Tampilkan di aplikasi

Buku Media Sains Indonesia hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Hukum Kenotariatan Indonesia, Jilid 1

1 Pembaca
Rp 110.000 41%
Rp 65.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 195.000 13%
Rp 56.333 /orang
Rp 169.000

5 Pembaca
Rp 325.000 20%
Rp 52.000 /orang
Rp 260.000

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Book Chapter dengan judul "Hukum Kenotariatan Indonesia 1" adalah sebuah kompilasi yang menggabungkan pemikiran para Notaris dan akademisi kenotariatan. Karya ini memiliki peran penting dalam memperkaya pengetahuan terkait Hukum Kenotariatan di Indonesia. Dalam konteks ini, terdapat 13 tulisan yang mencakup beragam sudut pandang terkait Hukum Kenotariatan.

Tulisan-tulisan tersebut mengeksplorasi aspek legalitas dalam praktek notaris, seperti peran notaris dalam menyusun dokumen hukum, menegaskan keabsahan perjanjian, dan mengelola transaksi properti. Para penulis membahas signifikansi dan implikasi dari perubahan-perubahan undang-undang terbaru terkait profesi notaris.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Rudy Haposan Siahaan / Rini Irianti Sundari / H. Bachrudin / Mustofa Abdul Basir / Agus Satory / Fitria Dewi Navisa / Sunardi / Rika Budi Antawati / Feri / Muh. Husein Ahmadi / Ranti Fauza Mayana / Setijati Sekarasih / Habib Adjie / Pipit Saputri Utami
Editor: Habib Adjie / I Made Pria Dharsana / Muhammad Hafidh

Penerbit: Media Sains Indonesia
ISBN: 9786233623544
Terbit: Februari 2022 , 280 Halaman

BUKU SERUPA










Ikhtisar

Book Chapter dengan judul "Hukum Kenotariatan Indonesia 1" adalah sebuah kompilasi yang menggabungkan pemikiran para Notaris dan akademisi kenotariatan. Karya ini memiliki peran penting dalam memperkaya pengetahuan terkait Hukum Kenotariatan di Indonesia. Dalam konteks ini, terdapat 13 tulisan yang mencakup beragam sudut pandang terkait Hukum Kenotariatan.

Tulisan-tulisan tersebut mengeksplorasi aspek legalitas dalam praktek notaris, seperti peran notaris dalam menyusun dokumen hukum, menegaskan keabsahan perjanjian, dan mengelola transaksi properti. Para penulis membahas signifikansi dan implikasi dari perubahan-perubahan undang-undang terbaru terkait profesi notaris.

Pendahuluan / Prolog

Kata Pengantar
UUJN atau Undang-Undang Jabatan Notaris (Nomor 30 Tahun 2004 dan Nomor 2 Tahun 2014) merupakan unifikasi pengaturan Jabatan Notaris di Indonesia. Jika dibaca dan diteliti lebih lanjut dan mendalam bahwa UUJN merupakan narasi dan konsep kenotariatan yang masih memerlukan pengkajian pendalaman bahkan penafsiran lebih lanjut terutama oleh para praktisi kenotariatan (Notaris) dan para pemangku Hukum Kenotariatan.

Book Chapter dengan judul Hukum Kenotariatan Indonesia 1 berisi pemikiran dan pendapat para Notaris dan para akademisi kenotariatan yang menuliskan dari berbagai prespektif, sehingga bisa memperkaya khazanah Ilmu Hukum Kenotariatan di Indonesia. Dalam Book Chapter ini ada 13 tulisan yang membahas dan mengupas Hukum Kenotariatan dari berbagai sudut pandang.

Book Chapter ini diawali dengan tulisan dari Dr. Rudy Haposan Siahaan, S.H., Sp.1., MKn. yang mengupas mengenai Hakikat Jabatan Notaris Dalam Negara Hukum Pancasila yang pada intinya bahwa dalam rangka penegakan hukum, Notaris yang menjalankan kewenangannya sebagai pejabat umum dalam melayani masyarakat membuat akta harus memiliki jiwa Pancasila melalui pendekatan budaya hukum Pancasila yang mencerminkan nilai-nilai yang ada dalam sila-sila Pancasila demi terciptanya keadilan, kepastian hukum dan ketertiban dalam masyarakat.

Selanjutnya Dr. Hj.Rini Irianti Sundary, SH., MH. Mengupas juga mengenai bagaimana Memahami: Hakekat Jabatan Notaris Dalam Negara Hukum Pancasila, yang pada akhir tulisannya disebutkan bahwa Pancasila sebagai dasar dan landasan filosofis negara hukum menginginkan Pancasila hidup dalam realita, bukan hanya dalam cita. Prinsipii Negara hukum adalah menjamin kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan. Hal itu sangat erat dengan tugas, fungsi dan wewenang jabatan Notaris. Maka dalam menjalankan profesinya, Pancasila harus sebagai menjiwai setiap tugas pelayanannya kepada masyarakat dan mengaplikasikan setiap sila yang ada dalam Pancasila.

Dr. H. Bachrudin, S.H., M.Kn. membahas mengenai Keadilan dan Perlindungan Serta Kepastian Hukum Dalam Pelaksanaan Jabatan Notaris bahwa seorang notaris, hakikatnya mengemban dua kedudukan dalam dirinya, yaitu sebagai “subjek” atau individu warga negara yang mengisi atau memegang jabatan notaris dan sebagai “kepentingan” atau jabatan notaris itu sendiri. Sebagai wakil negara yang diberikan kewewenangan atribusi melalui UUJN, maka negara berkewajiban memberikan perlindungan hukum bari notaris, berupa pengakuan, perlindungan dan jaminan, baik terhadap “subjek” maupun terhadap “kepentingan”. Perlindungan hukum adalah dalam rangka mengayomi, menjaga, memelihara, mempertahankan dan/atau menyelamatkan “subjek” dan “kepentingan” yang dilindungi, yaitu notaris, dari kesewenang-wenangan, kriminalisasi, pelecehan, maupun tindakan pengingkaran lainnya terhadap jabatan notaris. Sehingga dengan adanya perlindungan dan jaminan tersebut, diharapkan notaris mampu melaksanakan jabatan sesuai dengan hakikat jabatan notaris, sekaligus mempertahankan kesinambungan pelaksanaan jabatannya.

Mengenai Pendidikan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Jabatan Notaris dibahas oleh Mustofa Abdul Basir, S.H.,S.E.,MET. yang menegaskan bahwa pendidikan merupakan bagian yang terpenting dalam memulai dan melaksanakan jabatan Notaris. Pendidikan jabatan Notaris dibagi menjadi dua bagian yaitu pendidikaniii sebelum menjadi Notaris dan setelah menjadi Notaris.

Pendidikan sebelum menjadi Notaris adalah rangkaian pendidikan yang dilakukan dalam memenuhi persyaratan dalam rangka pengangkatan menjadi Notaris, sedangkan pendidikan setelah menjadi Notaris merupakan pendidikan yang dilakukan dalam rangka pengembangan, peningkatan, dan pembaruan pengetahuan dan keterampilan Notaris dalam melaksanakan jabatan.

Pengangkatan merupakan tahap yang dilakukan setelah calon Notaris memenuhi persyaratan yang disyaratkan untuk dapat diangkat menjadi Notaris, dengan begitu yang bersangkutan telah memiliki wewenang dalam membuat akta autentik. Pemberhentian merupakan tahap akhir dari rangkaian jabatan Notaris.

Bahwa Pengawasan dan Pembinaan Jabatan Notaris sangat penting dalam pelaksanaan tugas jabatan Notaris hal ini ditulis oleh Dr. (Cand.) Agus Satory, S.H., M.H.

yang disimpulkan pengawasan adalah pemberian pembinaan dan pengawasan baik secara preventif maupun kuratif kepada notaris dalam menjalankan profesinya sebagai pejabat umum sehingga notaris senantiasa harus meningkatkan profesionalisme dan kualitas kerjanya, sehingga dapat memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum bagi penerima jasa notaris dan masyarakat luas.

Dr. Sunardi, S.H.,M.H. & Dr. Fitria Dewi Navisa, S.H., M.Kn., M.H. membahas mengenai Kode Etik Jabatan Notaris, Penerapan dan Penegakannya, Moral dan Etika Notaris Dalam Menjalankan Jabatan Sebagai Pejabat Umum disimpulkan bahwa notaris sebagai professional hukum akan menemukan 3 (tiga) hal yaitu kebenaran, kebaikan, dan keindahan. Dengan demikia religiousitas sains dalam moral dan etika adalah tata hidup yang memungkinkan setiap notaris mencapai kemajuan setinggi mungkin dalam lapangan spiritual, moral,iv maupun intelektual. Tugas religiousitas sains bukan saja menciptakan hubungan yang harmonis antara notaris dan penciptanya, tetapi juga aturan manusia dengan manusia. Oleh karena itu pengaturan segala aspek moral dan etika notaris dengan prinsip-prinsip yang tertulis dalam agama adalah bentuk pengabdian kepada Tuhan.

Ilmu pengetahuan (sains) berkaitan dengan penemuan ilmu melalui indra dan pemikiran manusia, sedangkan agama berkaitan dengan hati nurani dan intelektualitas manusia.

Dalam pelaksanaan tugas jabatan Notaris sangat penting untuk menguasai Protokol Dan Management Kantor Notaris, Serta Maatschap (Persekutuan Perdata) Notaris materi ini ditulis oleh Rika Budi Antawati, SH., MKn., MM, bahwa mulai menjalankan jabatannya, seorang notaris otomatis menjadi leader atau CEO pada institusi yang dipimpinnya. Sebagai seorang leader dengan tugas kewajiban yang sangat kompleks, notaris dituntut untuk dapat menjalankan fungsi-fungsi manajerial dengan baik antara lain adalah planning (merencanakan), organizing (mengorganisir), leading (mempimpin) dan controlling (mengontrol). Tulisan ini akan meninjau beberapa hal yang berhubungan dengan fungsi manajerial tersebut yaitu dalam hal tata kelola kantor notaris dalam bidang sarana dan prasarana, administrasi kantor notaris serta pengelolaan Sumber Daya Manusia Feri, S.H., M.Kn. membahas Notaris dan Tindak Pidana Pencucian Uang berdasarkan bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonsia, pada tanggal 05 Mei 2017 mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris. Profesi Notaris sebagai pihak pelapor tindak pidana pencucian uang mempunyai kewajiban, yaitu menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa atau disebut juga know yourv customer, yang berarti harus mengenal calon klien dan melapor ke PPATK ketika menemukan transaksi keuangan yang mencurigakan.

Muh. Husein Ahmadi, S.H., M. Kn, C.I.M, C.L.A, CPCD membahas mengenai Reformasi dan Reposisi Jabatan Notaris Dalam Sistem Hukum Nasional dalam bahasannya ada 3 (tiga) kesimpulan yaitu: Pertama, reformulasi aturan tentang Jabatan Notaris dimulai dari perubahan Undang-undang Jabatan Notaris yang menempatkan Notaris sebagai pejabat umum di bawah pejabat otoritas Menteri Hukum dan HAM menjadi pejabat umum di bawah pejabat otoritas hukum yaitu Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kedua, reformulasi tersebut menjadi metode untuk meroposisi jabatan Notaris sebagai pejabat penegak hukum bukan profesi hukum. Ketiga, pertanggungjawaban (ekuntabelitas jabatan Notaris) yang semula pertanggungawaban eksekutif karena dibawah Menteri Hukum dan HAM menjadi pertanggungjawaban hukum (akuntabilitas yudikatif).

Teknologi Informasi dan Digitalisasi Layanan Terkait Jabatan Notaris Melalui Cyber Notary ditulis oleh Dr.

Ranti Fauza Mayana, S.H. yang menegaskan bahwa Cyber Notary di Indonesia masih dalam tataran konsep dan implementasi yang sifatnya parsial, namun berkaca pada situasi global saat ini, implementasi cyber notary dapat mulai kita pandang sebagai urgensi untuk dibangun secara bertahap melalui pembaharuan dari segi regulasi, infrastruktur maupun budaya masyarakat terutama kepercayaan dan rasa aman (trust and security) kepada konsep cyber notary, digital environment, sistem elektronik dan kepada jabatan notaris sendiri yang didukung literasi dan kebijaksanaan berteknologi. Pembaharuan ini memerlukan collaborative strategy and policy antara stateholder yaitu pemerintah dan instansi terkait antara lain KemenKum HAM dan Kemkominfo dan stakeholdersvi yaitu Notaris, Organisasi Notaris juga masyarakat pengguna jasa notaris untuk mencapai harmonisasi, sinergitas didukung oleh penguatan infrastruktur pendukung implementasi cyber notary dalam suatu best practice yang komprehensif, berkepastian hukum serta memberikan perlindungan baik kepada notaris maupun masyarakat pengguna jasa notaris dari risiko hukum maupun risiko teknologi yang mungkin timbul.

Kewenangan dan Kewajiban Serta Larangan Notaris dibahas oleh Setijati Sekarasih, S.H.,MKn. yang menegaskan bahwa jika membahas mengenai wewenang, maka wewenang seorang pejabat apapun harus jelas dan tegas dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pejabat dan jabatan tersebut. Apabila seorang pejabat melakukan suatu tindakan di luar wewenangnya dapat dikatagorikan sebagai perbuatan melanggar hukum. Wewenang harus dinyatakan dengan tegas dalam peraturan-peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, dan wewenang Notaris telah disebutkan dalam UUJN dan peraturan perundangundangan lainnya.

Dr. Habib Adjie, S.H.M.Hum. menulis mengenai Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Sebagai Pejabat Tata Usaha Negara dan Keputusannya Sebagai Keputusan Tata Usaha Negara yang menyimpulkan bahwa Bahwa kewenangan pengawasan dan pembinaan ada pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai ekesekutif, yang kemudian Menteri mendelegasikan (delegans) kewenangannya kepada Majelis Kehormatan Notaris (MKN). Maka MKN sebagai delegataris akan berkedudukan atau dikategorikan sebagai Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Dengan mengkategorikan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebagai Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, maka Keputusan Tata Usaha Negara sebagai Keputusan Tata Usaha Negara yang dapatvii dijadikan objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Book Chapter ini diakhiri dengan tulisan dari Pipit Saputri Utami, S.E., S.H., M.Kn. yang membahas mengenai Organisasi Kenotariatan Indonesia (Ikatan Notaris Indonesia) bahwa peran dari organisasi INI sangat penting bagi pelaksanaan jabatan Notaris di Indonesia.

Sebagai wadah satu-satunya bagi profesi jabatan Notaris di Indonesia, INI selalu mendukung setiap perubahan dan perkembangan yang terjadi yang memberikan dampak positif untuk perubahan dan perkembangan dunia kenotariatan di Indonesia. INI mempunyai peran untuk menentukan standardisasi pelaksanaan jabatan Notaris sehari-hari dengan menyusun dan membentuk Kode Etik Notaris yang harus ditaati oleh seluruh Notaris di Indonesia. INI selalu meng-upgrade keilmuan para Notaris di Indonesia melalui seminar-seminar maupun karya ilmiah yang selalu mengikuti setiap perubahan dan perkembangan yang terjadi di dunia kenotariatan. INI akan mendampingi setiap Notaris yang mendapat masalah tuntutan pidana maupun gugatan perdata terhadap akta yang telah dibuatnya sepanjang Notaris tersebut telah melaksanakan jabatannya berdasarkan UUJN-P dan Kode Etik Notaris. Sikap INI terhadap perubahan dan perkembangan dalam dunia kenotariatan adalah dengan mendukung penuh jika perubahan dan perkembangan tersebut memberikan manfaat yang besar bagi perubahan dan perkembanan dunia kenotariatan di Indonesia. INI memfasilitasi dengan berdiskusi yang mendalam bersama notaris-notaris latin lainnya di berbagai negara, maupun mendukung dengan inovasiinovasi INI yang dirasa akan membantu pelaksanaan jabatan Notaris salah satunya untuk menghadapi disrupsi teknologi informasi dan komunikasi.viii Tim Editor mengcapkan banyak terimakasih kepada seluruh kontributor yang telah menuangkan pemikiran dan pendapatnya sehingga tersaji dalam BookChapter ini.

Penulis

Rudy Haposan Siahaan - lahir di Medan, 04 Februari 1967. Pendidikan Sarjana Hukum bidang Keperdataan (1991) pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung, Pendidikan Spesialis Notariat (1994) pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung, Magister kenotariatan (2010) dan Doktor Ilmu Hukum (2015) pada Universitas Sumatera Utara.

Di samping sebagai Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Medan, penulis juga saat ini sebagai Dosen pada Fakultas Hukum, Prodi Magister Kenotariatan, Prodi Magister Manajemen Penilai dan Properti (MMPP) di Universitas Sumatera Utara serta Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen.

Beberapa karya ilmiah penulis telah dipublikasikan pada harian nasional, jurnal dan proceeding baik nasional maupun internasional. Buku-buku yang telah diterbitkan:

Pelarangan Penggantian Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan Terbatas Sebagai Debitur Bank.

Pengaruh Budaya Sistem Hukum Asing Terhadap Negara Hukum Kesejahteraan Indonesia.

Hukum Perikatan Indonesia (Teori dan Perkembangannya).

Perjanjian Kredit Perbankan. Aspek Hukum Dalam Teori & Praktik.

Teknik Pembuatan Akta (TPA) Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Notaris: Pendidikan, Pengangkatan, Pengawasan, Pembinaan, serta Organisasi (Indonesia, Italia, Austria, dan Belanda)
Rini Irianti Sundari - Lahir di Bandung, 16 April 1963, menyelesaikan Pendidikan Sekolah Dasar ( SD) Negeri Di Cisarua , Kabupaten Bandung Barat, pada tahun 1973, dilanjutkan ke Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Cisarua Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat pada tahun 1978, selanjutnya pada tahun 1980 menyelesaikan Pendidikan di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Cimahi.

Pada Tahun 1985 menyelesaikan pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Negeri Padjadjaran Bandung. Setelah selesai dalam Pendidikan Sarjana Hukum kemudian menjadi Dosen pegawai Negeri Sipil di Kopertis Wilayah 4 Jawa Barat yang dipekerjakan di Universitas Islam Bandung pada tahun 1986 dan sampai sekarang telah mendapat penghargaan pengabdian 35 Tahun di Kopertis ( sekarang L2 DIKTI) dan UNISBA.

Pada tahun 1992 melanjutkan studi Magister Ilmu Hukum di Universitas Padjadjaran Bandung, lulus tahun 1995 dan melanjutkan ke jenjang S3 ( Program Doktor) tahun 2004, dan lulus sebagai Doktor tahun 2009.
H. Bachrudin - Lahir di Semarang, tanggal 22 Oktober 1973. Minat penulis dibidang hukum dan filsafat, mengantarkan penulis menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum (FH) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin pada tahun 1997, pasca sarjana pada Program Magister Kenotariatan (MKn) Universitas Diponegoro Semarang pada tahun 2005, dan meraih gelar Doktor pada Program Doktor Ilmu Hukum FH Universitas Islam Sultan Agung Semarang pada tahun 2018 dengan kekhususan pada Hukum Kenotariatan.

Saat ini penulis menjalankan jabatan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah di kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan sejak Oktober 2008. Aktivitas penulis lainnya adalah mengajar sebagai dosen luar biasa pada Program MKn FH ULM Banjarmasin dan FH Uniska Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin. Selain itu, penulis aktif menulis buku hukum dan filsafat dan sebagai founder “Rumah Belajar Dr. Bachrudin”, suatu Lembaga Pendidikan, Pelatihan dan Bimbingan Belajar yang merupakan bagian kegiatan dari “Perkumpulan Sahabat Rumah Belajar Doktor Bachrudin”. Perkumpulan tersebut didedikasikan penulis untuk membangun kecintaan akan ilmu dengan saling berbagi ilmu, guna membangun perubahan dalam proses berfikir menuju terbangunnya kebijaksanaan (kearifan) sebagai solusi bagi kehidupan.
Mustofa Abdul Basir - Menyelesaikan pendidikan Strata 1 (S1/Sarjana Ekonomi) pada Ilmu Ekonomi Akuntansi Bidang Peminatan Akuntansi Syariah pada tahun 2010. Menyelesaikan pendidikan Strata 2 (S2/Magister Ekonomi Terapan) pada tahun 2015. Menyelesaikan pendidikan Strata 1 (S1/Ilmu Hukum) pada tahun 2020. Menyelesaikan pendidikan Strata 2 (S2/Magister Kenotariatan) pada tahun 2022.

Pada saat ini, penulis merupakan mahasiswa tahun pertama pada program pendidikan Strata 3 (S3/Hukum Islam) pada Program Pascasarjana – Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung (UIN SGD Bandung) konsentrasi Hukum Ekonomi Syariah sejak tahun 2021.

Penulis saat ini memiliki minat mengkaji ilmu dan pengetahuan di bidang bidang Hukum Perdata, Pertanahan, Hukum Bisnis, dan Hukum Ekonomi Syariah serta aktif menulis pada beberapa jurnal ilmiah bidang Kenotariatan, Ke-PPAT-an, dan Ekonomi Syariah. Hal tersebut sebagai bekal penulis menjalani karir sebagai Notaris/PPAT di masa mendatang. Terima kasih.
Agus Satory - Lulus S1 dan S2 dengan predikat cum laude dari Universitas Pakuan Bogor, dan meraih gelar Doktor Ilmu Hukum (S3) dari Universitas Sebelas Maret Surakarta pada tanggal 26 April 2022 dengan IPK = 3,896. Meniti karier sebagai seorang akademisi sejak tahun 1999 sampai sekarang. Jabatan di lingkungan FH Universitas Pakuan yang pernah diembannya antara lain : Ketua Bagian Hukum Ekonomi dan Bisnis (2011-2015), Sekretaris Program Studi Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan (2017-2020), Wakil Dekan Bidang SDM & Keuangan (5 Agustus 2020 s/d 16 April 2021), dan Ketua Pusat Unggulan Perlindungan Konsumen (2021-2025). Aktif menulis artikel di beberapa jurnal nasional terakreditasi (SINTA) dan jurnal internasional bereputasi terindeks Scopus.

Jabatan lain di luar kampus antara lain : Anggota MPDN Kota Bogor selama 3 Periode (Tahun 2014-2024), Anggota BPSK Kota Bogor selama 3 periode (Tahun 2005-2020). Tenaga Ahli Hukum di PPATK Tahun 2009-2010, BNPT Tahun 2012-2013, dan di beberapa Kementerian dan Pemerintah Daerah.

Keikutsertaan dalam organisasi antara lain : Koordinator Bidang Pendidikan DPC PERADI Kota Bogor (Tahun 2018-2023), Sekretaris Bidang Hukum & Advokasi Majelis Pengurus ICMI Orda Kota Bogor (2015-2020), dan Ketua Departemen Perindustrian dan Perdagangan Dewan Pengurus Pimpinan Tertinggi Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia (DPPT APDHI) Periode 2017-2022.
Fitria Dewi Navisa - Lahir di Pasuruan, 26 April 1990. Lulus S1 di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (2009-2013). Lulus S2 Magister Kenotariatan Universitas Brawijaya (2013-2015). Lulus S3 di Program Doktor Universitas Brawijaya (2016-2019). Kemudian mengambil S2 lagi di Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Malang (2018-2020). Berprofesi sebagai Advokat sejak tahun 2015 dan Dosen di Fakultas Hukum Universitas Islam Malang sejak tahun 2019. Bidang Keahlian: Hukum Bisnis, Hukum Acara Perdata (Pidana, TUN, dll), Hukum Perdata.
Sunardi - Lahir di Banjarnegeri 21 September 1965 Lampung Barat. Lulus Sekolah Dasar Negeri Sekincau tahun 1977. Lulus Sekolah Menengah Pertama Negeri Liwa tahun 1980. Lulus Sekolah Menengah Atas Negeri Kotabumi tahun 1983. Lulus Fakultas Hukum Unisma Malang tahun 1989. Lulus Magister Ilmu Hukum UNIBRAW tahun 2000. Lulus Doktor Ilmu Hukum UNIBRAW tahun 2009. Bidang Ilmu Hukum yang ditekuni Hukum Pidana dan Hukum dibidang kenotariatan. Ketua Program Studi Magister Kenotariatan Unisma. Staf Ahli Fraksi DPRD Kota Batu. Anggota MPD Kota Malang.
Rika Budi Antawati - Lahir di Yogyakarta, pada tanggal 11 Pebruari 1970, menyelesaikan Sekolah Menengah Atas (SMA) di SMA Negeri 1 (Teladan) Yogyakarta. Pada tahun 1987 – 1988 memutuskan untuk Kuliah S1 Antropologi di Universitas Gajah Mada, namun pada tahun kedua pindah ke Fakultas Hukum UGM dan menyelesaikan pendidikan Strata 1 pada tahun 1993. Pada tahun 1990 terpilih mewakili Indonesia bersama 34 mahasiswa lain pada program pertukaran pemuda ASEAN Jepang, SSEAYP (The Ship for South East Asean Youth .Program).
Feri - Lahir di Muara Bungo, Jambi, pada tanggal 05 Maret 1992. Menyelesaikan Pendidikan Sekolah Dasar (SD) Negeri 196 Muara Bungo Pada Tahun 2004, dilanjutkan ke Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 02 Muara Bungo pada tahun 2007, selanjutnya pada tahun 2010 menyelesaikan pendidikan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 01 Muara Bungo jurusan Multimedia. Pada September 2010 memutuskan untuk merantau ke Batam, dengan tujuan untuk bekerja sambil kuliah, di tahun yang sama pada Oktober 2010 diterima bekerja di PT. BPR Kintamas Mitra Dana, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perbankan sebagai Marketing Lending sejak 2010-2015. Setelah hampir larut dalam kesibukan pekerjaan sehari-hari, akhirnya di tahun 2011 mewujudkan rencana awal merantau ke Batam untuk bekerja sambil kuliah. Universitas Putera Batam menjadi pilihan untuk melanjutkan pendidikan dengan mengambil Program Studi Ilmu Hukum dan selesai pada Maret 2015. September 2015 kembali merantau ke Yogyakarta untuk menempuh Pendidikan S2 Magister Kenotariatan dan lulus pada April 2017 dengan predikat Cum Laude. Saat ini Penulis berprofesi sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah. Pada bulan September-Oktober 2014 penulis pernah mengikuti program Pertukaran Pemuda Antar Negara (PPAN) ke Korea Selatan, dipercaya sebagai delegasi dari Provinsi Kepulauan Riau, bersama-sama dengan 33 delegasi lainnya dari Provinsi di Indonesia. Program ini lebih dikenal dengan sebutan IKYEP (Indonesia-Korea Youth Exchange Program).
Muh. Husein Ahmadi - Menyelesaikan Pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta tahun 1997, Pernah bekerja di Bagian Hukum Perbankan Nasional selama 15 Tahun, menyelesaikan Pendidikan Magister Kenotariatan di Universitas Diponegoro tahun 2009, sempat mengikuti Diklat Lemhannas Taplai PPAT angkatan I tahun 2007, sedang menyelesaikan Program Doktor di Fakultas Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta. Pernah mengajar di IAIN Salatiga, STIE AMA Salatiga, dan sekarang mengajar di Magister Kenotariatan Universitas Sebelas Mareta Surakarta. Notaris – PPAT Kota Salatiga.

Saat ini aktif sebagai anggota INC dan JONI (Jaringan Obrolan Notaris Indonesia).
Ranti Fauza Mayana - Lahir di Bandung, pada tanggal 19 Desember 1970. Menempuh Pendidikan tinggi pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran untuk Program Sarjana, Program Spesialis Notariat / Sp-1 dan Program Doktor Ilmu Hukum dan lulus pada tahun 2002 dengan predikat Cum Laude. Penulis merupakan Notaris/PPAT di Kota Bandung yang telah terdaftar sebagai Notaris Pasar Modal dan Notaris Pembuat Akta Koperasi. Penulis juga merupakan Dosen Fakultas Hukum, Magister Kenotariatan, Magister Hukum Kekayaan Intelektual dan Program Doktor Universitas Padjadjaran, Dosen Fakultas Hukum UK Maranatha.

Penulis juga aktif menulis buku terkait Hukum Kekayaan Intelektual, menjadi pembicara pada Diklat Perbankan Konvensional dan Syariah, serta sebagai pembicara pada Seminar Nasional dan Internasional antara lain International Business Economics Tourism Transport Technology Social Sciences Humanities and Education Research Conference bertempat di Tokyo, Jepang, Academic International Conference on Social Sciences and Humanities bertempat Cambridge, United Kingdom, International Conference on Interdisciplinary Legal Studies bertempat di Ryerson University, Toronto, Canada, Global Business and Social Science Research Conference, bertempat di Melbourne, Australia.
Setijati Sekarasih - Lahir di Tegal, pada tanggal 20 Juni 1971. Menyelesaikan Pendidikan Sekolah Dasar (SD) Methodist Medan pada tahun 1984, melanjutkan ke Sekolah Menengah Pertama (SMP) 1 Medan pada tahun 1987, lalu pada tahun 1990 menyelesaikan pendidikan di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Medan. Pada tahun 1991 memutuskan untuk kuliah di Bandung pada Sekolah Tinggi Hukum (STH) Bandung, jurusan Hukum Perdata dan selesai pada Januari 1996.

Selanjutnya pada tahun 2000 memutuskan menempuh Pendidikan S2 Magister Kenotariatan di Universitas Indonesia dan lulus pada Agustus 2002. Setelah membuka praktek sebagai seorang Notaris sejak tahun 2005 dan PPAT sejak tahun 2008, pada tahun 2020 - sekarang Penulis mengambil pendidikan S3 pada Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) Universitas Brawijaya, Kampus Jakarta. Penulis selain berprofesi sebagai Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), juga aktif sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi, kesemuanya dengan berkedudukan di Kabupaten Bogor. Pada masa mudanya Penulis pernah ikut serta dalam keorganisasian, pada tahun 1992-1995 sebagai anggota Bidang Keagamaan Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum (STH) Bandung. Saat ini Penulis juga masih aktif dan mengikuti beberapa grup keilmuwan yang berhubungan dengan Kenotariatan dan Ke-PPAT-an, juga Ilmu Hukum.
Habib Adjie - HABIB ADJIE, dilahirkan di Bandung pada tanggal 20 Mei 1961. Menyelesaikan pendidikan Strata 1 (S1/Sarjana Hukum) pada Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (UNISBA) Bandung tahun 1988. Menyelesaikan pendidikan Spesialis Notariat (C.N) pada Program Pendidikan Spesialis Notariat Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung tahun 1995. Menyelesaikan pendidikan Strata 2 (S2/Magister Ilmu Hukum) pada Program Ilmu Hukum - Kajian Hukum Ekonomi Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang tahun 1997. Menyelesaikan pendidikan Strata 3 (S3/Doktor Hukum) pada Program Pascasarjana Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya tahun 2007. Sebagai Pengacara/Panasehat Hukum di Bandung tahun 1986 - 1993. Dosen di Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (UNISBA) Bandung tahun 1989 - 1997. Notaris & PPAT di Sabang - Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) tahun 1997 - 2000. Notaris & PPAT di Surabaya tahun 2000 - sekarang. Pejabat Lelang (PL) II di Surabaya tahun 2010 – sekarang. Dosen di beberapa Program S1, S2 (Magister Hukum dan Magister Kenotariatan(M.Kn.)).
Pipit Saputri Utami - Penulis mempunyai ketertarikan untuk menganalisis issue-issue terkini dan menuangkannya dalam tulisan. Latar belakang penulis dari Sekolah Menengah Kejuruan di SMK Negeri 1 Garut dan berhasil lulus pada tahun 2006. Kemudian penulis melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi dan berhasil menyelesaikan studi S1 Akuntansi pada tahun 2010. Tahun 2015, penulis memulai Kembali pendidikan dari S1 jurusan ilmu hukum, sesuai dengan minat dan bakat penulis untuk menganalisis dan menuangkannya dalam tulisan yang lebih sesuai dengan ilmu hukum. Penulis melanjutkan S1 di Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB) dan lulus pada tahun 2018. Pada tahun yang sama, Penulis melanjutkan pendidikan S2 di Magister Kenotariatan Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung dan lulus tahun 2020.

Penulis memiliki kepakaran dibidang ilmu hukum perdata khususnya di bidang kenotariatan. Penulis aktif membuat jurnal ilmiah di bidang kenotariatan dengan harapan dapat memberikan kontribusi positif bagi profesi Notaris. Penulis aktif mengikuti perkembangan dunia kenotariatan, pada saat ini khususnya yang terkait dengan cyber notary.

Editor

Habib Adjie - HABIB ADJIE, dilahirkan di Bandung pada tanggal 20 Mei 1961. Menyelesaikan pendidikan Strata 1 (S1/Sarjana Hukum) pada Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (UNISBA) Bandung tahun 1988. Menyelesaikan pendidikan Spesialis Notariat (C.N) pada Program Pendidikan Spesialis Notariat Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung tahun 1995. Menyelesaikan pendidikan Strata 2 (S2/Magister Ilmu Hukum) pada Program Ilmu Hukum - Kajian Hukum Ekonomi Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang tahun 1997. Menyelesaikan pendidikan Strata 3 (S3/Doktor Hukum) pada Program Pascasarjana Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya tahun 2007. Sebagai Pengacara/Panasehat Hukum di Bandung tahun 1986 - 1993. Dosen di Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (UNISBA) Bandung tahun 1989 - 1997. Notaris & PPAT di Sabang - Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) tahun 1997 - 2000. Notaris & PPAT di Surabaya tahun 2000 - sekarang. Pejabat Lelang (PL) II di Surabaya tahun 2010 – sekarang. Dosen di beberapa Program S1, S2 (Magister Hukum dan Magister Kenotariatan(M.Kn.)).
I Made Pria Dharsana - Pendidikan : 1. SD 26 Denpasar
2. SMP 2 Denpasar
3. SMAN 1 Denpasar
4. FH Universitas Udayana Denpasar
5. Notaris Universitas Padjadjaran Bandung (1992)
6. Magister Hukum Bisnis Universitas Gadjahmada Jogyakarta (2001)
7. Doktoral di Universitas Indonesia (2017).



Profesi :

1. Notaris/PPAT, 1996-2000 di Tabanan
2. Notaris/PPAT, 2000-sekarang di Kabupaten Badung
3. Dosen Luar Biasa di FH Universitas Warmadewa, 2005-2015
4. Dosen Tetap di FH Iniversitas Warmadewa, 2020 sampai Sekarang
5. Dosen Luar Biasa di Magister Kenotariatan Universitas Brawijaya-Universitas Udayana, 2019 sampai sekarang
6. Pembina/Narasumber seminar, diskusi Ilmiah Lokal maupun Nasional
7. Pembimbing Mahasiswa Notariat Universitas Udayana dan Universitas Warmadewa sampai sekarang.



Pengalaman Organisasi :

1. Ketua I Pengurus Daerah INI Bali,NTB & NTT, 2000-2003
2. Ketua Pengurus Wilayah INI Bali & NTT, 2003-2006
3. Ketua Pengurus Wilayah INI Bali & NTT, 2006-2009
4. Ketua Bidang Pembina Anggota Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), 2007-2010
5. Ketua Pengwil IPPAT Bali, 2010-2015
6. Ketua Bidang Perundang Undangan PP INI, 2016-2019
7. Ketua Bidang Perundang Undangan PP IPPAT, 2019-2021 Anggota MP3, 2018-2021
8. Sebagai Ahli di Polda Bali
9. Sebagai Ahli di PN Denpasar 2004 sampai sekarang
10. Sebagai Ahli di PN Klungkung
11. Sebagai Ahli di PTUN Denpasar
12. Sebagai Ahli di Mabes Polri
13. Sebagai Ahli di PN Gianyar
14. Sebagai Ahli di PN Jakarta Pusat.
Muhammad Hafidh - Lahir di Pekalongan. Menyelesaikan pendidikan Strata 1 (S-1/Sarjana Hukum) Pada Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang (UNTAG) Semarang tahun 1986, Menyelesaikan pendidikan Spesialis Notariat (C.N) pada Program Pendidikan Spesialis Notariat Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang tahun 1993. Menyelesaikan pendidikan Starta 2 (S-2/Magister Kenotariatan (M.Kn)) Universitas Diponegoro tahun 2011. Menyelesaikan pendidikan Strata 3 (S-3/Program Doktor Ilmu Hukum)

Universitas Islam Sultan Agung 2014. Badan Pengawas P3ATI (Perkumpulan Pemerhati Pertanahan & Agraria Terpadu Indonesia) dan Badan Pengawas APPHESI (Asosiasi Pengajar & Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia). Sebagai PPAT di Kota Semarang 1996 sampai dengan sekarang dan sebagai Notaris di Kota Semarang 1998 sampai dengan sekarang.

Daftar Isi

Cover Depan
Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab 1. Hakikat Jabatan Notaris dalam Negara Hukum Pancasila
     Notaris Sebagai Pejabat Umum dalam Sistem Hukum di Indonesia
     Negara Hukum Pancasila
     Jabatan Notaris dalam Negara Hukum Pancasila
     Penegakan Hukum Profesi Notaris dalam Negara Hukum Pancasila
     Kesimpulan
Bab 2. Memahami: Hakekat Jabatan Notaris dalam Negara Hukum Pancasila
     Pendahuluan
     Analisis dan Pembahasan
     Penutup
Bab 3. Keadilan dan Perlindungan serta Kepastian Hukum dalam Pelaksanaan Jabatan Notaris
     Pendahuluan
     Identifikasi Masalah
     Pembahasan
     Kesimpulan
Bab 4. Pendidikan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Jabatan Notaris
     Pendahuluan
     Pendidikan Jabatan Notaris
     Pengangkatan Jabatan Notaris
     Pemberhentian Jabatan Notaris
     Penutup
Bab 5. Pengawasan dan Pembinaan Jabatan Notaris
     Pendahuluan
     Dasar Hukum Pengaturan Pengawasan dan Pembinaan Jabatan Notaris
     Lembaga Pengawasan Notaris di Indonesia
     Mekanisme Pengawasan Notaris di Indonesia
     Susunan Organisasi Tata Kerja Majelis Pengawas Notaris
     Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris
     Penutup
Bab 6. Kode Etik Jabatan Notaris, Penerapan dan Penegakannya, Moral dan Etika Notaris dalam Menjalankan Jabatan sebagai Pejabat Umum
Bab 7. Protokol dan Manajemen Kantor Notaris, serta Matschaap (Persekutuan Perdata) Notaris
     Tugas Notaris
     Tata Kelola Kantor Notaris
     Sumber Daya Manusia
Bab 8. Notaris dan Tindak Pidana Pencucian Uang
     Pendahuluan
     Rezim Anti Pencucian Uang
     Notaris dan Upaya Pembangunan Rezim Anti Pencucian Uang
     Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa oleh Notaris
     Identifikasi Pengguna Jasa oleh Notaris
Bab 9. Reformulasi dan Reposisi Jabatan Notaris dalam Sistem Hukum Nasional
     Pendahuluan
     Pembahasan
     Penutup
Bab 10. Teknologi Informasi dan Digitalisasi Layanan Terkait Jabatan Notaris Melalui Cyber Notary
     Pendahuluan
     Konsep Cyber Notary
     Digitalisasi Layanan Terkait Jabatan Notaris Melalui Cyber Notary di Indonesia
     Menganalisa Respon Proporsional Terhadap Perkembangan Teknologi Informasi dan Digitalisasi Layanan Terkait Jabatan Notaris di Indonesia
     Learn from Others: Mempersiapkan Instrumen Pendukung Cyber Notary dan Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Pelaksanaan Jabatan Notaris
     Kesimpulan
Bab 11. Kewenagan dan kewajiban serta Larangan Notaris
     Kewenangan
     Kewajiban
     Larangan
Bab 12. Majelis Kehormatan Notaris (MKN/MKNW) sebagai Pejabat Tata Usaha Negara dan Keputusannya sebagai Keputusan Tata Usaha Negara
     Pendahuluan
     MKN/MKNW Sebagai Pejabat Tata Usaha Negara
     Keputusan Tata Usaha Negara
     Surat Keputusan MKN/MKNW/MKN/MKNWW sebagai Obyek Sengketa Tata Usaha Negara
     Kesimpulan
Bab 13. Organisasi Kenotariatan Indonesia (Ikatan Notaris Indonesia)
     Pendahuluan
     Permasalahan
     Pembahasan
     Peran Organisasi Kenotariatan Indonesia (Ikatan Notaris Indonesia) dalam Pelaksanaan Jabatan Notaris
     Sikap Organisasi Kenotariatan Indonesia (Ikatan Notaris Indonesia) terhadap Perubahan dan Perkembangan dalam Bidang Kenotariatan
     Penutup
Cover Belakang