Tampilkan di aplikasi

Buku Kemdikbud juga dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Panduan Bendahara BOS SMK

Panduan Bendahara BOS SMK

Saat ini tidak ada lagi keraguan bagi masyarakat Indonesia mengenai fungsi dan peran pendidikan dalam merubah kondisi kehidupan seseorang secara khusus dan kondisi kehidupan suatu bangsa pada umumnya. Pendidikan adalah sebuah sarana untuk meningkatkan perkembangan peradaban dan ekonomi suatu bangsa. Sumber daya manusia yang berpendidikan akan menjadi modal utama pembangunan nasional, terutama untuk perkembangan ekonomi.

Semakin banyak orang yang berpendidikan maka semakin mudah bagi suatu negara untuk membangun bangsanya. Hal ini dikarenakan telah dikuasainya keterampilan, ilmu pengetahuan dan teknologi oleh sumber daya manusianya sehingga pemerintah lebih mudah dalam menggerakkan pembangunan nasional. Indonesia sendiri menyadari pentingnya pendidikan dalam pembangunan negara sehingga pendidikan menjadi salah satu poin penting dalam konstitusi Republik Indonesia.

Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan bahwa salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Pembangunan pendidikan menempati peran sangat strategis dalam keseluruhan upaya membangun kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa dan dirumuskan dalam Pasal 31 ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pendidikan.

Lebih lanjut lagi, untuk memperkuat Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 tersebut, Pemerintah mengeluarkan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengamanatkan pemerataan kesempatan pendidikan bagi seluruh warga Indonesia guna menghadapi tantangan global. Hal ini menandakan bahwa meningkatkan kualitas pendidikan warga Indonesia adalah tujuan utama dari Pemerintah Indonesia.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Tim Kemendikbud
Editor: Imam Fatchurozzi / Yuli Setiawan, S.AB

Penerbit: Kemdikbud
Terbit: Desember 2016 , 151 Halaman










Ikhtisar

Saat ini tidak ada lagi keraguan bagi masyarakat Indonesia mengenai fungsi dan peran pendidikan dalam merubah kondisi kehidupan seseorang secara khusus dan kondisi kehidupan suatu bangsa pada umumnya. Pendidikan adalah sebuah sarana untuk meningkatkan perkembangan peradaban dan ekonomi suatu bangsa. Sumber daya manusia yang berpendidikan akan menjadi modal utama pembangunan nasional, terutama untuk perkembangan ekonomi.

Semakin banyak orang yang berpendidikan maka semakin mudah bagi suatu negara untuk membangun bangsanya. Hal ini dikarenakan telah dikuasainya keterampilan, ilmu pengetahuan dan teknologi oleh sumber daya manusianya sehingga pemerintah lebih mudah dalam menggerakkan pembangunan nasional. Indonesia sendiri menyadari pentingnya pendidikan dalam pembangunan negara sehingga pendidikan menjadi salah satu poin penting dalam konstitusi Republik Indonesia.

Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan bahwa salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Pembangunan pendidikan menempati peran sangat strategis dalam keseluruhan upaya membangun kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa dan dirumuskan dalam Pasal 31 ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pendidikan.

Lebih lanjut lagi, untuk memperkuat Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 tersebut, Pemerintah mengeluarkan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengamanatkan pemerataan kesempatan pendidikan bagi seluruh warga Indonesia guna menghadapi tantangan global. Hal ini menandakan bahwa meningkatkan kualitas pendidikan warga Indonesia adalah tujuan utama dari Pemerintah Indonesia.

Pendahuluan / Prolog

Kata pengantar
Puji Syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan kekuatan sehingga telah tersusun Panduan Sukses Bendahara BOS SMK. Buku ini merupakan buku pendamping bagi bendahara BOS SMK dalam melakukan tertib administrasi dan pelaporan dana BOS SMK sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) penggunaan dan pertanggungjawaban dana BOS dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 16 Tahun 2016.

Program BOS SMK disalurkan kepada SMK dalam bentuk uang sebesar Rp1.400.000 per siswa dalam rangka untuk (1) Mewujudkan Pelaku Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan yang Kuat; (2) Mewujudkan Akses Sekolah Menengah Kejuruan yang Meluas, Merata, dan Berkeadilan; (3) Mewujudkan Pembelajaran yang Bermutu di Sekolah Menengah Kejuruan.

Keberhasilan program BOS SMK ini sangat ditentukan oleh kerjasama dan komitmen seluruh pemangku kepentingan, mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan dari tingkat pusat sampai daerah serta sekolah. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih atas apresiasi dan partisipasi dari berbagai pihak yang terlibat dalam penyusunan buku ini. Kami menyadari bahwa buku ini masih memerlukan penyempurnaan secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu dukungan, masukan, dan pemikiran semua pihak dalam penyempurnaan buku ini menjadi unsur penting kebersamaan dalam memajukan pendidikan kejuruan di Indonesia.

Daftar Isi

Sampul
Kata pengantar
Daftar isi
Lampiran
Daftar tabel
Daftar gambar
Bab 1 : Pendahuluan
     1.1 Latar belakang
     1.2 Tantangan implementasi program BOS SMK
     1.3 Manfaat buku panduan
     1.4 Ruang lingkup buku panduan
     1.5 Sistematika penulisan buku
Bab 2 : Ketentuan umum pengolahan dana Bantuan Operasional Sekolah
     2.1 Skenario pendanaan pendidikan
     2.2 Peranan program BOS SMK dalam pelaksanaan rintisan wajib belajar 12 tahun
Bab 3 : Mekanisme pengajuan dan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah
     3.1 Mekanisme pengajuan dana
     3.2 Mekanisme pencairan dana
Bab 4 : Mekanisme pembelanjaan dana Bantuan Operasional Sekolah
     4.1 Mekanisme pembelanjaan dana
     4.2 Pembelian barang dan jasa
     4.3 Penyelenggaraan kegiatan
     4.4 Perbaikan ringan
     4.5 Pertanggungan asuransi
     4.6 Layanan daya dan jasa
     4.7 Pelaporan
Bab 5 : Mekanisme perpajakann dana Bantuan Operasional Sekolah
     5.1 Aspek umum perpajakan dalam pengelolaan dana BOS
     5.2 Pajak Pertambahan Nilai
     5.3 Pajak Penghasilan
     5.4 Bea Meterai
     5.5 Rangkuman perpajakan dalam pengelolaan dana BOS
Bab 6 : Mekanisme pelaporan realisasi dana Bantuan Operasional Sekolah
     6.1 Pelaporan realisasi dana
     6.2 Dokumen laporan lengkap
     6.3 Alur pelaporan penggunaan dana
Lampiran