Tampilkan di aplikasi

Buku Selaras Media hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Pengesahan dan Pemberlakuan Perjanjian Internasional

1 Pembaca
Rp 100.000 14%
Rp 86.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 258.000 13%
Rp 74.533 /orang
Rp 223.600

5 Pembaca
Rp 430.000 20%
Rp 68.800 /orang
Rp 344.000

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Tujuan dari penulisan buku ini adalah: (1) Menganalisis dan menemukan hakekat pengaturan pengesahan perjanjian internasional dalam UU No 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional; (2) Menganalisis implikasi hukum pengaturan pengesahan perjanjian internasional dalam hubungannya dengan sistem hukum tata Negara Indonesia dan (3) Menganalisis dan menemukan pengaturan pengesahan dan pemberlakuan perjanjian internasional dalam hukum nasional Indonesia di masa mendatang, serta menguraikan praktik negara-negara di dunia dalam melakukan pengesahan dan pemberlakuan perjanjian internasional dalam hukum nasionalnya masing-masing.
Buku yang merupakan hasil penelitian ini merupakan penelitian dengan metode hukum normatif. Dalam hal ini penelitian ini merupakan suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Setyo widagdo

Penerbit: Selaras Media
ISBN: 9786236980958
Terbit: Juni 2023 , 238 Halaman










Ikhtisar

Tujuan dari penulisan buku ini adalah: (1) Menganalisis dan menemukan hakekat pengaturan pengesahan perjanjian internasional dalam UU No 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional; (2) Menganalisis implikasi hukum pengaturan pengesahan perjanjian internasional dalam hubungannya dengan sistem hukum tata Negara Indonesia dan (3) Menganalisis dan menemukan pengaturan pengesahan dan pemberlakuan perjanjian internasional dalam hukum nasional Indonesia di masa mendatang, serta menguraikan praktik negara-negara di dunia dalam melakukan pengesahan dan pemberlakuan perjanjian internasional dalam hukum nasionalnya masing-masing.
Buku yang merupakan hasil penelitian ini merupakan penelitian dengan metode hukum normatif. Dalam hal ini penelitian ini merupakan suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi.

Pendahuluan / Prolog

Pengesahan Dan Pemberlakuan Perjanjian Internasional
Dalam masyarakat internasional sekarang ini perjanjian internasional memainkan peranan yang sangat penting dalam mengatur kehidupan dan pergaulan antar negara. Setiap negara menggariskan dasar kerjasama mereka mengatur berbagai kegiatan, menyelesaikan berbagai masalah demi kelangsungan hidup masyarakat itu sendiri melalui perjanjian internasional. Dunia yang ditandai saling ketergantungan saat ini tidak ada satu negara yang tidak mempunyai perjanjian dengan negara lain dan tidak ada satu negara yang tidak diatur oleh perjanjian internasional dalam kehidupan internasionalnya,1 tidak terkecuali Negara Republik Indonesia.

Selain itu perjanjian internasional merupakan sumber utama hukum internasional yang digunakan hakim-hakim di International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional untuk memutus sengketa internasional.2 Perjanjian Internasional juga sangat penting karena berperan sebagai penghubung dalam pergaulan internasional dan merupakan bentuk dari kesepakatan-kesepakatan yang dibuat oleh negara-negara demi mencapai tujuan bersama.3 Dinamika hubungan masyarakat internasional yang sedemikian pesat sebagai akibat dari semakin meningkatnya teknologi komunikasi dan informasi yang membawa dampak pada percepatan arus globalisasi

Penulis

Setyo widagdo - Prof. Dr. Setyo Widsagdo, SH. M.Hum., lahir di Jember, 20 Maret 1959. Adalah dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Brawijaya yang saat ini menjabat sebagai Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Beliau telah mengabdikan diri sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya sejak tahun 1986, berarti pada tahun 2023 ini beliau sudah mengabdi selama 37 tahun.

Lulus sebagai sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya pada tahun 1985, kemudian melanjutkan studi S2 di Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran, Bandung dan lulus tahun 1995, setelah itu pada tahun 2011 melanjutkan studi S3 pada Program Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, lulus tahun 2017.

Daftar Isi

Sampul
Kata pengantar
Ringkasan
Daftar isi
Bab I. Pendahuluan
     1.1 Latar belakang
     1.2 Tujuan Penulisan
     1.3 Manfaat penulisan
     1.4 Sistematika penulisan
Bab II. Kerangka teoritik dan konseptual pengaturan pengesahan dan pemberlakuan perjanjian internasional dalam hukum nasional Indonesia
     2.1 Kerangka teoritik
          2.1.1. Teori Pembentukan Perundang-Undangan
          2.1.2. Teori Hubungan Hukum Internasional dan Hukum Nasional
               2.1.2.1. Teori Monisme
               2.1.2.2. Teori Dualisme
          2.1.3. Teori Keberlakuan Hukum
               2.1.3.1. Teori Inkorporasi dan Transformasi
          2.1.4. Teori Kedaulatan Negara
     2.2. Kerangka Konseptual
          2.2.1. Pengertian Perjanjian Internasional
               2.2.1.1. Persetujuan Internasional
               2.2.1.2. Subjek Hukum Internasional
               2.2.1.3. Berbentuk Tertulis
               2.2.1.4. Tunduk dan Diatur Oleh Hukum Internasional
               2.2.1.5. Dalam Nama Apapun
          2.2.2.Pengertian Perjanjian Internasional Menurut Perundang-Undangan Indonesia
          2.2.3. Istilah Perjanjian Internasional
               2.2.3.1. Treaty
               2.2.3.2. Convention
               2.2.3.3. Charter
               2.2.3.4. Statute
               2.2.3.5. Agreement
               2.2.3.6. Pack (Pakta)
               2.2.3.7. Protocol
               2.2.3.8. Memorandum of Understanding (MoU)
          2.2.4. Macam-Macam Perjanjian Internasional
               2.2.4.1. Perjanjian internasional ditinjau dari jumlah negara yang menjadi pihak
                    2.2.4.1.1. Perjanjian internasional bilateral
                    2.2.4.1.2. Perjanjian internasional multilateral
               2.2.4.2. Perjanjian internasional ditinjau dari segi kesempatan yang diberikan kepada negara-negara untuk menjadi pihak
                    2.2.4.2.1. Perjanjian internasional khusus/tertutup
                    2.2.4.2.2. Perjanjian internasional umum/terbuka
               2.2.4.3. perjanjian internasional ditinjau dari kaidah hukumnya
                    2.2.4.3.1. Perjanjian internasional yang melahirkan kaidah hukum yang khusus berlaku bagi para pihak yang terikat
                    2.2.4.3.2. Perjanjian internasional yang melahirkan kaidah hukum yang berlaku terbatas dalam suatu kawasan
                    2.2.4.3.3. Perjanjian internasional yang melahirkan kaidah hukum yang berlaku umum
               2.2.4.4. Perjanjian internasional ditimjau dari segi bahasa yang digunakan untuk merumuskan pasal-pasal
               2.2.4.5. Perjanjian internasional ditinjau dari substansi hukum yang dikandungnya
               2.2.4.6. Perjanjian internasional ditinjau dari pemrakarsanya
               2.2.4.7. Perjanjian internasional ditinjau dari segi ruang lingkup berlakunya
          2.2.5. Pembuatan perjanjian internasional
          2.2.6. Penafsiran perjanjian internasional
          2.2.7. Ketidak berlakuan dan pengakhiran perjanjian internasional
          2.2.8. Penyimpanan perjanjian internasional
          2.2.9. Pengertian Pengesahan Perjanjian Internasional
Bab III. Pengaturan pengesahan dan pemberlakuan perjanjian internasional di negara lain
     3.1 Pengaturan pengesahan perjanjian internasional di negara dengan bentuk negara federal
          3.1.1.Pengaturan pengesahan perjanjian internasional di negara negara negara dengan bentuk negara Federal
          3.1.2. Pengaturan pengesahan perjanjian internasional di negara Jerman
          3.1.3.Pengaturan pengesahan perjanjian internasional di negara Australia
     3.2 Pengaturan pengesahan perjanjian internasional di negara dengan bentuk negara kesatuan
          3.2.1.Pengaturan pengesahan perjanjian internasional di negara Inggris
          3.2.2. Pengaturan pengesahan perjanjian internasional di negara Perancis
          3.2.3. Pengaturan pengesahan perjanjian internasional di negara Belanda
     3.3 Pemberlakuan perjanjian internasional dalam hukum nasional di negara dengan bentuk negara federal
          3.3.1.Pemberlakuan perjanjian internasional dalam hukum nasional Amerika Serikat
          3.3.2.Pemberlakuan perjanjian internasional dalam hukum nasional Jerman
          3.3.3.Pemberlakuan perjanjian internasional dalam hukum nasional Jerman
     3.4 Pemberlakuan perjanjian internasional dalam hukum nasional di negara dengan bentuk kesatuan
          3.4.1.Pemberlakuan perjanjian internasional dalam hukum nasional Inggris
          3.4.2.Pemberlakuan perjanjian internasional dalam hukum nasional Perancis
          3.4.3.Pemberlakuan perjanjian internasional dalam hukum nasional Belanda
          3.4.4.Pemberlakuan perjanjian internasional dalam hukum nasional Thailand
Bab IV. Pengaturan pengesahan dan pemberlakuan perjanjian internasional dalam hukum nasional Indonesia
     4.1 Sejarah pengaturan pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional dalam perundang-undangan
          4.1.1. Lahirnya Surat Presiden No.2826/HK/60 Mengenai Pembuatan Perjanjian dengan Negara Lain
          4.1.2. Lahirnya Undang-Undang N0. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
          4.1.3. Pengaturan Prosedur Pembuatan Perjanjian Internasional
          4.1.4.Sejarah Pengaturan Pengesahan perjanjian internasional
     4.2 Makna pengesahan perjanjian internasional dalam UU RI no 24 Th 2000
          4.2.1. Makna pengesahan perjanjian internasional dalam UU RI No 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
          4.2.2. Pengaturan pemberlakuan perjanjian internasional dalam hukum nasional Indonesia
     4.3 Implikasi hukum pengaturan pengesahan perjanjian internasional dan pemberlakuan perjanjian internasional
          4.3.1. Implikasi hukum pengaturan pengesahan perjanjian internasional dalam sistem pemisahan kekuasaan dengan cheks and balances
          4.3.2. Implikasi hukum pengaturan pengesahan perjanjian internasional terkait konsistensi pembagian materi muatan perjanjian internasional
          4.3.3. Implikasi hukum pengaturan pemberlakuan perjanjian internasional berkaitan dengan sistem hukum Indonesia
     4.4 Pengaturan pengesahan dan pemberlakuan perjanjian internasional kedalam hukum nasional Indonesia
          4.4.1. Yang terkait dengan pengaturan pengesahan perjanjian internasional
          4.4.2. Yang terkait dengan pengaturan pemberlakuan perjanjian nternasional dalam hukum nasional Indonesia
     4.5 Pengesahan perjanjian Internasional sesudah putusan MK
          4.5.1. Kriteria Perjanjian Internasional Yang Harus Mendapatkan Persetujuan DPR sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi
          4.5.2. Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XVI/2018 Terhadap Kriteria Perjanjian Internasional Yang Harus Mendapatkan Persetujuan DPR
          4.5.3. Kriteria Perjanjian Internasional Yang Menimbulkan Akibat Yang Luas Dan Mendasar Bagi Kehidupan Rakyat Yang Terkait Dengan Beban Keuangan Negara
Bab V. Penutup
     5.1 Kesimpulan isi buku
     5.2 Saran-saran
Daftar Pustaka
Biografi Penulis