Kritis dalam Auditing”, “Audit Berbasis ISA”. Buku-buku tersebut diterbitkan oleh Penerbit Salemba Empat.
Daftar Isi
Sampul Depan
Tentang Penulis
Prakata Edisi Kedua
Prakata Edisi Pertama
Ucapan Terima Kasih Edisi Kedua
Ucapan Terima Kasih Edisi Pertama
Daftar Singkatan
Daftar Isi
Bagian 1 Wajah Baru Kerugian Keuangan Negara
Bab 1 Percikan Permenungan 20 Tahun
Satu Foto, Berjuta Cerita
Lahirnya AFAI di Indonesia
Kerugian Keuangan Negara pada Kasus BLBI
Beberapa Kontroversi
Absurd-nya Konsep Kerugian yang Nyata dan Pasti
Menyelesaikan Kontroversi dengan Pendekatan AFAI
Perkembangan Terakhir di Indonesia
Deferred Prosecution Agreement
Catatan Akhir
Lampiran 1.1—United States: Lessons Learned From The Rolls-Royce Deferred Prosecution Agreement
Bab 2 Beragam atau Seragam? Drama di Dalam dan di Luar Pengadilan
Pengantar
Istri Membelanjai Kuliah Suami
Menghitung dan Menetapkan Kerugian
Tiga Kasus Hipotetikal
“Mengintip” Kasus e-KTP
Irman dan Sugiharto Tidak Mengajukan Kasasi
Kerugian Keuangan Negara dan Pemidanaan
Drama di Pengadilan
Rangkuman
Catatan Akhir
Lampiran 2.1—Hakim dalam Berita
Lampiran 2.2 —Jaksa dalam Berita
Lampiran 2.3—Pengacara dalam Berita
Lampiran 2.4—Auditor BPK dalam Berita
Bab 3 Memperluas Wilayah Perhitungan Kerugian
Pengantar
Melawan Industri Rokok
Produksi dan Konsumsi Rokok
Kerugian dan Langkah Hukum
Kerugian Akibat Kerusakan Lingkungan
Peluang Kerja Sama dengan Penegak Hukum Internasional
Bab 4 Analisis Ekonomi dalam Hukum
Pengantar
C/B Analysis Sederhana
Economic Analysis of Law
Catatan Akhir
Bagian 2 Tipikor dan KPK
Bab 5 Selayang Pandang Korupsi di Indonesia
Persepsi mengenai Adanya Korupsi
CPI
GCB
BPI
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Persepsi dan Kenyataan
Biaya Penyelesaian Kasus Korupsi
UNCAC (United Nations Convention Against Corruption)
Prevention
Criminalization
International Cooperation
Asset Recovery
UNCAC dan Perubahan Undang-Undang di Indonesia
Catatan Akhir
Lampiran 5.1—Pemerintah dari Aceh sampai Papua Terjerat
Lampiran 5.2—Pembersihan di Birokrasi
Lampiran 5.3—Delapan Belas Modus Korupsi di Daerah
Bab 6 Komisi Pemberantasan Korupsi
Pengantar
KPK: Tugas, Wewenang, dan Kewajibannya
Tugas dan Wewenang KPK
Tugas Koordinasi
Tugas Supervisi
Tugas Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan
Tugas Pencegahan
Tugas Pemantauan (Monitoring)
Kewajiban dan Larangan
Kasus-Kasus Tahun 2008
Vonis kepada Komisioner Komisi Yudisial
Penghentian Penyelidikan Kasus BLBI II, Jaksa Urip dan Artalyta
Aliran Dana Bank Indonesia
Aulia T. Pohan dan Rekan-Rekan Menjadi Tersangka
Nasib Kasus BLBI
Pengakuan Agus Condro Prayitno
Penangkapan Anggota DPR – Pengalihan Fungsi Hutan Lindung
Penangkapan Anggota DPR – Lelang Departemen Perhubungan
Penangkapan Komisioner KPPU dan Mantan Presiden Direktur First Media,Tbk.
Sarjan Tahir Terancam Dihukum 20 Tahun
Bagian 3 Konsep Dasar
Bab 7 Komisi Pemberantasan Korupsi
Pengantar
Pasal 1365 KUHPer
Perbuatan Melawan Hukum
Perbuatan Melawan Hukum dan Kerugian
Hubungan Kausalitas antara Perbuatan Melawan Hukum dan Kerugian
Catatan Akhir
Bab 8 Berbagai Makna Kerugian
Pengantar
Kerugian dalam Hukum Perdata
Kerugian dalam Hukum Administrasi Negara
Kerugian dalam Praktik Hukum Administrasi Negara 141 Petunjuk BPK
Kerugian menurut Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 143 Permohonan kepada Mahkamah Konstitusi
Pendapat Mahkamah Konstitusi
Kerugian dalam Praktik Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Petunjuk BPKP
Kerugian Negara menurut Hukum Administrasi Negara dan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Titik Singgung Hukum Perdata, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Pidana
Kerugian dalam Pengertian Ilmu Ekonomi
Kerugian dalam Pengertian Akuntansi
Catatan Akhir
Lampiran 8.1—Bagian 4 Penggantian Biaya, Kerugian dan Bunga karena Tidak Dipenuhinya Suatu Perikatan
Bab 9 Keuangan Negara: Suatu Kontroversi
Keuangan Negara sebagai Batas
Keuangan Negara: Suatu Kontroversi Sejak Awal
Beberapa Sudut Pandang tentang Keuangan Negara
Keuangan Negara dalam Undang-Undang Tipikor
Keuangan Negara menurut Undang-Undang Keuangan Negara
Kontroversi mengenai Keuangan Negara
Kekayaan yang Dipisahkan – PT Swasta
Kekayaan yang Dipisahkan – Pesero BUMN
Kontroversi Melahirkan Pembaruan
Catatan Akhir
Bagian 4 Menghitung Kerugian Keuangan Negara
Bab 10 Tahap-Tahap Berkenaan dengan Kerugian Keuangan Negara
Tahap-Tahap
Menentukan Kerugian Keuangan Negara
Menghitung Kerugian Keuangan Negara
Unsur Tipikor Bila Tidak Terdapat Cukup Bukti
Di Akhir Tahap Pertama dan Kedua
Menetapkan Kerugian Keuangan Negara
Menetapkan Besarnya Pembayaran Uang Pengganti
Pemidanaan dalam Tindak Pidana Umum
Pemidanaan dalam Tindak Pidana Korupsi
Bab 11 Menghitung Kerugian Keuangan Negara
Pengantar
Ringkasan Permasalahan
Pembakuan atau Fleksibilitas?
Pohon Kerugian Keuangan Negara
Kerugian Keuangan Negara Berkenaan dengan Aset
Pengadaan Barang (dan Jasa)
Pelepasan Aset
Pemanfaatan Aset
Penempatan Aset
Kredit Macet
Kerugian Keuangan Negara Berkenaan dengan Kewajiban
Perikatan yang Menimbulkan Kewajiban Nyata
Kewajiban yang Berasal dari Kewajiban Bersyarat
Kewajiban Tersembunyi
Pola Penghitungan Kerugian
Kerugian Keuangan Negara Berkenaan dengan Penerimaan
Kerugian Keuangan Negara Berkenaan dengan Pengeluaran
Pengeluaran di Luar APBN
Pola Perhitungan Kerugian Keuangan Negara
Kerugian Total (Total Loss)
Kerugian Total dengan Penyesuaian
Kerugian Bersih (Net Loss)
Harga Wajar
Harga Pokok
Harga Perkiraan Sendiri
Penggunaan Appraiser
Opportunity Cost
Bunga Sebagai Unsur Kerugian Keuangan Negara
Pola dan Fleksibilitas
Sumber dan Besarnya Kerugian Keuangan Negara
Catatan Akhir
Lampiran 11.1—Arm’s Length Transaction
Lampiran 11.2—Apples–to–Apples Comparison
Bab 12 Akuntan Forensik Sebagai Ahli di Dalam dan di Luar Persidangan
Pengantar
KUHAP: Tentang Saksi dan Ahli
Ahli dari BPK
Audit Investigatif dan Akuntansi Forensik
Pemeriksaan oleh BPK
Pemeriksaan oleh BPKP dan Lembaga Lain
Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK
Ahli: Pribadi, Lembaga, dan Kredibilitas
Keahlian – Menghitung Kerugian Keuangan Negara
Audit Investigatif dan Perhitungan Kerugian
Independensi seorang Ahli
Laporan Audit Investigatif
Peran dan Drama
Contoh Penolakan terhadap Ahli
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia
Ahli dari PPATK
Ahli dari BPKP
Ahli dari Institut Teknologi Bandung
Ahli dari BPK
Kualifikasi Seorang Ahli
Pertanyaan mengenai Independensi Seorang Ahli
Manfaatkan Akuntan Forensik
Catatan Akhir
Lampiran 12.1—Departemen, Kementerian Negara, Lembaga Setingkat Menteri, dan LPND
Anneks
Anneks 1 Biaya Konflik Irak
Perang yang Berkepanjangan
Terlalu Rendah Menaksir Biaya Perang
Taksiran Awal Jumlah Biaya Perang
Faktor-Faktor yang Mendorong Kenaikan Biaya
Biaya-Biaya yang Tidak Dihitung
Sistem Akuntansi yang Keliru
Mengacaukan Proses Anggaran
Kerangka Perhitungan
Penutup
Catatan Akhir
Anneks 2 Saksi Ahli dalam Pengadilan Pidana di Amerika Serikat
Pengantar
Mulligan tentang Saksi Ahli
Contoh Kasus
Pertanyaan
Menguji Teori, Teknik atau Metode yang Digunakan Saksi Ahli
Catatan Akhir
Anneks 3 Penjualan VLCC Pertamina
Pengantar
Tanker Raksasa dan VLCC Pertamina
Pro dan Kontra Penjualan VLCC
Kasus Persaingan Usaha Tidak Sehat
Putusan KPPU Nomor 07/KPPU-L/2004
Pihak-Pihak
Pengadaan VLCC dan Rencana Pendanaannya
Rencana Penjualan VLCC
Proses Penjualan (Tender)
Tentang Goldman Sachs
Keterangan Para Ahli
Perhitungan Kerugian Negara
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Pihak-Pihak
Ahli I – Rheinhard Tobing
Tidak Ada Kerugian Negara
Putusan Mahkamah Agung
Dari Kasus Persaingan Usaha ke Kasus Tipikor?
VLCC: Kasus Pembelajaran
Catatan Akhir
Anneks 4 Anneks
Metode Kasus
Drama di Dalam dan di Luar Pengadilan
Empat Kasus dalam Anneks 4
Lampiran A4.1—Napak Tilas Kasus Penjualan VLCC
Lampiran A4.2—Membuka Kembali Kasus Lama
Lampiran A4.3—310 Kasus Bioremediasi Chevron Contoh Drama di Pengadilan
Lampiran Peraturan Perundangan
Lampiran 1: Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi
Lampiran 2: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016
Lampiran 3: Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016
Daftar Pustaka
Indeks
Sampul Belakang