Tampilkan di aplikasi

Buku Garudhawaca hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Hukum Jaminan Fidusia

Prinsip Publisitas Pada Jaminan Fidusia

1 Pembaca
Rp 52.000 62%
Rp 20.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 60.000 13%
Rp 17.333 /orang
Rp 52.000

5 Pembaca
Rp 100.000 20%
Rp 16.000 /orang
Rp 80.000

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Jaminan fidusia yang dilekati sifat kebendaan termasuk bagian dari hukum benda. Berdasarkan sifatnya, hukum benda yang diatur dalam Buku II KUH Perdata menganut sistem tertutup. Sebagai bagian dari hukum benda, norma pendaftaran jaminan fidusia juga bersifat memaksa (dwingend recht). Norma pendaftaran jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) UUJF menggunakan kata “wajib”. Penggunaan kata “wajib” merupakan suatu norma perintah (gebod) yang menjadi salah satu ciri dari norma hukum yang bersifat memaksa. Dalam hal ini, terdapat kekosongan norma dalam pengaturan mengenai kewajiban pendaftaran jaminan fidusia. Disatu sisi jaminan fidusia wajib didaftarkan, namun disisi lain tidak diatur mengenai sanksi apabila pendaftaran tidak dilakukan.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Supianto

Penerbit: Garudhawaca
ISBN: 9786027949430
Terbit: Februari 2015 , 178 Halaman

BUKU SERUPA













Ikhtisar

Jaminan fidusia yang dilekati sifat kebendaan termasuk bagian dari hukum benda. Berdasarkan sifatnya, hukum benda yang diatur dalam Buku II KUH Perdata menganut sistem tertutup. Sebagai bagian dari hukum benda, norma pendaftaran jaminan fidusia juga bersifat memaksa (dwingend recht). Norma pendaftaran jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) UUJF menggunakan kata “wajib”. Penggunaan kata “wajib” merupakan suatu norma perintah (gebod) yang menjadi salah satu ciri dari norma hukum yang bersifat memaksa. Dalam hal ini, terdapat kekosongan norma dalam pengaturan mengenai kewajiban pendaftaran jaminan fidusia. Disatu sisi jaminan fidusia wajib didaftarkan, namun disisi lain tidak diatur mengenai sanksi apabila pendaftaran tidak dilakukan.

Pendahuluan / Prolog

Pengantar
Prinsip publisitas atau keterbukaan (openbaarheids) apabila dikaitkan dengan hukum jaminan dapat dipahami sebagai suatu prinsip terbukanya informasi mengenai adanya pembebanan suatu benda jaminan. Dengan terbukanya informasi ini, maka apabila ada pihak ketiga yang terkait atau berkepentingan terhadap benda jaminan dapat mengetahuinya. Cara yang memungkinkan pihak ketiga dapat mengetahui adanya pembebanan jaminan adalah dengan pendaftaran dan pengumuman jaminan tersebut kepada suatu lembaga tertentu. Permasalahan yang dibahas dalam buku ini adalah mengapa Prinsip Publisitas diperlukan dalam Jaminan Fidusia, apakah norma yang mengatur tentang pendaftaran fidusia merupakan norma yang bersifat memaksa (dwingend recht) dan mempunyai sanksi hukum, apakah Akta Jaminan Fidusia ataukah Sertifikat Jaminan Fidusia sebagai dasar mengikatnya kepada pihak ketiga.

Penulis

Supianto - SUPIANTO, S.H., M.H. adalah Staf Pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Islam Jember. Lahir di Pasaman, Sumatera Barat pada tanggal 7 April 1973. Memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Jember (UIJ) 2007, dan Magister Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Jember (UNEJ) tahun 2012. Aktivitas yang ditekuni selain menulis, penulis juga aktif sebagai tim redaksi Jurnal Hukum Rechtens Fakultas Hukum Universitas Islam Jember. Penulis juga menekuni profesi Advokat sejak tahun 2010.

Daftar Isi

verso
Pengantar Penulis
Daftar Isi
Bab 1. Pendahuluan
Bab 2. Jaminan Fidusia dan Pengaturan Hukumnya di Indonesia
     1. Jenis-Jenis Jaminan Kebendaan
     2. Pemaknaan Terhadap Jaminan Fidusia
     3. Perkembangan Jaminan Fidusia
     4. Objek Jaminan Fidusia
     5. Pembebanan Jaminan Fidusia
     6. Pendaftaran Jaminan Fidusia
Bab 3. Perlunya Prinsip Publisitas dalam Jaminan Fidusia
     1. Perjanjian Kredit Sebagai Perjanjian Pokok
     2. Perjanjian Kredit Sebagai Perjanjian Obligator
     3. Perjanjian Jaminan Kebendaan Sebagai Perjanjian Tambahan
     4. Prinsip-Prinsip dalam Jaminan Kebendaan
     5. Sistem Pendaftaran Jaminan Kebendaan
Bab 4. Sifat Norma Pendaftaran Jaminan Fidusia
     1. Teori-Teori Tentang Norma
     2. Penormaan Pendaftaran Jaminan Fidusia
     3. Akibat Hukum Jaminan Fidusia yang Tidak Didaftarkan
Bab 5. Dasar Kekuatan Mengikat Pihak Ketiga dalam Jaminan Fidusia
     1. Pembebanan Jaminan Fidusia
     2. Pendaftaran Jaminan Fidusia
     3. Kekuatan Hukum Sertifikat Jaminan Fidusia
Bab 6. Peutup
Daftar Pustaka
Penulis