Tampilkan di aplikasi

Buku Yudharta Press hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Institusi KPU dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat

1 Pembaca
Rp 45.000 16%
Rp 38.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 114.000 13%
Rp 32.933 /orang
Rp 98.800

5 Pembaca
Rp 190.000 20%
Rp 30.400 /orang
Rp 152.000

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Penulis mencoba untuk memotret bagaimana peran KPU kabupaten Pasuruan sebagai Institusi penyelenggara Pemilu dalam rangka menjalankan tugasnya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pemilu yang ada diwilayah kabupaten pasuruan. KPU dalam penyelenggaraan PEMILU bertanggungjawab dalam memastikan bahwa hak warga harus terakomodir dalam daftar pemilih tetap, sehingga warganegara dapat melaksanakan haknya untuk turut serta dalam menentukan calon yang akan dipilihnya sebagai wakil yang akan duduk baik sebagai pejabat eksekutif maupun legislatif. Hak memilih dan dipilih adalah salah satu hak asasi sekaligus hak konstitusional warganegara yang harus dipenuhi oleh Negara sebagai kewajiban konstitusional negara. Pengabaian negera melalui institusi KPU terhadap hak asasi memilih dan dipilih masyarakat ini termasuk bentuk dari pelanggaran HAM warganegera.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Dr. Khoirul Huda, SH., M.Hum.

Penerbit: Yudharta Press
ISBN: 9786237817017
Terbit: Oktober 2020 , 94 Halaman










Ikhtisar

Penulis mencoba untuk memotret bagaimana peran KPU kabupaten Pasuruan sebagai Institusi penyelenggara Pemilu dalam rangka menjalankan tugasnya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pemilu yang ada diwilayah kabupaten pasuruan. KPU dalam penyelenggaraan PEMILU bertanggungjawab dalam memastikan bahwa hak warga harus terakomodir dalam daftar pemilih tetap, sehingga warganegara dapat melaksanakan haknya untuk turut serta dalam menentukan calon yang akan dipilihnya sebagai wakil yang akan duduk baik sebagai pejabat eksekutif maupun legislatif. Hak memilih dan dipilih adalah salah satu hak asasi sekaligus hak konstitusional warganegara yang harus dipenuhi oleh Negara sebagai kewajiban konstitusional negara. Pengabaian negera melalui institusi KPU terhadap hak asasi memilih dan dipilih masyarakat ini termasuk bentuk dari pelanggaran HAM warganegera.

Pendahuluan / Prolog

Kata pengantar
Syukur Alhamdulillah buku dengan judul “Institusi KPU dalam meningkatkan partisipasi masyarakat” yang di tulis saudara Dr. Khoirul Huda, SH., M.Hum telah terbit. Saya mengenal sangat dekat dengan penulis, disamping beliau sehari-hari sibuk sebagai dosen dan pimpinan Universitas Yudharta Pasuruan, beliau juga sebagai sosok akademisi yang selalu mendampingi saya sebagai kepala daerah dalam mengambil kebijakan di pemerintah daerah Kabupaten Pasuruan.

Saya melihat penulis mencoba untuk memotret bagaimana peran KPU kabupaten Pasuruan sebagai Institusi penyelenggara Pemilu dalam rangka menjalankan tugasnya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pemilu yang ada diwilayah kabupaten pasuruan. KPU dalam penyelenggaraan PEMILU bertanggungjawab dalam memastikan bahwa hak warga harus terakomodir dalam daftar pemilih tetap, sehingga warganegara dapat melaksanakan haknya untuk turut serta dalam menentukan calon yang akan dipilihnya sebagai wakil yang akan duduk baik sebagai pejabat eksekutif maupun legislatif. Hak memilih dan dipilih adalah salah satu hak asasi sekaligus hak konstitusional warganegara yang harus dipenuhi oleh Negara sebagai kewajiban konstitusional negara. Pengabaian negera melalui institusi KPU terhadap hak asasi memilih dan dipilih masyarakat ini termasuk bentuk dari pelanggaran HAM warganegera.

Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan khususnya dalam proses PEMILU adalah sebuah keniscayaan yang harus wujudkan oleh semua pihak. Partisipasi masyarakat adalah cirri sekaligus cerminan dari sebuah negara yang diselenggarakan berdasarkan nilai-nilai demokratis. Oleh karena itu saya sebagai kepala dearah kabupaten pasuruan dalam merumuskan serta mengambil kebijakan selalu melibatkan empat actor utama, yaitu; pemerintah daerah, masyarakat, akademisi dan pengusaha. Sinergitas melalui partisipasi aktif dari empat actor ini merupakan modal saya dalam mengelola pemerintah daerah kabupaten pasuruan selama dua periode ini dalam mewujudkan visi dan misi yang saya tetapkan dalam RPJMD kabupaten pasuruan.

Partisipasi masyarakat dalam pemilu sangat penting, karena tingkat legitimasi seorang pejabat yang terpilih dan akan duduk di kursi eksekutif maupun legislatif sangat tergantung dari seberapa besar tingkat partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya didalam bilik suara saat pemilu. Semakin rendah tingkat partisipasi masyarakat, maka semakin rendah pula tingkat legitimasi pemimpin di dalam pemerintahan. Oleh karena itu partisipasi masyarakat dalam pemilu adalah ruh dari adanya pemilu yang legitimate dan berkualitas.

Pasuruan, September 2020
H. M. IRSYAD YUSUF, SE., MMA.

Penulis

Dr. Khoirul Huda, SH., M.Hum. - Dr. Khoirul Huda, SH., M.Hum. dilahirkan di Pasuruan, Jawa Timur pada tanggal 03 maret 1980. Sejak kecil sampai SMA menempuh pendidikan di lembaga pendidikan Maarif di wilayah kabupaten Pasuruan, selanjutnya kuliah dan lulus S1 di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang tahun 2004, melanjutkan jenjang S2 di fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang lulus tahun 2006. Pada tahun 2007 menjadi staf di LPPM Universitas Yudharta Pasuruan. Pada tahun 2010 mendaftarkan diri sebagai mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang dan lulus tahun 2013.

Pada tahun 2015 di lantik sebagai Wakil Rektor III Universitas Yudharta Pasuruan periode 2015-2019, dan selanjutnya dilantik kembali sebagai wakil Rektor III untuk periode kedua tahun 2019-2024. Saat ini penulis juga mengampu mata kuliah hukum di FISIP dan menjadi dosen Luar Biasa di beberapa kampus baik PTN maupun PTS.

Daftar Isi

Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab 1: Pendahuluan
Bab 2: Kerangka Teori
Bab 3: Karakteristik Melek Politik Warga
     A. Pemahaman Masyarakat terhadap Politik
     B. Tingkat Partisipasi dan Masyarakat Melek Politik
     C. Paradoksi Partisipasi dalam Berpolitik Masyarakat
     D. Sikap Masyarakat atas Pelanggaran dalam Pelaksanaan Pemilu raya.
Bab 4: Faktor Terbentuknya Melek Politik
     A. Peran Media sebagai Sarana Pendidikan Politik
     B. Optimasi Media dalam Pendidikan Masyarakat Yang Tidak Melek Politik
     C. Eksistensi Kelembagaan KPU
     D. Eksistensi Lembaga Kepartaian
     E. Pemilu Raya dan faktor Melek Politik Warga
Bab 5: Karakteristik Partisipasi Masyarakat dalam Melek Politik
     A. Pentingnya partisipasi masyarakat dalam melek politik
     B. Bentuk bentuk partisipasi masyarakat
Bab 6: Kesimpulandan Rekomendasi Program
Daftar Pustaka
Glosarium
Indeks
Riwayat Hidup