Tampilkan di aplikasi

Buku Scopindo Media Pustaka hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Etika Aparatur Pemerintah Daerah dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan pada Masa Pandemi Covid-19

1 Pembaca
Rp 65.000 8%
Rp 60.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 180.000 13%
Rp 52.000 /orang
Rp 156.000

5 Pembaca
Rp 300.000 20%
Rp 48.000 /orang
Rp 240.000

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Pelayanan merupakan salah satu tugas aparatur pemerintahan selaku penyelenggara pelayanan publik yang ditujukan untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya. Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatakan bahwa pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka permenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barangjasa atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Drs. H. Agus Eka, M.Si / Bima Sujendra, S.IP., M.Si

Penerbit: Scopindo Media Pustaka
ISBN: 9786236177228
Terbit: Maret 2021 , 81 Halaman










Ikhtisar

Pelayanan merupakan salah satu tugas aparatur pemerintahan selaku penyelenggara pelayanan publik yang ditujukan untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya. Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatakan bahwa pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka permenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barangjasa atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Pendahuluan / Prolog

Pendahuluan
Pelayanan merupakan salah satu tugas aparatur pemerintahan selaku penyelenggara pelayanan publik yang ditujukan untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya. Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatakan bahwa pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka permenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barangjasa atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat dituntut untuk melayani dengan cepattepat, murah, aman, berkeadilan, dan akuntabel. Organisasi pemerintahan pada hakikatnya merupakan bagian atau berhubungan dengan masyarakat, yang berfungsi sebagai pemberi layanan secara langsung kepada masyarakatAparatur Pemerintah selaku penyedia pelayanan publik pun terus dituntut untuk bertanggungjawab dan berusaha memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Aparat pemerintah yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat harus berorientasi kepada kepentingan masyarakat berdasarkan asas transparansi dan akuntabilitas. Dengan demikian pelayanan yang berkualitas akan dapat tercapai sehingga membuat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah menjadi linggiSalah satu faktor yang menyebabkan kurang baiknya pelayanan publik pada saat ini adalah masih kurangnya etika sumber daya manusia aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya keluhan masyarakat yang berkaitan dengan perilaku dan tindakan aparatur pemerintah yang dianggap kurang responsil dengan kebutuhan masyarakat, dan juga sikap yang kurang ramah dalam pelayanan

Daftar Isi

Sampul Depan
Prakata
Daftar Isi
Bab 1: Fenomina Etika Aparatur Pemerintah Daerah Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan Pada Masa Pandemi Covid-19
Bab 2: Konsep Dasar: Etika Aparatur Pemerintah Daerah Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan Pada Masa Pandemi Covid-19
     A. Etika
     B. Pelayanan Publik
     C. Etika Pemerintahan Dalam Pelayanan Publik
     D. Administrasi Kependudukan
     E. Pemerintah Daerah
Bab 3: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
     A. Sejarah Singkat, Visi Dan Misi
     B. Struktur Organisasi
     C. Tugas Pokok dan Fungsi Disdukcapil
     D. Kondisi Kepegawaian
     E. Sarana dan Prasarana
Bab 4: Etika Aparatur Pemerintah Daerah Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan Pada Masa Pandemi Covid-19
     A. Kejujuran Aparatur Sipil Negara Dalam Pelayanan Pembuatan KTP Elektronik di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pada Masa Covid-19
     B. Keadilan Aparatur Sipil Negara Dalam Pelayanan Pembuatan KTP Elektronik di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pada Masa Covid-19
     C. Taat Aturan Aparatur Sipil Negara Dalam Pelayanan Pembuatan KTP Elektronik di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pada Masa Covid-19
     D. Tanggung jawab Aparatur Sipil Negara Dalam Pelayanan Pembuatan KTP Elektronik di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pada Masa Covid-19
     E. Kewajaran dan Kepatutan Aparatur Sipil Negara Dalam Pelayanan Pembuatan KTP Elektronik di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pada Masa Covid-19
Bab 5: Penutup
     A. Kesimpulan
     B. Saran
Daftar Pustaka
Glosarium
Indeks
Sampul Belakang