Tampilkan di aplikasi

Buku Citra Aditya hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Hukum Perjanjian

(Asas, Teori, & Praktik)

1 Pembaca
Rp 96.000 50%
Rp 48.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 144.000 13%
Rp 41.600 /orang
Rp 124.800

5 Pembaca
Rp 240.000 20%
Rp 38.400 /orang
Rp 192.000

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Buku ini memberi pengantar bagi mahasiswa hukum khususnya yang akan mendalami hukum perjanjian (kontrak). Buku ini memberi-kan gambaran praktis yang dapat menjadi bahan bagi mahasiswa untuk mengetahui kasus-kasus konkret hukum perjanjian yang ada di masyarakat. Misalnya, seperti pemutusan perjanjian secara sepihak berdasarkan Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata; apa akibat hukumnya; dan bagaimana pengaturannya dalam kontrak-kontrak yang beredar di masyarakat.

Permasalahan hukum perjanjian ini perlu dipahami tidak saja oleh mahasiswa hukum, tetapi juga oleh masyarakat yang banyak terlibat dengan aspek perjanjian dalam kehidupan masyarakat khususnya bidang usaha dan bisnis. Buku ini memberikan pemahaman atas suatu hukum perjanjian, baik dari segi asas, teori, konsep, perancangan kontrak, maupun penjelasannya dalam kasus-kasus konkret di masyarakat. Pada akhir buku ini akan dibahas perkembang-an perubahan paradigma kontrak sebagai “pacta sunt servanda”.

Bagi para pembaca, buku ini sangat bermanfaat, baik bagi mahasiswa hukum Program Studi Ilmu Hukum maupun Magister Kenotariatan sebagai referensi. Selain itu, buku ini juga sangat bermanfaat bagi masyarakat yang banyak terlibat kontrak dalam kehidupan dunia usaha dan bisnis. Masyarakat akan mendapatkan penjelasan apa itu hukum perjanjian (kontrak) dan bagaimana penerapan pelaksanaan teknisnya secara konkret antara para pihak yang terlibat perjanjian (kontrak).

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Dr. Iwan Erar Joesoef, S.H., Sp.N., M.Kn.
Editor: Dr. Iwan Erar Joesoef, S.H., Sp.N., M.Kn.

Penerbit: Citra Aditya
ISBN: 9789794911990
Terbit: September 2022 , 120 Halaman










Ikhtisar

Buku ini memberi pengantar bagi mahasiswa hukum khususnya yang akan mendalami hukum perjanjian (kontrak). Buku ini memberi-kan gambaran praktis yang dapat menjadi bahan bagi mahasiswa untuk mengetahui kasus-kasus konkret hukum perjanjian yang ada di masyarakat. Misalnya, seperti pemutusan perjanjian secara sepihak berdasarkan Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata; apa akibat hukumnya; dan bagaimana pengaturannya dalam kontrak-kontrak yang beredar di masyarakat.

Permasalahan hukum perjanjian ini perlu dipahami tidak saja oleh mahasiswa hukum, tetapi juga oleh masyarakat yang banyak terlibat dengan aspek perjanjian dalam kehidupan masyarakat khususnya bidang usaha dan bisnis. Buku ini memberikan pemahaman atas suatu hukum perjanjian, baik dari segi asas, teori, konsep, perancangan kontrak, maupun penjelasannya dalam kasus-kasus konkret di masyarakat. Pada akhir buku ini akan dibahas perkembang-an perubahan paradigma kontrak sebagai “pacta sunt servanda”.

Bagi para pembaca, buku ini sangat bermanfaat, baik bagi mahasiswa hukum Program Studi Ilmu Hukum maupun Magister Kenotariatan sebagai referensi. Selain itu, buku ini juga sangat bermanfaat bagi masyarakat yang banyak terlibat kontrak dalam kehidupan dunia usaha dan bisnis. Masyarakat akan mendapatkan penjelasan apa itu hukum perjanjian (kontrak) dan bagaimana penerapan pelaksanaan teknisnya secara konkret antara para pihak yang terlibat perjanjian (kontrak).

Ulasan Editorial

Semoga buku yang berjudul “Hukum Perjanjian (Asas, Teori, & Praktik)” ini dapat menjadi referensi hukum bagi mahasiswa, pengamat, akademisi, pelaksana maupun pengambil kebijakan pada umumnya serta para penegak hukum termasuk para hakim, serta para birokrat pemerintahan juga masyarakat dunia usaha dan bisnis yang banyak terlibat pembuatan kontrak-kontrak dagang. Buku ini diharapkan juga dapat memberi manfaat bagi semua pihak yang berminat memajukan hukum di Indonesia serta dapat melihat pembangunan dalam perspektif hukum yang sebenarnya

Dr. Iwan Erar Joesoef, S.H., Sp.N., M.Kn.

Pendahuluan / Prolog

Kata Pengantar (Penerbit)
Buku ini merupakan buku Penulis sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, yang selain sebagai dosen Ilmu Hukum pada strata 1 (Sarjana Hukum) juga mengajar di strata 2 (Magister Hukum dan juga Magister Kenotariatan) di beberapa Universitas. Buku berjudul Hukum Perjanjian (Asas, Teori, & Praktik) ini merupakan kumpulan bahan materi kuliah yang diajarkan di Program Studi Ilmu Hukum dan Program Studi Magister Kenotariatan di beberapa Universitas. Beberapa buku yang telah dipublikasikan Penulis adalah terkait Teori Hukum, Hukum Pertanahan dan Pembangunan serta infrastruktur Jalan Tol.

Materi yang akan dibahas dalam buku ini adalah terkait hukum perjanjian dan penjelasannya dalam asas hukum, teori hukum dan praktik, yang merupakan salah satu mata kuliah yang diampu Penulis.

Semoga buku ini memberikan khasanah yang lebih luas atas aspek-aspek hukum khususnya dalam penerapannya dibidang ilmu hukum, dan hukum perjanjian di Indonesia. Sangat bermanfaat tidak saja bagi akademisi sebagai refensi tapi juga bagi masyarakat sebagai panduan dalam membuat kontrak-kontrak dalam dunia usaha dan bisnis.

Jakarta, 01 Maret 2022
Penerbit

Kata Sambutan (Dekan Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta)
Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) termasuk dosen tidak terlepas dari pengembangan dosen terkait Tri Darma Perguruan Tinggi yang salah satunya adalah kontribusinya terhadap ilmu pengetahuan dalam pendidikan dan pengajaran.

Buku ini berusaha menjawab kurangnya literature yang dikembangkan dosen pengampu mata kuliah bagi para mahasiswa. Sebagai kewajiban dosen dalam mentransfer pengetahuan bagi mahasiswa sebagai bekal mereka dalam menjalankan perannya dalam pembangunan bangsa dan negara.

Saya berharap buku yang berjudul “Hukum Perjanjan (Asas, Teori, & Praktik)” ini bisa lebih dikembangkan oleh rekan-rekan akademisi lainnya untuk memberikan ide-ide serta masukan yang menambah wawasan. Buku ini penting bagi mahasiswa-mahasiswa yang berminat, serta juga bagi praktisi-praktisi hukum, para penegakhukum dan para hakim serta para birokrat pemerintahan serta masyarakat yang banyak terlibat dengan kontrak-kontrak bidang usaha dan bisnis.

Jakarta, 01 Maret 2022
Dekan Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
Dr.H. Abdul Halim, M.Ag.


Kata Pengantar Penulis
Dengan mengucapkan syukur Alhamdulillah kehadirat Allah SWT dan Sholawat pada Junjungan kami Nabi Muhammad SAW beserta Keluarga dan Sahabat-Sahabat Beliau, buku ini dapat diselesaikan. Buku ini merupakan hasil dari kewajiban Penulis dalam pengabdian sebagai Dosen yang melaksanakan kewajiban Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Penulis juga sangat berterima kasih kepada Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta yang telah member andil dan telah memberikan kesempatan bagi Penulis sebagai Dosen termasuk untuk menjadi Dosen Pengajar Mata Kuliah pada Program Studi Ilmu Hukum dan Prodi Magister Hukum FHUPN Veteran Jakarta.

Tidak ada gading yang takretak, tidak banyak pengetahuan yang dapat diungkap dalam buku ini, namun sebagai suatu ibadah, buku ini diharapkan memberikan sumbangan bagi kemajuan ilmu pengetahuan di Indonesia pada umumnya dan ilmu hukum khususnya.

Semoga buku yang berjudul “Hukum Perjanjian (Asas, Teori, & Praktik)” ini dapat menjadi referensi hukum bagi mahasiswa, pengamat, akademisi, pelaksana maupun pengambil kebijakan pada umumnya serta para penegak hukum termasuk para hakim, serta para birokrat pemerintahan juga masyarakat dunia usaha dan bisnis yang banyak terlibat pembuatan kontrak-kontrak dagang. Buku ini diharapkan juga dapat memberi manfaat bagi semua pihak yang berminat memajukan hukum di Indonesia serta dapat melihat pembangunan dalam perspektif hukum yang sebenarnya.

Jakarta, 01 Maret 2022
Dr. Iwan Erar Joesoef, S.H., Sp.N., M.Kn.

Penulis

Penulis

Dr. Iwan Erar Joesoef, S.H., Sp.N., M.Kn. - Infrastructure (Toll Road Investment), Public Private Partnership, Project Finance (Build Operate transfer), Contract Law, General Insurance, General Corporate, Notary Public, Land Law and Acquititions, Procurement (Bidding), Government Regulations, Government Enterprise.

Editor

Dr. Iwan Erar Joesoef, S.H., Sp.N., M.Kn. - Infrastructure (Toll Road Investment), Public Private Partnership, Project Finance (Build Operate transfer), Contract Law, General Insurance, General Corporate, Notary Public, Land Law and Acquititions, Procurement (Bidding), Government Regulations, Government Enterprise.

Daftar Isi

Cover Depan
Halaman judul Kecil
Halaman Judul Besar dan nama Penulis
Halaman Tahun terbit dan Nomor E-ISBN
Kata Persembahan
Biodata Penulis
Kata Pengantar Penerbit
Kata Sambutan (Dekan Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta)
Kata Pengantar Penulis
Daftar Isi
Bab I: Asas-Asas Hukum Perdata
     A. Konsepsi Hukum Perorangan
     B. Konsepsi Hukum Benda
     C. Konsepsi Hukum Perikatan
     D. Konsepsi Hukum Pembuktian
     E. Konsepsi Hukum Daluarsa
Bab II: Asas-Asas Hukum Perjanjian
     A. Istilah-Istilah Perjanjian di Masyarakat
     B. Sumber Perikatan
     C. Unsur Perikatan
     D. Jenis-Jenis Perikatan
     E. Inkar Janji (Wanprestasi)
     F. Pernyataan Lalai (“Ingbrekestelling”)
     G. Hak-Hak Kreditur atas Debitur yang Wanprestasi
     H. Hak-Hak Kreditur atas Debitur (“Parate Eksekusi”)
     I. Ganti Rugi (“Schadevergoeding”)
     J. Keadaan Memaksa (“Force Majeure”)
     K. Syarat Batal
Bab III: Konsepsi Hukum Perjanjian
     A. Rumusan Perjanjian
     B. Jenis-Jenis Perjanjian
     C. Subjek Perjanjian
     D. Syarat Sah Perjanjian
          1. Sepakat Mereka yang Mengikatkan Diri
          2. Kecakapan Untuk Melakukan Tindakan Hukum
          3. Suatu Hal Tertentu
          4. Suatu Sebab yang Halal
     E. Teori Perjanjian (Kapan Saat telah Terjadinya Perikatan)
     F. Faktor-Faktor Penyebab Cacat Perikatan Perjanjian
     G. Akibat Perjanjian
     H. Asas-Asas Perjanjian
     I. Urutan Norma Hukum dalam Perjanjian
     J. Actio Paulina
     K. Penafsiran Perjanjian
     L. Persetujuan-Persetujuan untuk Melakukan Pekerjaan
     M. Persekutuan Perdata
     N. Hibah
     O. Persetujuan Untung-Untungan
     P. Pemberian Kuasa
     Q. Penanggung Hutang
     R. Perdamaian
Bab IV: Perjanjian yang Lahir Dari Persetujuan
Bab V: Perjanjian yang Lahir Dari Undang-Undang
Bab VI: Hapusnya Perikatan (Perjanjian)
Bab VII: Perjanjian Baku
     A. Pengertian Batasan
     B. Larangan Klausula Baku
     C. Larangan-Larangan dalam Klausula Baku
     D. Freedom of Contract dalam KIausula Baku
     E. Pembatasan Freedom of Contract dalam Perjanjian Baku dalam Per-
     F. Freedom of Contract terhadap Perjanjian Baku
     G. Kedudukan Tidak Seimbang dalam Perjanjian Baku
     H. Ciri-Ciri Perjanjian Baku
     I. Perjanjian Kredit sebagai Kontrak Baku
     J. Beberapa Kaidah Hukum Yurisprudensi Kasus Perjanjian Kredit (Tahun 1992
Bab VIII: Syarat Batal Pada Perjanjian Timbal Balik
     A. Kebatalan Perjanjian
     B. Syarat Batal Perjanjian Timbal Balik
          1. Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata
          2. Keadaan Diluar Kekuasaan (Overmacht)
          3. Dasar Hukum Batalnya Perjanjian
          4. Exceptio Non Adimpleti Contractus
          5. Syarat-Syarat Berhasilnya Tuntutan Pembatalan
          6. Akibat Pembatalan
          7. Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris
          8. Asas Praduga Sah atas Akta Notaris
Bab IX: Merancang Perjanjian
     A. Struktur Perjanjian
     B. Check List Rancangan Perjanjian (Petunjuk Teknis)
     C. Struktur Perjanjian dalam Format Akta Notaris
Bab X: Pelaksanaan Perjanjian
     A. Penafsiran Perjanjian
     B. Penambahan Perjanjian
     C. Pacta Sunt Servanda vs Keadaan Tidak Terduga
     D. Wanprestasi
     E. Hak-Hak Kreditur Bila Debitur Ingkar Janji (Wanprestasi)
     F. Pernyataan Lalai (Somasi)
     G. Parete Eksekusi
     H. Ganti Rugi
     I. Keadaan Memaksa (Force Majeure)
Bab XI: Daya Kerja Suatu Perjanjian
     A. Pihak-Pihak dalam Perjanjian
     B. Para Pihak
     C. Orang Yang Berkepentingan Langsung Pada Akta
     D. Pihak Ketiga
     E. Para Ahli Waris dan Mereka yang memperoleh Hak dari padanya
     F. Terikatnya Pihak Ketiga
     G. Hak dan Kewajiban serta Beding yang Bersifat Kualitatif
     H. Beding Berantai
     I. Perjanjian Garansi
     J. Perbedaan Perjanjian Garansi & Borgtocht
     K. Janji Untuk Kepentingan Pihak Ketiga
Bab XII: Aneka Perjanjian
     A. PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli)
     B. Kuasa Jual dalam PPJB
     C. Kuasa Mutlak yang Dilarang
     D. Klausula-Klausula PPJB sesuai Instruksi Menteri
     E. Perjanjian di Lembaga Keuangan Syariah
Bab XIII: Pacta Sunt Servanda-Rise and Fall of Freedom of Contract
Daftar Pustaka
Cover belakang dan Sinopsis

Kutipan

Bab III Konsepsi Hukum Perjanjian
A. Rumusan Perjanjian
Rumusan suatu perjanjian dapat kita lihat dalam Pasal 1313 KUHPerdata, yang menyebutkan: “Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.” Dengan demikian suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan/tindakan hukum yang terbentuk dengan tercapainya kata sepakat yang merupakan pernyataan kehendak bebas dari 2 orang (pihak) atau lebih, dimana tercapainya sepakat tersebut tergantung dari para pihak yang menimbulkan akibat hukum untuk kepentingan pihak yang satu dan atas beban pihak yang lain atau timbal balik dengan mengindahkan ketentuan undang-undang (C. Asser-AS Hartkamp).

Untuk hal ini perlu kita pahami bahwa ada suatu hal yang disebut sebagai “Fakta Hukum”, kemudian dari fakta hukum tersebut ada “Tindakan Manusia”, dari tindakan manusia itu kemudian menimbulkan “Tindakan Hukum” dan dari tindakan hukum tersebut menimbulkan “Perjanjian” sebagai suatu perbuatan hukum. Dalam pelaksanaanya maka ada yang disebutkan sebagai Perjanjian dari tindakan Hukum Ganda seperti: jual beli, sewa menyewa. Kemudian kedua adalah Perjanjian dari tindakan Hukum Sepihak seperti: wasiat. Jadi perjanjian dapat dikatakan sebagai perbuatan hukum yang menimbulkan berubahnya/hapusnya hak atau menimbulkan suatu hubungan hukum sehingga menimbulkan akibat hukum yang merupakan tujuan para pihak.

Bab II Asas-Asas Hukum Perjanjian
A. Istilah-Istilah Perjanjian di Masyarakat  Ada beberapa istilah yang ada dimasyarakat yang bermakna ada suatu perjanjian antara para pihak yang sudah terjadi, yaitu:  1. Perjanjian  2. Kontrak  3. Perikatan  4. Persetujuan  5. Kesepakatan  6. Perjanjian Tertulis  7. Perjanjian Tidak Tertulis/Lisan  8. MOU (Memorandum of Understanding)  9. Akta Otentik dan Akta Di Bawah Tangan  10. Berita Acara  Dalam hal Akta Otentik perlu dijelaskan bahwa Akta Otentik berdasarkan Pasal 1868 KUHPerdata adalah kewenangan Notaris berdasarkan UndangUndang Jabatan Notaris No. 30 tahun 2004 dimana Akta Otentik ada yang tidak harus dibuatkan Akta Otentik seperti Perjanjian Sewa Menyewa, dan ada yang diharuskan oleh Undang-Undang seperti Akta Pendirian Perseroan Terbatas, Yayasan dan Jaminan Fidusia.

B. Sumber Perikatan Sumber Perjanjian berdasarkan Pasal 1233 KUHPerdata:  “Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan baik karena undangundang”.

Pertama perjanjian terjadi karena persetujuan. Perikatan yang lahir dari Kontrak atau Persetujuan. Hal ini disebut dalam Pasal 1313 KUHPerdata: “Suatu Persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.”