Tampilkan di aplikasi

Buku Mandar Maju hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Bank Dan Leasing

Lembaga Keuangan Strategis dalam Praktik Bisnis Di Indonesia

1 Pembaca
Rp 98.000 20%
Rp 78.400

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 235.200 13%
Rp 67.947 /orang
Rp 203.840

5 Pembaca
Rp 392.000 20%
Rp 62.720 /orang
Rp 313.600

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Bank merupakan lembaga keuangan yang sudah tidak asing lagi dikenal oleh masyarakat Indonesia dalam memberikan berbagai layanan secara menyeluruh. Konsep One Stop Service merupakan slogan layanan bank agar masyarakat dapat dilayani oleh satu pintu bank dan tidak beralih kepada bank lain. Layanan perbankan tidak lagi secara konservatif (face to face) tetapi sudah keharusan bagi bank memberikan bentuk layanan melalui system On Line, sehingga dikenal Internet banking atau E-Banking, M-Banking, ATM yang keseluruhannya sudah ditangani oleh teknologi dan tidak perlu mendatangi kantor bank.

Hal yang tidak disadari bahwa kecanggihan teknologi dalam Revolusi 4.0 dalam layanan keuangan, khususnya bank maupun lembaga keuangan lainnya memberikan konsekuensi yuridis yang harus dipahami oleh masyarakat sebagai pengguna jasa di bidang keuangan. Umumnya konsekuensi hukum kurang dipahami maupun disadari oleh masyarakat. Kemanfaatan dari layanan keuangan merupakan tuntutan masyarakat, namun tidak bila telah berkaitan dengan risiko. Risiko bagi bisnis dan layanan perbankan berkaitan dengan penerapan norma hukum maupun ikatan kontraktual yang sering diabaikan pada saat awal bertransaksi dan mengikatkan diri dalam kontrak, akan tetapi pada saat berhadapan dengan persoalan hukum selalu mencari celah hukum (loop hole) dari norma hukum yang ada. Norma-norma hukum yang menjadi acuan bagi perbankan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan; sedangkan bagi lembaga keuangan lainnya disesuaikan dengan norma yang mengatur kelembagaan keuangan dimaksud.

Buku ini membahas secara tuntas dan komprehensif, baik dari sudut teoritis dan praktik berkaitan dengan peranan bank dan lembaga keuangan bukan bank, sehingga buku ini dapat menjadi tuntunan sebelum masyarakat bertransaksi dengan bank atau lembaga keuangan serta menjadi referensi hukum perbankan bagi para penegak hukum (Advokad, Notaris, Hakim, Jaksa dan lainnya) dalam upaya memberikan layanan dan solusi hukum yang memiliki keadilan. Keadilan yang sering disuarakan tapi serasa lumpuh bila telah memasuki ranah peradilan.

Bagi mahasiswa buku ini menjadi referensi dalam mempelajari hukum perbankan dan lembaga keuangan/pembiayaan sehingga memberikan wawasan yang luas dalam pemahaman yang benar tentang aspek-aspek yuridis dan praktisnya.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Johannes Ibrahim Kosasih, Prof., Dr., S.H., M.Hum. / Hassanain Haykal, Dr., S.H., M.Hum.

Penerbit: Mandar Maju
ISBN: 9789795385004
Terbit: September 2020 , 312 Halaman










Ikhtisar

Bank merupakan lembaga keuangan yang sudah tidak asing lagi dikenal oleh masyarakat Indonesia dalam memberikan berbagai layanan secara menyeluruh. Konsep One Stop Service merupakan slogan layanan bank agar masyarakat dapat dilayani oleh satu pintu bank dan tidak beralih kepada bank lain. Layanan perbankan tidak lagi secara konservatif (face to face) tetapi sudah keharusan bagi bank memberikan bentuk layanan melalui system On Line, sehingga dikenal Internet banking atau E-Banking, M-Banking, ATM yang keseluruhannya sudah ditangani oleh teknologi dan tidak perlu mendatangi kantor bank.

Hal yang tidak disadari bahwa kecanggihan teknologi dalam Revolusi 4.0 dalam layanan keuangan, khususnya bank maupun lembaga keuangan lainnya memberikan konsekuensi yuridis yang harus dipahami oleh masyarakat sebagai pengguna jasa di bidang keuangan. Umumnya konsekuensi hukum kurang dipahami maupun disadari oleh masyarakat. Kemanfaatan dari layanan keuangan merupakan tuntutan masyarakat, namun tidak bila telah berkaitan dengan risiko. Risiko bagi bisnis dan layanan perbankan berkaitan dengan penerapan norma hukum maupun ikatan kontraktual yang sering diabaikan pada saat awal bertransaksi dan mengikatkan diri dalam kontrak, akan tetapi pada saat berhadapan dengan persoalan hukum selalu mencari celah hukum (loop hole) dari norma hukum yang ada. Norma-norma hukum yang menjadi acuan bagi perbankan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan; sedangkan bagi lembaga keuangan lainnya disesuaikan dengan norma yang mengatur kelembagaan keuangan dimaksud.

Buku ini membahas secara tuntas dan komprehensif, baik dari sudut teoritis dan praktik berkaitan dengan peranan bank dan lembaga keuangan bukan bank, sehingga buku ini dapat menjadi tuntunan sebelum masyarakat bertransaksi dengan bank atau lembaga keuangan serta menjadi referensi hukum perbankan bagi para penegak hukum (Advokad, Notaris, Hakim, Jaksa dan lainnya) dalam upaya memberikan layanan dan solusi hukum yang memiliki keadilan. Keadilan yang sering disuarakan tapi serasa lumpuh bila telah memasuki ranah peradilan.

Bagi mahasiswa buku ini menjadi referensi dalam mempelajari hukum perbankan dan lembaga keuangan/pembiayaan sehingga memberikan wawasan yang luas dalam pemahaman yang benar tentang aspek-aspek yuridis dan praktisnya.

Pendahuluan / Prolog

Pendahuluan
Bank dan Leasing, keduanya adalah lembaga keuangan yang paling popular dan strategis dalam memberikan pembiayaan bagi nasabah. Bank sebagai lembaga keuangan yang paling lengkap dan memenuhi kebutuhan dari nasabah untuk segala transaksi keuangan sehingga kebutuhan nasabah dapat dipenuhi dari satu bank. Konsep bank sebagai “One Stop Service” atau “pelayanan satu pintu” menjadikan pelayanannya paripurna. Konsep perbankan ini sejalan dengan kebijakan berbagai kelembagaan pemerintah dengan pelayanan satu atap (one roof service). Sedangkan pembiayaan leasing (sewa guna usaha), merupakan bentuk transaksi yng disesuaikan dengan kebutuhan nasabah yang memerlukan pola transaksi yang diatur oleh lembaga bank, walaupun dalam praktik konsep leasing (sewa guna usaha) nya lebih banyak berkaitan dengan pembiayaan atas kepemilikan kendaraan.

Penulis berdua, selain sebagai akademisi juga praktisi perbankan dan lawyer/Advokad memiliki pengalaman dalam kurun waktu yang panjang dalam permasalahan perbankan dan lembaga pembiayaan; berupaya untuk memadukan teori-teori akademik dan pengalaman dalam penulisan buku ini agar dapat memberikan pengetahuan bagi pembaca dalam memahami hukum perbankan secara komprehensif. Kondisi dari norma hukum sebagai “das sollen” terkadang berlawanan dengan penerapan hukum “das sein”, kondisi demikian yang membuka cakrawala hukum, khususnya hukum perbankan di Indonesia.

Penulis

Johannes Ibrahim Kosasih, Prof., Dr., S.H., M.Hum. - Dilahirkan di Bandung pada tanggal 26 September 1959, meraih Sarjana Hukum bidang keperdataan dari Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) pada tahun 1985. Mengikuti Program Magister Ilmu Hukum dan lulus pada tahun 1997 dengan predikat Cum Laude (Dengan Pujian) dan Doktor Ilmu Hukum lulus tahun 2003 dengan predikat Cum Laude (Dengan Pujian).

Sebagai praktisi perbankan (bankir) dengan menduduki berbagai jabatan manajerial pada PT. Bank Umum Nasional, Tbk (1985-1998) dilanjutkan sebagai Risk Management Division Head di Kantor Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada tahun 1998-2000. Berlatar belakang kehandalan manajemen di bidang perbankan, dipercaya menjabat Dekan Fakultas Hukum (2009-2012) dan Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Pengembangan Sumber Daya Insani (2012-2016) di Universitas Kristen Maranatha.

Beliau berprofesi sebagai Dosen di beberapa Universitas di Indonesia. Dalam kepemimpinan publik, mengikuti seleksi sebagai kandidat Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mencapai posisi 5 (lima) besar dari 3256 kandidat. Tahun 2018 sebagai salah satu dari anggota Tim Pakar Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk program Ease of Doing Business dalam meningkatkan iklim investasi di Indonesia.

Selain itu sebagai pemateri dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokad (PKPA) yang diselenggarakan oleh Peradi, Ikadin dan AAI, Ikatan Notaris Indonesia (INI) serta Jimly School of Law and Government Surabaya.
Hassanain Haykal, Dr., S.H., M.Hum. - Dosen Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Kristen Maranatha Bandung, dilahirkan di Cianjur pada tanggal 1 Juli 1979, meraih Sarjana Hukum bidang Keperdataan dari Universitas Pasundan Bandung pada tahun 2001. Mengikuti Program Magister Ilmu Hukum di Universitas Katolik Parahyangan Bandung dan lulus pada tahun 2004, dilanjutkan dengan Program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Katolik Parahyangan Bandung dan lulus pada tahun 2007.

Pernah menduduki jabatan sebagai Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Maranatha Bandung Periode 2012-2016, dan Wakil Dekan II Fakultas Hukum Universitas Kristen Maranatha untuk masa jabatan 2016-2017. Mata kuliah yang pernah dan masih diampu selama kariernya sebagai Dosen, antara lain: Hukum Perbankan, Hukum Acara Perdata, Pengantar Ilmu Hukum, Ilmu Negara dan Penyusunan Peraturan perundang-undangan.

Selain berkarier sebagai Dosen di Fakultas Hukum Universitas Kristen Maranatha Bandung, penulis juga aktif sebagai Advokat dan Mediator Bersertifikat. Alumni dari Program Pendidikan Reguler Angkatan 55 Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia pada tahun 2016. Aktif di beberapa Organisasi, seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Dewan Pengurus Cabang Bale Bandung sebagai Wakil Ketua Bidang Pendidikan, dan Ikatan Alumni Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia Koordinator Wilayah Jawa Barat sebagai Wakil Ketua.

Daftar Isi

Cover Depan
Halaman Judul
Halaman Hak Cipta
Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab I Pendahuluan
Bab II Aktivitas Bisnis Dan Peran
Lembaga Keuangan Bank Dan Bukan Bank Dalam Menunjang Kegiatan Perekonomian
     A. Bisnis Sebagai Lingkaran Aktivitas Manusia
          1. Bisnis Sebagai Bagian dari Kegiatan Manusia di Bidang Perekonomian
          2. Entitas Badan Usaha, Sebuah Makna dalam Kegiatan Bisnis
          3. Perusahaan dan Struktur Organisasi Perusahaan dalam Optimalisasi Sumber Daya
     B. Entitas Badan Usaha Dalam Kegiatan Bisnis Keuangan
          1. Perseroan Terbatas (PT)
          2. Koperasi
     C. Lembaga Keuangan Bank Dan Bukan Bank Dalam Praktik Bisnis
          1. Lembaga Keuangan Bank
          2. Lembaga Keuangan Bukan Bank
          3. Jenis-Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank
Bab III Keberimbangan Posisi Tawar (Bargaining Position) Dalam Transaksi Di Lembaga Keuangan
     A. Landasan Hukum Transaksi Di Lembaga Keuangan
          1. Kontrak Sebagai Landasan Hukum dalam Transaksi di Lembaga Keuangan
          2. Berbagai Asas Hukum Kontrak Yang Melandasi Transaksi Keuangan
          3. Kebebasan Berkontrak Dan Privity of Contract Prinsip Kekuatan Hukum Bagi Para Pihak
     B. Prinsip Kepercayaan (Trust Agreement) Dalam Transaksi Keuangan
          1. Transaksi Keuangan, Khususnya Perbankan dalam Spreading Risk
          2. Asas`Kepercayaan dalam Transaksi Keuangan, Khususnya di Lembaga Bank
     C. Berbagai Transaksi Dalam Lembaga Keuangan Dan Perkembangan Financial Technology
          1. Transaksi Konvensional (face to face) dan On Line dalam Lembaga Keuangan, Khususnya Dunia Perbankan
          2. Transaksi Pembiayaan Lainnya dalam Perkembangan Financial Technology (Peer to Peer Lending)
Bab IV Bank Sebagai Lembaga Intermediasi
     A. Menata Sistem Perbankan Yang Sehat
          1. Peran Strategis Bank Sebagai Lembaga Keuangan
          2. Pengaturan dan Pengawasan Bank Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
          3. Manajemen Risiko dalam Mengantisipasi Berbagai Risiko Kegiatan Bank
     B. Sistem Pengaturan Bank Dalam Norma Hukum Perbankan
          1. Sistem Dual Banking dalam Hukum Positif di Indonesia
          2. Prinsip/Asas Kehati-hatian (Prudential Banking) dan Implementasinya dalam Aktivitas Perbankan
          3. Norma Hukum dalam Mengantisipasi Tindak Pidana Perbankan
     C. Perlindungan Hukum Dan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Transaksi Keuangan
          1. Konsep Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Bank
          2. Prinsip-prinsip Perlindungan Konsumen dan Penanganan Pengaduan Nasabah dalam Jasa Sistem Pembayaran
          3. Mediasi Perbankan Sebagai Solusi Alternatif Penyelesaian Sengketa Bank dan Nasabah
Bab V Kegiatan Usaha Lembaga Keuangan Bank
     A. Bank Dalam Kegiatan Usahanya Melalui Mobilisasi Dana Masyarakat
          1. Simpanan Giro atau Rekening Koran
          2. Simpanan Deposito
          3. Simpanan Sertifikat Deposito
          4. Simpanan Tabungan
     B. Bank Dalam Kegiatan Usahanya Menyalurkan Kredit
          1. Pengertian dan Unsur-unsur Kredit
          2. Prinsip-Prinsip Pemberian Kredit
          3. Ragam Fasilitas Kredit Bank
               a. Kredit Rekening Koran
               b. Kredit Demand Loan atau Call Loan
               c. Kredit Fixed Loan
               d. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kendaraan Bermotor (KKB)
     C. Kegiatan Bank Dalam Memberikan Layanan Jasa Keuangan
          1. Transfer (Pengiriman Uang)
          2. Kliring (clearing)
          3. Inkaso (collection)
          4. Safe Deposit Box (SDB)
          5. Bank Card
          6. Bank Notes
          7. Traveller’s Cheque
          8. Letter of Credit (L/C)
          9. Bank Garansi
          10. Menerima Berbagai Setoran
          11. Menerima pembayaran-pembayaran
          12. Bermain dalam Pasar Modal
Bab VI Pranata Pembiayaan Leasing (Sewa Guna Usaha), Alternatif Dan Solusi Dalam Bisnis
     A. Leasing (Sewa Guna Usaha) Sebagai Lembaga Keuangan Bukan Bank
          1. Pengertian Leasing (Sewa Guna Usaha)
          2. Perjanjian Leasing (Sewa Guna Usaha)
          3. Mekanisme Pengajuan Leasing (Sewa Guna Usaha)
     B. Karakteristik Leasing (Sewa Guna Usaha) Sebagai Lembaga Pembiayaan
          1. Jenis-jenis Leasing (Sewa Guna Usaha) dalam Praktik
          2. Struktur Pembiayaan dalam Perjanjian Leasing (Sewa Guna Usaha)
          3. Pranata Leasing (Sewa Guna Usaha) dan Lembaga Pembiayaan Lain
     C. Fidusia Sebagai Lembaga Jaminan Dalam Pembiayaan Leasing (Sewa Guna Usaha
)
          1. Fungsi Pranata Fidusia dalam Pembiayaan Leasing (Sewa Guna Usaha)
          2. Perjanjian Jaminan Sebagai Accessoir Perjanjian Pokok
          3. Fidusia Sebagai Perjanjian Jaminan dalam Leasing (Sewa Guna Usaha)
Bab VII Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tentang Fidusia Terhadap Lembaga Keuangan Leasing (Sewa Guna Usaha), Pemikiran Dan Renungan
     A. Ringkasan Landasan Permohonan Perkara Nomor
: 18/PUU-XVII/2019
          1. Pemohon dalam Perkara Nomor:  18/PUU-XVII/2019
          2. Duduk Perkara Nomor:  18/PUU-XVII/2019
     B. Norma Yang Dimohonkan Pengujian Dan Norma Undang-Undang Dasar
1945
          1. Norma Yang Dimohonkan Pengujian (Undang-Undang Nomor: 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia) dan Undang-Undang Dasar 1945
          2. Alasan Permohonan Pengujian (Undang-Undang Nomor: 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia) dan Undang-Undang Dasar 1945
          3. Norma Hukum Inkonstitusional Undang-Undang Nomor: 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Terhadap Undang-Undang Dasar 1945
     C. Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
: 18/PUU-XVII/2019
          1. Petitum Para Pihak Terkait
          2. Amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 18/PUU-XVII/2019
     D. Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 18/PUU-XVII/2019 Dalam Praktik Bisnis
          1. Lembaga Jaminan Fidusia Sebagai Solusi Alternatif dalam Pemberian Jaminan
          2. Keterangan Ahli dalam Perkara Nomor: 18/ PUU- XVII/2019
          3. Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 18/ PUU- XVII/2019 dalam Lembaga Bank/Pembiayaan (leasing)
Bab VIII Penutup
Daftar Pustaka
Profil Penulis
Prof. Dr. Johannes Ibrahim Kosasih, S.H., M.Hum.
Profil Penulis
Dr. Hassanain Haykal, S.H., M.Hum.
Cover Belakang