Tampilkan di aplikasi

Buku Citra Aditya hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Merger Perusahaan Publik Suatu Kajian Hukum Korporasi

Dilengkapi dengan Merger Perusahaan Publik di Singapura, Sistematika Legal Due Diligence, Komite Audit, dan Peraturan Merger Perusahaan Publik

1 Pembaca
Rp 48.000 50%
Rp 24.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 72.000 13%
Rp 20.800 /orang
Rp 62.400

5 Pembaca
Rp 120.000 20%
Rp 19.200 /orang
Rp 96.000

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Buku yang disusun penulis ini membahas segala hal yang terkait dengan merger perusahaan publik (emiten atau perusahaan tercatat) khususnya dari perspektif hukum korporasi. Sekalipun pasar modal Indonesia bukan "infant" lagi, namun penulis merasa "masih relevan" untuk sedikit mengulas mengenai konteks perusahaan publik dan merger menurut sistem hukum Singapura, di mana pemilihan Singapura dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, antara lain: Singapura adalah negara tetangga yang maju perekonomiannya dan yang menerapkan sistem common law, dan kuantitas serta kualitas investasi langsung dan portofolio perusahaan-perusahaan Singapura dalam dunia usaha Indonesia yang sangat signifikan.

Salah satu bagian dari buku ini juga memuat tentang sistematika penyusunan suatu laporan uji tuntas (legal due diligence) yang disertai dengan komentar penulis yang tujuannya semata-mata membagi (sharing) pengalaman penulis dalam melakukan uji tuntas dan penyusunan laporan uji tuntas, dan sama sekali tidak dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa sistematika laporan uji tuntas dalam buku ini merupakan sesuatu yang sempurna dan tanpa cela. Substansi dari suatu laporan uji tuntas tidak lekang oleh waktu, tetapi prinsip mendasar yang lekang sepanjang waktu adalah penyingkapan menyeluruh (full disclosure) dari suatu uji tuntas termasuk laporan legal due diligence.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Cornelius Simanjuntak, S.H., M.H. / Natalie Mulia, S.H., M.Kn.
Editor: Retno Widiyani

Penerbit: Citra Aditya
ISBN: 97941493910
Terbit: September 2006 , 276 Halaman










Ikhtisar

Buku yang disusun penulis ini membahas segala hal yang terkait dengan merger perusahaan publik (emiten atau perusahaan tercatat) khususnya dari perspektif hukum korporasi. Sekalipun pasar modal Indonesia bukan "infant" lagi, namun penulis merasa "masih relevan" untuk sedikit mengulas mengenai konteks perusahaan publik dan merger menurut sistem hukum Singapura, di mana pemilihan Singapura dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, antara lain: Singapura adalah negara tetangga yang maju perekonomiannya dan yang menerapkan sistem common law, dan kuantitas serta kualitas investasi langsung dan portofolio perusahaan-perusahaan Singapura dalam dunia usaha Indonesia yang sangat signifikan.

Salah satu bagian dari buku ini juga memuat tentang sistematika penyusunan suatu laporan uji tuntas (legal due diligence) yang disertai dengan komentar penulis yang tujuannya semata-mata membagi (sharing) pengalaman penulis dalam melakukan uji tuntas dan penyusunan laporan uji tuntas, dan sama sekali tidak dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa sistematika laporan uji tuntas dalam buku ini merupakan sesuatu yang sempurna dan tanpa cela. Substansi dari suatu laporan uji tuntas tidak lekang oleh waktu, tetapi prinsip mendasar yang lekang sepanjang waktu adalah penyingkapan menyeluruh (full disclosure) dari suatu uji tuntas termasuk laporan legal due diligence.

Pendahuluan / Prolog

Pengantar
Pasar modal mempunyai peran strategis sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha selain sistem perbankan yang selama ini merupakan media penghimpunan dana secara konvensional dan juga merupakan wahana investasi bagi masyarakat termasuk pemodal kecil dan menengah. Dalam perjalanan usaha perusahaan publik atau emiten, tidak jarang pengambil keputusan dalam perseroan tersebut memilih merger (penggabungan usaha) sebagai solusi tepat dan terbaik untuk meningkatkan kinerja usahanya dibandingkan bentuk restrukturisasi lainnya yang tersedia.

Merger perusahaan publik (emiten) memiliki kompleksitas lebih dibandingkan dengan perseroan biasa (nonpublik) antara lain karena, adanya persyaratan- persyaratan pencatatan saham yang diberlakukan oleh otoritas bursa wajib untuk dipenuhi, di samping tentunya pelaksanaan due diligence oleh para profesional dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dan institusi profesi.

Penulis

Cornelius Simanjuntak, S.H., M.H. - Cornelius Simanjuntak memperoleh gelar Sarjana Hukum dan Magister Hukum dari Universitas Padjadjaran, Bandung, dan telah berkecimpung sebagai praktisi hukum lebih dari 17 tahun dan separuh dari kurun waktu tersebut dihabiskan di kantor hukum yang didirikan penulis, yaitu Simanjuntak, Andromeda & Co. (SACO). Hingga saat ini, penulis, sebagai advokat (Ikadin) dan konsultan hukum terdaftar di Pasar Modal, banyak menangani permasalahanpermasalahan hukum di seputar korporasi, pasar modal, M & A (merger and acquisition), kontrak, investasi, perbankan, dan energi, baik untuk klien luar negeri maupun dalam negeri dan melengkapi pengalaman ekstensif penulis tersebut, penulis juga menangani perkara (litigasi) komersial, perburuhan, dan Hak Kekayaan Intelektual di mana penulis tercatat sebagai anggota (designee) dari International Trademark Association (INTA). Penulis juga aktif memberikan kontribusi artikel kepada media massa, yaitu Surat Kabar Harian Bisnis Indonesia: "Aspek Hukum Merger Sebagai Stimulus Restrukturisasi Korporasi", "Aspek Hukum Merger Sebagai Stimulus Restrukturisasi Korporasi Bagian II", "Kewenangan Direksi dalam Lock Out Perusahaan", "Mengkaji Aspek Holding Company"; Majalah Kapital: "Legal Audit & Hukum Merger Bagian I", "Legal Audit & Hukum Merger Bagian II", "Legal Audit & Hukum Merger Bagian III"; Majalah Legal Review: "Peraturan Spin off Masih Kabur"; Majalah Bisnis & BUMN: "Prinsip Dasar Obligasi"; dan Majalah Prospektif: "Aspek Hukum Go Private".
Natalie Mulia, S.H., M.Kn. - Natalie Mulia memperoleh gelar Sarjana Hukum dan Magister Kenotariatan dari Universitas Indonesia, Depok, dan telah berkarier sebagai praktisi hukum lebih dari 6 tahun di 3 kantor hukum (law firm) di Jakarta dan kebanyakan permasalahan hukum yang ditangani di beberapa kantor hukum tersebut berkaitan dengan korporasi dan pasar modal termasuk kegiatan legal due diligence. Sejak memperoleh izin untuk berpraktik sebagai notaris pada medio 2002, penulis lebih banyak berkecimpung dalam pembuatan akta-akta termasuk pendirian perseroan terbatas, baik dalam bentuk perseroan nonfasilitas maupun dalam rangka penanaman modal asing (PMA) dan akta-akta perjanjian/kontrak. Penulis juga tercatat sebagai anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI).

Daftar Isi

Daftar Isi
Bab I - Merger dan Pasar Modal
     A. Pengertian Merger
          1. Definisi Merger dari Literatur Asing
          2. Definisi Merger dari Peraturan Perundang-undangan
     B. Pengertian dan Peranan Pasar Modal
          1. Pengertian Pasar Modal
          2. Fungsi Pasar Modal
          3. Transaksi Pasar Modal
Bab II - Aspek Hukum Merger Perusahaan Publik
     A. Aspek Hukum Suatu Perjanjian Merger (Merger Act) Sebagai Alat Bukti
          1. Merger Sebagai Salah Satu Bentuk Perjanjian
               a. Pengertian perjanjian
               b. Asas-asas perjanjian
               c. Syarat sahnya perjanjian
               d. Wanprestasi
          2. Jenis Perusahaan yang Melakukan Merger
     B. Aspek Hukum Elemen Benturan Kepentingan (Conflict of Interest)
          1. Jenis Transaksi yang Tunduk pada Peraturan IX.E.1
          2. Jenis Transaksi yang Dikecualikan dari Keharusan Mendapatkan Persetujuan Pemegang Saham Independen
          3. Sifat Transaksi yang Mengandung Unsur Benturan Kepentingan
          4. Kedudukan Pemegang Saham Independen
     C. Aspek Hukum Transaksi Materialitas dalam Merger Perusahaan Publik
Bab III - Persyaratan dan Prosedur Pencatatan di Bursa
     A. Persyaratan dan Tata Cara Pencatatan Calon Perusahaan Tercatat
          1. Persyaratan Umum Pencatatan Saham
          2. Persyaratan Pencatatan Saham di Papan Utama
          3. Persyaratan Pencatatan Saham di Papan Pengembangan
Bab IV - Telaah Singkat Perusahaan Publik Singapura dan Merger
     A. Sumber Hukum Perseroan Terbatas Singapura
     B. Kedudukan Akta Pendirian Perusahaan
     C. Pengertian Perusahaan Publik dalam Hukum Singapura
     D. Konversi Perusahaan Privat Menjadi Perusahaan Publik
     E. Relasi antara Perusahaan Publik dan Perusahaan Tercatat
     F. Pengertian dan Konsepsi Merger
     G. Merger dan Take Over
          1. Sumber Hukum Merger
          2. Merger Melalui Take Over
Bab V - Teknik Penyusunan Laporan Legal Due Diligence
     A. Bagian Pembuka (Preambul)
     B. Bagian Isi
          1. Status Hukum dan Keterangan Mengenai Perseroan
               a. Anggaran dasar dan pengubahan-pengubahannya
               b. Struktur permodalan, pemegang saham, dan komposisi pemilikan saham
               c. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
               d. Susunan direksi dan dewan komisaris
          2. Perizinan dan Pendaftaran
               a. Izin dan tanda pendaftaran yang dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan
               b. Izin dan tanda pendaftaran yang dikeluarkan oleh Departemen Keuangan Republik Indonesia
               c. Surat izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah
          3. Pemilikan dan Penguasaan atas Harta Kekayaan
               a. Barang/benda tetap
               b. Barang/benda bergerak
          4. Dokumen Ketenagakerjaan
          5. Dokumen Asuransi
          6. Kewajiban Perpajakan
          7. Keterangan tentang Pemegang Saham Perseroan
               a. Anggaran dasar dan pengubahan-pengubahannya
               b. Struktur permodalan, pemegang saham, dan komposisi pemilikan saham
               c. Susunan direksi dan dewan komisaris
          8. Penyertaan Perseroan pada Perusahaan Lain
               a. Anggaran dasar dan pengubahan-pengubahannya
               b. Struktur permodalan, pemegang saham, dan komposisi pemilikan saham
               c. Susunan direksi dan dewan komisaris
          9. Perjanjian-Perjanjian dengan Pihak Ketiga
               a. Perjanjian bersifat utang
               b. Perjanjian sewa-menyewa
               c. Perjanjian distribusi/keagenan
               d. Perjanjian/dokumen dalam rangka merger
          10. Tuntutan Hukum Terhadap Perseroan dan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
     C. Bagian Penutup
Daftar Kepustakaan
Lampiran-Lampiran
     Peraturan Nomor IX.G.1.: Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Publik atau Emitmen
     Salinan Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-32/PM/2000 tentang Perubahan Peraturan Nomor IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu
     Peraturan Nomor IX.B.1.: Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Perusahaan Publik
     Peraturan Nomor 1-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat
     Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-02/PM/2001
Index
Tentang Penulis

Kutipan

Bab I - Hal. 3
Lebih lanjut Garry D. Smith et al. mengatakan bahwa merger sering merupakan hasil dari beberapa perusahaan yang menyetujui untuk mengkombinasikan (bergabung) dan menciptakan suatu nama dan identitas baru, mengeluarkan saham baru, mengimplementasikan suatu struktur organisasi yang baru, dan membuat beberapa perubahan lainnya, yang rumusan teks aslinya (bahasa Inggris) seperti yang penulis kutip sebagai berikut:

"Mergers are often the result of firms mutually agreeing to combine and create a new name and identity, issue new stock, implement a new organizational structure, and make other changes."

Bab II - Hal. 24
Perjanjian merupakan dokumen yang telah menjadi fondasi dan sekaligus pilar yang menyangga hubungan antara satu orang (pihak) dan orang (pihak) lainnya. Senada dengan itu, Soedjono Dirdjosisworo menyatakan bahwa:

kontrak (perjanjian) merupakan dasar dari banyak kegiatan seharihari di mana kontrak tersebut menyediakan cara-cara, baik bagi para individu maupun badan hukum dalam dunia bisnis untuk menjual atau sebaliknya mentransfer harta benda, jasa-jasa, dan hakhak lainnya.

Bab IV - Hal. 121
Definisi merger diberikan juga oleh Pearlie Koh dan Victor Yeo yang penulis kutip sebagai berikut:

"A merger is an arrangement whereby one firm absorbs another, together with all its assets and liabilities. The name and identity of the acquiring firm is retained and the firm being absorbed ceases to exist altogether."