Tampilkan di aplikasi

Buku Mandar Maju hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Pemahaman Terhadap Bentuk Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Edisi Revisi

1 Pembaca
Rp 48.000 20%
Rp 38.400

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 115.200 13%
Rp 33.280 /orang
Rp 99.840

5 Pembaca
Rp 192.000 20%
Rp 30.720 /orang
Rp 153.600

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Substansi ini merupakan suatu upaya untuk mengoperasionalkan atau menerapkan isi Pasal 15 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHT) sehingga dapat dimengerti, dipahami dan dilaksanakan oleh para Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Dalam buku ini disertakan pula contoh-contoh akta SKMHT yang harus dibuat oleh Notaris dan PPAT, karena SKMHT isinya sebagian besar harus diikuti, sehingga tidak memberikan peluang untuk memberikan tambahan isi, kecuali yang diperbolehkan. Dengan membaca buku ini, maka para Notaris dan PPAT wajib pula membaca buku Hak Tanggungan Sebagai Lembaga Jaminan Atas Tanah (Edisi Revisi) - Mandar Maju, Bandung, 2018 yang merupakan suatu rangkaian yang tidak terpisahkan dan dengan demikian akan memperoleh pemahaman yang menyeluruh mengenai Hak Tanggungan.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Habib Adjie

Penerbit: Mandar Maju
ISBN: 9789795384809
Terbit: Agustus 2019 , 174 Halaman










Ikhtisar

Substansi ini merupakan suatu upaya untuk mengoperasionalkan atau menerapkan isi Pasal 15 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHT) sehingga dapat dimengerti, dipahami dan dilaksanakan oleh para Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Dalam buku ini disertakan pula contoh-contoh akta SKMHT yang harus dibuat oleh Notaris dan PPAT, karena SKMHT isinya sebagian besar harus diikuti, sehingga tidak memberikan peluang untuk memberikan tambahan isi, kecuali yang diperbolehkan. Dengan membaca buku ini, maka para Notaris dan PPAT wajib pula membaca buku Hak Tanggungan Sebagai Lembaga Jaminan Atas Tanah (Edisi Revisi) - Mandar Maju, Bandung, 2018 yang merupakan suatu rangkaian yang tidak terpisahkan dan dengan demikian akan memperoleh pemahaman yang menyeluruh mengenai Hak Tanggungan.

Pendahuluan / Prolog

Kata Pengantar
Buku yang berjudul PEMAHAMAN TERHADAP BENTUK SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT) Edisi Revisi sebelumnya pernah diterbitkan oleh CV. Mandar Maju pada tahun 1999. Oleh karena telah ada peraturan yang baru mengenai kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang membuat akta sendiri, termasuk di dalam membuat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (Perkaban) Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah juga telah ada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491) yang mulai berlaku tanggal 15 Januari 2014 (untuk selanjutnya disebut UUJN-P), maka substansi buku tersebut perlu dilakukan revisi untuk diterbitkan kembali dengan judul yang sama.

Untuk memahami buku ini secara utuh, pembaca wajib juga membaca dan memiliki buku Hak Tanggungan Sebagai Lembaga Jaminan Atas Tanah (Edisi Revisi) - Mandar Maju, Bandung, 2018.




Penulis

Habib Adjie - HABIB ADJIE, dilahirkan di Bandung pada tanggal 20 Mei 1961. Menyelesaikan pendidikan Strata 1 (S1/Sarjana Hukum) pada Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (UNISBA) Bandung tahun 1988. Menyelesaikan pendidikan Spesialis Notariat (C.N) pada Program Pendidikan Spesialis Notariat Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung tahun 1995. Menyelesaikan pendidikan Strata 2 (S2/Magister Ilmu Hukum) pada Program Ilmu Hukum - Kajian Hukum Ekonomi Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang tahun 1997. Menyelesaikan pendidikan Strata 3 (S3/Doktor Hukum) pada Program Pascasarjana Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya tahun 2007. Sebagai Pengacara/Panasehat Hukum di Bandung tahun 1986 - 1993. Dosen di Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (UNISBA) Bandung tahun 1989 - 1997. Notaris & PPAT di Sabang - Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) tahun 1997 - 2000. Notaris & PPAT di Surabaya tahun 2000 - sekarang. Pejabat Lelang (PL) II di Surabaya tahun 2010 – sekarang. Dosen di beberapa Program S1, S2 (Magister Hukum dan Magister Kenotariatan(M.Kn.)).

Daftar Isi

Cover
Halaman Judul
Halaman Hak Cipta
Kata Pengantar
Kata Pengantar Edisi Revisi
Daftar Isi
Bab I. Pendahuluan
     1. Latar Belakang
     2. Tentang Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan
Bab II. Tinjauan Pemberian Kuasa
     1. Pengertian Pemberi Kuasa
     2. Cara, Bentuk dan Isi Pemberian Kuasa
     3. Kewajiban Penerima Kuasa
     4. Kewajiban Pemberi Kuasa
     5. Berakhirnya Pemberi Kuasa
Bab III. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Wajib Dibuat Di Hadapan Notaris Atau PPAT
Bab IV. SKMHT Perbankan Syariah
Daftar Pustaka
Contoh Akta SKMHT
     Contoh I. SKMHT PPAT Untuk Perbankan Konvensional
     Contoh II. SKMHT PPAT Untuk Perbankan Syariah
     Contoh III. SKMHT Notaris Dalam Bentuk/Format Salinan Untuk Perbankan Konvensional
     Contoh IV. SKMHT Notaris Dalam Bentuk/Format Salinan Untuk Perbankan Syariah
     Contoh V. SKMHT Notaris Dalam Bentuk/Format In Originali Untuk Perbankan Konvensional
     Contoh VI. SKMHT Notaris Dalam Bentuk/Format In Originali Untuk Perbankan Syariah
Lampiran 1. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1996
Lampiran 2. Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional  Republik Indonesia  Nomor 22 Tahun 2017 Tentang  Penetapan Batas Waktu Penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan  Untuk Menjamin Pelunasan Kredit Tertentu
Lampiran 3. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Nomor 70/PUU-VII/2010
Riwayat Hidup Penulis
Cover Belakang