Tampilkan di aplikasi

Buku Sidogiri hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Fikih Fauna

Hukum, khasiat, keistimewaan dan ta'bir mimpi binatang dalam standard fikih mazhab Syafii

1 Pembaca
Rp 80.000 60%
Rp 32.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 96.000 13%
Rp 27.733 /orang
Rp 83.200

5 Pembaca
Rp 160.000 20%
Rp 25.600 /orang
Rp 128.000

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Hukum binatang dalam buku ini menggunakan standard fikih mazhab Syafii. Hal ini karena mayoritas masyarakat Muslim di Indonesia secara umum mengikuti mazhab Syafii. Sekadar untuk diketahui, bahwa menurut mazhab Malikiyah, semua jenis binatang hukumnya halal kecuali babi, karena hanya babi yang termaktub dalam nash al-Qur’an, sehingga selain babi hukumnya halal. Sedangkan mengkonsumsi binatang buas, menurut mazhab Maliki, hukumnya makruh.

Sebetulnya, dalam mazhab Syafii sendiri masih banyak perbedaan pendapat antara Ashhâb asy-Syâfiiyah (ulamaulama mazhab Syafii). Sehingga dalam ketetapan hukum, penyusun mengambil hukum yang dikemukakan oleh mayoritas ulama Mazhab Syafii (jumhûr) dan yang lebih kuat (ashah wa aqwâ). Jadi, bagi siapapun dipersilahkan mencari dan atau mengikuti hukum yang berbeda dengan ketetapan yang ada dalam buku ini. Pun pula, agama Islam memperbolehkan umatnya untuk mengkonsumsi hal-hal yang telah diharamkan apabila dalam keadaan darurat, seperti dijelaskan dalam ilmu kaidah fikih, bahwa “Keadaan darurat menyebabkan bolehnya sesuatu yang diharamkan (adh-dharûrah tubîh al-mahzhûrât)”

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Tim LPSI Kuliah Syariah
Editor: Moh. Achyat Ahmad

Penerbit: Sidogiri
ISBN: 9789792604382
Terbit: Januari 2017 , 288 Halaman

BUKU SERUPA










Ikhtisar

Hukum binatang dalam buku ini menggunakan standard fikih mazhab Syafii. Hal ini karena mayoritas masyarakat Muslim di Indonesia secara umum mengikuti mazhab Syafii. Sekadar untuk diketahui, bahwa menurut mazhab Malikiyah, semua jenis binatang hukumnya halal kecuali babi, karena hanya babi yang termaktub dalam nash al-Qur’an, sehingga selain babi hukumnya halal. Sedangkan mengkonsumsi binatang buas, menurut mazhab Maliki, hukumnya makruh.

Sebetulnya, dalam mazhab Syafii sendiri masih banyak perbedaan pendapat antara Ashhâb asy-Syâfiiyah (ulamaulama mazhab Syafii). Sehingga dalam ketetapan hukum, penyusun mengambil hukum yang dikemukakan oleh mayoritas ulama Mazhab Syafii (jumhûr) dan yang lebih kuat (ashah wa aqwâ). Jadi, bagi siapapun dipersilahkan mencari dan atau mengikuti hukum yang berbeda dengan ketetapan yang ada dalam buku ini. Pun pula, agama Islam memperbolehkan umatnya untuk mengkonsumsi hal-hal yang telah diharamkan apabila dalam keadaan darurat, seperti dijelaskan dalam ilmu kaidah fikih, bahwa “Keadaan darurat menyebabkan bolehnya sesuatu yang diharamkan (adh-dharûrah tubîh al-mahzhûrât)”

Pendahuluan / Prolog

Pendahuluan
A. Tentang Hukum (Halal-Haram)
Hukum binatang dalam buku ini menggunakan standard fikih mazhab Syafii. Hal ini karena mayoritas masyarakat Muslim di Indonesia secara umum mengikuti mazhab Syafii. Sekadar untuk diketahui, bahwa menurut mazhab Malikiyah, semua jenis binatang hukumnya halal kecuali babi, karena hanya babi yang termaktub dalam nash al-Qur’an, sehingga selain babi hukumnya halal. Sedangkan mengkonsumsi binatang buas, menurut mazhab Maliki, hukumnya makruh.

Sebetulnya, dalam mazhab Syafii sendiri masih banyak perbedaan pendapat antara Ashhâb asy-Syâfiiyah (ulamaulama mazhab Syafii). Sehingga dalam ketetapan hukum, penyusun mengambil hukum yang dikemukakan oleh mayoritas ulama Mazhab Syafii (jumhûr) dan yang lebih kuat (ashah wa aqwâ). Jadi, bagi siapapun dipersilahkan mencari dan atau mengikuti hukum yang berbeda dengan ketetapan yang ada dalam buku ini. Pun pula, agama Islam memperbolehkan umatnya untuk mengkonsumsi hal-hal yang telah diharamkan apabila dalam keadaan darurat, seperti dijelaskan dalam ilmu kaidah fikih, bahwa “Keadaan darurat menyebabkan bolehnya sesuatu yang diharamkan (adh-dharûrah tubîh al-mahzhûrât)”.

B. Tentang Habitat dan Kehidupan
Data yang terhimpun dalam bab ini sebagian besar adalah hasil kerjasama penyusun dengan Pusat Penelitian dan Pengembangan bagian Pendidikan Kebun Binatang Surabaya (KBS), ditambah dengan data yang terdapat di dalam Ensiklopedi Nasional dan Ensiklopedi Nasional (Seri Fauna). Data-data tersebut meliputi: jenis-klasifikasi, kehidupan, ciri-ciri, perkembangbiakan dan lain sebagainya. Untuk melengkapi informasi tentang habitat dan kehidupannya, maka penyusun uraikan jenis dan klasifikasinya dalam bab tersendiri.

Editor

Moh. Achyat Ahmad - Lahir di Pasuruan 22 tahun yang lalu (17-02-1984). Menempuh jenjang pendidikan Ibtida’iyah di Madrasah Miftahul Ulum (MMU) Oyoran Rembang Pasuruan, dan tingkat Tsanawiyah di MMU Kangkungan Rembang Pasuruan. Ia baru nyantri di Pondok Pesantren Sidogiri pada tahun 1421 H. / 2000 M. Satu tahun kemudian, ia menjalani tugas mengajar pada Madrasah Miftahul Hidayah, Banyualet Tanah Merah Bangkalan Madura. Selepas tugas mengajar, ia meneruskan thalab al-‘ilm-nya ke tingkat Aliyah di pesantren yang sama hingga selesai.

Daftar Isi

Sampul
Daftar Isi
Pendahuluan: A. Tentang Hukum (Halal-Haram)
     B. Tentang Habitat dan Kehidupan
     C. Tentang Khasiat dan Keistimewaan
     D. Tentang Ta’bir Mimpi
     E. Penyembelihan, Berburu, Kurban, Akikah dan Khitan
Bagian 1: Klasifikasi Binatang
     A. Mamalia (Binatang Menyusui)
     B. Reptilia (Binatang Melata)
     C. Amfibia (Hidup di Dua Alam)
     D. Aves (Burung)
     E. Pisces (Ikan)
     F. Insekta (Serangga)
Bagian 2: Binatang yang Halal Dimakan
     1. Kelinci (Rabbit | )أرن
     2. Marmut (Coney, Hair | )وبر، يربو
     3. Kijang (Menjangan, Dear | )
     4. Tupai (Bajing, Squirrel | )
     5. Garangan (Mongoose/)ثعل
     6. Keledai Liar (Koulan | )حمار وح
     7. Unta (Camel | )إب
     8-9. Sapi & Banteng (Cow, Bull, Ox | & بقرSapi Liar, Wild Ox |)
     10. Kambing (Cheep, Goat | )
     11. Kerbau (Carabao, Water Buffalo | )جامو
     12. Landak (Porcupine | )
     13. Kuda (Horse | )خي
     14. Ayam (Hen, Chiken | )
     15. Burung Pipit (Sparrow | )عص
     16. Gagak Hitam (Jackdaw | )غراب الزر
     17. Jenis Burung Air ()ط
     18. Merpati (Pigeon, Dove | )حم
     19. Ikan (Fish | )سمك
     20. Belut (Eel)
     21. Belalang (Grasshopper, Locust | )جرا
     22. Puyuh (Fieldfare, Francolin | )
     23. Angsa (Goose | )إو
     24. Itik (Bebek, Duck | )
     25. Binatang Sejenis Biawak )
Bagian 3: Binatang yang Haram Dimakan
Binatang yang Bertaring atau Bercakar
     1. Elang (Hawk | )
     2. Singa (Lion | )أس
     3. Macan Kumbang (Jaguar | )فه
     4. Macan Tutul (Leopard | )نم
     5. Macan Loreng/Harimau (Tiger | )
     6. Kucing (Cat | )هر
     7. Anjing Hutan ()ابن أو
     8. Kera dan Semua Jenisnya (Monkey | )
     9. Burung Betet (Kakak Tua, Parrot | )ببغا
     10. Anjing (Dog | )كل
     11. Jerapah (Giraffe | )
     12. Srigala (Wolf | )
     13. Gajah (Elephant | )في
     14. Beruang (Black Bear, Sloth Bear | )
     15. Musang (Civet | )سانور ا
Binatang yang Hidup Di Dua Alam
     1. Katak (Kodok, Toad, Frog | )
     2. Ketam (Crab, Blettang, Yuyu | )
     3. Buaya (Crocodile | )
     4. Kura-Kura/Penyu (Tortoise, Turtle | )
Binatang yang Berbisa
     1. Kalajengking (Scorpion | )عقرا
     2. Ular (Snake | )
Binatang yang Haram Dibunuh
     1. Kelelawar (Bat | )
     2. Keledai Piaraan (Donkey | )
     3. Semut (Ant | )نمل
     4. Lebah (Tawon, Bee | )نح
Binatang yang Sunat Dibunuh
     1. Burung Gagak (Raven, Kite, Crow | )
     2. Tikus (Mouse | )فأر
     3. Kutu Busuk (Bug | )ب
     4. Kutu (Louse | )
Binatang yang Menjijikkan
     1. Bekicot (Edible Snail | )حلزو
     2. Lalat dan yang Sejenis (Fly | )
     3. Burung Merak (Peacock | )طاوو
     4. Burung Hantu (Owl | )
     5. Burung Bangau (Stork | )لقل
     6. Kecoa (Cockroach | )
Jenis Binatang Melata
     1. Kadal dan yang Sejenis (Lizard | )سحلية، العظاء
     2. Bunglon (Chameleon| )حربا
     3. Tokek (Call of Such A Lizard | )
     4. Cicak (Lizard | )وز
     5. Jangkrik (Cricket | )
     6. Nyamuk (Mosquito | )
     7. Lintah (Leech | )
Bagian 4 Penyembelihan
     A. Pendahuluan
     B. Arti Kata
     C. Dalil Penyembelihan
     D. Penyembelihan dalam Islam
     E. Rukun-Rukun dan Hukum Penyembelihan
     F. Tiga Istilah Penting
     G. Sunat-sunat Menyembelih
     H. Penutup
Bagian 5 Berburu
     A. Pendahuluan
     B. Dalil Berburu
     C. Syarat-syarat Berburu
     D. Syarat Binatang Pemburu
Bagian 6 Kurban
     A. Pendahuluan
     B. Arti Kata
     C. Tinjauan Sejarah
     D. Dalil Kurban
     E. Keutamaan Kurban
     F. Hukum Kurban
     G. Hikmah Kurban
     H. Pelaksanaan Kurban
     I. Kriteria Hewan Kurban
     J. Distribusi Daging Kurban
     K. Sunat-sunat Kurban
Bagian 7 Akikah
     A. Pendahuluan
     B. Arti Kata
     C. Dalil Akikah
     D. Hukum Akikah
     E. Pelaksanaan Akikah
     F. Jumlah Hewan Akikah
     G. Antara Akikah dengan Kurban
     H. Pengelolahan Daging Akikah
     I. Sunah-Sunah Akikah
     J. Doa-doa Penting
Bagian 8 Khitan
     A. Pendahuluan
     B. Arti Kata
     C. Tinjauan Sejarah
     D. Dalil Khitan
     E. Hukum Khitan
     G. Pelaksanaan Khitan
Kepustakaan